Kepada Pak Boss Denny Indrayana:
Di
koran Rakyat Merdeka (RM) pagi ini saya baca Anda mengakui mengedarkan
naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang belum
ditandatangani oleh Menkumham Amir Samsudin. Yang menjadi pertanyaan
bagi saya adalah, sebelum Perpu ditandatangani Menkumham, kan
ditandatangani oleh Presiden lebih dulu. Sebab, tugas Menkumham adalah
mengundangkan Perpu dengan memuatnya dalam lembaran Negara. Tidak
mungkin Menkumham tanda tangani pengundangan Perpu sebelum Presiden
tanda tangani Perpu tersebut. Apakah itu berarti Perpu yang Anda edarkan
itu adalah Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, tapi belum
ditandatangani oleh Menkumham?
Secara
prosedur, Presiden menandatangani Perpu lebih dahulu. Ini ditangani
oleh Mensesneg. Setelah itu, Mensesneg mengirimkan naskah yang sudah
ditandatangani oleh Presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan.
Menkumham kemudian menandatangani Perpu tersebut sebagai tanda
pengundangan dan memuatnya dalam lembaran Negara.
Kalau
saya simak keterangan di RM, Anda katakan yang Anda edarkan adalah
Perpu yang belum ditandatagani oleh Menkumham Amir Samsudin. Dengan
demikian, saya berkesimpulan bahwa naskah yang Anda edarkan itu adalah
Perpu yang sudah ditandatangani oleh Presiden. Walau naskah itu belum
ditandatangani dan diundangkan oleh Menkumham Amir Samsudin.
Saya
mohon dengan kerendahan hati, sudilah kiranya Saudara Denny Indrayana
menjawab pertanyaan saya. Semoga Anda tidak menggolongkan saya sebagai
orang yang “mempersoalkan” sesuatu yang “tidak ada persoalan”, seperti
kata Anda di RM.
Pak Boss Denny Indrayana,
Agak
aneh kalau Anda katakan bahwa yang Anda edarkan adalah “Draf Perpu”
yang belum ditandatangani oleh Pak Amir Samsudin. Pernyataan yang
demikian mengesankan bahwa Perpu ditandatangani oleh Menkumham Amir
Samsudin. Kan mustahil kalau Menkumham menandatangani Perpu, karena
semua orang tahu Perpu ditandatangani oleh Presiden!
Jadi
kalau demikian, draf apa yang Anda edarkan, yang belum ditandatangani
Menkumham itu? Sebab dalam mengundangkan sebuah peraturan, tidak ada
lagi istilah “Draf Perpu” atau “Draf Undang-Undang”. Karena yang harus
diundangkan oleh Menkumham dan dimuat dalam lembaran negara adalah UU
atau Perpu yang sudah ditandatangani Presiden.
Kesan
saya, mohon maaf, Anda memberikan jawaban berbelit-belit sekitar
masalah beredarnya 2 versi Perpu. Kesan saya, setelah membaca keterangan
Anda, Perpu yang sah memang hanya 1, yakni yang dimuat dalam Lembara
Negara.
Hipotesis
saya, kemungkinan Presiden memang sudah tandatangani Perpu versi 1 yang
ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh
Presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan.
Naskah itulah yang Anda edarkan kepada wartawan. Ketika menyadari ada
konsideran yang krusial, maka sebelum Menkumham tandatangani dan
undangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah Perpu
yang sudah diperbaiki itulah yang kemudian ditandatangani oleh Menkumham
dan dimuat dalam lembaran Negara.
Demikian catatan saya tentang 2 versi Perpu. Semoga Pak Boss Denny Indrayana sudi menjawab dan mengklarifikasi.
Terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com