ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

KUMPULAN BERBAGAI DOA BAGI BERKAH KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 27 Juni 2014 | 16.24


Doa Diberi Akhlak Yang Baik :
Allahummahdini liahsanil akhlaqi fa innahu la yahdi liahsaniha illa anta, wasrif ‘anni sayyiaha fa innahu la yasrifu sayyiaha illa anta.
Artinya: “Ya Allah, tunjukkanlah aku pada akhlak yang paling baik, karena sesungguhnya tidak ada yang bisa menunjukkan kepadanya selain Engkau, dan jauhkanlah aku dari keburukan akhlak karena sesungguhnya tidak ada yang bisa menjauhkannya melainkan Engkau.”
Doa Agar Dikabulkan Maksudnya:
Allahumma innaka ta’lamu sirri wa ‘allaniyati faqbal ma’zirati.
Artinya: “Ya Allah, Engkau mengetahui apa yang aku sembunyikan dan yang aku lahirkan maka terimalah uzurku (niatku).”
Doa Menerima Kabar Gembira
Alhamdulillahi rabbil ‘alamina hamdan yuwafi ni’amahu wa yukafi’u mazidahu.
Artinya: “Segala puji bagi Allah, Tuhan yang memelihara segala alam pujian yang menyamai nikmat-Nya dan menandingi keutamaan-Nya.”
It means: “All praises are to Allah the God who nurtures all the universe similar to His comforts and comparable to His prominences.”
Doa Agar Permohonan Dikabulkan 
Allahumma inni a’uzubika min ‘ilmin la yanfa’u wa qalbin la yakhsya’u wa du’ain la yusma’u wa nafsin la tasyba’u.
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari ilmu yang tidak berguna, dari hati yang tidak pernah tenang, dari doa yang tidak didengar, dan dari nafsu yang tidak pernah kenyang.”
Doa Panjang Umur
Allahumma tawwil ‘umurana fi ta’atika wa ta’ati rasulika waj’alna min ‘ibadikas salihina.
Artinya: “Ya Allah panjangkanlah umur kami dalam mentaati-Mu, dan mentaati utusan-Mu serta jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang saleh.”
Doa Ketika Menderita Sakit Berat
Allahumma in kana ajali qad hadara fa arihni wa in kana muta-akhkhiran farfa’ni wa in kana bala-an fasabbairni.
Artinya: “Ya Allah, jika ajalku telah datang dalam sakitku ini, maka senangkanlah aku, jika masih jauh hilangkanlah penyakitku, dan jika sebagai cobaan, maka berikanlah kesabaran padaku.”
Doa Setelah Minum Obat Agar Cepat Sembuh
Bismillahisy syafi, bismillahil kafi, bismillahil mu’afi, bismillahil lazi la yadurru ma’asmihi syai’un fil ardi wa la fis sama’i wa huwas sami’ul ‘alim.
Artinya: “Dengan nama Allah Tuhan yang menyembuhkan. Dengan nama Allah Tuhan yang mencukupkan. Dengan nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada sesuatupun yang berbahaya baik di bumi maupun di langit. Dan Dia adalah Tuhan yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Doa Perlindungan dari Segala Macam Penyakit
Allahumma inni a’uzubika minal barasi wal jununi wal juzami wa sayyi’il asqami.
Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit celup, penyakit gila, penyakit kusta, dan penyakit-penyakit buruk lainnya.”
Doa Bila Selesai Berdoa
Subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuna wa salamun ‘alal mursalina wal hamdulillahi rabbil ‘alamina.
Artinya: “Maha suci Tuhan-mu, Tuhan yang Mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan kepada Rasul-rasul. Dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”

Doa Melihat Seorang Mendapat Bencana

Alhamdulillahil lazi ‘afani mimmabtalaka bihi, wa faddalani ‘ala kasirin mimman khalaqa tafdila.
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah me’afiatkan (menyehatkan) aku dari penyakit yang menimpamu, dan telah mengutamakan aku atas kebanyakan makhluk-Nya.”
Doa Dikala Sakit Panas
Bismillahil kabiri na’uzu billahil ‘azimi min syarri ‘irqin na’arin wa min syarrin nari.
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Besar, kami berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dari kejahatan peluh yang mendidih dan kejahatan panasnya api.”
Doa Menghilangkan Rasa Marah :
A’uzubillahi minasy syaitanir rajimi. Allahummagfirli zanbi wazhab gaiza qalbi wa ajirni minasy syaitanir rajimi.
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Allah, ampunilah dosaku dan hilangkanlah kepanasan hatiku dan lepaskanlah aku dari gangguan syetan yang terkutuk.”
Doa Menghadapi Orang  Sedang Marah :
La ilaha illallahul halimul hakimu, subhanallahi rabbus samawatis sab’a wa rabbul ‘arsyil ‘azimi, la ilaha illa anta ‘azza jaruka wa jalla sana’uka.
Artinya: “Tiada Tuhan melainkan Allah yang Maha Kasih Yang lagi Maha Bijaksana, Maha suci Allah Tuhan yang memelihara tujuh langit dan yang memelihara ‘arsy yang besar tiada Tuhan melainkan Engkau, sangat kuat perlindungan-Mu dan Maha tinggi perlindungan-Mu.”
Doa Menjauhkan Permusuhan :
Allahumma la tusymit bi ‘adwwi wa la tasu’ubi sadiqi wa la taj’al musibati fi dini wa la taj’alid dunya akbara hami wa la tusallit ‘alayya man la yarhamuni ya hayyu ya qayyumu.
Artinya: “Ya Allah, janganlah jadikan musuhku gembira karena kesusahanku, dan janganlah jadikan temanku membuat kejahatan terhadapku dan janganlah jadikan kemalanganku dalam urusan agamaku dan janganlah jadikan kepentingan dunia menjadi pusat perhatianku dan janganlah jadikan orang yang tidak berbelas kasihan ber maha raja lela atasku, wahai Tuhan yang hidup yang berdiri sendiri.”
Doa Ketika Melihat Jenazah 
Subhanal hayyil lazi la yamutu. Allahummagfir lihazal mayyiti warhamhu wa anis fil qabri wahdatahu wa gurabatahu wa nawwir qabrahu.
Artinya: “Maha suci Zat Yang Hidup yang tidak akan mati. Ya Allah, ampunilah mayit ini dan sayangilah dia, dan temanilah dia di dalam kesendirian dan keasingannya di dalam kubur, dan terangilah kuburannya.”
Doa Ketika Mendengar Kematian Sanak Famili 
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’una wa inna ila rabbina lamunqalibuna. Allahummaktubhu ‘indaka fil muhsinina, waj’al katabahu fi ‘illiyyina wakhluf fi ahlihi fil gabirina.
Artinya: “Sesungguhnya kami milik Allah dan kami akan kembali kepada-Nya dan kami pasti akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah! Tulislah dia (yang meninggal dunia) termasuk golongan orang-orang yang berbuat kebaikan di sisi Engkau dan jadikanlah tulisannya itu dalam tungkatan yang tinggi serta gantilah ahlinya dengan golongan orang-orang yang pergi.”

Doa Ziarah Kubur

Assalamu’alaikum ya ahlad diyari minal mu’minina wal muslimina wa inna insya’allahu bikum lahiquna. As’alullaha lana wa lakumul ‘afiyata.
Artinya: “Salam sejahtera bagimu wahai penghuni kampung orang-orang mukminin dan muslimin. Kami pun insyaallah akan bertemu dengan anda sekalian. Kumohon pada Allah kesejahteraan bagi kami dan bagi anda sekalian.”
Doa Melihat Barang yang Disukai
Alhamdulillahil lazi bini’matihi tatimmus salihatu.
Artinya: “Segala puji bagi Allah, yang dengan segala nikmat-Nya sempurnakanlah segala kebajikan.”
Doa Melihat Barang yang Dibenci
Alhamdulillahi ‘aaa kulli halin.
Artinya: “Segala puji bagi Allah atas tiap-tiap keadaan.”

Doa Mohon Diketemukan Barang yang Hilang

Allahumma ya rabbad dallati wa ya hadiyan minad dalalati rudda dallati.
Artinya: “Ya Allah Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang.”
http://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/04/02/berbagai-doa-bagi-berkah-kehidupan-sehari-hari/
16.24 | 0 komentar | Read More

Inilah Konsep “Cinta akan Indah pada Waktunya”

nikah Sayang, ketika kita membayangkan

Betapa indahnya kebersamaan

Rasa keburu itu menggoda kita

Sehingga kita terkadang terbuai

Seraya berkata,

Yuk! Kita segera nikah

Padahal sesiap apapun kita

Kita tak boleh keburu

karena sesuatu itu terasa indah

jika terjadi pada waktunya



So, kita harus saling ngingetin

Jika aku yang keburu

Maka kamu harus ngingetin aku

Jika kamu yang keburu

Aku pun harus ngingetin kamu

Jika kita sama-sama keburu

Moga Allah yang ngingetin kita





(سن) أي النكاح (لتائق) أي محتاج للوطء (قادر) على موءنة من مهر ونفقة يومه

“Nikah disunnahkan bagi seseorang yang menginginkan kebutuhan biologis (hubungan seksual) dan mampu secara finansial; membayar mahar dan biaya hidup sehari-hari”. (Fathul Mu’in)

Begitulah fiqh menjelaskan tentang waktu yang tepat untuk melaksanakan akad nikah. Jadi, seseorang dianggap sudah tepat waktunya menikah ketika dia: 1. Benar-benar membutuhkan penyaluran hasrat biologis, 2. Dia telah mampu membayar mas kawin dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan tolak ukur bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah? Sepertinya masih ada yang kurang. Dalam melaksanakan akad nikah tidak hanya siap dalam kedua hal tersebut, ada hal lain yang lebih penting dan harus dipenuhi dengan baik. Yaitu, seseorang yang hendak melaksanakan akad nikah, dia harus memperhatikan emosionalnya, apakah dia melaksanakan akad nikah dalam keadaan keburu atau tidak?

Sikap keburu atau gegabah merupakan sikap yang rawan menimbulkan hasil yang tidak sesuai dengan rencana, atau bahasa tepatnya hasilnya tidak baik atau bahkan bisa hancur.

Memang, sebagian orang merasa sangat siap ketika dia sudah menyelesaikan pendidikannya, sudah memiliki penghasilan tetap, dan sudah merasa membutuhkan pendamping hidup, tanpa memperhatikan keadaan emosionalnya. Akibtnya, ketika akad nikah dilaksanakan dan kehidupan keluarga mulai berjalan, dia merasa tidak nyaman dalam kehidupan berkeluarga dan tidak merasakan ketenangan sama sekali. Hal ini terjadi karena dia tidak menyadari secara emosional (dia melaksanakan akad nikah dalam keadaan keburu), dia hanya menyadari secara finansial dan biologis saja.



Ada sebuah kaidah yang mengatakan,

مَنِ اسْتَعْجَلَ قَبْلَ اَوَانِهِ عُقِبَ بِحِرْمَانِهِ

“Siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum terjadi pada waktunya, maka dia akan menerima akibatnya dengan tidak mendapatkan apa yang dia inginkan dari sesuatu itu ”



Ketika kita sudah menjalin rasa (cinta) dengan seseorang, memang kita sering kali terbuai dengan rasa keburu untuk segera melanjutkan ke majlis akad nikah. Ini sangat baik bahkan mulia. Karena cinta sejati adalah cinta yang diiringi dengan niat ingin menikah. Namun, kita harus sesering mungkin membuka pikiran kita untuk menyadari tentang apa yang kita rasakan, jangan sampai menutup logika sehingga sulit mengontrol perasaan yang membara.

Sesuatu yang kita rasakan adalah berupa rasa ingin segera menikah, lebih-lebih ketika cinta sudah sangat mendalam,bro. Ini berlaku bagi kita yang cintanya sejati. Bagi mereka yang tidak mengerti cinta sejati, mereka menjalin cinta hanya untuk happy semata, tanpa ada niat untuk menikah. Na’udzublillah.

Solusi bagi kita yang terbuai oleh rasa ingin segera menikah, kita harus saling mengingatkan dengan orang yang kita cintai. Artinya, menyepakati tentang keberlangsungan hubungan kita. Semisal, jika kita yang keburu, kita meminta kepada orang yang kita cinta agar dia mengingatkan agar tidak keburu. Jika orang yang kita cintai yang keburu, giliran kita yang mengingatkan agar dia tidak keburu. Jika ternyata sama-sama keburu, ketika kita dan orang yang kita cinta sama-sama sadar sebelumnya, kita saling meminta kepada Allah, semoga Allah yang mengingatkan kita.

Solusi tersebut bertujuan agar cinta kita berlanjut pada akad pernikahan tepat pada waktunya. Apapun yang terjadi tepat pada waktunya, rasanya sangat nikmat dan indah, lebih-lebih dalam hal cinta. Semoga cinta kita termasuk yang seperti ini. Amin…
http://cyberdakwah.com/2014/06/memahami-cinta-yang-indah-pada-waktunya/
16.24 | 0 komentar | Read More

Inilah Etika Mengambil Laba dalam Islam

pasar
Banyak cara yang dapat ditempuh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya berdagang (berniaga). Berdagang merupakan cara yang efektif untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Di samping itu, juga menjadi sarana yang dapat mendekatkan seorang hamba terhadap Tuhannya. Di mana, berniaga dapat membantu sesama saudara yang membutuhkan barang komoditas.

Berdagang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad saw. di saat usianya baru menginjak 13 tahun. Usia yang bisa dibilang cukup belia. Bersama pamannya beliau berdagang ke negeri Syam untuk menyalurkan barang-barang dari Makkah. Imam madzhab pun juga pernah berniaga. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam madzhab yang dikenal sebagai pedagang yang cukup sukses. Namun, beliau lebih dikenal sebagai pengarang kitab (mushannif) daripada saudagar, karena yang dominan pada beliau adalah ke-ulama’-annya. Sehingga, sisi yang lain tidak banyak terungkap di permukaan.

Praktik jual-beli (berdagang) dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ba’idan tijarah. Ba’i dan tijarah memiliki perbedaan makna, di mana ba’i adalah tukar menukar barang dengan yang lain sebatas ingin memenuhi kebutuhan tidak sampai pada keinginan mendapatkan keuntungan atau laba. Beda halnya dengan tijarah yang lebih menitikberatkan pada hasil atau laba. Namun, pada intinya keduanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan, baik bertujuan mendapatkan hasil atau tidak.

Ulama fiqh mengkategorikan jual beli sebagai usaha yang baik. Jual beli menempati posisi nomor tiga setelah bercocok tanam (bertani) dan perindustrian. Al-Malibary menuturkan dalam kitabnya, Fath al-Mu’in,

فتح المعين – (ج 2 / ص 355)

(فائدة) أفضل المكاسب الزراعة ثم الصناعة ثم التجارة

“Usaha yang terbaik adalah bercocok tanam, perindustrian, kemudian perniagaan.”

Muhammad Syattha al-Dimyati dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, mencoba mengurai alasan perniagaan masuk dalam usaha yang baik. Menurut beliau, tidak sedikit dari kalangan sahabat yang melakukan praktek jual beli dan dari hasil perniagaan itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.[1]

Jual beli yang dimaksudkan al-Malibary tentu jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan atau gharar yang bisa merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam arti, pihak pembeli dan penjual sama-sama rela serta tanpa ada unsur keterpaksaan dalam bertransaksi.

Dalam berniaga, tentu yang menjadi prioritas utama adalah mendapatkan keuntungan atau laba. Namun, terkadang seseorang lupa akan etika jual-beli, sehingga memiliki kecenderungan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan pihak konsumen (pembeli). Padahal tujuan jual-beli sesungguhnya bukan semata-mata murni mencari keuntungan atau laba, namun juga membantu saudara yang sedang membutuhkan.

Keinginan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya akan berdampak pada kecenderungan pedagang untuk berbuat negatif serta berbohong, menipu, manipulasi, bersumpah-serapah, mengambil kesempatan dalam kesempitan, dan lain-lain. Hal ini tentu sangat dilarang oleh Islam. Nabi saw. bersabda,

سنن الترمذى – (ج 4 / ص 471)

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ

“Pedagang itu (harus) jujur dan terpercaya”.

Dalam kesempatan yang lain, Nabi saw. pernah ditanya sahabatnya perihal usaha yang baik untuk dikerjakan, sebagaimana dalam haditsnya,

مسند أحمد بن حنبل – (ج 4 / ص 141)

أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

“Usaha apakah yang paling baik, Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya (jerih payahnya) dan tiap-tiap jual beli yang mabrur.”

Mabrur maksudnya adalah jual beli yang terbebas dari penipuan dan kecurangan. Termasuk dalam kriteria curang adalah melakukan sumpah palsu untuk menarik perhatian konsumen. Tak heran, bila Islam melarang praktik penawaran untuk mengecoh minat konsumen (najsy) dan lain sebagainya yang berpotensi merugikan pembeli.

Kecenderungan untuk mengambil laba setinggi mungkin pada biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu. Semisal hari raya ‘idul fitri, tahun baru, hari natal, dan seremonial yang lain, semisal pengajian, konser, dan lain-lain. Pada hari-hari inilah, para penjual dengan berbagai alasan, menaikkan harga barang tanpa kenal kompromi. Tak ayal, para konsumen pun banyak yang mengeluh.

Berbicara tentang laba atau keuntungan, tentu yang dimaksud adalah hasil yang diusahakan melebihi dari nilai harga barang. Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili, pada dasarnya, Islam tidak memiliki batasan atau standar yang jelas tentang laba atau keuntungan. Sehingga, pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, menurut beliau keuntungan yang berkah (baik) adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.[2]

Ibnu Arabi juga memberikan komentar tentang batasan pengambilan laba sebagai konsep penetapan harga. Menurut beliau, penetapan laba harus memperhatikan pelaku usaha dan pembeli. Oleh karena itu, pelaku usaha boleh menambah laba yang akan berakibat makin tingginya harga. Sedangkan pembeli juga diperkenankan untuk membayar lebih dari harga barang yang dibelinya.

Beliau juga mengatakan, bahwa tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar. Beliau mengkategorikan hal tersebut dengan orang yang makan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, di samping itu juga masuk dalam kategori penipuan. Karena dalam pandangan beliau, hal itu bukanlah tabarru’ (pemberian sukarela) juga bukan mu’awadhah (tukar-menukar), karena pada biasanya dalam mu’awadhah tidak sampai mengambil laba terlalu besar.[3]

Pendapat Ibnu Arabi ini sama dengan pendapat yang dikemukakan Imam Malik bin Anas. Dalam pandangan Imam Malik, pelaku usaha atau pedagang pasar tidak boleh menjual barangnya di atas harga pasaran. Mengingat, mereka juga harus memperhatikan kemaslahatan para pembeli. Sedangkan menjual barang dengan harga di atas harga pasaran (normal) akan mengabaikan kemaslahatan pembeli. Bahkan, dalam hal ini beliau memberikan peringatan dengan sangat tegas. Kalau sekiranya ada pedagang (di pasar) menjual di luar harga pasaran, maka harus dikeluarkan dari pasar tersebut.[4]

Sedangkan menurut sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah membatasi maksimal pengambilan laba tidak boleh melebihi sepertiga dari modal. Mereka menyamakan dengan harta wasiat, di mana Syari’ membatasi hanya sepertiga dalam hal wasiat. Sebab wasiat yang melebihi batas tersebut akan merugikan ahli waris yang lain. Begitu pula laba yang berlebihan akan merugikan para konsumen (pembeli). Oleh sebab itu, laba tertinggi tidak boleh melebihi dari sepertiga.[5]

Islam memang tidak memberikan standarisasi pasti terkait pengambilan laba dalam jual beli. Kendatipun begitu, sepantasnya bagi seorang muslim untuk tidak mendhalimi sesama muslim yang lain dengan mengambil keuntungan terlalu besar. Harga yang sangat mahal karena keuntungan yang diambil sangat besar tentu sangat memberatkan kepada pihak pembeli. Dalam hal ini, tidak akan ada istilah tolong menolong yang sedari awal sangat diwanti-wanti oleh Islam. Islam tidak melarang untuk mengambil keuntungan, namun dalam batas kewajaran.

Tirulah mu’amalah yang dilakukan Nabi, di mana beliau tidak jarang menyebutkan harga pokok barang agar konsumen (pembeli) tidak merasa rugi dan dipermainkan dengan harga. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Toh, pembeli juga rela dengan laba yang diambil pihak penjual asalkan sewajarnya. (eL-Kafi.net, img: tribunnews)



[1] Muhammad Syattha al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Bairut: Dar al-Fikr,  juz II, h. 355.

[2]  Wahbah al-Zuhaili, Al-Mu’amalat al-Mu’ashirah, Bairut: Dar al-Fikr, h. 139.

[3]  Ibnu Arabi, Ahkam al-Qur’an, Bairut: Dar al-Fikr, juz I, h. 408-409.

[4]  An-Nawawi,  Al-Majmu’, Maktabah Syamilah, juz XIII, h. 34-35.

[5]  Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut: Dar al-Fikr, juz V, h. 307.

http://cyberdakwah.com/2013/05/etika-mengambil-laba-dalam-islam/

Banyak cara yang dapat ditempuh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, misalnya berdagang (berniaga). Berdagang merupakan cara yang efektif untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Di samping itu, juga menjadi sarana yang dapat mendekatkan seorang hamba terhadap Tuhannya. Di mana, berniaga dapat membantu sesama saudara yang membutuhkan barang komoditas.
Berdagang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad saw. di saat usianya baru menginjak 13 tahun. Usia yang bisa dibilang cukup belia. Bersama pamannya beliau berdagang ke negeri Syam untuk menyalurkan barang-barang dari Makkah. Imam madzhab pun juga pernah berniaga. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam madzhab yang dikenal sebagai pedagang yang cukup sukses. Namun, beliau lebih dikenal sebagai pengarang kitab (mushannif) daripada saudagar, karena yang dominan pada beliau adalah ke-ulama’-annya. Sehingga, sisi yang lain tidak banyak terungkap di permukaan.
Praktik jual-beli (berdagang) dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ba’idan tijarah. Ba’i dan tijarah memiliki perbedaan makna, di mana ba’i adalah tukar menukar barang dengan yang lain sebatas ingin memenuhi kebutuhan tidak sampai pada keinginan mendapatkan keuntungan atau laba. Beda halnya dengan tijarah yang lebih menitikberatkan pada hasil atau laba. Namun, pada intinya keduanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan, baik bertujuan mendapatkan hasil atau tidak.
Ulama fiqh mengkategorikan jual beli sebagai usaha yang baik. Jual beli menempati posisi nomor tiga setelah bercocok tanam (bertani) dan perindustrian. Al-Malibary menuturkan dalam kitabnya, Fath al-Mu’in,
فتح المعين – (ج 2 / ص 355)
(فائدة) أفضل المكاسب الزراعة ثم الصناعة ثم التجارة
“Usaha yang terbaik adalah bercocok tanam, perindustrian, kemudian perniagaan.”
Muhammad Syattha al-Dimyati dalam kitabnya, I’anah al-Thalibin, mencoba mengurai alasan perniagaan masuk dalam usaha yang baik. Menurut beliau, tidak sedikit dari kalangan sahabat yang melakukan praktek jual beli dan dari hasil perniagaan itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.[1]
Jual beli yang dimaksudkan al-Malibary tentu jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan atau gharar yang bisa merugikan salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Dalam arti, pihak pembeli dan penjual sama-sama rela serta tanpa ada unsur keterpaksaan dalam bertransaksi.
Dalam berniaga, tentu yang menjadi prioritas utama adalah mendapatkan keuntungan atau laba. Namun, terkadang seseorang lupa akan etika jual-beli, sehingga memiliki kecenderungan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan pihak konsumen (pembeli). Padahal tujuan jual-beli sesungguhnya bukan semata-mata murni mencari keuntungan atau laba, namun juga membantu saudara yang sedang membutuhkan.
Keinginan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya akan berdampak pada kecenderungan pedagang untuk berbuat negatif serta berbohong, menipu, manipulasi, bersumpah-serapah, mengambil kesempatan dalam kesempitan, dan lain-lain. Hal ini tentu sangat dilarang oleh Islam. Nabi saw. bersabda,
سنن الترمذى – (ج 4 / ص 471)
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ
“Pedagang itu (harus) jujur dan terpercaya”.
Dalam kesempatan yang lain, Nabi saw. pernah ditanya sahabatnya perihal usaha yang baik untuk dikerjakan, sebagaimana dalam haditsnya,
مسند أحمد بن حنبل – (ج 4 / ص 141)
أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
“Usaha apakah yang paling baik, Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya (jerih payahnya) dan tiap-tiap jual beli yang mabrur.”
Mabrur maksudnya adalah jual beli yang terbebas dari penipuan dan kecurangan. Termasuk dalam kriteria curang adalah melakukan sumpah palsu untuk menarik perhatian konsumen. Tak heran, bila Islam melarang praktik penawaran untuk mengecoh minat konsumen (najsy) dan lain sebagainya yang berpotensi merugikan pembeli.
Kecenderungan untuk mengambil laba setinggi mungkin pada biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu. Semisal hari raya ‘idul fitri, tahun baru, hari natal, dan seremonial yang lain, semisal pengajian, konser, dan lain-lain. Pada hari-hari inilah, para penjual dengan berbagai alasan, menaikkan harga barang tanpa kenal kompromi. Tak ayal, para konsumen pun banyak yang mengeluh.
Berbicara tentang laba atau keuntungan, tentu yang dimaksud adalah hasil yang diusahakan melebihi dari nilai harga barang. Dalam pandangan Wahbah al-Zuhaili, pada dasarnya, Islam tidak memiliki batasan atau standar yang jelas tentang laba atau keuntungan. Sehingga, pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, menurut beliau keuntungan yang berkah (baik) adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.[2]
Ibnu Arabi juga memberikan komentar tentang batasan pengambilan laba sebagai konsep penetapan harga. Menurut beliau, penetapan laba harus memperhatikan pelaku usaha dan pembeli. Oleh karena itu, pelaku usaha boleh menambah laba yang akan berakibat makin tingginya harga. Sedangkan pembeli juga diperkenankan untuk membayar lebih dari harga barang yang dibelinya.
Beliau juga mengatakan, bahwa tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar. Beliau mengkategorikan hal tersebut dengan orang yang makan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, di samping itu juga masuk dalam kategori penipuan. Karena dalam pandangan beliau, hal itu bukanlah tabarru’ (pemberian sukarela) juga bukan mu’awadhah (tukar-menukar), karena pada biasanya dalam mu’awadhah tidak sampai mengambil laba terlalu besar.[3]
Pendapat Ibnu Arabi ini sama dengan pendapat yang dikemukakan Imam Malik bin Anas. Dalam pandangan Imam Malik, pelaku usaha atau pedagang pasar tidak boleh menjual barangnya di atas harga pasaran. Mengingat, mereka juga harus memperhatikan kemaslahatan para pembeli. Sedangkan menjual barang dengan harga di atas harga pasaran (normal) akan mengabaikan kemaslahatan pembeli. Bahkan, dalam hal ini beliau memberikan peringatan dengan sangat tegas. Kalau sekiranya ada pedagang (di pasar) menjual di luar harga pasaran, maka harus dikeluarkan dari pasar tersebut.[4]
Sedangkan menurut sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah membatasi maksimal pengambilan laba tidak boleh melebihi sepertiga dari modal. Mereka menyamakan dengan harta wasiat, di mana Syari’ membatasi hanya sepertiga dalam hal wasiat. Sebab wasiat yang melebihi batas tersebut akan merugikan ahli waris yang lain. Begitu pula laba yang berlebihan akan merugikan para konsumen (pembeli). Oleh sebab itu, laba tertinggi tidak boleh melebihi dari sepertiga.[5]
Islam memang tidak memberikan standarisasi pasti terkait pengambilan laba dalam jual beli. Kendatipun begitu, sepantasnya bagi seorang muslim untuk tidak mendhalimi sesama muslim yang lain dengan mengambil keuntungan terlalu besar. Harga yang sangat mahal karena keuntungan yang diambil sangat besar tentu sangat memberatkan kepada pihak pembeli. Dalam hal ini, tidak akan ada istilah tolong menolong yang sedari awal sangat diwanti-wanti oleh Islam. Islam tidak melarang untuk mengambil keuntungan, namun dalam batas kewajaran.
Tirulah mu’amalah yang dilakukan Nabi, di mana beliau tidak jarang menyebutkan harga pokok barang agar konsumen (pembeli) tidak merasa rugi dan dipermainkan dengan harga. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Toh, pembeli juga rela dengan laba yang diambil pihak penjual asalkan sewajarnya. (eL-Kafi.net, img: tribunnews)

[1] Muhammad Syattha al-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Bairut: Dar al-Fikr,  juz II, h. 355.
[2]  Wahbah al-Zuhaili, Al-Mu’amalat al-Mu’ashirah, Bairut: Dar al-Fikr, h. 139.
[3]  Ibnu Arabi, Ahkam al-Qur’an, Bairut: Dar al-Fikr, juz I, h. 408-409.
[4]  An-Nawawi,  Al-Majmu’, Maktabah Syamilah, juz XIII, h. 34-35.
[5]  Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Bairut: Dar al-Fikr, juz V, h. 307.
- See more at: http://cyberdakwah.com/2013/05/etika-mengambil-laba-dalam-islam/#sthash.O4WTS42v.dpuf
16.23 | 0 komentar | Read More

Artikel Islami Tentang Bisnis: BELAJAR BISNIS DAN BERDAGANG CARA NABI MUHAMMAD SAW

Nabi Muhammad SAW tercatat dalam sejarah adalah pembawa kemaslahatan dan kebaikan yang tiada bandingan untuk seluruh umat manusia. Bagaimana tidak karena Rasulullah SAW telah membuka zaman baru dalam pembangunan peradaban dunia. Beliaulah adalah tokoh yang paling sukses dalam bidang agama (sebagai Rasul) sekaligus dalam bidang duniawi (sebagai pemimpin negara dan peletak dasar peradaban Islam yang gemilang selama 1000 tahun berikutnya).
Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Namun ada salah satu sisi Muhammad SAW ternyata jarang dibahas dan kurang mendapat perhatian oleh para ahli sejarah maupun agama yaitu sisinya sebagai seorang pebisnis ulung. Padahal manajemen bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan selalu relevan diterapkan dalam bisnis modern. Setelah kakeknya yang merawat Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu memeliharanya.
Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Sang paman kemudian mengajari Rasulullah SAW cara-cara berdagang (berbisnis) dan bahkan mengajaknya pergi bersama untuk berdagang meninggalkan negerinya (Makkah) ke negeri Syam (yang kini dikenal sebagai Suriah) pada saat Rasulullah SAW baru berusia 12 tahun. Tidak heran jika beliau telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW dalam berbisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam sosoknya.
Kejujuran itulah telah diakui oleh penduduk Makkah sehingga beliau digelari Al Shiddiq. Selain itu, Muhammad SAW juga dikenal sangat teguh memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati kepercayaan itu. Tidak heran jika beliau juga mendapat julukan Al Amin (Terpercaya). Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali diantaranya ke Syam (Suriah), Bahrain, Yordania dan Yaman. Dalam semua lawatan bisnis, Muhammad selalu mendapatkan kesuksesan besar dan tidak pernah mendapatkan kerugian.
Lima dari semua lawatan bisnis itu dilakukan oleh beliau atas nama seorang wanita pebisnis terkemuka Makkah yang bernama Khadijah binti Khuwailid. Khadijah yang kelak menjadi istri Muhammad SAW, telah lama mendengar reputasi Muhammad sebagai pebisnis ulung yang jujur dan teguh memegang amanah. Lantaran itulah, Khadijah lalu merekrut Muhammad sebagai manajer bisnisnya. Kurang lebih selama 20 tahun sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun, Muhammad mengembangkan bisnis Khadijah sehingga sangat maju pesat. Boleh dikatakan bisnis yang dilakukan Muhammad dan Khadijah (yang menikahinya pada saat beliau berusia 25 tahun) hingga pada saat pengangkatan kenabian Muhammad adalah bisnis konglomerat.
Pola manajemen bisnis apa yang dijalankan Muhammad SAW sehingga bisnis junjungan kita itu mendapatkan kesuksesan spektakuler pada zamannya ? Ternyata jauh sebelum para ahli bisnis modern seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, ternyata Rasulullah SAW telah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktek bisnis yang mendahului masanya. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Seperti dikatakan oleh Prof. Aflazul Rahman dalam bukunya “Muhammad: A Trader” bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad SAW pun senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (customer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kemampuan, efisiensi, transparansi (kejujuran), persaingan yang sehat dan kompetitif. Dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan prinsip kejujuran (transparasi). Ketika sedang berbisnis, beliau selalu jujur dalam menjelaskan keunggulan dan kelemahan produk yang dijualnya.
Ternyata prinsip transparasi beliau itu menjadi pemasaran yang efektif untuk menarik para pelanggan. Beliau juga mencintai para pelanggannya seperti mencintai dirinya sehingga selalu melayani mereka dengan sepenuh hatinya (melakukan service exellence) dan selalu membuat mereka puas atas layanan beliau (melakukan prinsip customer satisfaction).
Dalam melakukan bisnisnya, Muhammad SAW tidak pernah mengambil margin keuntungan sangat tinggi seperti yang biasa dilakukan para pebisnis lainnya pada masanya. Beliau hanya mengambil margin keuntungan secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil margin keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu laku dibeli Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Muhammad daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.
Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya. Ketika menjadi kepala negara, Rasulullah SAW mentransformasikan prinsip-prinsip bisnisnya menjadi pokok-pokok hukum. Berdasarkan hal itu, beliau melakukan penegakan hukum pada para pebisnis yang nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi bisnis yang dibangun atas dasar saling setuju.

Belajar Cara Berdagang Rasulullah SAW

Ketika Nabi Muhammad SAW, berusia 25 tahun, sebelum diangkat menjadi seorang nabi dan rasul, beliau pernah menjalankan perniagaan bersama Siti Khadijah ke negeri Syam. Pada waktu berdagang, ia ditemani oleh Maisarah, budak Siti Khadijah.
Tips Berdagang Cara Nabi muhammad SAW
  • Kejujuran
  • keramahan
  • sopan santun yang ditunjukan oleh pemuda Muhammad dalam berdagang membuat kagum Maisarah.
  • Misalnya jika barang dagangannya dijual jelek maka dikatakan jelek. Begitu pun sebaliknya, jika barang-barang itu baik dikatakan baik. Beliau tidak menyembunyikan barang-barang yang jelek di balik barang-barang yang baik.
  • Harga yang ditawarkan kepada pembeli sesuai dengan yang disepakati Siti Khadijah. Ia tidak mengambil untung diluar yang disepakati. Oleh karena itu, banyak pembeli yang terkesan dan tertarik cara berdagang beliau.
Keluhuran sifat beliau ini kemudian diceritakan oleh Maisarah kepada majikannya. Khadijah pun merasa kagum dan terkesan dengan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW. Maka hubungan perdagangan antara keduanya berlanjut ke jenjang perkawinan.
http://thetruthislamicreligion.wordpress.com/2010/03/24/belajar-bisnis-dan-berdagang-cara-nabi-muhammad-saw/
16.20 | 0 komentar | Read More

Artikel Islami Tentang Dagang: Dagang Dalam Islam

http://mediaislamnet.com/wp-content/uploads/2010/07/dagang.jpg 
Tanya:
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.
2. Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang Islami yang benar.
3. Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan istrinya, lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan penentuan harga jual?
4. Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah swt.

Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.

Wiek

Jawab:
Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum atau harga eceran tertinggi (HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum, misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti beras, gula, minyak, dan semacamnya, atau produk apa saja yang menjadi hajat orang banyak). Barang kebutuhan pokok, demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur dengan menentukan HET, dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain adalah pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga, penipuan dan lain-lain. Jadi kalau mau menjual bahan-bahan pokok, misalnya, ya harus mengikuti aturan resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah produk yang akan beredar luas, maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat ijin) pemerintah.

Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET (tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada naik, lantas para sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk kita." Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha Penggenggam, Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama: "Hanya Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim, al-Thuruq al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.

Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara pihak-pihak yang terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan campur tangan orang lain yang sifatnya memaksa, walaupun itu pemerintah. Karena intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan yang pada gilirannya akan menghilangkan prasyarat saling rela.

Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya ketentuan "tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl ini adalah harga yang berlaku umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar yang mengontrol. Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk menentukan harga-harga. Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti mekanisme pasar. Baru ketika, misalnya, terjadi praktek penimbunan barang dagangan (ihtikaar), si penimbun harus dipaksa menjual barang-barangnya sesuai tsaman al-mitsl.

***
Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak luas. Hanya dari pintu ke pintu dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar individu, beberapa orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan penuh pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita keluarkan, dengan laba yang akan kita dapat: jangan terlalu besar melipatgandakan laba dari harga asli, sehingga merugikan pembeli. Dalam hal ini, yang terpenting harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan antara penjual dan pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan harga 2 kali lipat dari harga asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat 'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk membeli seekor kambing. Namun oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor. Yang seekor dijual lagi dengan harga satu dinar, dan seekor lagi dikasihkan Nabi sambil mengembalikan sedinar kepada Nabi (dari hasil penjualan satu ekor kambing tadi). Lantas Nabi mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan dalam berdagang. (HR. Bukhari)

Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya mengambil keuntungan 100% dari modal. Namun, sekali lagi, kita harus pandai-pandai memasang harga. Lihat-lihat kondisi pembeli. Karena yang kita cari tidak semata laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat lagi, tugas membeli kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah pekerjaan non-profesi. Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita jadikan landasan penjualan yang profesional untuk mendapatkan laba sampai 100%.

***
Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang berbeda.

Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin".

Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.

Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas adalah "pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang yang sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru) bila pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh saja. Yang tidak diperbolehkan, menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang (dengan harga yang berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira, siapapun masih menyimpan pertanyaan besar: sebenarnya, apa bedanya antara kedua model transaksi di atas, toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya (satu jenis) barang dengan harga yang berlainan antara yang kontan dan kredit. Mekanisme pasar tetap akan menunjukkan, tanpa membeda-bedakan, terjadinya penjualan/transaksi jual-beli yang mengambil untung lebih besar jika pembayaran barang dilakukan secara cicilan.

Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan dengan transaksi "penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama dikategorikan sebagai bai'ataini fii bai'atin). Penjualan bersyarat itu misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu nanti terjual ke saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya. Lain dengan "belilah rumah ini dengan harga Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15 juta dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang tertukar, yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun penjual ingin menerapkan harga yang lebih mahal (dari yang kontan) seandainya pembelian dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal ini, bagi saya, kesepakatan dan saling rela antara penjual dan pembeli merupakan kuncinya, dan itu bisa terjadi tentunya dengan harga yang wajar dan normal. Dan juga tidak ada unsur penipuan.

***
Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat :
1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.
2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.
3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29.
4. Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 - 11.

***
Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa dipastikan selalu memasang memberikan harga yang standar, yang wajar, sehingga tercipta adanya saling rela antara Nabi dan pembelinya.

Wallahua'lam

Arif Hidayat (Tutor fiqih)
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=499:dagang-dalam-islam&catid=1:tanya-jawab
16.18 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...