COPAS I
(ringkasan) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution,
menyatakan bahwa, Sistem pendanaan aksi terorisme di Indonesia diduga
mengalami pergeseran. Awal tahun 2000, para teroris memperoleh dana dari
luar negeri. Belakangan, sumber dana bergeser melalui fa’i (kejahatan yang hasilnya digunakan untuk berjihad). Tahun
2000-an, dana dari luar negeri dikirim baik melalui kurir Al Qaeda ke
pelaku teror di Indonesia, lalu dikembangkan sistem fa’i, seperti di
Serang dan daerah lainnya, untuk mencari dana, menggunakan fa’i.
Fa’i ini dilakukan dengan berbagai cara.
Mulai dari pencurian, perampokan, hingga meretas situs trading forex.
Cara yang paling sering digunakan adalah merampok toko emas. Sementara
meretas situs trading forex merupakan cara terbaru yang digunakan
kelompok teroris. Seperti yang dipakai Rizki Gunawan untuk mendanai aksi
bom bunuh di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, Jawa Tengah,
dan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah. Rizki berhasil mengeruk
dana Rp7 miliar dari hasil peretasan tersebut.
Selain itu, jaringan teroris
menggalang sumbangan dari kalangan internalnya. Simpatisan juga dari
organisasi di lapangan, ada kewajiban untuk menyetor sebagian dari
penghasilan, seperti perampokan di Poso sebagian disetor ke pimpinan
Jamaah Islamiyah di pusat untuk aktivitas mereka. Mereka
juga menjual barang-barang yang bernilai ekonomis, seperti herbal dan
makanan lain. Belakangan, mereka juga melakukan pencucian uang hasil
fa’i. Ini dilakukan untuk menutupi perbuatan ilegal mereka. Mereka
menggunakan uang hasil fa’i untuk membeli sejumlah aset. Kalau
diperlukan bisa dijual segera seperti rumah, mobil, motor. Kalau
dibutuhkan dana-dana untuk teror bisa dijual, jadi tidak ada hambatan
karena legal.
COPAS II Narcoterrorism, di Indonesiakan menjadi Narkotika Terorisme, selama belum ada istilah yang tepat untuk itu, maka kita gunakannarcoterrorism (walau untuk sementara) dan selanjutnya kita bisa juga gunakan istilah sexual narco-terrorism. Dengan demikian, narco-terrorismadalah
(bisa dijelaskan) sebagai penggabungan-menggabungkan kejahatan (tindak
kriminal) narkotika dan tindakan-tindakan teror dan terorisme. Keduanyasaling berkait dan membutuhkan;
para pelaku kriminal (penjahat) narkotika menggunakan jaringan -
sel-sel teroris untuk mengedarkan narkotika; dan hasil penjualannya,
digunakan untuk membiayai aksi-aksi teror. Bisa jadi, sang penjahat
tersebut sebagai pengedar narkotika sekaligus teroris.
Tidak sedikit para pelaku narcoterrorism
tersebut, bertopeng pada perkawinan (dengan perempuan baik-baik),
sehingga isteri (dan keluarga besarnya) mereka sebagai topeng; atau
mereka sekaligus menjadi para pelaku penjual manusia (perempuan), dan
lain sebagainya; atau bahkan sebagai penculik perempuan dan
memperkosanya. Dengan demikian, telah terjadi penggabungan kejahatan
narkotika - terorisme - dan kejahatan sexual, sehingga menjadi sexual narcoterrorism. Tingginya
penggunaan (konsumer) Narkotika di Nusantara serta relatif mudahnya
pergerakan kaum radikal (yang berlanjut pada asksi-aksi terorisme) di
RI, agaknya telah menjadi ladang subur pertumbuhan narcoterrorism dan sexual narcoterrorism.
Copas di atas menunjukan dengan jelas sumber dana operasional para teroris di Indonesia, yaitu fa’i (kejahatan yang hasilnya digunakan untuk berjihad) dan narco-terrorism. Copas di atas juga mempunyai sisi lain, yaitu pertama gerakan
jihad (dengan cara brutal - kekerasan atas nama agama), sebetulnya tak
ada tempat di/dalam hati umat Islam di Indonesia; bayangkan saja jika 10
juta umat Islam (saja) mendukung mereka, wah, Nusantara sudah tak
terbentuk; kedua, para teroris tersebut, telah
kehilangan rantai pendanaan dari luar negeri; sehingga mereka
mendanai diri dengan dengan melakukan kejahatan atau tindak kriminal.
Karena secara relatif, tak ada dukungan idiologis (kecuali dari
segelintir kaum radikal) dan pendanaan dari dalam negeri tersebut, akan
sedikit mempermudah densus 88 menghabisi mereka.
Secara etis, kebenaran memang harus
ditegakkan oleh siapa dan di mana pun; apalagi yang menyangkut kebenaran
spiritual (yang diajarkan oleh agama-agama), tetapi perjuangan untuk
menegakkannya, bukan diawali dengan kejahatan, kekerasan, dan darah.
Kebenaran (dari kata benar) dapat
bermakna tindakan dan kata-kata yang jujur dan benar; sesuai dengan
asas-asas yang berlaku; dan diterima secara universal oleh (hampir)
seluruh umat manusia. Kebenaran juga bisa berarti ungkapan atau tindakan
yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Benar dan kebenaran yang
diterima secara universal tidak terpengaruh oleh sikon apapun, sehingga
ada ungkapan bahwa kebenaran harus ditegakkan biarpun dunia runtuh.
Seringkali kebenaran hanya
dimaknai dalam hubungan dengan kata-kata dan tindakan seseorang,
sehingga muncul ungkapan seperti ia bertindak benar ataupun mereka
berkata-kata dengan benar. Padahal, benar dan kebenaran menyangkut atau
berhubungan dengan banyak hal, misalnya ajaran-ajaran agama, hukum,
sosio-kultural dan iptek. Dengan itu, kebenaran selalu dihubungkan
dengan ruang lingkup sikon yang mengikutinya; misalnya kebenaran hukum,
kebenaran iptek, kebenaran matematis, kebenaran Ilahi, dan lain
sebagainya.
Dengan demikian, pada hakekatnya, kebenaran mempunyai dimensi manusiawi dan Ilahi. Dimensi manusiawi, adalah
bersifat moral, etika, hukum, serta berhubungan dengan
pembuktian-pembuktian iptek, menyangkut bidang eksata maupun
sosial. Sedangkan dimensi Ilahi, menyangkut
formula-formula keagamaan, yang harus diterima atau dipercayai apa
adanya sesuai teks atau ayat-ayat Kitab Suci. Misalnya, kesaksian Kitab
Suci tentang adanya TUHAN - Allah, penciptaan alam semesta dan manusia,
Surga, Neraka, hidup setelah kematian, penebusan, dan lain-lain.
Kebenaran Ilahi tidak perlu pembuktian tetapi iman atau percaya pada
diri seseorang atau umat beragama.
Melihat dari sudut mana pun (Ilahi dan manusiawi), tetap TIDAK ADA celah dan peluang
jika seseorang mau/ingin memperjuangkan adanya kebenaran di/dalam hidup
dan kehidupan - masyarakat - dunia - sosial - komunitas - dan
seterusnya, maka harus DILAKUKAN dengan cara kekerasan - kebrutalan - kejahatan -kriminal - darah, dan seterusnya.
TETAPI, jika mau
berjuang untuk itu maka harus juga dilakukan dengan cara benar: benar
berpikir - benar berkata - benar bertindak, (termasuk di dalamnya tak
melakukan kejahatan - kriminal - kekerasan - kebrutalan - pertumpahan
darah).
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/06/30/mereka-memperjuangkan-kebenaran-melalui-hasil-kejahatan-473603.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com