Banyak yang bertanya, bagaimana seseorang
memilih pasangan hidup untuk selama-lamanya? Bagaimana menemukan dia
yang tepat mendampingi diri seseorang? Dan Kriteria apa saja yang harus
kita tentukan agar hidup bahagia?
Banyak jawaban atas pertanyaaan-pertanyaan
tersebut. Rumit dan semua serba relatif. Beberapa wanita atau pria akan
sangat mudah jatuh dipelukan seorang wanita atau pria hanya dengan
sekuntum bunga dan kata-kata pujian.
Namun ada sifat-sifat dari cinta itu sendiri yang sering menjebak seseorang pada sebuah persimpangan berbahaya.
Sebuah perkataan dari Honor de Balzac yang menggambarkan secara sederhana kondisi seseorang wanita yang mencinta “When
women love us, they forgive us everything, even our crimes; when they
do not love us, they give us craedit for nothing, not even our virtues.”
Kutipan ini mengingatkan kita pada kasus
terungkapnya kasus pencucian uang yang menimpa Jendral Djoko Susilo.
Tidak hanya terjerat kasus pencucian uang lantaran korupsinya dalam
pengadaan Simulator SIM di Kepolisian terungkap oleh KPK, namun skandal
pernikahan kedua dan ketiga dengan wanita-wanita yang ia nikahi beberapa
tahun lalu tanpa diketahui oleh publik. Suratmi, Mahdiana, dan Dipta
Anindita masing-masing adalah istri pertama, kedua dan ketiga.
Semua orang bertanya-tanya apakah yang mereka
pikirkan saat menikahi laki-laki yang ternyata seorang jendral bintang
dua di Kepolisian RI. Banyak hal yang seharusnya sebagai seorang wanita
pertanyakan, tentang kesesuaian profil dengan semua tawaran materi yang
diberikan. Apakah hal wajar apabila seorang Jendral bintang dua
memberikan mahar menikah sebesar 15 Milliyar? Sedangkan pendapatan yang
ia harusnya peroleh jauh lebih sedikit dari itu. Banyak orang membela
beliau dengan mengatakan bahwa harta tersebut diperoleh dari sebuah
bisnis? Namun kembali dipertanyakan, bisnis mana dan bagaimana sehingga
aset sebegitu banyak dapat dimiliki. Djoko mengaku sebagai bujangan dan
pegawai swasta saat melamar istri-istrinya. Terlebih, menurut data yang
Djoko laporkan ke negara terkait asetnya hanyalah 5,6 Miliyar saja.
Tentu jauh dari fakta bahwa ia memiliki aset lebih dari 100 Miliyar
rupiah sesuai temuan KPK dalam proses penyitaan aset-aset yang
terafiliasi dengan beliau.
Mengapa seseorang harus mencermati
‘kewajaran’ calon pasangan hidup sebelum mengambil keputusan untuk
menerima ‘semua’ darinya termasuk harta kekayaan yang ia miliki?
Muncul sebuah fenomena hukum dari sebuah
pasal dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, yang relatif baru.
Coba kita cermati pasal berikut :
Pasal 5
(1) Setiap
Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk mendakwakan pasal ini, seorang aparat
penegak hukum, yakni jaksa penuntut umum, harus dapat membuktikan
tiap-tiap unsur yang ada di dalam pasal ini tentu juga harus merujuk
pada pasal-pasal dan undang-undang lain apabila memang diharuskan pada
unsur di dalamnya.
Apa hubungan antara memilih pasangan dan pasal tersebut di atas?
Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita agaknya harus kuatir tentang apa yang sedang menimpa suami mereka, Djoko Susilo.
Mereka dalam posisi yang sama terancamnya
karena telah menerima harta kekayaan berasal dari tersangka kasus
korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang. Pasal tersebut mengatakan
bahwa “Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan….” tidak
peduli siapapun, dan memiliki hubungan apapun dengan pelaku tindak
pidana asal yang disebutkan di dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang yang
sama, mereka yang menguasai atau menerima penempatan dari kekayaan
hasil kejahatan tindak pidana, menerima pembayaran, hibah, sumbangan dan
sejenisnya maka diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling
banyak 1 Miliyar rupiah. Mereka, termasuk suami/istri yang menerima
harta kekayaan baik dalam aset bergerak dan tidak bergerak, dalam bentuk
mahar atau hadiah-hadiah, maka dapat diancam dengan pasal ini.
Pertanyaan berikutnya, apakah serta merta
seseorang dihukum karena menerima harta kekayaan yang diduga dari suatu
tindak pidana asal?
Tentu tidak, karena di pasal ini juga diberikan keterangan tambahan “……yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)…..”
harusnya seseorang sedari awal, apabila tidak mengetahui secara terang
benderang, setidaknya mereka patut menduga, apabila ada penyimpangan
harta kekayaan dari profil seseorang calon pasangan tersebut.
Meskipun seseorang dituntut untuk memberikan rasa percaya, namun juga harus memberikan porsi yang pas untuk rasa curiga.
Sudah ada contoh dimana karena cinta tanpa
rasa curiga karena ada penyimpangan profil seseorang dan harta yang
dimiliki, adalah Andhika Gumilang (Suami Muda Melinda Dee) yang harus
menerima vonis pengadilan karena menerima harta kekayaan wanita kaya,
Melinda Dee yang terjerat kasus pencucian uang dari kasus Bank BII.
Selain sosok yang baik, pandai, tampan atau
cantik, cerdas dan lainya, maka kesesuaian profil seseorang dengan
kekayaan haruslah wajar. Hal ini semata melindungi diri kita dari suatu
hukuman karena mungkin saja kita tidak tahu.
Bertanya dan berhati-hatilah dalam memilih
pasangan. Hidup berlebihan dari harta yang tidak jelas asal-usulnya
justru akan membawa kita ke dalam penderitaan penjara dan hujat
masyarakat.
Kalau ada hal yang menyimpang? Pertimbangkan
lagi untuk memilih dia sebagai teman hidupmu. Kebahagiaan tidak sebatas
melimpahnya harta dan bermewah-mewahan.
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/29/berhati-hati-memilih-cinta-hidup-kita-pasal-5-541489.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com