GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Misteri Kasus Raffi Ahmad (HOT NEWS 2013)

Written By Situs Baginda Ery (New) on Selasa, 02 April 2013 | 19.50

http://1.bp.blogspot.com/-tszS98Z4ykQ/UNMM3QMHW9I/AAAAAAAANQQ/_Wc18RgSkn8/s1600/polisi+siluet.jpg
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan adanya kasus yang melibatkan presenter terkenal, Raffi Ahmad. Dan kasus yang menimpanya merupakan kasus narkoba. Banyak orang tidak percaya bahwa Raffi Ahmad mengkonsumsi narkoba. Saya menulis artikel ini bukan berarti saya ingin membela Raffi Ahmad. Mungkin banyak dari pembaca yang mengira bahwa saya adalah penggemarnya. Itu salah. Saya bukan penggemar Raffi Ahmad. Saya menulis artikel ini karena saya merasa ada kejanggalan dan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh BNN.
Pada awalnya saya punya banyak pertanyaan tentang kasus yang menimpa Raffi Ahmad ini. saya rasa bukan hanya saya, hampir semua masyarakat Indonesia akan penasaran karena ini menyangkut publik figur. Maka untuk menjawab pertanyaan yang ada dibenak saya, saya terus mengikuti perkembangan kasusnya sampai beberapa hari yang lalu. Bukannya pertanyaan saya terjawab, justru semakin banyak pertanyaan yang muncul. Dan akhirnya kasus ini memiliki beberapa kejanggalan.
1. Kejanggalan pertama adalah narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad. Masyarakat banyak yang mempertanyakan apakah benar obat terlarang itu milik Raffi Ahmad secara pribadi? Atau milik orang lain yang ingin menjatuhkan Raffi? Saya rasa BNN tahu tentang pertanyaan yang berkembang di kalangan masyarakat ini. tapi dari perkembangan kasus yang saya ikuti rasanya BNN tidak menyebutkan bahwa benar itu milik Raffi Ahmad karena ada sidik jari atau menjelaskan ada bukti yang pasti bahwa itu adalah milik Raffi. BNN hanya berpatokan bahwa itu milik Raffi karena ditemukan di rumah Raffi.
Sebenarnya pertanyaan itu bisa dijawab dengan uji sidik jari bukan? Tapi saya rasa kalau BNN melakukannya pun, akan sulit mendeteksi sidik jari yang terdapat di botol obatnya. Karena pihak BNN sendiri memegang barang bukti tersebut dengan tangan telanjang, tanpa sarung tangan. Padahal setahu saya, barang bukti sekecil apapun harus diamankan dengan sangat hati-hati. Agar barang bukti itu tetap kuat. Maka tidak boleh sembarang orang memegangnya, dan kalaupun di pegang perlu menggunakan sarung tangan, agar sidik jari penyidik tidak menempel dan membingungkan penyelidikan.
2. Kejanggalan kedua terdapat dari pihak BNN sendiri. Kesaksian dari BNN yang seolah ingin menunjukkan dirinya hebat justru membuat saya terheran-heran. Dari beberapa berita di media, BNN mengatakan telah mengintai rumah Raffi selama tiga bulan karena Raffi dicurigai telah menggunakan narkoba. Tapi beberapa media yang lain memberitakan kesaksian dari pihak BNN sendiri bahwa bukan Raffi yang diintai, tetapi temannya yang kebetulan saat itu datang ke rumah Raffi.
Jika kedua berita yang berbeda ini hanya datang dari satu atau media, mungkin bisa diragukan kebenarannya. Kalau dari beberapa? Apalagi berita-berita itu muncul di media elektronik yang jelas terlihat siapa narasumber yang berbicara.
3. Penangkapan Zaskia Sungkar dan Irwansyah juga terasa janggal bagi saya. Karena mereka ditangkap justru setelah penggeledahan di rumah Raffi berlangsung. BNN mengatakan bahwa mereka datang kerumah Raffi karena disinyalir di rumah raffi sedang diadakan pesta narkoba dari malam hari. Sedangkan Zaskia dan Irwansyah baru saja tiba saat mereka menggeledah rumah Raffi. Secara logika, siapa pun yang ada disana akan berpikir Zaskia dan Irwansyah tidak mungkin terlibat karena baru saja datang. Apalagi jika memang benar BNN sudah mengintai dari tiga bulan sebelumnya, tentu mereka bisa tahu siapa saja yang berpesta narkoba pada malam harinya. Penangkapan Zaskia dan Irwansyah saya rasa tanpa alasan.
Apalagi ketika mengikuti berita saat ayah Zaskia, Mark Sungkar, mengatakan bahwa ada yang mengundang Irwansyah atas nama Raffi untuk datang kerumah Raffi saat penangkapan terjadi. Padahal saat itu Raffi tidak memegang BBM. Pertanyaan makin banyak muncul di benak saya.
4. Lalu kejanggalan berikutnya adalah ketika Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah. Tidak ada yang janggal tentang itu. Tapi yang janggal adalah dengan tidak ditetapkannya teman-teman Raffi Ahmad sebagai tersangka. Ada sekitar delapan orang yang positif menggunakan narkoba. Lalu kenapa hanya Raffi yang ditetapkan sebagai tersangka? Tujuh orang lainnya bagaimana? Apa karena mereka anak orang-orang penting maka mereka dibebaskan dari tuduhan? Bukankah itu tidak adil? Bahkan jika ada anak Presiden sekalipun, jika dia positif menggunakan narkoba maka dia juga harus mendapat sanksi sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum.
5. Dari pemberitaan media, BNN menetapkan tujuh orang lainnya harus mendapatkan rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun Raffi tidak boleh, dia harus ditahan. Apakah ini benar? Mereka sama-sama pemakai. Maka perlu diperlakukan sama. Jika memang harus dihukum lebih dulu sebelum menjalani rehab, maka semuanya harus dihukum. Mengapa hanya Raffi?
Saya terheran-heran dan merasa begitu lucu begitu mendengar ada pihak yang mengharuskan Raffi ditahan dan tidak boleh mengikuti rehabilitasi karena dia pemakai musiman. Dari kalimat yang digunakan, seolah dapat diartikan bahwa pemakai musiman lebih berbahay dari pecandu. Sehingga pemakai musiman harus dihukum lebih berat dari seorang pecandu yang bisa melakukan segala macam cara untuk mendapatkan obat. Hal ini membuat saya heran dan terasa janggal. Karena bagi saya, yang namanya pemakai musiman atau pecandu sama saja. Mereka sama-sama memakai barang haram. Kalau dia pengedar, baru perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya dibanding pemakai.
6. Penetapan Wanda Hamidah sebagai Duta Anti Narkoba juga terasa janggal bagi saya. Beberapa hari sebelumnya, Wanda ditangkap BNN sebagai tersangka walaupun belum terbukti bersalah. Lalu kemudian setelah dinyatakan tidak bersalah langsung diangkat menjadi Duta Anti Narkoba. Rasanya aneh. Apakah menjadi Duta Anti Narkoba perlu ditangkap dulu oleh BNN? Atau mungkin pengangkatan Wanda sebagai Duta hanya sebagai tanda permintaan maaf karena merasa bersalah telah menangkap Wanda padahal tidak bersalah?
7. Lalu dalam pernyataan BNN dalam menetapkan tersangka, saya rasa tidak adil dan ada hal yang janggal. BNN terus menerus menyebutkan nama Raffi sebagai tersangka kepada media. Namun tersangka yang lain tidak. Bahkan sepertinya media diminta mengaburkan wajah tersangka lainnya dan ada juga yang disembunyikan oleh BNN. Alasannya hanya karena orang tua mereka. BNN beralasan agar nama orang tua mereka yang diantaranya merupakan pejabat dan pengacara  tidak jatuh. Lalu bagaimana dengan Raffi? Apa karena orangtuanya hanya orang tua biasa maka tidak perlu ditutupi? Saya rasa BNN tidak konsisten dalam hal ini. Jika ingin menutupi, lebih baik ditutupi dari awal. Bukan dibuka dari awal untuk mengesankan BNN hebat, tapi akhirnya malah ditutupi kembali karena menyangkut kepentingan pihak tertentu. Jika nama orang tuanya jatuh, itu adalah resiko yang harus ditanggung orang tua yang bertanggung jawab terhadap anaknya.
Saya rasa kejanggalan-kejanggalan diatas juga dirasakan oleh beberapa orang selain saya. Jika ada pihak yang tidak berkenan dengan tulisan saya ini, saya mohon maaf. Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan BNN, tapi justru untuk mencari jawabannya. Siapa tahu ada dari pihak BNN atau yang terkait yang membaca tulisan ini dan bersedia menjawabnya.
Kasus Raffi Ahmad kali ini dapat membuka mata saya satu kali lagi tentang hukum di Indonesia. Ternyata hukum di Indonesia belumlah tegas, pasti, dan memaksa seperti ditulis dalam teori-teori hukum. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaan. Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan, uang, dan kekuasaan. Orang kecil belum diberikan kesempatan untuk menang dalam hukum Indonesia. Kecuali jika seluruh rakyat sudah berdemo, mengancam menghancurkan hukum yang ada, barulah hukum Indonesia akan adil. Tapi jika harus selalu rakyat berdemo dan mengancam, lalu apa gunanya ada hukum?

sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/02/10/kejanggalan-kasus-raffi-ahmad-527239.html

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...