GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Misteri Pro dan Kontra Hukuman Mati

Written By Situs Baginda Ery (New) on Senin, 01 April 2013 | 15.47

http://www.amnesty.org.nz/files/64737_4.jpg
Banyak pro dan kontra mengenai hukuman mati dengan dalih tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Pada dasarnya hukuman mati adalah menghilangkan nyawa seseorang yang bisa dikategorikan sebagai ‘pembunuhan’. Mungkin pemikiran seperti inilah yang membuat orang tidak setuju dengan hukuman mati.
Hukuman mati adalah jenis hukuman yang paling berat diantara semua jenis hukuman. Hukuman mati pada awalnya bertujuan untuk membuat si pelaku kejahatan jera. Ini memang sedikit menggelikan karena bagaimana kita bisa mengetahui apakah dia jera atau tidak setelah dia mati dimana dunia belum menemukan sejenis kendaraan yang bisa membawa manusia mengunjungi alam baka untuk sekedar mewawancari orang-orang yang sudah mati sambil minum kopi.
Hukuman mati sendiri adalah momok yang sangat menakutkan buat para terdakwa. Itu sebabnya mayoritas terdakwa yang divonis hukuman mati langsung mengajukan grasi alias pengampunan hukuman dari presiden. Ya, mereka lebih memilih memohon pengampunan dari presiden daripada pengampunan dari Tuhan yg sudah jelas-jelas Maha Pengampun.
Jenis-jenis hukuman mati itu sendiri ada beraneka ragam. Ada yang di ikat di kursi listrik, kemudian disetrum. Ada yang dipancung (dipenggal lehernya) seperti yang umum dilakukan dinegara-negara Timur Tengah. Ada yang dirajam (dilempari dengan batu) seperti dinegara-negara Arab. Ada juga yang disuntik, namun saya sendiri tidak tau pasti mereka ini disuntik pakai cairan apa. Apakah pakai cairan racun ular, rabies, sianida atau air raksa. Sementara hukuman mati yang umum dilakukan di Indonesia adalah hukuman tembak. Jadi si terdakwa ditutup matanya dan disuruh berdiri di kejauhan, lalu ada beberapa eksekutor regu tembak mengenggam senapan. Dari sejumlah eksekutor yang memanggul senjata ini hanya satu senapannya yang berisi proyektil dan para eksekutor ini tidak tau apakah mereka memegang senjata yang berisi peluru atau tidak karena pada awalnya mereka disuruh memilih secara random. Mungkin mereka disuruh hompimpah dulu untuk mengundi siapa yang lebih dulu memilih senjata dari tumpukan senjata yang disediakan.
Kembali lagi kepada pemikiran bahwa hukuman mati mencederai nilai kemanusiaan, memang harus ditelusuri latar belakang dan alasan kuat vonis hukuman mati itu sendiri. Tentu saja tidak adil misalnya kalau penjambret dijatuhi hukuman mati. Meskipun keadilan dinegeri ini cenderung lebih galak kepada warga sipil dari kalangan kecil dimana pencurian kakao dijatuhi hukuman penjara sementara para koruptor yang korupsi millyaran rupiah bebas melenggang sambil sesekali melakukan gerakan Harlem Shake, tetapi memang belum pernah terjadi pelaku pencurian TV atau radio transistor dijatuhi hukuman mati.
Biasanya hukuman mati di-voniskan kepada pelaku kejahatan kelas berat seperti pembunuhan berencana, pembunuhan massal (seperti yang biasa dilakukan oleh para teroris). Hukuman mati di Indonesia pada akhir-akhir ini lebih banyak diaplikasikan pada pelaku teror bom dan penumbuhan berencana. Tercatat pada tahun 2008 pengadilan Indonesia memvonis hukuman mati untuk tiga kasus terorisme, lima pembunuhan berencana dan dua kasus . Sementara pada zaman orde baru yaitu rentang tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 terjadi sepuluh vonis hukuman mati dan semuanya untuk kasus kejahatan politik.
Dan hukuman mati memang selayaknya diberikan kepada mereka-mereka yang membahayakan kehidupan orang lain. Misalnya pelaku pembunuhan berencana mungkin saja seorang psycho yang sangat menikmati aktivitas membunuhnya. Dia akan tetap membunuh setiap ada kesempatan. Tentu tidak adil satu nyawa dibiarkan membahayakan lebih dari satu atau sejumlah nyawa yang tidak berdosa. Jadi daripada meresahkan banyak jiwa, memang sebaiknya langsung seperti pembawa acara kontes pencarian bakat di TV saja : “OK, malam ini kamu keluar”. Habis perkara! Jiwa yang jahat menjauh melanglang buana, jiwa yang tak berdosa tak lagi resah didada. Belanda.
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/02/28/hukuman-mati-yang-menyelamatkan-538985.html

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...