Assalamualaikum.. Salam Perjuangan. Kita
coba kritisi kembali tentang Rencana Paksa Implementasi JKN per 1
Januari 2014. JKN merupakan solusi terbaik dalam sistem pembiayaan
kesehatan. Namun harus sinergis dengan sistem kesehatan nasional lainnya
dan yang paling penting, harus jadi kebijakan yang independen. Sistem
Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden No.
72/2012 sesuai amanah UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
SKN adalah suatu sistem pengelolaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa secara terpadu
dan saling mendukung, serta kebijakan yang merdeka, bebas dari
intervensi asing.Tujuan akhir dari SKN adalah untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, adil, merata, terjangkau,
dan efisien. Kebijakan SKN terdiri dari 3SubSistem penting: Upaya
Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, dan Pembiayaan Kesehatan.
Ketiga SubSistem ini penting karena untuk
memenuhi hak rakyat sebagaimana tercantum di pasal 28H ayat 1 &
Pasal 34 ayat 2,3 UUD 1945. SubSistem Upaya Kesehatan harus disusun
untuk memenuhi hak rakyat memperoleh yankes yang adil, aman, bermutu,
dan terjangkau. SubSistem Sumber Daya Kesehatan harus disusun untuk
memenuhi hak rakyat memperoleh akses yang sama atas SDK terstandar dan
berkualitas. SubSistem Pembiayaan Kesehatan harus disusun untuk memenuhi
hak rakyat atas jaminan kesehatan sebagai salah satu jaminan sosial.
SubSistem lain yang dijelaskan di pasal 3
Perpres No. 72/2012 tentang SKN hanya penjabaran dari ke3 subsistem
penting tersebut. Ketiga SubSistem penting tersebut harus berjalan
sinergis agar tujuan akhir dari SKN sebagaimana point 5 dapat tercapai,
mengangkat derajat kesehatan rakyat setinggi-tingginya. Upaya Kesehatan
dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan yang memiliki aspek promotif,
preventif, kuratif, & rehabilitatif. Keempat aspek Pelayanan
Kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan
berkesinambungan. Tapi yang paling penting adalah pelayanan kesehatan
tersebut harus MERDEKA.
Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Tenaga
Kesehatan (nakes), Perbekalan Kesehatan, Alat Kesehatan (alkes), &
Fasilitas yankes (fasyankes). SDK yang terstandar sangat menentukan
kualitas yankes. Adanya kesenjangan SDK mengakibatkan yankes tak adil,
tak merata, & tak layak. Hal ini tak bisa diatasi dengan dengan
kebijakan JKN. Walaupun JKN penting, tapi standar SDK dan mutu yankes
jauh lebih penting. Kebijakan JKN dilaksanakan secara sentralistik
melalui BPJS. Sedangkan peningkatan mutu SDK dan yankes dilaksanakan
secara desentralistik, sudah pasti bermasalah.
Kondisi fasyankes dasar di Indonesia
mengalami titik kritis. Ada 9000 lebih puskesmas, namun hanya 7,4%
memiliki dokter. Ini sungguh sangat memprihatinkan bagi anak bangsa yang
peduli kesehatan rakyat. Dengan kondisi puskesmas seperti itu,
pemerintah mengajak klinik swasta dan dokter layanan primer/praktek
dokter perseorangan berpartisipasi. Masalah pertama, fasyankes dasar
(puskesmas, klinik, dokter layanan primer) belum terstandar dan merata.
Dampaknya, yankes tak adil. Puskesmas masih banyak di bawah standar,
terutama di daerah sangat terpencil.
Kebanyakan klinik juga masih berupa balai
pengobatan swasta (BPS). Samakah? Dokter layanan primer juga belum
terstandar. Pendidikannya sendiri baru akan dimulai sesuai UU No.
20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Jika pustu dianggap puskesmas,
balai pengobatan dianggap klinik, semua dokter dianggap dokter layanan
primer, jelas pelayanan kesehatan tidak standar, tidak merata, dan tidak
adil di seluruh pelosok negeri. Lalu, apakah pemerintah ingin
memperbudak dokter internship dengan gaji 1,2juta, lalu mereka disuruh
kerja paksa oleh BPJS?
Pemerintah cq Kemenkes & Kemendikbud
memang tidak mempunyai nurani. Maunya pemerintah, dokter digaji murah.
Tapi pendidikan kedokteran dikomersilkan dengan biaya yang sangat mahal.
Kapitalisasi pendidikan kedokteran berdampak pada rendahnya mutu dokter
yang dihasilkan. Calon dokter harus menghabiskan biaya pendidikan
ratusan juta, lalu setelah lulus digaji uang saku. Belum lagi masalah
nakes lain (bidan/perawat), Akbid/Akper menjamur dimana-mana. Tapi
lulusannya digaji tak manusiawi, jauh lebih rendah dari buruh kasar yang
hanya lulusan SD.
Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI) seperti
terkena bius, kehilangan semangat juangnya, dan tak tahu harus berbuat
apa agar bisa memperjuangkan nasib terjajah para tenaga kesehatan.
Sepertinya organisasi profesi terkena penyakit birokrasi. Jika
mengkritisi kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan, ia merasa
posisinya inferior dan sangat lemah. Dalam persoalan implementasi JKN
ini, organisasi profesi terjebak masalah upah. Hal yang wajar tapi
dinilai buruk oleh media-media.
Masalah kedua, fasyankes rujukan milik
pemerintah (rumah sakit umum tipe C, B, dan A) juga tidak terakreditasi
dengan baik dan objektif. Data Inhotch menyatakan, ada 746 RSU
pemerintah, 126 RS tak memiliki drSpPD, 139 RS tak miliki drSpB, 167 RS
tak miliki drSpA, dan 117 RS tak miliki drSpOG. Karena RSU pemerintah
tak memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan melakukan kontrak kerjasama
dengan RS swasta untuk menampung pasien-pasien rujukan fasyankes. Ini
sangat menguntungkan bagi proyek mafia kesehatan. Sudah dipastikan,
angka pasien rujukan pasti meningkat dan tak akan mampu ditampung oleh
RS pemerintah yang akhirnya menguntungkan pihak swasta.
Komisi Akreditasi (KARS) sibuk
mengakreditasi seluruh RS swasta untuk mempersiapkan fasyankes rujukan
agar dikontrak BPJS. Asesor yang ditugaskan untuk melakukan penilaian
akreditasi RS, dilayani bak seorang raja, dan manajemen RS lakukan
penyuapan. Apakah RS akan memberikan yankes bermutu dengan sistem
akreditasi saat ini? Jelas tidak, apalagi UU Rumah Sakit kita sangat
berbau liberal. Rumah Sakit berbasis bisnis akan tumbuh subur selama
implementasi JKN per 1 Januari 2014, begitu juga asuransi kesehatan
swasta.
Bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas,
akan mencari alternatif yankes yang memuaskannya dengan gunakan asuransi
kesehatan swasta. Sementara di pelosok negeri, RS milik pemerintah
dibangun ’setengah hati’ oleh pemerintah. Bahkan dikorupsi oleh pejabat
pemda. Korupsi pembangunan fasyankes, korupsi alkes, farmasi, korupsi
jamkesda, dan lain-lain. BPJS ini pun bisa jadi sarang koruptor.
Akhirnya yankes makin diskriminatif. Dokter jadi ‘budak berbaju
profesional’ di negeri sendiri. Hak rakyat atas mutu yankes terzalimi.
Aturan perbudakan bagi dokter internship
dengan alasan untuk mencapai kompetensi yang seharusnya sudah 100% dari
pendidikan. Aturan perbudakan bagi dokter terus berlanjut. Salah satunya
buat model “kontrak kerja” dengan BPJS Kesehatan. Ini penjajahan nakes
terbesar. Dokter dan fasyankes dibuat se-inferior mungkin, BPJS dibuat
se-superior mungkin. Sewaktu-waktu BPJS Kesehatan dapat memutuskan
kontrak kerja. Tak ada standarisasi yankes, tak ada keadilan fasyankes,
tak ada kemerataan nakes , jadi alasan pemutusan kontrak sepihak oleh
BPJS Kesehatan
Bagi dokter yang mandiri dengan praktek
pribadinya, aturan ini tak masalah. Aturan ini bermasalah bagi rakyat
kecil yang dikorbankan. Rakyatlah yang paling menderita, hak
kesehatannya terjajah. Pemerintah membohongi rakyat dengan menjanjikan
anggaran 5% kesehatan. Dokter tidak melanggar hukum diadili. Tapi
pemerintah melanggar amanah UU Kesehatan tentang anggaran minimal 5% kok
TIDAK DIADILI? Sungguh tega, pemerintah hanya menjadikan kesehatan
sebagai pencitraan belaka dan membuat pelayanan kesehatan diskriminatif
Awalnya saya heran, mengapa pemerintah
sanggup melakukan ini kepada rakyat Indonesia. Tapi pelan-pelan mulai
terjawab alasannya. Ternyata rencana paksa JKN sebagai salah satu
jaminan sosial ini dibiayai utang oleh Asian Development Bank (ADB).
Sejak Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1998 akibat badai
reformasi, lalu berhasil bebas utang dari IMF. Tapi karena pemimpin kita
hobi dan mentalnya berhutang, akhirnya Indonesia harus berhutang lagi
sampai saat ini. Ini disambut baik oleh ADB sebagai bagian dari jaringan
internasional menawarkan yang bantuan baru untuk ’selamatkan’ Indonesia
dari bebas hutang.
Bantuan teknis untuk program jaminan sosial diajukan oleh ADB sejak Desember 1998. Silahkan dibaca link ini.
Tawaran ini tak begitu diperhatikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun
setelah terjadi transisi kepemimpinan, barulah Indonesia
menindaklanjutinya. Utang program jaminan sosial disetujui ADB atas
permohonan Menkeu Boediono berdasarkan Surat No. S-370/MK.06/2002 tgl 14
Nov 2002. Menkeu yang saat ini telah menjadi wakil presiden terus
mengupayakan agar program utang ini terus berjalan.
Program utang ini juga untuk meloloskan
program reformasi pemerintah di bidang tata kelola keuangan. Total utang
sebesar 1,4 Milyar USD !! Tahap I sebesar 250 juta USD yang diberikan
akhir Desember 2002. Dana ini digunakan salah satunya untuk menyusun UU
SJSN. Tahap I diberikan dalam 3 jenjang terdiri dari 100 juta, 50 juta,
& 100 juta USD yang berasal dari Ordinary Capital Resource (OCR)
ADB. Penentuan suku bunga sesuai ketentuan LIBOR yang berlaku di ADB.
Biaya komitmen 0,75% per tahun, front dan fee sebesar 1%. Silahkan
dihitung bunganya sudah berapa saat ini.
Sisanya diberikan dalam Tahap II. Dana ini
digunakan untuk upaya penggabungan sistem jaminan sosial dalam satu
badan penyelenggara melalui suatu UU yang kita kenal saat ini dengan
BPJS. Keuntungan ADB adalah berhak mengatur dan mengawasi sistem
keuangan Indonesia. Inilah bentuk penjajahan modern yang sangat luar
biasa di bidang pelayanan kesehatan. Ya, beginilah cara lembaga
internasional dengan jaringan kapitalisme dan liberalisme nya menjajah
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Program jaminan kesehatan
yang sangat baik harus dibiayai utang.
Ini tak jauh berbeda dengan cara Belanda
menjajah Indonesia melalui VOC yang menawarkan kontrak kerja dagang
dengan raja-raja lokal. Dulu, petani yang banting tulang untuk mengelola
sumber daya alam, tapi harus dijual seluruhnya ke VOC dengan cara
berikan utang dulu. Sekarang, dokter dan nakes yang mengabdi untuk
menyehatkan rakyat Indonesia, tapi ADB dan antek-antek asinglah yang
untung besar. Kesimpulannya, tanggal 1 Januari 2014 dimulailah kerja
paksa dengan upah semaunya pemerintah dan BPJS terhadap tenaga kesehatan
Indonesia melalui implementasi JKN. Tanggal 1 Januari 2014, kita sambut
induk semang kita yang baru bernama BPJS Kesehatan. Siap2 untuk
‘dipenjarakan’ melalui sebuah kontrak kerja.
Sejalan dengan rencana paksa JKN per 1
Januari 2014, pemerintah sedang hobi-hobinya meresmikan banyak RS
berbasis bisnis di Indonesia. Menteri Kesehatan yang merupakan antek
asing inipun sanggup berbicara menyalahkan rakyat yang sakit di depan
konglomerat RS. Silahkan baca tulisan saya tentang itu di sini. Bagaimana hubungan ‘mesra’ menkes dengan konglomerat asing ? (Baca)
Dokter-dokter yang tak kuat dengan aturan
BPJS akan bekerja di Rumah Sakit yang berbasis bisnis demi sesuap emas
dan seteguk permata. Akhirnya, dokter-dokter akan kehilangan semangat,
komitmen, dan konsistensi perjuangannya untuk menjaga martabat profesi
yang luhur. Dokter-dokter tersebut jatuh ke dalam jurang kehidupan yang
materialistik dan individualistik. Tak peduli nasib rakyat Indonesia
yang semakin terjajah. Senior saya mengatakan, apakah enak menjadi
kerbau yang hidup di atas lumpur? Apakah senang menjadi orang kaya yang
hidup di atas penderitaan rakyat?
Tapi Insya Allah, selama rakyat masih
menginginkan hak-hak kesehatannya yang merdeka, dokter-dokter pejuang
masih tetap akan membela. Dokter-dokter yang berjuang untuk membela
rakyatnya, siap berkorban walau harus dibunuh Menkes sekalipun melalui
‘canda’ dan ‘gurauan’nya. Target kita adalah Indonesia MERDEKA di segala
bidang, Indonesia melaksnakan kebijakan kesehatan yang merdeka,
Indonesia SEHAT, Indonesia SEJAHTERA !!
My Twitter: @DrRizkyAdrians
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/17/rencana-paksa-jaminan-kesehatan-nasional-pada-1-januari-2014-611575.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com