GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Tato Dalam Islam: HUKUM MEMAKAI TATO DAN SEJENISNYA DALAM ISLAM

Written By Situs Baginda Ery (New) on Sabtu, 28 September 2013 | 17.09

by: http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-memakai-tato-dan-sejenisnya-dalam.html

I. PENDAHULUAN

Saat ini banyak umat muslim yang mulai tergoda untuk bertato. mereka mengganggap hal ini adalah seni, sungguh disayangkan, remaja muslim Indonesia baik pria maupun wanita mulai menganggap hal ini adalah perbuatan seni dan hak asasi manusia. Tidak tahukah kita bahwa Tubuh kita ini adalah Hak Milik Allah? kelak kita akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan kita kepada titipan Allah di akhirat nanti. padahal hal tersebut merupakan hal yang dilaknat oleh Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

http://th03.deviantart.net/fs71/PRE/i/2011/079/4/9/tatto_japanese_snake_by_dany360-d3c1zet.jpg
Begitu kurangkah pengetahuan agama masyarakat muslim? sehingga masalah seperti ini menjadi trend positif bagi masyarakat muslim. Untuk itu disini akan kami sajikan pembahasan mengenai hukum bertato dan sejenisnya, Semoga kita bisa menjaga keluarga, anak dan orang-orang yang kita sayangi dari hal yang dilaknat Allah SWT.

II. RUMUSAN MASALAH

     A.Bagaimanakah hukum bertato dalam Islam ?

III.LANDASAN HUKUM


       A. Al-Qur’an


وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa`: 119)

       B.Hadits


Menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله

Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

IV.  PEMBAHASAN

Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,

لعن الله الواشمات و المستوشمات

“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

- Menurut pandangan para ulama :

  • Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."
  • Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ

Disini diterangkan bahwa melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Yaitu perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.
Beliau mengatakan: "Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan".


V. ANALISIS

    Berdasarkan penjelasan mengenai tato dan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...