by: http://edukasi.kompasiana.com/2013/10/17/kritikan-terhadap-aliran-positivisme-hukum-599729.html
Dalam perkembangan aliran postivisme hukum ini, muncul aliran yang merupakan reaksi dari dominasi pemikiran rasionalisme yang dianggap mempunyai banyak kelemahan yang didasarkan pada pemikiran yang hanya terpaku pada nilai-nilai atau asumsi-asumsi yang bersifat khayal. Oleh karena itu, akhirnya lahirlah aliran sejarah (historis) yang menginginkan suatu teori harus didasarkan pada kenyataan-kenyataan atau fakta. Tokoh dari aliran sejarah ini diantaranya adalah Von Savigny yang menolak untuk mengagung-agungkan akal seseorang. Hukum baginya tidak dibuat, tetapi tumbuh dan ditemukan dalam masyarakat.
Menurut Von Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau kebinasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Karena itu, Savigny mengeluarkan pendapatnya yang amat terkenal bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat. Pendapat Savigny sangat bertolak belakang dengan pandangan positivisme, sebab mereka berpendapat bahwa dalam membangun hukum maka studi terhadap sejarah atau bangsa mutlak diperlukan. Pendapat tersebut oleh Puchta dibenarkan dan dikembangkan dengan mengajarkan bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan (Rahardjo, 2008: 164).
Teori hukum lain yang lahir dari proses dialektika antara tesis positivisme hukum dan antitesis aliran sejarah, yaitu Sociological Jurisprudence yang berpendapat bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Teori ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup. Tokoh aliran ini terkenal di antaranya adalah Eugen Ehrlich yang berpendapat bahwa hukum positif baru akan berlaku secara efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (Lili Rasyidi, 1988: 55). Tokoh lain yaitu Roscoe Pound yang mengeluarkan teori bahwa hukum adalah alat untuk merekayasa sosial (law as a tool of social enginering). Roscoe Pound juga menganjurkan supaya ilmu sosial didayagunakan untuk kemajuan dan pengembangan ilmu hukum (Soetandyo, 2003: 8).
Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum, yang umumnya diabaikan pada studi hukum tradisional yang lebih menekankan pada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Dengan memperhatian perihal efektivitas hukum, maka perhatian studi hukum menjadi melebar dan melampaui kajian tradisional yang hanya menekankan pada masalah legalitas dan legitimasi saja. Memebicarakan efektivitas hukum hanya dapat dilakukan dengan pendekataan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya. Hukum tidak dilihat sebagai institusi yang steril, melainkan senantiasa diuji kehadirannya dan karya-karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkannya dalam kehidupan masyarakat luas (Rahardjo, 2002: 83).
Bersamaan dengan itu, berkembang juga aliran realisme hukum. Menurut aliran ini, hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Ciri-ciri ajaran realisme sebagaimana dikemukakan oleh Karl. N. Liewellyn adalah sebagai berikut: pertama, tidak ada mahzab realis. Realisme adalah gerakan dari pemikiran dan kerja tentang hukum; kedua, realisme adalah konsep hukum yang harus diuji tujuan dan akibat-akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat dari pada hukum; ketiga, realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan hukum yang seharusnya untuk tujuan-tujuan studi; keempat, realisme tidak percaya pada ketentuan dan konsepsi hukum sepanjang menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan dan orang; kelima, realisme menekankan evolusi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya (Darmodiharjo dan Shidarta, 1995: 116).
Dalam menolak pemikiran hukum aliran positivisme, Holmes sebagai salah seorang tokoh aliran realisme, mentertawakan anggapan bahwa kasus-kasus hukum dipahami secara terbalik sebagai penerapan aturan-aturan (rules). Sebab kalau hukum itu adalah sekedar aturan-aturan, maka tidak akan ada proses ke pengadilan, oleh karena dengan mudah diterapkan aturan-aturan tersebut sebagaimana adanya aturan-aturan dalam permainan catur (Azizy, 2002: 206). Lebih lanjut, menurut aliran ini, bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang dipraktekkan dalam kenyataan. Hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dipraktekkan oleh para pejabat penyelenggara hukum, polisi, jaksa, hakim atau siapa saja yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum (Rahardjo, 2008: 168).
Di sini terlihat bahwa aliran realisme hukum merupakan lanjutan dari aliran Sociological Jurisprudence yang mengatakan sumber hukum satu-satunya bukan pemegang kekuasaan negara, namun para pelaksana hukum, terutama para hakim. Kekuasaan membuat hukum bukan lagi mutlak ada di tangan pemegang kekuasaan politik, namun juga berada di tangan para pelaksana hukum. Juga dinyatakan bahwa, bentuk hukum bukan lagi sebatas undang-undang, namun juga meliputi putusan hakim dan tindakan-tindakan yang dilakukan dan diputuskan oleh pelaksana hukum.
Di jerman, ajaran realisme hukum dikembangkan lebih lanjut dan melahirkan Ajaran Hukum Bebas (Freirechtslehre) yang menyatakan bahwa, tugas hakim adalah menciptakan hukum, itulah sebabnya hakim harus diberi hak untuk melakukan penemuan hukum secara bebas, karena tugas hakim bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa-peristiwa konkrit, sehingga peristiwa berikutnya dapat diciptakan menurut norma-norma yang diciptakan hakim. Bahkan lebih jauh mazhab ajaran hukum bebas menuntut agar pengadilan berhak mengubah hukum (peraturan perundang-undangan) apabila melahirkan malapetaka hukum (Rahardjo, 2008: 168).
Setelah ajaran hukum bebas, kemudian muncul Critical Legal Studies yang juga mengkritisi dan menentang habis-habisan pandangan dasar positivisme hukum yang merupakan pemikiran hukum liberal (Liberal Legal Thought) tentang netralitas, kemurnian dan otonomi hukum, dengan mengembangkan teori-teori kiri sebagai bahan inspirasi dan mengembangkan metode berpikir eklektik. CLS mengecam doktrin netralitas, kemurnian dan otonomi hukum dengan menyatakan bahwa istilah-istilah tersebut tak lebih sebagai mitos belaka, karena dalam kenyataannya hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, namun sangat ketat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik yang subyektif. CLS menawarkan solusi agar pengkajian hukum dapat dilakukan tanpa harus terjebak oleh pikiran positivisme hukum, yaitu dengan menghilangkan pemisahan antara doktrin hukum dengan teori social empiris. CLS percaya bahwa doktrin-doktrin hukum yang terus mengharapkan pemisahan antara pemikiran hukum dengan ideologi dan falsafah politik hanya akan berakhir menjadi himpunan apologi yang carut marut (Rahardjo, 2008: 169).
Untuk kasus di Indonesia, sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, aliran positivisme hukum cukup memberikan pengaruh terhadap tata hukum Indonesia. Tetapi pada perkembangannya dewasa ini, positivisme hukum sering dinilai sebagai aliran hukum yang kaku (statis), sehingga sangat diperlukan sebuah pemikiran maju untuk menjadikan hukum lebih hidup dan dinamis, agar masyarakat Indonesia dapat merasakan manisnya rasa keadilan di bumi persada ini. Untuk itulah Satjipto Rahardjo, seorang pakar hukum Indonesia, menggagas sebuah pemikiran cemerlang dalam bidang hukum yang dikenal dengan hukum progresif.
Raharjo sebagaimana yang dikutip Anton (2005: 11) menyebutkan bahwa dalam pandangan hukum progresif, undang-undang itu tidak selalu jelas. Kemampuannya untuk memberikan jawaban terhadap seribu-satu persoalan yang dihadapkan kepadanya juga sangat rendah. Ia tidak menyediakan pasal-pasal yang segera langsung bisa dipakai untuk menyelesaikan semua persoalan yang terjadi. Dalam hukum progresif, kata dan kalimat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hanya semacam eksemplar saja, sedang yang ingin dijangkau oleh hukum adalah suatu makna yang lebih dalam lagi, katakanlah, keadilan. Kalau demikian keadaannya, maka menurut Rahardjo (2005: 2) kita tidak dapat memegang peraturan tersebut secara mutlak atau hitam putih. Sedang di sisi lain, kaum positivisme tidak menerima cara pandang tersebut.
Hal di atas berarti hukum progresif berseberangan dengan aliran positivisme hukum, dogmatik hukum, dan normatif hukum dalam hal pemberian wewenang kepada aparat hukum untuk menginterpretasikan undang-undang agar tidak kehilangan elastisitasnya dan kemudian mampu mengakomodir permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Dengan kata lain aparat hukum harus berupaya untuk “menemukan hukum”, dalam rangka menemukan suatu yang baru sehingga dapat sesuai diterapkan dalam masyarakat.
ARTIKEL PILIHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
- ► 11/10 - 11/17 (64)
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
-
▼
10/13 - 10/20
(102)
- ( Tentang Syahrini ) Mengupas Berbahasa Syahrini: ...
- Berita Kejahatan Penipuan Minta Pulsa: Aksi Penipu...
- Tentang Kaum Muda dan Politik
- Aplikasi Terbaru My People: My People Aplikasi Cha...
- Sungguh Aneh? Mengapa Ubur-ubur “Menyerang” Pabrik...
- Rahasia Mengapa Pria Baik Baik Selingkuh Juga?
- Berita Jokowi Marah: Jokowi Murka, Banting Map dan...
- Spesial Desa Jawa Tengah: Melihat Desa Terbaik di ...
- Sebuah Dongeng Menarik: Anak Itik Mencari Idola
- Misteri Pembunuhan Holly Angela: Beberapa Kejangga...
- Masa Kepemimpinan Jokowi dan Ahok: Yang Terlewat o...
- Sampai kapankah kita akan bekerja untuk orang Lain...
- Mau Disukai Banyak Wanita? Coba Tips dan Trik Beri...
- 26 FAKTA MENGEJUTKAN TENTANG ISI HATI WANITA
- Agar Kamu Menjadi Sang Penakluk Cinta dan Hati Wan...
- Ketika Indonesia Melihat Monorel ( Mengetahui sedi...
- Jokowi Bikin Monorel, Regulasi Pembatasan Mobil Pr...
- Hah! Ini Gaji atau Ngerampok Negara ya ??
- Artikel Menarik: Inovasi Sejati Tak Cuma Kreatif, ...
- Buku Spesial Jokowi: Peluncuran Buku “Jokowi (Buka...
- Sebuah Sisi Lain Andi Mallarangeng: Mengenang Andi...
- ( Berita Andi Mallarangeng Jadi Tersangka ) Andi M...
- Berita Andi Mallarangeng Korupsi: Andi Alfian Mall...
- Berita Andi Mallarangeng Ditahan: Andi Mallarangen...
- Berita Calon Presiden 2014: Prediksi Capres dan Wa...
- Sesosok Sahabat? Seperti Apakah Dia? dan Bagaimana...
- Tentang Pria dan Wanita dalam Menjalin Hubungan: P...
- Tips dan Trik: Menilik Perkembangan Properti di Ka...
- Artikel Edukasi: Kritikan terhadap Aliran Positivi...
- Tidak ada yang tidak mungkin didunia, Bagaimana Ge...
- Bung Hatta Anti-Corruption Award, Suara Teduh di K...
- Belajar dari Malaysia Memindahkan Ibu Kota Pemerin...
- Benarkah Jokowi Ditahan? “Penahanan” Jokowi di DKI...
- Menjalankan Perintah Tuhan itu Tidak Sulit, Asalkan?
- Inilah Strategi SBY Atasi Konflik
- Terbongkarnya Misteri Pembunuhan Holly
- Rahasia Stamina Timnas Indonesia ( Kalau bicara st...
- KISAH NYATA BERTARUNG DENGAN JIN: Pertarungan Usta...
- Suka Menilai Orang Lain, Lupa Menilai Diri Sendiri
- Tips Psikologi: Bagaimana Cara Menilai Diri Sendiri
- Ayo Kita Belajar Mengenali Wanita yang Suka Selingkuh
- Anda Yakin Pasangan Anda Selingkuh?
- Pernafasan Islami ( Satu pengajian olah nafas yang...
- Rahasia Aura Tubuh Manusia: MENGENAL AURA TUBUH PA...
- FADILAH DAN KALIMAT-KALIMAT ALLAH SWT WIRID ISTIGHFAR
- Spesial Gaul Islam: Pilih Ganteng atau Takwa?
- Orang Ganteng Dalam Islam: Deportasi Orang Ganteng...
- ARTIKEL ISLAMI: Hukum Memendekan Rambut Bagi Wanita
- HUKUM QOZA’ ( Mencukur Rambut Kepala Tidak Rata ) ...
- ( Artikel Islami ) Sunnah Rasul: Adab Memotong Kuku
- Doa Agar Suami Sayang Pada Istri dan Terjemahanya
- Doa di Saat Sore Hari dan Doa Di Pagi Hari
- Doa Setelah Turun Hujan dan Doa Menghadapi Ujian
- Tidak Terkabulnya Sebuah Do'a
- HIDUP ITU INDAH ( Aku minta kepada Tuhan setangk...
- PESAN BERMAKNA DARI SEORANG AYAH ( Ketika aku suda...
- KISAH MOTIVASI KATAK YANG TULI
- Tentang Hukum Karma: HUKUM KARMA adalah HUKUM PERB...
- Hukum Rimba yang Sangat Membahayakan
- Artikel Sejarah: Kebudayaan Zaman Batu Tua, Batu T...
- Artikel Sejarah: Alat-alat yang di gunakan manusia...
- Sepenggal Sejarah Tentang Leluhur Bangsa Jawa
- Sejarah Manusi Purba: Artikel tentang Manusia Purb...
- Artikel Sejarah: Menelusuri Sejarah Dinosaurus dan...
- Kisah Menarik Hari Raya Idul Adha: Tradisi Idul Ad...
- Al-Mahdi yang Dinantikan ( SEJARAH umat manusia da...
- Kehebatan dan Keajaiban Islam: Nenek Buta Ini Kemb...
- Miracle of Quran: Subhanallah, Demi Langit yang Me...
- Maaf-Maaf'an dihari raya: Mengapa Kita Meminta Maa...
- Bertamu Kerumah Kerabat atau Keluarga: Adab Bertam...
- Spesial Idul Adha: Makna “Kurban” dari Masa Kuno H...
- Tentang Hewan Kurban Idul Adha: Hewan Kurban Harus...
- Berita Luar Negeri Tentang Idul Adha: Warga UAE "K...
- Idul Adha Sebuah Momen Kemanusiaan
- Artikel Menarik Seputar Idul Adha: Meriahnya Idul ...
- Artikel Idul Adha: Tujuh Hari di Idul Adha
- Makanan Khas Idul Adha: Sambut Idul Adha Dengan Me...
- Masakan Enak Spesial Idul Adha: Sate Gulai Kambing...
- ( CARA MEMBUAT WANITA MENGEJAR-NGEJAR KITA ) Hal A...
- Ketika Putus Hubungan Cinta, Inilah Ternyata Manfa...
- Kumpulan Kata-Kata Mutiara Bijak Islami Penuh Hikm...
- Kumpulan Kata-kata Mutiara Motivasi Islami Penyema...
- Kisah Menarik Hari Raya Idul Adha: Perayaan Idul A...
- Spesial Idul Adha: Idul Adha di Negeri Tanpa Harpi...
- Spesial Idul Adha: Memanfaatkan Momentum Idul Adha...
- Artikel Hari Raya Idul Adha: Sejarah Idul Adha
- Spesial Idul Adha: Naskah Khutbah Idul Adha 1434 H...
- Artikel Spesial Idul Adha: Kisah Kesabaran Nabi Is...
- Artikel Spesial Qurban: Qurban dan Sekelumit Perma...
- Artikel Spesial Qurban: Makna Qurban
- Arti dan Makna Di Balik Lirik Lagu TRIAD-The Rock ...
- Spesial Malam Jum'at: Amalan malam Jum’at dan hari...
- Doa Ziarah pada saat hari Maulid Nabi saw
- Munajat Imam Ali bin Abi Thalib sa ( Bagian 1 dan 2 )
- Shalat Tasbih ( Shalat tasbih dikenal dengan nama ...
- Bulan Kelahiran Nabi saw beserta amalannya
- Asmaul Husna Sebagai Tawasul dalam Berdoa ( Bertaw...
- Amalan-Amalan Praktis dan Doa-Doa Pilihan
- Kisah Kesabaran Nabi Muhammad ( Tanda-tanda kenabi...
- Haji dan Nilai Kemanusiaan ( Ibadah haji bernilai ...
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
- ► 09/01 - 09/08 (164)
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
- ► 07/28 - 08/04 (108)
- ► 07/21 - 07/28 (104)
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
- ► 03/24 - 03/31 (62)
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com