by: http://dee3345.wordpress.com/e-book/artikel/
1) Kemiskinan penyebab kejahatan dikaitkan dengan teori Aristoteles.
Contoh Kasus:
1. Pencurian
Liputan6.com, Parepare: Seorang remaja nekat mencuri
telepon genggam milik penumpang kapal Pelni Binaiya di Pelabuhan
Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/2). Faldi, yang
berprofesi sebagai pedagang asongan, melarikan diri setelah aksinya
diketahui warga.
Aksi kejar-kejaran terjadi. Sejumlah orang mengejar tersangka yang
berlari ketakutan. Kepolisian Sektor Parepare berhasil menyelamatkan
Faldi dari amuk massa.
Barang curian tersangka ditemukan di bawah kasur salah seorang
penumpang kapal. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri untuk
membayar uang sewa kontrakan. Faldi dijerat Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(WIL/ULF)
http://buser.liputan6.com/read/378683/curi-handphone-remaja-nyaris-babak-belur diakses tanggal 23 feb 2012 jam 8.20
Analisis Kasus:
Setiap orang didunia ini pasti tidak ingin hidup dalam kesusahan atau
kemiskinan. Setiap orang menginginkan hidup yang sejahtera dan makmur.
Namun realita berkata lain, kemiskinan tetap melanda hingga saat ini.
Sehingga menimbulkan faktor kejahatan didalam kehidupan masyarakat. Hal
ini sesuai dengan contoh diatas yaitu:
seorang remaja yang berprofesi sebagai pedagang asongan melakukan
pencurian telepon genggam milik penumpang kapal Pelni dikarenakan untuk
membayar uang sewa kontrakan. Demi melangsungkan hidup, remaja tersebut
rela melakukan tindakan tidak terpuji yaitu dengan mencuri. Sesuai
dengan tindakannya tersebut maka remaja itu dijerat dengan pasal 362
tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau
pidana dengan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Tindakan
tersebut terjadi karena adanya kesempatan bagi si pelaku kejahatan, maka
dari itu, kita harus lebih waspada.
2. Duh… Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau…
KOMPAS.com — Inilah ironi di negeri ini. Koruptor
yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan
hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah
hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang
tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3
km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.
Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh
cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan
penjara terus membayangi. “Tidak menyerah, tapi pasrah saja,” katanya.
“Saya memang memetik buah kakao itu,” tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit
nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia
didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni
memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari
Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa,
atau Rp 2.000 di pasaran!
Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.
Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang
dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah.
Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri
Purwokerto.
Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya
menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku
sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu
masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.
Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil
buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan
kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan
meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di
kebunnya.
Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang
sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut
Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik
ketiga buah kakao tersebut. “Lantas saya jawab, saya yang memetiknya
untuk dijadikan bibit,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya
bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan
itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa
petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang
perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang
tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga
menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada
Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu.
“Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah
menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk
membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah
dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus
menyeretnya ke meja hijau.
Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil
pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait
pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober
berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Melukai rasa keadilan
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib
adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan
dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.
Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya
sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang
telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di
dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per
biji.
Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat
3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000.
“Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga
buah kakao sampai dibuat berkepanjangan,” kata Amanah membandingkan apa
yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.
Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini
sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus
orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas
yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. “Kami hanya berharap
agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami,”
jelasnya.
Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa
didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia
mengaku, tak pernah didampingi pengacara. “Saya tidak tahu pengacara itu
apa,” ucapnya.
Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani
kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. “Hal
itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah
sendiri yang menolak,” katanya.
Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh
keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh
fakta persidangan. “Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan
majelis hakim,” katanya.
Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya… (
Madina Nusrat)
http://regional.kompas.com/read/2009/11/19/07410723/duh….tiga.buah.kakao.menyeret.minah.ke.meja.hijau..
Analisis kasus:
Kemiskinan merupakan hal yang menakutkan bagi setiap orang. Karena
kemiskinan dapat menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk melakukan
tindak kejahatan. Seperti contoh kasus diatas, yaitu seorang nenek
(Minah) memetik 3 biji kakao di perkebunan milik PT RSA tanpa izin dari
petugas, selain itu pihak PT telah menetapkan larangan bahwa warga
dilarang memetik kakao di atas tanah perkebunan tersebut, dikarenakan
nenek Minah buta huruf maka ia tidak mengetahui mengenai larangan
tersebut. Menurut saya pihak PT RSA terlalu cepat mengambil keputusan
padahal nenek Minah sudah mengembalikan kakao tersebut, si nenek pun
juga telah mengakui kesalahannya. Tanpa ada keraguan sedikitpun.
Namun sesuai dengan peraturan hukum yang tercantum dalam KUHP maka
perbuatan yang dilakukan si nenek termasuk dalam pasal 362 tentang
tindak pidana pencurian. Tetapi berlebihan jika masa ancaman pidana
penjara enam bulan. Karena menurut saya hal itu bisa dibicarakan secara
kekeluargaan. Mengapa demikian? Sebab si nenek telah mengakui kesalahan,
ia juga tidak berusaha mengelak dan melarikan diri. Barang buktipun
juga telah diambil oleh petugas PT tersebut. Saya merasa heran dengan
peraturan hukum yang cenderung tumpul keatas dan tajam ke bawah.
2) Orang kaya menjadi miskin kemudian melakukan kejahatan (Teori Aquinnas).
Contoh Kasus:
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
SEORANG konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga
membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10)
petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 5.000 palsu
di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kepada Polisi, pria yang mengantungi gelar sarjana S2 itu dari salah
satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu mengaku hanya iseng
mencetak uang palsu menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi
menyita upal sebesar Rp 2,6 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu 64
lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar dan Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar.
“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek Parung Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya
diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang
rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.
“Kemudian kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10) siang.
Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu denga
mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan.
HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut
pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai
konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli
menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,” katanya.
Untuk mencetak upal itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS
ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan
Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan
aslinya.
“Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya.
Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir.“Saya
tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang
untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya.
Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap
berdasarkan laporan Uha Subagja dan Saeful Amir, pedagang rokok
dipinggir jalan Parung.
“Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia
berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi,
langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat
wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.
Selain menyita upal, polisi juga menyita satu printer merek Canon
yang dipakai untuk mencetak uang asli menjadi palsu, 6 bungkus rokok
jarum Super, 2 bungkus rokok Djisamsoe dan 15 sachet kopi susu merek
ABC. (wid)
http://waspada.net/reports/view/659
Analisis kasus:
Sesuai dengan kasus diatas, bahwa ternyata bukan hanya kemiskinan
yang dapat menjadikan seseorang menjadi penjahat, tetapi juga karena
faktor kekayaan. Kenapa demikian? Karena seseorang yang telah merasakan
kekayaan tidak akan bisa hidup susah. Hal ini terbukti dengan contoh
kasus yang terjadi diatas, yaitu seorang konsultan yang bangkrut
melakukan pemalsuan uang. Tindakan tersebut ia lakukan karena untuk
mendapatkan sesuap nasi dan sebungkus rokok. Tindak kejahatan yang ia
lakukan ini didasari atas keisengan dan kebutuhan hidupnya dan
keluarganya, karena ia dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi
dosen dan sepinya order proyek sebagai konsultan. Atas tindak kejahatan
yang dilakukannya ini maka ia dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan
mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Tindakan yang dilakukan bapak konsultan tersebut memperburuk anggapan
masyarakat kepadanya. Apalagi dia merupakan seorang sarjana yang
terdidik secara akademik tentunya harus lebih bertindak terpuji dan
dapat menjadi contoh bagi masyarakat awam bukan memberikan contoh yang
tercela dan memalukan seperti pada contoh kasus diatas.
3) Carilah satu kasus kejahatan! Cari juga faktor penyebab,
obyek, serta lingkup kejahatan. Terkait dengan faktor penyebab dan obyek
kejahatan, bagaimana reaksi anda terhadap pelaku dan kejahatan
tersebut?
Pak Haji Tiru Robin Hood, Curi Sapi, Nafkahi Anak Yatim
Kamis, 29 Oktober 2009 | 08:22 WIB
BATU-SURYA- Sebagai warga yang sudah menyandang
predikat haji di depan namanya, HM Damauri tidak layak ditiru. Bagaimana
tidak, ia memimpin sebuah komplotan pencuri ternak sapi. Ia berdalih
hasil curian itu untuk menafkahi anak-anak yatim piatu.
Dilihat dari sudut manapun ia jelas salah karena melanggar hukum dan
karena itu Robin Hood van Batu itu dijebloskan ke tahanan Polres Batu
bersama tiga anak buahnya.
Kepada polisi, HM Damauri mengaku, meskipun berprofesi sebagai
pencuri namun sebagian besar keuntungan penjualan sapi curian itu
dibagikannya ke para anak yatim piatu di Kecamatan Bumiaji. Tak ada
niatan lain di hati pak haji ini selain bisa menyisihkan sedikit hasil
curiannya untuk menyejahterakan anak yatim. “Uangnya tidak saya nikmati
sendiri, tetapi sebagian untuk beramal kepada anak yatim, “ kilah
Damauri, saat ditanyai wartawan di Polres Batu, Rabu (28/10).
Namun sayangnya Damauri tak melihat dampaknya kepada peternak kecil yang menjadi korbannya.
Tertangkapnya kawanan maling spesialis sapi ini berawal dari sejumlah
laporan warga Junrejo yang akhir-akhir ini banyak ternak sapinya
hilang. Terakhir aksi pencurian menimpa korban Supangat, 49, warga
Jeding Desa Junrejo Kota Batu yang kebingungan mencari sapinya. Dari
laporan itulah akhirnya, Polres Batu akhirnya menelusuri keberadaan sapi
korban hingga ke Purwodadi.
Hasilnya, Polres Batu menemukan sapi korban sedang diperjual-belikan
oleh Ngateno, 47, warga Dauan Sengon Purwodadi. Saat itu Ngateno sedang
menjual sapi betina dan anak sapi, ketika ditanya sapi berasal dari mana
Ngateno, yang berprofesi sebagai penadah tak bisa berkelit. Bersama
Ngateno juga ditangkap penadah lainnya, Satimun, 43, warga Pucangsari
Purwodadi. “Kami hanya membantu menjualkannya saja. Tetapi kami tidak
tahu kalau itu barang curian,” bela Satimun.
Dari ocehan keduanya, akhirnya Polres Batu menemukan tiga nama yakni
HM Damauri, Bonawi serta SN yang saat ini sedang buron. Damauri dan
Bonawi ditangkap saat di rumah mereka, bersama keduanya juga diamankan
mobil Zebra yang digunakan sebagai alat pencurian. “Saya baru beberapa
kali mencuri. Terakhir di rumah kakak ipar saya, kebetulan saya melihat
sapi yang dimilikinya sehat dan bagus,” ungkap Bonawi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Decky Hermansyah,
berjanji akan terus menguber tersangka SN. Apalagi SN merupakan, otak
dari sejumlah pencurian yang terjadi. “Saat ini kami terus mengendus
jejak keberadaannya,” tandas Decky.st11
Analisis kasus:
- Faktor – faktor kejahatan:
- Rasa sosial dan belas kasihan yaitu, ingin membantu dan menyejahterakan anak yatim.
- Adanya kesempatan, tindakan pencurian tersebut didukung oleh keadaan yaitu pelaku mencuri sapi milik kakak iparnya.
- Ada komplotan, pelaku pencurian ini tidak bekerja sendirian
melainkan didukung oleh anak buahnya, dan ia hanya sebagai dalang atau
otak kejahatan ini.
- Obyek kejahatan: Pencurian Sapi
- Sebab akibat:
Sesuai keterangan dari si pelaku, tindakannya tersebut hanya untuk
membantu menafkahi anak yatim. Walaupun tujuannya baik namun cara yang
ditempuh salah dan tidak terpuji. Baik menurut aturan agama maupun
menurut hukum negara, hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi ia
merupakan tokoh atau panutan didalam masyarakat, yaitu menyandang
predikat haji. Hal ini membuat persepsi yang buruk dibenak masyarakat
sekitar. Atas tindakannya tersebut, pak haji itu dapat dikenakan pasal
363 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Si Hamil Jadi Kurir Narkoba untuk Tambah Penghasila
Rabu, 22 Pebruari 2012 22:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wanita hamil, F (34), nekat menjadi kurir
544 gram heroin untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Sekali mengirim,
dia mendapatkan keuntungan 500 dolar AS.
Jumlah itu berbanding jauh dengan harga heroin yang bernilai Rp 1
miliar. Namun demikian, dia tetap saja mau membawa paketan heroin
tersebut.
“Motif ekonomi memang selalu ada di balik kenekatan menjadi pengedar
narkoba,” jelas Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN),
Sri Kuncoro Indro Pranoto, saat dihubungi, Rabu (22/2).
Keuntungan ekonomi dinilainya tidak seberapa, namun itu tetap harus
dipenuhi. Biasanya, tuntutan gaya hidup membuatnya nekat untuk
mendapatkan uang. Tujuannya untuk tetap tampil bergaya, tidak mau
dibilang orang miskin, tidak mau dibilang ketinggalan zaman.
Selain itu, ada juga selain motif ekonomi. Wanita yang sudah hamil
seperti F, dinilainya nekat menjadi kurir, karena terlanjur mencintai
pria yang menghamilinya. Dia akhirnya mau melakukan apa saja sebagai
bentuk cinta. “Dia diperdaya,” kata Sri.
Oleh sebab itu, Sri mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila ada
pria tidak dikenal tiba-tiba mendekati seorang wanita. “Boleh saja
mencintai, asalkan didasarkan akal sehat. Jangan sampai hanya karena
cinta, tindakan kriminal yang sudah jelas-jelas tidak boleh dilakukan
tetap saja dilakukan,” saran dia.
F ditangkap Aparat Bea Cukai dan Penindakan Penyelundupan Hangzou,
Cina, awal Februari lalu. dari tangannya disita 544 gram heroin senilai
Rp 1 miliar yang dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Aparat kemudian
menyerahkan F kepada KBRI di Cina. Petugas BNN kemudian menjemputnya
untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Diunduh pada tanggal, 23 febuari 2011, jam 11:54
Analisis Kasus:
- Faktor-faktor kejahatan:
- Motif ekonomi, mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan heroin.
- Gaya hidup, tuntutan gaya hidup yang tinggi menjadi faktor yang
signifikan, tujuannya agar tidak dikatakan miskin, ketinggalan jaman,
dan tetap tampil bergaya.
- Rasa cinta, motif ini biasanya nekat dilakukan oleh pelaku karena terlanjur mencintai pria yang menghamilinya.
- Obyek kejahatan: Pengedaran Narkoba (Heroin)
- Sebab akibat:
Pelaku nekat berkecimpung dengan barang haram tersebut adalah, tentu
saja keuntungan secara ekonomis yang menggiurkan, tertekan dengan gaya
hidup yang mewah dan serba gemerlap. Setiap orang pasti menginginkan
kesenangan. Tapi kesenangan itu berbeda, antara orang yang satu dengan
lainnya. Tindakan yang dilakukan pelaku ini merupakan tindakan tidak
terpuji dan sangat merugikan bagi masa depan generasi bangsa. Selain
itu, si pelaku juga dalam keadaan hamil, dengan melakukan perbuatan ini
maka dapat menyebabkan gangguan pada janin karena lingkungan yang tidak
bersih. Pelaku merupakan kurir dari narkotika jenis heroin, maka dengan
tindakannya tersebut pelaku dapat dipidana sesuai pasal 115 UU No 35
Tahun 2009 tentang narkotika yang memuat bahwa setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I, penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).