GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Berita Anas Urbaningrum - "Inilah Kesatria Kita, Pak Anas Urbaningrum"

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 10 Januari 2014 | 16.43

TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, usai mengadakan jumpa pers di kediamannya, di Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014). Dalam jumpa pers tersebut, Anas menjelaskan alasan ketidakhadiran pada pemanggilan KPK sebelumnya pada kasus Hambalang dengan status tersangka.

KOMPAS.com — Puluhan anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengikuti proses pemeriksaan Ketua Presidium PPI Anas Urbaningrum di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/1/2014) siang. Mereka berkumpul di pendapa PPI di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelum Anas tiba di Gedung KPK, seorang anggota PPI terlihat menggotong televisi LCD ke pendapa. Saat layar kaca menampilkan sosok Anas yang telah tiba di Gedung KPK, para anggota PPI langsung membanggakan pemimpinnya.
"Ya, inilah dia kesatria kita, Pak Anas Urbaningrum, dia datang ke KPK tidak boleh didampingi siapa pun, tidak boleh ada rekan-rekan PPI yang hadir di sana," ujar salah satu anggota PPI.
"Ini membuktikan, tidak benar Anas melawan KPK. Tapi, ini masalah penegakan hukum, sprindiknya bermasalah," sambung pendukung Anas yang lain.
Ucapan itu kembali ditimpali oleh anggota PPI lainnya hingga akhirnya Anas mengeluarkan pernyataan kepada wartawan di KPK. Setelah tayangan selesai, para anggota PPI yang berkumpul mengeluarkan pernyataan satu per satu. Mereka umumnya kembali mengungkit masalah surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dianggap bermasalah.
Seperti diketahui, ketidakhadiran Anas pada jadwal pemeriksaan Selasa lalu lantaran mempermasalahkan substansi surat panggilan maupun sprindik KPK. Kedua surat menyebut Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya yang tidak dirinci.
Tim kuasa hukum menilai surat panggilan yang tidak merinci proyek-proyek lain tersebut cacat hukum. Menurut KPK, penyidik baru akan menjelaskan maksud "proyek lain" saat pemeriksaan Anas.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...