pic by: bagindaery.blogspot.com |
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara mengenai ghibah (gosip), bahasan ini sepertinya memang sudah lekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Tanpa sadar, seringkali kita juga ikut terbawa menggosip. Dan oleh karena itu, kita beranggapan bahwa gosip adalah masalah kecil, sehingga tidak
perlu diributkan apalagi sampai dilarang. Bahkan dengan bergosip acara
kumpul-kumpul dengan teman bisa jadi lebih seru. Ditambah media massa
dan elektronik saat ini yang juga tidak terlepas dari acara gosip, membuat mereka menjadi semakin yakin bahwa gosip mereka yang termasuk gosip ringan tidak perlu dilarang.
Pemikiran yang seperti itu tentu tidak benar. Karena hal itu sudah pasti bertentangan dengan hukum syari’ah. Oleh karena itu, untuk membangkitkan kesadaran terdalam dan menggugah orang-orang memahami gentingnya perbuatan dosa itu, di sini dibahas tentang arti ghibah yang sebenarnya. Sehingga diharapkan berdampak pada beberapa perubahan positif di masyarakat dalam jangka panjang.
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG GHIBAH
- Pengertian Ghibah
Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadis Rasulullah Saw. berikut ini:
Abu Hurairah r.a. berkata : Rosulallah SAW bersabda : tahukah kamu apakah ghibah
itu? Jawab shahabat : Allah dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui. Nabi
bersabda : menyebut saudaramu dengan apa-apa yang ia tidak suka
disebutnya. Ditanya : Bagaimanakah pendapatmu kalau itu memang
sebenarnya ada padanya? Jawab Nabi : kalau memang sebenarnya begitu,
itulah yang bernama ghibah.
Tetapi jikalau menyebut apa-apa yang tidak sebenarnya, berarti kau
telah menuduhnya dengan kebohongan (yang lebih besar dosanya). (H.R.
Muslim)1
Berdasarkan hadis di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan sesuatu tentang diri saudara kita yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini
berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara
kita kepada orang lain. Allah SWT. sangat membenci perbuatan ini dan
mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai
saudaranya sendiri.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat 12
“Wahai
orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya
sebagian dari prasangka itu dosa, dan jangnlah kamu mencari-cari
kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing
disebagian yang lain. Apakah diantara kamu ada yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah
kepada Allah, sunggguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.” (QS
Al-Hujurat:12)
Ghibah adalah sebuah penyakit yang sangat tercela dalam islam. Dalam QS Al-Hujurat: 12, Allah SWT memerintahkan
kita untuk tidak bergunjing diantara sesama, karena hal itu serupa
dengan memakan bangkai saudara sendiri. Perumpamaan ini menunjukkan
betapa menjijikkannya dosa tersebut.
Tukang ghibah
melakukan dua pelanggaran: pertama, ia berdosa kepada Allah SWT., dan
sudah semestinya ia menunjukkan penyesalan dengan bertaubat. Kedua, ia
menzalimi hak saudara seimannya. Jika kabar mengenai pergunjingan sampai
kepada pihak yang digunjingkan, sang penyebar gosip harus meminta maaf
kepada yang bersangkutan, dan mengungkapkan penyesalan telah mengatakan
kabar tak sedap tersebut.
Ghibah
adalah membincangkan saudaramu dengan cara tertentu sehingga dia tidak
akan senang bila mendengar hal itu. Apapun yang kau bincangkan mengenai
cacat fisik, asal-usul silsilah, tingkah laku, akhlak, keyakinan atau
bahkan pakaian, rumah atau kendaraannya, semua itu merupakan ghibah.
Berkenaan dengan tubuh seseorang, ghibah
dapat berupa umpatan dengan mengatakan bahwa dia botak, pendek, tinggi,
hitam, kulit kuning, atau menggambarkan kondisi fisik sehingga yang
bersangkutan tidak akan merasa nyaman.
Terkait
dengan silsilah keluarga, gunjingan bisa dimulai dengan menyebutkan
bahwa ayahnya seorang badui, tukang sampah, tukang sepatu, atau apapun
sehingga yang bersangkutan tidak akan senang bila mendengarnya.
Berkenaan
dengan tingkah laku dan kebiasaan, misalnya, dengan menyebut bahwa dia
tidak sopan, kikir, angkuh, seorang pengecut, si lemah hati, tidak
bertanggung jawab, dan sejenisnya.
Berkenaan
dengan amal ibadah, gunjingan dapat dikemukakan dengan pernyataan
semacam ini: dia pencuri, seorang pembohong, pemabuk, suka curang,
seorang penindas, tidak menunaikan shalat atau zakat, ruku’ atau
sujudnya tidak sempurna, gegabah dalam urusan membersihkan najis, tidak
berbakti kepada orang tua, tidak membayar zakat dengan benar, atau tidak
menjaga puasanya dari hal yang cabul, fitnah, dan menggunjingkan orang
lain.
Berkaitan
dengan perbuatan sehari-hari, gunjingan berbentuk umpatan bisa berupa
pernyataan semacan ini: dia tidak bisa bersopan santun, banyak omong,
tukang tidur, atau dia duduk ditempat yang tidak seharusnya.
Membicarakan
kesalahan orang lain, bahkan bila yang bersangkutan tidak hadir dengan
maksud menyelamatkan seseorang dari gangguan orang tersebut, atau
mencari bantuan seseorang untuk memperbaiki kesalahan tersebut, atau
merekam keluhan seseorang dengan kewenangan yang ada, dan alasan logis
yang lainnya untuk mendiskusikan kesalahan-kesalahan semacam itu tidak
dikategorikan berghibah.
Sangat penting untuk dicatat bahwa mencari kesalahan orang lain atau berbicara tajam, atau memfitnah orang disebut lumz (yang suka mencela). Dalam Al-Qur’an, Allah SWT. berfirman:
“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS Al-Hujurat: 12)
Hal
itu berarti bahwa ketika kamu menemukan kesalahan orang lain, mereka
akan mencari kesalahan kamu pula dan menemukan kesalahan itu di dalam
dirimu. Keindahan ayat Al-Qur’an ini tidak lain mengatakan bahwa
mencari-cari kesalahan orang lain adalah seperti menemukan kesalahan
dalam diri kita sendiri.2
- Bentuk-bentuk Ghibah
- Ghibah dalam hati
Seseorang
tidak boleh menceritakan kesalahan orang lain, juga tidak boleh
memikirkan dan menduga-duga walau di dalam hati. Berprasangka buruk
menegenai seorang muslim tanpa dasar yang jelas, adalah berghibah dalam
hati. Dikatakan berghibah karena seorang muslim tidak boleh berpikir
buruk mengenai muslim lainnya, kecuali ia tahu pasti bahwa saudaranya
tersebut telah melakukan perbuatan keji yang tidak bisa dimaafkan maupun
diberi pembenaran.
- Ghibah dengan lisan
Ghibah sering dilakukan dengan lisan. Banyak orang entah disengaja ataupun tidak sering kali manusia lupa akan keharaman ghibah sehingga
mereka menganggap remeh dan melakukan hal itu setiap hari. Dalam artian
bahwa manusia seringkali menggunjing bahkan memperolok-olok saudara
mereka dengan omongan meskipun itu benar adanya.
- Ghibah dengan tulisan
Bentuk lain ghibah
adalah tulisan, sebab pena adalah lidah kedua. Hal ini terjadi ketika
seseorang lewat tulisannya menceritakan orang lain walaupun ia
mengungkapkan kebenaran. Ini termasuk ghibah dan dia disebut mughtab,
penggunjing. Dengan bergunjing berarti dia tidak mematuhi Allah SWT.
dan dia memakan bangkai saudaranya. Dan jika isi tulisannya dusta
belaka, dia menyatukan dua hal, yakni ghibah dan kidzb (bohong).3
- Sebab-sebab Terjadinya Ghibah
Ada banyak faktor yang menyebabakan orang melakukan ghibah.
Faktor yang paling pertama adalah banyaknya waktu luang atau kosong.
Berghibah diwaktu kosong, membuat seseorang lupa segalanya. Padahal jika
waktu untuk mengghibah itu kita gunakan untuk mengajari orang lain
membaca Al-Qur’an, pasti akan lebih bermanfaat. Karena, dengan hal itu
orang lain jadi bisa membaca Al-Qur’an dan kita pun mendapatkan pahala.
Penyebab ghibah
yang kedua adalah kesombongan. Kita merasa diri kita lebih tinggi,
lebih terhormat, dan lebih baik daripada yang dighibahkan. Kesombongan
memang jadi penyebab terjadinya kejahatan lisan atau ghibah.
Lebih-lebih kepada orang yang merasa memiliki kekuasaan. Kalau orang
yang berkuasa merendahkan orang yang tidak berkuasa, ”misalnya majikan
kepada pembantunya” bisa dipastikan sang majikan tidak punya ilmu.
Sehingga kita sendiri bisa menilai siapa sebenarnya yang lebih rendah.
Yang direndahkan atau yang merendahkan.
Ghibah
juga bisa disebabakan oleh faktor ketiga, yaitu memunculkan rasa bangga
dengan mencela dan mengghibahkan orang lain. Yang mana rasa bangga itu
sendiri muncul karena adanya kesombongan. Sikap sombong membuat orang
dengan ringan hati mencela-cela dan merendahkan orang lain. Dan
mengghibah pun terasa indah bagi mereka.
Ghibah
juga sering disebabkan oleh faktor keempat, yaitu merasa dirinya buruk,
akan dicela, dan akan dikritik. Maka, orang-orang yang seperti ini akan
berpikir lebih dahulu mengkritik atau mencela ketimbang dicela atau
dikritik orang. Tujuannya, tentu saja agar orang tidak melihat
keburukannya dan lebih fokus pada keburukan orang yang dikritik.
Penyebab ghibah
yang kelima adalah sebagai pelampiasan kesalahan. Bisa juga balas
dendam atas kritikan yang pernah dilakukan orang lain terhadapnya.
Selanjutnya ghibah juga bisa disebabkan hal keenam, yaitu ngguyubi kanca atau mengikuti teman. Dengan asyik mereka menambahkan, membetulkan, atau sekedar menyenangkan hati orang yang mengghibah.
Seringkali dalam interaksi dengan orang lain kita harus berada dalam satu perkumpulan tertentu. Bisa karena pesta, hang out, acara arisan, pengajian, jalan wisata bersama, dan lain-lain. Dalam kesempatan seperti itu, pasti kita bertemu banyak orang. Dan demi alasan ngguyubi kanca, mereka pun ikut berghibah.
Hal
ini paling sering terjadi di lingkungan perempuan, terutama ibu-ibu.
Sehingga, jelas bukan tanpa dasar kalau ada satu hadis yang menjelaskan
penghuni neraka lebih banyak terdiri dari perempuan karena kejahatan
lisan dan kufur pada suaminya.
Selanjutnya yang menjadi penyebab ghibah
adalah hal ketujuh, yaitu lingkungan yang memungkinkan untuk
mengghibah. Lingkungan yang jauh dari lingkaran Ketuhanan. Namun, tentu
saja dalam hal ini kita tidak bisa hanya bicara tempat, tapi orang-orang
yang ada di dalamnya.
Penyebab ghibah yang kedelapan adalah bermaksud untuk bercanda tapi kelewatan dengan mencirikan cacat tubuh atau fisik.
Ghibah
juga bisa terjadi karena faktor kesembilan, yaitu mencari perhatian
orang lain. Dengan membawa ghibah yang dianggap paling ganas, dia akan
mendapatkan perhatian orang lain.
Dunia ini dipenuhi oleh orang-orang yang ajaib dan unik. Kadang-kadang tindakannya pun sangat tidak logis. Saking inginnya mencari perhatian orang, dia selalau datang dengan membawa ghibah
yang paling panas. Lalu, semua orang akan memperhatikannya. Sebenarnya,
sah-sah saja mencari perhatian orang lain asal caranya baik. Bukan
mencari sensasi dengan menyebarkan ghibah atas orang lain.
Selanjutnya, penyebab ghibah yang kesepuluh adalah keinginan memperoleh maksud dan tujuan yang secara culas. Tidak mau berjuang lewat jalan yang benar. Dengan
mengghibahkan pihak lain yang lebih jelek dari dirinya, dia berharap
dapat mencapai tujuan – mungkin kekuasaan, popularitas, relasi, dan
lain-lain.4
- Macam-macam Ghibah yang Diperbolehkan
Beberapa situasi memperbolehkan kita untuk memberitahu orang lain berkenaan dengan perbuatan seseorang. Kasus-kasus tersebut oleh para ulama islam tidak digolongkan sebagai ghibah dan orang tidak akan berdosa jika melakukannya.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin, menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan syara’ yang disebabkan oleh enam hal, yaitu:
- Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.5 Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 148:
“Allah
tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang
kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (Q.S. An-Nisa’:148)
Ayat
ini menjelaskan bahwa orang yang teraniaya boleh menceritakan keburukan
perbuatan orang yang menzaliminya kepada khalayak ramai. Bahkan jika ia
menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan,
dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar,
seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan bantuan
atau keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya. Tetapi walaupun kita
boleh mengghibah
orang yang menzalimi kita, pemberian maaf atau menyembunyikan suatu
keburukan adalah lebih baik. Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya,
yaitu surat An-Nisa’ ayat 149:
“Jika
kamu menyatakan kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan sesuatu
kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Kuasa.” (Q.S. An-Nisa’: 149)
- Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.6 Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk beramar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.
- Istifta’ (meminta fatwa)7 akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.
- Memperingatkan kaum muslimin dari berbagai kejahatan, seperti:
- Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadis. Apalagi hadis merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur’an.
- Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.
- Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.
- Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti: minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.
- Untuk mengenal kepada orang yang memiliki julukan sehingga lebih mudah.8 Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut
Dalam kasus-kasus di atas kita tidak diperbolehkan menyembunyikan perihal yang penting untuk dikatakan. Dan semua bentuk pembicaraan mengenai orang lain semacam itu sah menurut hukum islam.
1 An-Nawawi, Imam Zakariya Yahya bin Syarf, Tarjamah Riadhu al Shalihin (Bandung: Pt al Ma’arif), 404
2 Wasim Ahmad, Gibah sumber Segala Keburukan, (Bandung: Mizania), hal. 12
3 Ibid, hal. 19
4 Wijayanto, Gosip Halal vs Gosip Haram, (Bandung: Pustaka Oasis), hal. 38
5 An-Nawawi, Imam Zakariya Yahya bin Syarf, Tarjamah Riadhu al Shalihin, hal. 409
6 Ibid, 409
7 Ibid, 409
8 Ibid, 409
BAB III
FENOMENA GHIBAH PADA MASA SEKARANG (INFOTAINMENT)
- Pengertian Infotainment
“Infotainment
adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi
istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi
hiburan. Merupakan kependekan dari istilah Inggris
information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan
acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas
penyampaian yang unik”. Kata salah satu Ensiklopedia bebas di Internet.
Tetapi
bagaimana sebenarnya masyarakat kita mendefinisikan infoteinment di
atas nilai-nilai yang sedang bergeser. Acara televisi ini mendapat
perhatian yang tinggi (dibanding acara-acara lain di televisi yang ada
di rumah kita) sejalan dengan nilai-nilai yang terus berubah. Secara
global tampaknya orang-orang di seputar bola bumi memiliki seperangkat
nilai luhur yang sama. Situasinya tampak cerah, dahulu nilai-nilai
masyakarat didasarkan pada prinisp agama dan moral turun-temurun. Akan
tetapi, keadaannya berubah dengan cepat. Apa yang mendorong perubahan
tersebut? Profesor Ronald Inglehart, koordinator sebuah proyek riset
yang dinamakan Survei Nilai-Nilai Dunia, mengatakan, “Ada semakin banyak
bukti yang mengindikasikan bahwa sedang terjadi berbagai perubahan yang
berurat berakar dalam cara pandang dunia.”
Itulah
sebabnya untuk meraup keuntungan yang besar bisinis televisi
menggunakan segala cara untuk menaikan popularitas acara-acara tertentu
tanpa memandang nilai-nilai yang semakin hari kian merosot.
- Pandangan Para Tokoh tentang Infotainment
- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Na’im Sholeh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak melarang tayangan infotainment yang ada. Walau begitu, MUI tetap mengharamkan tayangan infotainment yang memublikasikan unsur-unsur tertentu, seperti gibah atau gosip.
“Bukan berarti boleh. Kita ambil dari sisi asalnya, infotainment itu
kan artinya sendiri berita yang diracik dengan konten hiburan. Kalau
ada gibah, gibahnya yang dilarang,” ungkapnya. Tayangan infotainment,
lanjut Na’im, tidak diperbolehkan jika berdampak pada rusaknya tatanan
moral di masyarakat, rusaknya hubungan rumah tangga orang lain, dan
berisi tentang masalah pribadi pihak tertentu yang tidak diharapkan
untuk diumbar ke ruang publik.
- Menteri Agama Suryadharma Ali
Secara
pribadi mendukung ketetapan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) bahwa
infotainment yang sifatnya gosip, memunculkan kejelekan rumah tangga,
kejelekan pribadi, tidak perlu mendapat dukungan.
“Saya
secara pribadi mendukung apa yang telah ditetapkan Nahdatul Ulama bahwa
infotainment yang sifatnya gosip, memunculkan kejelekan rumah tangga,
kejelekan pribadi, mengungkap hal-hal yang sangat privat itu tidak perlu
mendapat dukungan,”
- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin
Ketua
Pimpinan Pusat (PP) Mummadiyah, Din Syamsudin menyatakan dukungan fatwa
ghibah terhadap infoteinment yang dikeluarkan PB Nahdatul Ulama.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya merasa tidak perlu mengeluarkan
fatwa untuk itu.
“Sebetulnya
fatwa mengenai itu sudah pernah dikeluarkan MUI. Nah, sekarang itu kan
dihidupkan kembali karena adanya kasus Luna Maya lawan infoteinment
kemarin. Kita (Muhammadiyah) setuju dan mendukung fatwa itu.”
“Infotainment
sekarang lebih cenderung mengumbar kepribadian seseorang, masalah kawin
cerai, perselingkuhan, hingga beragam kehidupan glamor para celebritis.
Tontonan itu yang tidak mendidik” Din Syamsudin berharap jadikan
infotainment sebagai sarana pencerdasan, bukan justru tempat mengumbar
aib seseorang.
- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi
Ketua
Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengatakan
bahwa hukum haram atau tidaknya tayangan infotainment ditentukan oleh
isi atau kontennya.
“Infotainment
sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa
dihukumi adalah isi atau kontennya. Kalau isinya gosip, adu domba,
mengaduk-aduk ketenteraman keluarga, pasti dilarang agama,” kata Hasyim
di Jakarta, Minggu.
Munas Alim Ulama NU di Surabaya pada 2006 juga mengharamkan infotainment yang kontennya berupa gosip, fitnah, dan rumor.
- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Shirodj
Ketua
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Shirodj menegaskan
bahwa pihak media infotainment tentunya harus tunduk pada kode etik
jurnalistik. ”Prinsipnya abahwa memang ada kebebasan pers, ya. Namun
bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya dan tidak
bertanggungjawab. Sepanjang mengkomunikasikan hal-hal yang mencerdaskan
bangsa, tidak ada masalah,” tegas Said Agil dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Selasa (29/12).
”Namun jika yang ditayangkan sudah mengandung ghibah, apalagi fitnah, itu sudah lain ceritanya. Haram hukumnya.
- Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indarparawansa,
Ketua
Umum Muslimat NU, Khofifah Indarparawansa, menegaskan bahwa PBNU telah
mengharamkan infotainment Ghibah beberapa tahun lalu. ”Ada area-area
pada tayangan infotainment yang kemudian hukumnya menjadi haram. Yaitu
area-area privasi yang kemudian pada akhirnya mennjadi ghibah, rumors
bahkan fitnah,”Ini yang kemudian menurut Khofifah dalam Munas Alim Ulama
PBNU di Surabaya tahun 2006 lalu memutuskan mengharamkan dan
mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment Ghibah.
- Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar
Departemen
Agama (Depag) memandang perlu adanya pembenahan dan perbaikan terhadap
tayangan-tayangan infotainment. Untuk itu Depag meminta agar pihak media
memperhatikan aspek edukasi dan hiburan, tidak semata-mata mengejar
keuntungan. tayangan infotainment yang bagus dan mengandung unsur
edukasi serta informasi yang baik, sudah seharusnya dilanjutkan dan
ditingkatkan.
“Namun
untuk tayangan infotainment yang mengandung gosip, pribadi keluarga,
rumah tangga seseorang yang pada akhirnya mengandung ghibah, tentu
sangat tidak pantas untuk ditayangkan dan sebagai tontonan publik,”
- Pengamat media dan Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi
Kabar
infotainmen sering tidak berimbang dan melebih-lebihkan fakta, sehingga
narasumbernya dirugikan, . “Infotainmen juga sering memberitakan
hal-hal yang sebenarnya tergolong wilayah pribadi. Padahal, acuannya
jelas, mana wilayah publik dan mana wilayah privat,”
Ia
mengatakan, jika ada sesuatu hal berimplikasi pada wilayah publik dan
masyarakat akan rugi ketika tidak mengetahui berita tersebut, maka harus
diberitakan. Namun, jika tidak berimplikasi pada kepentingan publik,
tidak perlu masuk ke wilayah pribadi seseorang. “Kesalahan fatal
infotainmen adalah ketika melakukan proses liputan, pekerja infotainment
sering kurang menghargai atau menghormati narasumber,”
- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sasa Djuarsa Sendjaja,
”Semua
sudah diatur di sana dan jika ada pelanggaran, kami akan memberikan
sanksi tegas,” tandas Sasa. “Sejak awal kami tidak pernah melarang
tayangan infotainment. Hanya saja tentu ada batas-batasnya. Jelas jika
infotainment mengandung ghibah, termasuk sebagai pelanggaran” kata Sasa
Djuarsa Sendjaja
- Aktor senior yang juga produser film Rano Karno
Aktor
senior yang juga produser film Rano Karno menyatakan bahwa siaran
infotainment tidak harus dilarang melainkan pewartanya yang perlu dibina
sesuai kode etik jurnalistik. “Jangan haramkan infotainment, namun
bagaimana mengarahkan mereka ke jalur yang benar,”
Menurut
Rano, pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan infotainmet
menjadi cambuk bagi para pemburu selebritis untuk intropeksi diri.
Hanya saja, lanjut Rano, masyarakat khususnya kaum perempuan dan ibu-ibu
membutuhkan informasi juga gosip artis yang disampaikan infortainment.
Dia
menjelaskan, diharamkannya infotainment harus dilihat dari segala sisi,
penyampaian infotainment tidak selama buruk namun terdapat segi
positifnya. Kata Rano, yang menjadi persoalan adalah pewarta
infortainment mereka harus dibina sesuai dengan kode etik jurnalistik
dan asas moral.
- Sekretaris MUI Kota Malang, Muhammad Nidhom Hidayat
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Jawa Timur, menganggap tayangan
infotaiment tidak perlu dilarang, sebab munculnya tayangan tersebut
tidak lepas dari selera masyarakat.
Sekretaris
MUI Kota Malang, Muhammad Nidhom Hidayat, Minggu, mengatakan, sikap MUI
pusat sebenarnya tidak perlu dilakukan, sebab penolakan tersebut justru
menunjukkan ketidakdewasaaan dalam bersikap. “Kita tidak bisa melarang
tayangan infotainment. Upaya penolakan tayangan infotainment itu justru
tidak dewasa,” katanya Nidhom menjelaskan, pembuatan program pemberitaan
yang menampilkan kepribadian maupun masalah artis timbul karena
banyaknya masyarakat yang menyukainya. “Masyarakat maunya begitu, masak
infotainmentnya yang dilarang,” katanya.
Demikian
beberapa fatwa dan pendapat beberapa tokoh di Indonesia tentang acara
infotainment di televisi yang banyak berkembang dan digemari oleh
sebagian masyarakat. Banyak infotainment yang sifatnya ghibah, dan
sebagainya sehingga lebih banyak kejelekannya dari pada manfaatnya.
- Contoh Tayangan Infotainment Media Elektronik
Begitu
banyak tayangan infotainment yang disiarkan di media elektronik
terutama televisi. Namun disini hanya akan dibahas perbedaan dari dua
contoh infotainment saja.
Kiss
Kiss
adalah tayangan infotainment yang ditayangkan program televisi
Indosiar. Seperti halnya infotainment yang lain Kiss banyak menayangkan
tentang kehidupan pribadi selebritis baik positif maupun negatif.
Silet
Sedang
Silet adalah tanyangan infotainment yang ditayangkan program televisi
RCTI. Sama halnya dengan Kiss tayangan ini banyak mengupas tentang
kehidupan pribadi selebritis baik positif maupun negative secara
mendalam. Mulai dari keseharian, asmara, hingga masalah kepribadian dari
selebritis. Bukan hanya itu, Silet juga menampilkan fenomena-fenomena
yang dianggap tabu oleh masyarakat seperti meletusnya gunung merapi dan
lain sebagainya, kemudian meminta selebritis untuk menanggapi fenomena
tersebut. Namun melihat dari riset yang membuktikan yang lebih sering
ditayangkan ialah tentang kehidupan pribadi selebritis.
Perbedaan Kiss dan Silet
Telah
dijelaskan bahwasanya untuk tanyangan Kiss hanya merujuk pada kehidupan
pribadi selebritis saja. Sedang Silet selain menayangkan tentang
kehidupan pribadi selebritis juga merujuk pada hal-hal yang bersifat
mistis. Segi perbedaan dari keduanya hanya sebatas pada apa yang
ditayangkan saja. Dan jika ditanya infotainment mana yang merujuk pada
ghibah, tentu kedua-duanya merujuk pada ghibah. Dari Kiss, yang sudah
sangat jelas menayangkan tentang kehidupan pribadi selebritis. Kemudian
Silet, meski tidak semua tayangannya tentang kehidupan pribadi
selebritis namun yang lebih sering ditayangkan adalah kehidupan pribadi
selebritis tersebut. Terlebih lagi dalam tayangnnya selalu dibahas
secara mendalam namun hanya issue yang dihasilkan bukan penyelesaian
yang sebenarnya. Sehingga yang lebih merujuk pada ghibah adalah Silet.
- Hukum menonton dan mendengar acara infotainment yang bernuansa ghibah menurut Islam
Sebelum bicara
masalah hukum menonton dan mendengar acara infotainment, harus
diketahui dulu hukum dari infotainment itu sendiri. Hukum infotainment
tergantung kepada konten atau isinya, jika berisi sesuatu yang
bermanfaat dan mengandung nilai-nilai pendidikan, serta
pengalaman-pengalaman yang berharga, tentunya boleh dan dianjurkan.
Tetapi sebaliknya jika isinya hanya mengungkap keburukan-keburukan
seseorang yang belum tentu benar adanya, maka hukumnya haram.
- Periwtiwa yang terjadi dizaman Rasulullah yang berkaitan dengan ghibah dan tindakan Beliau
Ghibah
yang terjadi pada zaman Rasulullah saw sangat beragam, tetapi peristiwa
ghibah yang besar sekaligus menjadi fitnah yang sangat dahsyat pada
zaman Rasulullah saw adalah Haditsat al Ifki (peristiwa kedustaan) yang
disebarkan oleh orang-orang munafik yang menuduh Aisyah ra berselingkuh
dengan salah seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’athol.
Mendengar fitnah tersebut Rasulullah saw mengklarifikasikan masalah
tersebut dan turunlah jawaban dari Allah swt yang menyangkal fitnah
tersebut dengan menurunkan 16 ayat yang
tersebut di dalam QS An Nur: 11-26. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya
isu bohong yang disebarkan ditengah masyarakat tanpa adanya tabayun
terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus sebagai teguran untuk mass media
yang suka mengumbar isu.
- Wartawan infotainment yang tetap tetap menanyakan kebenaran (tabayyun) suatu ghibah kepada pihak yang bersangkutan
Selama
kejelekan yang disebarkan itu tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk
mendulang dollar, maka hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang
disebarkan itu adalah benar. Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan
tesebut kepada masyarakat umum? Kita harus memperhatikan teguran keras
dari Allah kepada orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek
agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam
surat An-Nur: 19
“Sesungguhnya
orang-orang menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di
akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui“
- Adanya ghibah yang bisa mendokrak popularitas yang bersangkutan
Mencari
popularitas dengan sarana yang diharamkan adalah tidak boleh. Tindakan
semacam ini menjadi sebuah trend di masyarakat karena merebaknya paham
kapitalis dan materialistis, yang mengukur segala sesuatu dengan harta
dan popularitas. Sang artis mengerjar popularitas dan sang produsen
mengejar keuntungan materi, sedang para penonton mendukungnya, jadilah
sebuah kerjasama di dalam melestarikan tindakan kejahatan dan perbuatan
dosa. Dan ini sangat dilarang di dalam Islam. Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian bekerjasama terhadap perbuatan dosa dan pelanggaran“. (QS Al-Maidah: 2)
- Akibat ghibah bagi pelaku, pendengar, dan masyarakat
Pelaku ghibah sebagaimana
yang disebutkan di dalam QS Al-Hujurat: 12, seperti orang yang memakan
bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama
dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebar,
bahkan menjadi trend dimasyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan
tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling mencurigai dan
membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota
masyarakat tentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan
anarkis, keji, biadab dimana-mana, kemudian hancurlah masyarakat
tersebut.
- Hukum rezeki yang diperoleh dari berghibah
Kalau kita
katakan dalam infotainment ghibah adalah haram, maka mendapatkan rizki
dengan cara menyiarkan infotainment ghibah tersebut adalah haram
juga. Sebagaimana sebuah toko yang menjual khomr atau minuman keras,
maka bekerja sebagai pelayan di dalam toko tersebut hukumnya haram juga.
Maka kita berharap agar para pekerja di infotainment ghibah untuk
keluar dari pekerjaan tersebut dan pindah ke tempat lain yang halal.
BAB IV
KESIMPULAN
Seperti yang telah dijelaskan oleh hadis Nabi bahwasanya ghibah ialah menceritakan sesuatu tentang diri saudara kita yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain.
Bentuk
ghibah sendiri bermacam-macam mulai dari hati, lisan, dan tulisan
dengan faktor penyebabnya yang telah dijelaskan diatas. Ghibah memang
perbuatan tercela, namun ada juga ghibah yang diperbolehkan dalam agama.
Fenomena
ghibah yang sering dijumpai sekarang ini ialah Infotainment. Yaitu
acara televisi yang banyak menayangkan kehidupan selebritis tentu dengan
ciri penyampaiannya yang berbeda-beda. Yang mana dari sekian banyak
infotainment tersebut memang semua merujuk pada ghibah. Tapi tidak semua
pemberitaannya dibahas secara mendalam. Namun, meski dibahas secara
mendalam hanya issue-issue saja yang dihasilkan bukan penyelesaian yang
sebenarnya.
BAB IV
SARAN
- Tindakan umat Islam dalam menyikapi maraknya acara ghibah/infotainment dan media yang menayangkannya
Umat
Islam harus bersikap kritis terhadap mass media, dengan cara
melayangkan surat somasi, kemudian memboikotnya. Sebagaimana diketahui,
bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di Negara ini, jika mereka
serempak untuk tidak melihat tayangan–tayangan seperti ini tentunya tayangan tersebut dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
- Upaya yang harus dilakukan umat Islam untuk meminimalisir tayangan-tayangan ghibah
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut:
- Pemerintah dalam hal ini Mentri Komunikasi dan Informatika mestinya bertindak tegas terhadap tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa.
- Para ulama dan tokoh masyarakat harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tangan seperti itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat, dan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa.
- Masyarakat hendaknya tidak mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita perhatikan, ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat, seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya.
Selain itu juga kita dianjurkan mengikuti apa yang perintahkan Rasulullah SAW, beliau meminta dan memohon kepada Allah SWT:
“Ya
Rabb, tolonglah aku dan janganlah memberi pertolongan kepada mereka
yang menentangku; berikan kepadaku kemenangan, dan janganlah menjauhkan
kemenangan dariku; berikan dukungan-Mu kepadaku dan jauhkanlah tipu daya
dariku; tuntunlah aku, dan mudahkanlah petunjuk bagiku; tolonglah aku
atas mereka yang berbuat zalim terhadapku. Ya Allah jadikanlah aku hamba
yang bersyukur terhadap-Mu, senantiasa mengingat-Mu, takut terhadap-Mu,
patuh dalam mentaati-Mu, merendahkan diri terhadap-Mu, atau kembali
dalam ketaatan kepada-Mu. Ya Rabb, terimalah tobatku, bersihkanlah
dosaku, jawablah seruanku, teguhkanlah
hujjahku (kebenaran), tuntunlah kalbuku, jagalah lisanku agar
senantiasa lurus, dan lenyapkanlah kedengkian dari kalbuku.” (Sunan Abi
Dawud)
Apabila
orang tersebut tidak mengetahui bahwa ia telah digunjingkan, sang
penggunjing tidak perlu memberi tahu, tapi dia harus segera memohon
ampunan Allah SWT.
Mujahid berkata:
“Pertobatan
atas memakan bangkai saudaramu adalah engkau memuji dan mendoakan
kebaikan atasnya. Demikian pula jika yang kau gunjingkan telah
meninggal.”
Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak
lurus keimanan seorang hamba hingga kalbunya lurus, dan tidaklah lurus
kalbunya hingga lisannya lurus. Dan seseorang tidak akan masuk surga
bila tetangganya tidak merasa aman dari berbagai kejahatannya.”
Hadis
ini memperlihatkan bahwa Rasulullah SAW. menetapkan penyucian keimanan
bergantung pada penyucian kalbu dan penyucian lisan.
Seorang
manusia melalui perbuatan dan kata-katanya, menaburkan benih-benih
kebaikan dan kejahatan. Pada hari kebangkitan, manusia memanen
buah-buahan. Mereka yang menanam bibit perbuatan buruk dan kata-kata
keji hanya mendapatkan penyesalan dan penyesalan yang teramat dalam.
artikel by: http://evamasy.blogspot.com/2011/06/makalah-membuka-aib-orang-lain-menurut.html
DAFTAR PUSTAKA
An-Nawawi, Imam Zakariya Yahya bin Syarf. Tarjamah Riadhus Shalihin. Bandung: PT Al-Ma’arif, 1987.
Ahmad, Wasim. Ghibah sumber segala keburukan. Bandung: Mizania, 2010.
Wijayanto. Gosip halal vs gosip haram. Bandung: Pustaka Oasis, 2010.
Qardawi, Yusuf. Halal dan haram dalam Al-Qur’an. Surabaya: Bina Ilmu, 2003
Nawawi, Muhammad. Nasihat bagi hamba Allah. Surabaya: Al-Hidayah, 1416 AH.
http://www.scribd.com/doc/3671308/GHIBAH-dan-bersikap-Wara
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com