by: http://rohendiagus.com/televisi-dan-infotainment-penyebar-aib/
Pada era globalisasi ini televesi
sudah dianggap sebagai salah satu kebutuhan pokok yang wajib dimiliki
oleh setiap orang karena selain jenis yang beraneka ragam juga mempunyai
kisaran harga yang relatif yaitu dari yang murah sampai yang mahal.
Tidak heran jika rata-rata setiap orang pasti memiliki televisi
dirumahnya sebagai sarana untuk hiburan dan menerima informasi.
Ketika pertama kali masuk ke Indonesia,
televisi telah menarik minat perhatian masyarakat. Pada awalnya televisi
merupakan barang yang dianggap mewah walaupun kala itu masih berupa
layar yang hitam putih. Untuk menonton televisi saja, masyarakat harus
berusaha untuk menonton televisi dengan pergi ke kelurahan atau
kerumah-rumah yang sudah memiliki televisi dan hanya dimiliki orang
tertentu yang memiliki kemampuan secara financial. Seiring perubahan
waktu ini, sekarang televisi tidak dianggap sebagai barang mewah, kini
hampir setiap rumah sudah memiliki televisi.
Pada tahun 1884 seorang mahasiswa bernama Paul Gottlieb Nipkow (Jerman)
menciptakan sebuah televisi dengan menggunakan cakram Nipkow, sebuah
cakram dengan serangkaian lubang yang disusun secara spiral ke pusat
cakram yang akan digunakan dalam proses perasteran, sebuah prose dimana
mengubah gambar visual menjadi gambar elektrik. Lalu pada tahun 1907, seorang ilmuwan bernama Boris Rosing (Rusia)
menjadi penemu pertama yang menggunakan CRT dalam melakukan televisi
eksperimental. Perkembangan kebutuhan akan televisi di mulai awal tahun
1920-an yaitu menculnya jenis televisi yang hanya menggunakan teknologi
optik dan elektronik. Pada tahun 1925, John Logie Baird menunjukkan cara pemancaran gambar bayangan bergerak dan diikuti dengan garam bergerak monokrom pada tahun 1926.
Pada tahun 1927 Baird
menemukan sistem rekaman video pertama didunia yang disebut dengan
phonovision yaitu dengan memodulasi sinyal output kamera televisi dalam
jangkauan radio dan dapat mereklam sinyal tersebut pada cakram audio 10
inchi (25 cm). Pada tahun 1928-1934 televisi elektronik mulai
dijual secara komersial di Inggris, Amerika dan Rusia. dan sekitar tahun
1990-1993 mulai menciptakan televisor.
Setelah melewati beberapa tahun televisi
mengalami perkembangan yang makin pesat yaitu ditandainya dengan adanya
penemuan televisi berukuran 3 inchi dan seterusnya hingga saat ini yang
paling populer dikalangan masyarakat adalah televisi yang menggunakan
sistem digital dalam menghasilkan suara dan gambar dan televisi inilah
yang diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan hingga saat ini,
harga tersedia dari yang murah sampai pada yang paling mahal sekalipun.
Patokan harga televisi pada umumnya terkait dengan kualitas dan ukuran
televisi.
Televesi selalu mengalami perkembangan
baik itu dari segi ukuran, fasilitas dan lain-lain seperti ada
penambahan fasilitas internet pada televisi dan adanya perubahan bentuk
dari yang berbentuk kotak menjadi LSD yang masih populer hingga saat
ini. Televisi semakin berkembang dengan dilengkapi berbagai program
stasiun televisi pemerintah hingga swasta seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Antv, TransTV, Tv7, MNCTv, TvOne dsb, yang mampu menghibur seluruh masyarakat dengan berbagai varian acara.
Kini televisi swasta di Indonesia adalah media yang menggunakan public domain, regulasinya sangat berbeda dengan media yang tidak menggunakan public domain (misalnya, buku, majalah, surat kabar, dan film-kecuali jika disiarkan melalui televisi). Di negara demokrasi manapun, jika suatu media menggunakan public domain,
maka regulasinya sangat ketat. Ini karena ketika seseorang atau suatu
badan telah diberi izin mengelola frekuensi, maka sebenarnya ia telah
diberi hak monopoli oleh negara untuk menggunakan frekuensi tersebut
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu peraturan
perundang-undangan di bidang penyiaran.
Secara filosofis, ada beberapa alasan penting mengapa media yang menggunakan public domain regulasinya berbeda dengan media yang tidak menggunakan public domain. Alasan utama jelas karena media tersebut menggunakan public domain,
oleh karenanya, harus diatur secara ketat. Frekuensi adalah milik
publik yang dipinjam sementara oleh lembaga penyiaran yang harus
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Dalam kaitan ini, regulasi terhadap radio dan televisi
berlangsung sangat ketat, untuk Indonesia, regulatornya adalah Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang berhubungan dengan isi, dan pemerintah
yang berhubungan dengan penggunaan frekuensi dan pemberian izin
penyiaran. Jika izin frekuensi untuk penyiaran itu mempunyai masa waktu
yang terbatas dan dapat diperpanjang. Dalam pengaturan spektrum
frekuensi yang terbatas tersebut dibutuhkan pengaturan untuk menjamin
tersedia, terdistribusikan dan terawasinya ranah publik tersebut.
Karena sifatnya yang pervasif (pervasive presence theory), bahwa program siaran media elektronik memasuki ruang pribadi,
meluas dan tersebar secara cepat ke ruang-ruang keluarga tanpa
diundang. Ketika seseorang membaca koran, misalnya, maka kontrol atas
apa yang dibaca dan dimana membacanya akan sangat tergantung pada si
pembaca. Muatan isi media dari tayangan televisi hampir tidak bisa kita
kontrol oleh siapapun, media ini juga bisa hadir dimana-mana dalam ruang
dan waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itulah, perlu ada regulasi
untuk media-media yang menggunakan public domain.
Media penyiaran dikontrol ketat pada dua
wilayah dan alasan. yaitu (1) wilayah isi dikontrol karena ada alasan
politik dan budaya dan (2) wilayah infrastruktur, terutama frekuensi
dikontrol karena alasan ekonomi dan teknologi. Berpijak pada pemikiran ini maka regulasi idealnya harus mencakup tiga prinsip; yaitu: pertama, memastikan bebasnya gangguan interferensi antar frekuensi; kedua, memastikan terjadinya pluralitas politik dan budaya dalam isi siaran; dan ketiga menyediakan masyarakat apa yang mereka butuhkan dalam dunia penyiaran yang menganut sistem ”pasar bebas terbatas”.
Hal yang mencengangkan adalah jika terjadi monopoli informasi dan
monopoli media yang memunculkan otoritarianisme baru oleh modal dan
segelintir orang, yang pada gilirannya akan memasung demokrasi.
Media seseunggguhnya merupakan bagian dari ruang publik (public sphere) yang
memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pandangan yang berkait
dengan kepentingan orang banyak sehingga dapat menyuarakan opini
publik. Ruang publik akan terjadi ketika warga masyarakat menggunakan
haknya untuk berkumpul atau mengeluarkan pendapatnya yang mereka anggap
penting. Disinilah sebuah ruang publik semestinya dijaga dari berbagai
pengaruh dan kepentingan.
Selain manfaat dari adanya siaran
televisi, kini kita dihadapkan pada adanya pengaruh buruk tayangan
televisi. Persoalannya tentu bukan bagaimana kekuasaan penonton dalam
menentukan atau menolak tayangan itu, melainkan hak dan kewajiban
pengelola televisi yang menggunakan spektrum frekuensi milik publik
khususnya bagi stasiun televisi dengan sistem free to air, bukan
berlangganan dengan sistem kabel. Logika sederhana argumen tersebut
seolah-olah menempatkan tidak bolehnya orang membuat polusi udara di
sebuah lingkungan.
Penyalahgunaan siaran televisi seperti
program infotainment di Indonesia terlihat dengan banyaknya permasalahan
yang muncul berkaitan dengan pelanggaran isi siaran. Siaran
infotainment penyebar aib dapat diterima secara bersamaan, serentak dan
bebas, memiliki pengaruh negative yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, dan perilaku khalayak.
Upaya pengaturan program televisi sampai sekarang masih diperdebatkan, pihak yang berkepentingan (mendukung)
beranggapan, masalah ini dikembalikan pada masyarakat sendiri,
pemirsalah bisa menilai tayangan tersebut. Namun fatwa MUI, NU, Dewan
Pers yang menganggap program infotainment telah melanggar UU Pers dan
Kode Etik Wartawan. Sebagai pihak yang menayangkan infotainment harus
bijak dalam merilis serta memilah berita-berita yang bermanfaat bagi
para penonton bukannya berlomba untuk memperoleh perhatian public dan
bisnis informasi semata.
Tayangan infotainment dewasa ini lebih
banyak memberi pengaruh negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan
remaja. Sebagai sumber informasi mengenai seseorang yang terkenal,
memang melalui infotainment, hal itu menjadi tayangan yang banyak
diminati masyarakat karena terdapat sumber informasi dari seorang
sebagai public figure. Masyarakat seakan bergantung pada informasi yang disampaikan. Dengan melihat kasus persetruan Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet, sudah
jelas bahwa berita-beritanya, pernyataan yang membeberkan aib, bukan
mencari nilai kebenaran dan fakta-fakta, namun justru merusak
norma-norma agama.
Kita masih berada di negara yang menganut norma-norma agama, sebagian besar masyarakat senang menonton acara gosip yang ‘menyenangkan’’ atau
lebih spesifik lagi membicarakan aib orang lain sebagai cara untuk
memenuhi rasa keingintahuan. Tetapi, mengapa tayangan infotainment yang
notabene berisikan gosip itu laris manis? Sebab manusia itu cenderung
untuk selalu ingin tahu urusan orang lain yang justru menjadi sasaran
komersil, dengan mendongkak minat masyarakat terhadap program
infotainment.
Gosip kadang sengaja dimunculkan untuk
mendapatkan popularitas, bila semakin hari semakin dipercayai gosip yang
beredar, justru menandai semakin banyaknya hal yang dibuat-buat dan
akan menjurus kepada fitnah. Gosip disini diartikan sebagai pergunjingan
atau dalam bahasa agama disebut Ghibah, dalam Islam hal ini sangat diharamkan. Diartikan pada padanan antara keduanya (gosip disamakan ghibah) mengindikasikan hal yang sama, yaitu membicarakan orang lain yang belum tentu kebenarannya.
Menyebar aib sesama ini sepertinya telah
menjadi suatu pekerjaan, bahkan menjadi hobby yang dapat menimbulkan
kecanduan bagi orang yang gemar melakukannya. Mereka menganggap halal
perbuatan itu atau seperti komentar
yang menganggap program penyebar aib itu layak untuk dipertontonkan
kepada khalayak masyarakat. Ternyata motivasi dibalik semua itu, karena
mereka akan meraup keuntungan yang tidak sedikit dengan pemberitaan itu.
Mereka merasa puas kalau pemberitaan itu mempunyai pengaruh yang sangat
besar dimasyarakat, bahkan mampu membelokkan opini masyarakat dengan
ekspoitasi berita tersebut dan memang disinilah lahan mereka untuk
memperoleh keuntungan dunia semata.
Pengalaman tahun lalu sudah cukup jelas
bahwa salah satu infotainment sudah melanggar ketentuan dengan
pemberitaan sesatnya, namun kenapa malah program ini menjadi salah satu
program terfavorit oleh salah satu ajang penghargaan program televisi,
disini khansa tidak akan menyebutkan nama program atau ajang
penghargaan program televisi. Contoh kasus yang kini sedang rame
dibicarakan adalah pemberitaan infotainment mengenai persetruan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, bahwa infotainment tertentu sengaja menyebar aib seseorang dengan tujuan mendapatkan simpatik masyarakat demi popularitas.
Tayangan infotainment yang disajikan tak
lebih dari berita-berita tentang kawin cerainya salebritis, masa lalu
artis lengkap dengan lika-liku kisah asmaranya, perselingkungan, vidio
porno, sampai ilmu pelet dan santet, semua tersaji secara lengkap dan
meyakinkan. Infotainment lebih banyak menyodorkan komentar yang bernada
negatif dari artis yang sedang bertikai, atau pasangan yang sedang
berselisih. Dalam tayangan infotainment ini batas-batas privacy selebritis
telah dilompati yang akhirnya urusan rumah tangga pun menjadi komsumsi
publik. Sebenarnya salah satu prinsif dalam jurnalistik adalah ”Berita adalah fakta“,
namun tidak semua fakta pantas atau bisa untuk dijadikan
berita, terkecuali jika terkait dengan sesuatu yang sifatnya exstra
ordinary (luar biasa) misalnya masalah kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang selain bertentangan dengan UU juga menyangkut kepentingan
orang banyak.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com