GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Televisi dan Infotainment Penyebar Aib ( Infotainment lebih banyak menyodorkan komentar yang bernada negatif dari artis )

Written By Situs Baginda Ery (New) on Selasa, 27 Agustus 2013 | 21.09

by: http://rohendiagus.com/televisi-dan-infotainment-penyebar-aib/
Pada era globalisasi ini televesi sudah dianggap sebagai salah satu kebutuhan pokok yang wajib dimiliki oleh setiap orang karena selain jenis yang beraneka ragam juga mempunyai kisaran harga yang relatif yaitu dari yang murah sampai yang mahal. Tidak heran jika rata-rata setiap orang pasti memiliki televisi dirumahnya sebagai sarana untuk hiburan  dan menerima informasi.
Ketika pertama kali masuk ke Indonesia, televisi telah menarik minat perhatian masyarakat. Pada awalnya televisi merupakan barang yang dianggap mewah walaupun kala itu masih berupa layar yang hitam putih. Untuk menonton televisi saja, masyarakat harus berusaha untuk menonton televisi dengan pergi ke kelurahan atau kerumah-rumah yang sudah memiliki televisi dan hanya dimiliki orang tertentu yang memiliki kemampuan secara financial. Seiring perubahan waktu ini, sekarang televisi tidak dianggap sebagai barang mewah, kini hampir setiap rumah sudah memiliki televisi.
http://id.istanto.net/wp-content/uploads/2009/11/TV.JPG

Pada tahun 1884 seorang mahasiswa bernama Paul Gottlieb Nipkow (Jerman) menciptakan sebuah televisi dengan menggunakan cakram Nipkow, sebuah cakram dengan serangkaian lubang yang disusun secara spiral ke pusat cakram yang akan digunakan dalam proses perasteran, sebuah prose dimana mengubah gambar visual menjadi gambar elektrik. Lalu pada tahun 1907, seorang ilmuwan bernama Boris Rosing (Rusia) menjadi penemu pertama yang menggunakan CRT dalam melakukan televisi eksperimental. Perkembangan kebutuhan akan televisi di mulai awal tahun 1920-an yaitu menculnya jenis televisi yang hanya menggunakan teknologi optik dan elektronik. Pada tahun 1925, John Logie Baird menunjukkan cara pemancaran gambar bayangan bergerak dan diikuti dengan garam bergerak monokrom pada tahun 1926.
Pada tahun 1927 Baird menemukan sistem rekaman video pertama didunia  yang disebut dengan phonovision yaitu dengan memodulasi sinyal output kamera televisi dalam jangkauan radio dan dapat mereklam sinyal tersebut pada cakram audio 10 inchi (25 cm). Pada tahun 1928-1934 televisi elektronik mulai dijual secara komersial di Inggris, Amerika dan Rusia. dan sekitar tahun 1990-1993 mulai menciptakan televisor.
Setelah melewati beberapa tahun televisi mengalami perkembangan yang makin pesat yaitu ditandainya dengan adanya penemuan televisi berukuran 3 inchi dan seterusnya hingga saat ini yang paling populer dikalangan masyarakat adalah televisi yang menggunakan sistem digital dalam menghasilkan suara dan gambar dan televisi inilah yang diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan hingga saat ini, harga tersedia dari yang murah sampai pada yang paling mahal sekalipun. Patokan harga televisi pada umumnya terkait dengan kualitas dan ukuran televisi.


Televesi selalu mengalami perkembangan baik itu dari segi ukuran, fasilitas dan lain-lain seperti ada penambahan fasilitas internet pada televisi dan adanya perubahan bentuk dari yang berbentuk kotak menjadi LSD yang masih populer hingga saat ini. Televisi semakin berkembang dengan dilengkapi berbagai program stasiun televisi pemerintah hingga swasta seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Antv, TransTV, Tv7, MNCTv, TvOne dsb, yang mampu menghibur seluruh masyarakat dengan berbagai varian acara.
Kini televisi swasta di Indonesia adalah media yang menggunakan public domain, regulasinya sangat berbeda dengan media yang tidak menggunakan public domain (misalnya, buku, majalah, surat kabar, dan film-kecuali jika disiarkan melalui televisi)Di negara demokrasi manapun, jika suatu media menggunakan public domain, maka regulasinya sangat ketat. Ini karena ketika seseorang atau suatu badan telah diberi izin mengelola frekuensi, maka sebenarnya ia telah diberi hak monopoli oleh negara untuk menggunakan frekuensi tersebut dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.
Secara filosofis, ada beberapa alasan penting mengapa media yang menggunakan public domain regulasinya berbeda dengan media yang tidak menggunakan public domain. Alasan utama jelas karena media tersebut menggunakan public domain, oleh karenanya, harus diatur secara ketat. Frekuensi adalah milik publik yang dipinjam sementara oleh lembaga penyiaran yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, regulasi terhadap radio dan televisi berlangsung sangat ketat, untuk Indonesia, regulatornya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berhubungan dengan isi, dan pemerintah yang berhubungan dengan penggunaan frekuensi dan pemberian izin penyiaran. Jika izin frekuensi untuk penyiaran itu mempunyai masa waktu yang terbatas dan dapat diperpanjang. Dalam pengaturan spektrum frekuensi yang terbatas tersebut dibutuhkan pengaturan untuk menjamin tersedia, terdistribusikan dan terawasinya ranah publik tersebut.


Karena sifatnya yang pervasif (pervasive presence theory), bahwa program siaran media elektronik memasuki ruang pribadi, meluas dan tersebar secara cepat ke ruang-ruang keluarga tanpa diundang. Ketika seseorang membaca koran, misalnya, maka kontrol atas apa yang dibaca dan dimana membacanya akan sangat tergantung pada si pembaca. Muatan isi media dari tayangan televisi hampir tidak bisa kita kontrol oleh siapapun, media ini juga bisa hadir dimana-mana dalam ruang dan waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itulah, perlu ada regulasi untuk media-media yang menggunakan public domain.
Media penyiaran dikontrol ketat pada dua wilayah dan alasan. yaitu (1) wilayah isi dikontrol karena ada alasan politik dan budaya dan (2) wilayah infrastruktur, terutama frekuensi dikontrol karena alasan ekonomi dan teknologiBerpijak pada pemikiran ini maka regulasi idealnya harus mencakup tiga prinsip; yaitu: pertama, memastikan bebasnya gangguan interferensi antar frekuensi; kedua, memastikan terjadinya pluralitas politik dan budaya dalam isi siaran; dan ketiga menyediakan masyarakat apa yang mereka butuhkan dalam dunia penyiaran yang menganut sistem ”pasar bebas terbatas”. Hal yang mencengangkan adalah jika terjadi monopoli informasi dan monopoli media yang memunculkan otoritarianisme baru oleh modal dan segelintir orang, yang pada gilirannya akan memasung demokrasi.
Media seseunggguhnya merupakan bagian dari ruang publik (public sphere) yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pandangan yang berkait dengan kepentingan orang banyak sehingga dapat menyuarakan opini publik. Ruang publik akan terjadi ketika warga masyarakat menggunakan haknya untuk berkumpul atau mengeluarkan pendapatnya yang mereka anggap penting. Disinilah sebuah ruang publik semestinya dijaga dari berbagai pengaruh dan kepentingan.

Selain manfaat dari adanya siaran televisi, kini kita dihadapkan pada adanya pengaruh buruk tayangan televisi. Persoalannya tentu bukan bagaimana kekuasaan penonton dalam menentukan atau menolak tayangan itu, melainkan hak dan kewajiban pengelola televisi yang menggunakan spektrum frekuensi milik publik khususnya bagi stasiun televisi dengan sistem free to air, bukan berlangganan dengan sistem kabel. Logika sederhana argumen tersebut seolah-olah menempatkan tidak bolehnya orang membuat polusi udara di sebuah lingkungan.
Penyalahgunaan siaran televisi seperti program infotainment di Indonesia terlihat dengan banyaknya permasalahan yang muncul berkaitan dengan pelanggaran isi siaran. Siaran infotainment penyebar aib dapat diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh negative yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak.
Upaya pengaturan program televisi sampai sekarang masih diperdebatkan, pihak yang berkepentingan (mendukung) beranggapan, masalah ini dikembalikan pada masyarakat sendiri, pemirsalah bisa menilai tayangan tersebut. Namun fatwa MUI, NU, Dewan Pers yang menganggap program infotainment telah melanggar UU Pers dan Kode Etik Wartawan. Sebagai pihak yang menayangkan infotainment harus bijak dalam merilis serta memilah berita-berita yang bermanfaat bagi para penonton bukannya berlomba untuk memperoleh perhatian public dan bisnis informasi semata.


Tayangan infotainment dewasa ini lebih banyak memberi pengaruh negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Sebagai sumber informasi mengenai seseorang yang terkenal, memang melalui infotainment, hal itu menjadi tayangan yang banyak diminati masyarakat karena terdapat sumber informasi dari seorang sebagai public figure. Masyarakat seakan bergantung pada informasi yang disampaikan. Dengan melihat kasus persetruan Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet, sudah jelas bahwa berita-beritanya, pernyataan yang membeberkan aib, bukan mencari nilai kebenaran dan fakta-fakta, namun justru merusak norma-norma agama.
Kita masih berada di negara yang menganut norma-norma agama, sebagian besar masyarakat senang menonton acara gosip yang ‘menyenangkan’’ atau lebih spesifik lagi membicarakan aib orang lain sebagai cara untuk memenuhi rasa keingintahuan. Tetapi, mengapa tayangan infotainment yang notabene berisikan gosip itu laris manis? Sebab manusia itu cenderung untuk selalu ingin tahu urusan orang lain yang justru menjadi sasaran komersil, dengan mendongkak minat masyarakat terhadap program infotainment.
Gosip kadang sengaja dimunculkan untuk mendapatkan popularitas, bila semakin hari semakin dipercayai gosip yang beredar, justru menandai semakin banyaknya hal yang dibuat-buat dan akan menjurus kepada fitnah. Gosip disini diartikan sebagai pergunjingan atau dalam bahasa agama disebut Ghibah, dalam Islam hal ini sangat diharamkan. Diartikan pada padanan antara keduanya (gosip disamakan ghibah) mengindikasikan hal yang sama, yaitu membicarakan orang lain yang belum tentu kebenarannya.


Menyebar aib sesama ini sepertinya telah menjadi suatu pekerjaan, bahkan menjadi hobby yang dapat menimbulkan kecanduan bagi orang yang gemar melakukannya. Mereka menganggap halal perbuatan itu atau seperti komentar yang menganggap program penyebar aib itu layak untuk dipertontonkan kepada khalayak masyarakat. Ternyata motivasi dibalik semua itu, karena mereka akan meraup keuntungan yang tidak sedikit dengan pemberitaan itu. Mereka merasa puas kalau pemberitaan itu mempunyai pengaruh yang sangat besar dimasyarakat, bahkan mampu membelokkan opini masyarakat dengan ekspoitasi berita tersebut dan memang disinilah lahan mereka untuk memperoleh keuntungan dunia semata.
Pengalaman tahun lalu sudah cukup jelas bahwa salah satu infotainment sudah melanggar ketentuan dengan pemberitaan sesatnya, namun kenapa malah program ini menjadi salah satu program terfavorit oleh salah satu ajang penghargaan program televisi, disini khansa tidak akan menyebutkan nama program atau ajang penghargaan program televisi. Contoh kasus yang kini sedang rame dibicarakan adalah pemberitaan infotainment mengenai persetruan antara Adi Bing Slamet dan Eyang Subur, bahwa infotainment tertentu sengaja menyebar aib seseorang dengan tujuan mendapatkan simpatik masyarakat demi popularitas.


Tayangan infotainment yang disajikan tak lebih dari berita-berita tentang kawin cerainya salebritis, masa lalu artis lengkap dengan lika-liku kisah asmaranya, perselingkungan, vidio porno, sampai ilmu pelet dan santet, semua tersaji secara lengkap dan meyakinkan. Infotainment lebih banyak menyodorkan komentar yang bernada negatif dari artis yang sedang bertikai, atau pasangan yang sedang berselisih. Dalam tayangan infotainment ini batas-batas privacy selebritis telah dilompati yang akhirnya urusan rumah tangga pun menjadi komsumsi publik. Sebenarnya salah satu prinsif dalam jurnalistik adalah ”Berita adalah fakta“, namun tidak semua fakta pantas atau bisa untuk dijadikan berita, terkecuali jika terkait dengan sesuatu yang sifatnya exstra ordinary (luar biasa) misalnya masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selain bertentangan dengan UU juga menyangkut kepentingan orang banyak.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...