GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Korupsi Alquran di Kementerian Agama: Tersangka Korupsi Alquran Mengaku Menyesal

Written By Situs Baginda Ery (New) on Selasa, 12 November 2013 | 20.42

Tersangka Korupsi Alquran Mengaku Menyesal
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Ahmad Jauhari

by: http://www.tribunnews.com/nasional/2013/11/12/tersangka-korupsi-alquran-mengaku-menyesal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pengadaan kitab suci Alquran Kementerian Agama APBNP 2011-2012, Ahmad Jauhari, menyampaikan curahan hatinya.
Ia mengatakan, tidak ada sedikit pun niat di hatinya untuk melakukan menerima suap atau korupsi terkait proyek Alquran di Kemenag pada saat itu. Namun, kini ia harus ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan ditahan pihak KPK.
"Saya ingin bicara. Ini menyangkut pribadi. Saya dari dulu tidak pernah ada niat sedikit pun untuk korupsi. Bahwa sekarang terjadi begini, ini jadi persoalan, dan ini sedang didalami," kata Jauhari usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Jauhari mengaku menyesal menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga membuat dirinya terlilit dalam pusaran kasus korupsi proyek kitab suci Alquran.
Menurut Jauhari, jabatan dirinya di Kemenag sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada saat akan dilakukan pengadaan Alquran membuat dirinya otomatis menjadi PPK.
"Saya jadi PPK otomatis karena jabatan saya, tapi kok jadi terlibat persoalan kaya begini. (Menyesal) iya, kalau tahu begini, saya enggak mau jadi PPK," kata Jauhari yang mengekan seragam tahanan KPK saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Kasus yang menyeret Ahmad Jauhari ini merupakan pengembangan dari kasus suap penganggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memvonis Zulkarnaen dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...