ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Manusia Pemakan Daging Mentah: 5 Tahun, Pria Ini Hanya Makan Daging Mentah

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 04 Oktober 2013 | 20.53

Solopos.com, WASHINGTON – Derek Nance, pria asal Lexington, Kentucky Amerika Serikat, hanya memakan daging mentah selama lima tahun. Aktivitas ini dilakukannya karena dia mengaku menderita penyakit misterius bernafsu memakan bangkai hewan berdarah.
Seperti yang dilansir pada  Dailymail.com, Selasa (1/10/2013), Derek Nance, pria asal Lexington, Kentucky, mengatakan bahwa ia juga menggosok giginya dengan lemak hewan dan  belajar untuk menjadi penjagal hewan demi memenuhi kebutuhan anehnya tersebut.Derek Nance, pemakan daging mentah
Ia mengatakan tidak pernah merasakan sakit setelah memakan daging mentah bahkan  merasa lebih baik dari sebelumnya. Ia mengatakan memasak daging terlalu lama hanya akan menghilangkan rasa.
Awalnya ia merasakan diare ringan setelah memakannya, hal ini ia katakan sebagai penyesuaian tubuhnya terhadap daging. Sebelumnya ia hanya bermaksud untuk diet selama tiga pekan, namun hal ini justru membuatnya ketagihan. Bahkan ia merasa menjadi lebih kuat seperti apa yang ia inginkan.
Keluarga Nance menolak kebiasaan anehnya itu. Ayahnya seorang ahli Biologi mengatakan memakan daging mentah akan membuatnya terkena bakteri patogen. Ketika keluarganya datang untuk berkunjung, ia tidak  membahas tentang dietnya dan cenderung menghindari makan malam bersama dalam satu meja
Yang menjadi favorit darinya adalah daging domba karena bisa ia dapatkan dengan harga murah.
20.53 | 0 komentar | Read More

Astaga! Gagal Operasi Ganti Kelamin, Warga Belgia Minta Suntik Mati

Solopos.com, SOLOSeorang Belgia berusia 44 tahun, Nathan Verhlest ngotot minta suntik mati karena kecewa operasi kelaminnya gagal. Nathan menyebut kegagalan ini sebagai penderitaan psikologis yang tak tertahankan.
Dikutip dari Dailymail, Rabu (2/10/2013), Nathan yang awalnya perempuan bernama Nancy ini telah melakukan terapi hormon pada tahun 2009 dan mengganti kelaminnya menjadi kelamin laki-laki pada tahun 2012.
Nathan Verhlest, operasi ganti kelamin
Kepada surat kabar Belgia Het Nieuws sebagaimana dikutip dari News.com.au, Rabu (2/10/2013), Nathan menyebut operasi ini justru membuatnya nampak mirip monster.
“Saya siap untuk merayakan kelahiran baru saya,” katanya.
“Tapi ketika saya melihat cermin, saya merasa jijik dengan diriku sendiri. Bagian dada saya tidak sesuai harapan dan kelamin baru saya terlihat seperti monster, sangat menjijikkan.”
Permintaan ini lantas didukung oleh dokter yang menangani trauma psikologis Nathan, Dr. Distelmans.
“Nathan telah menjalani konseling selama enam bulan, saya pikir dia telah layak untuk mendapatkan tuntutannya,” imbuh sang dokter.
Dilansir The Telegraph, Rabu (2/10/2013), Jacqueline Herremans, anggota komite euthanasia nasional mengatakan kepada televisi RTL, Nathan telah diperiksa oleh dua dokter termasuk psikiater untuk memastikan dirinya tidak menderita depresi sementara.
Kasus ini telah menghidupkan kembali perdebatan di Belgia mengenai apakah euthanasia harus diberikan kepada mereka yang secara psikologis bermasalah atau hanya untuk pasien yang sakit parah.
Belgia mencatat rekor jumlah 1.432 kasus euthanasia pada 2012 yang naik 25 persen dari tahun sebelumnya. Belgia menjadi negara ketiga yang mensahkan pemberlakuan eutenasia selain Belanda dan Luksemburg.
20.52 | 0 komentar | Read More

Sikat Gigi Super: Ada Sikat Gigi Seharga Rp4,7 Juta, 6 Detik Langsung Cling!

Solopos.com, SOLO — Sikat gigi seharga Rp4,7 juta! Anda mungkin tak percaya. Namu, tim dokter gigi dari Blizzident, Amerika Serikat berhasil menciptakan sikat gigi yang diklaim mampu membersihkan gigi secara menyeluruh hanya dalam waktu kurang dari enam detik.
Dengan kemampuan supernya itu, sikat gigi itu pun ditawarkan dengan harga mahal yakni mencapai Rp4,7 juta/buah. Dilansir nationalgeographic.co.id, Kamis (3/10/2013), produsen Blizzident menggunakan scan dokter gigi yang biasa dipakai untuk memasang kawat gigi serta sebuah printer 3D yang sangat akurat untuk membuat sikat gigi secara individual.
Ilustrasi sikat gigi
“Anda bisa menyikat gigi secara keseluruhan dalam waktu yang bersamaan. Karena itulah anda bisa menyikat gigi dengan sangat cepat,” kata juru bicara perusahaan itu.
Sikat gigi tersebut juga bisa membuat si pemakai membersihkan bagian gigi hingga yang paling sulit sekali pun. Setiap sikat mengandung kurang lebih 400 bulu lembut dan produsennya mengatakan sikat ini menghilangkan kesalahan menyikat gigi yang biasa dilakukan oleh masyarakat.
Sikat gigi perdana dengan teknologi ini diklaim bisa dipakai selama satu tahun dan harganya diperkirakan mencapai 299 euro atau sekitar Rp4,7 juta. Setelah itu, konsumen bisa membeli sikat gigi kedua mereka dengan harga yang lebih murah yaitu kurang dari 100 euro, kata perusahaan itu.
Meski penelitian telah usai namun para ahli mengatakan perlu penelitian lebih lanjut sebelum akhirnya produk ini dilepas ke pasar. Sikat gigi dengan bentuk konvensional telah lama dianggap cocok bagi kebanyakan orang tetapi sudah ada beberapa upaya untuk menemukan kembali desain lain.
Contoh terbaru desain sikat gigi “lain” ditemukan oleh seorang mantan mahasiswa New York School of Visual Arts. Dia terinspirasi ranting pembersih gigi tradisional, siwak, yang umum digunakan di Timur Tengah dan sebagian Asia. Tongkat siwak yang tumbuh dari pohon jenis Salvadora persica ini digunakan dengan menggigit bagian kecil tongkat pada setiap kali penggunaan.
Mengenai konsep sikat gigi Blizzident, Profesor Damien Walmsley, penasihat ilmiah untuk British Dental Association, mengatakan, keselamatan pemakai harus selalu menjadi perhatian utama.”Ini sesuatu yang luar biasa, pendekatan yang berbeda,” katanya
20.50 | 0 komentar | Read More

Sungguh Ngeri! Foto Lebah Raksasa Pembunuh Puluhan Warga China Dirilis

Lebah raksasa 
Solopos.com, SOLO – Untuk kali pertama foto lebah raksasa yang telah membunuh puluhan orang di China diperlihatkan ke masyarakat.
Lebah itu tampak lebih besar dari ukuran lebah pada umumnya. Sebelumnya seorang ibu dan anaknya tewas akibat serangan dari lebah pembunuh tersebut.
Ratusan lebih warga dirawat dirumah sakit akibat serangan yang dilakukan oleh segerombolan lebah ini. Sebagian besar korban diserang pada saat mereka beraktivitas diluar rumah. Sseorang warga berusia 61 tahun tewas karena serangan lebah yang tiba-tiba marah karena angin merusak sarang mereka.
Seperti dilansir dalam Mirror, Senin (1/10/2013) lebih dari 230 orang tersengat oleh lebah di kota Ankang, China. Yang lebih mengejutkan sebanyak 18 orang tewas dalam tiga bulan terakhir akibat serangan lebah pembunuh ini.
Serentetan serangan lebah mendorong pihak rumah sakit untuk membuat bangsal khusus yang menangani pengobatan sengatan lebah.
Penduduk di kota Hanzhong dan Shangluo juga tewas dan terluka. Pemadam kebakaran dari kota Angkang telah berhasil memberantas lebih dari 300 sarang di daerah padat penduduk sejak Juli lalu.
Para ahli percaya bahwa penyebab dari semua ini adalah serangga raksasa yang tumbuh dengan panjang 5cm dan sengatan 6mm. Sengatan lebah ini mengandung racun yang dapat menyebakan syok anafilaksis dan gagal ginjal. Cuaca yang cenderung hangat di China belakangan ini menyebabkan lebah ini berkembang biak dengan cepat.
20.48 | 0 komentar | Read More

Berita Akil Mochtar: Ditanya Soal Potong Jari Koruptor, Akil Tampar Wartawan

Akil pernah usul agar para koruptor dipotong jarinya untuk efek jera.


VIVAnews - Terjadi kericuhan saat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 3 Oktober 2013. Akil menampar Okta, seorang wartawan dari media cetak nasional.

Peristiwa itu terjadi saat Akil akan digelandang ke rumah tahanan KPK. Akil yang baru turun dari mobil tahanan langsung dikerumuni wartawan dan diwawancarai.
Ketua Mahkamah Konstitusi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Di antara kerumunan wartawan yang mewawancarai dan mendokumentasikan kedatangan Akil, seorang wartawan melemparkan pertanyaan perihal ide Akil soal potong jari terhadap koruptor.

"Bapak pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau Bapak terbukti bersalah, siap potong jari?" wartawan itu bertanya.

Alih-alih mendapat jawaban, tangan Akil mendadak mendarat di pipi wartawan tersebut. Akil melotot, terlihat marah.

"Tangannya melayang, tidak kencang tamparannya. Saya hanya kaget dan saya pikir saat itu dia marah," kata wartawan.

Tindakan main pukul ini pun membuat wartawan lain yang mengerumuni Akil geram. Kemudian terjadi keributan kecil antara para wartawan dan Akil. Secara sigap petugas keamanan KPK pun berhasil menenangkan situasi dan membawa masuk Akil ke Rutan KPK.

Akil Mochtar pernah mengusulkan pemiskinan bagi para koruptor. Bukan hanya itu saja, agar memberikan efek jera, para pelaku korupsi dipotong jarinya.

"Ini ide saya, daripada harus dihukum mati, kenapa tidak dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor agar jera," kata Akil di Gedung MK, Jumat 9 Maret 2012.

Kata Akil, yang kala itu menjabat juru bicara MK, dengan hukuman potong jari, para pelaku extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) ini akan kapok. Orang-orang yang akan melakukan korupsi juga takut dengan hukuman seperti itu.

"Saya pikir hukuman seperti ini yang pantas diterapkan. Sekarang ada yang namanya memiskinkan koruptor. Tetapi kalau benar-benar semua hartanya didapat oleh negara. Kalau dipotong jarinya itu kan membuat malu juga, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Akil ketika itu.

"Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor," katanya.
20.42 | 0 komentar | Read More

Berita Tentang Jenglot: Bawa Jenglot dan Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap

Polisi menduga, pria bernama Nizam itu berprofesi sebagai paranormal.

Jenglot, figur berbentuk manusia yang mistis 
Jenglot, figur berbentuk manusia yang mistis

VIVAnews - Ada temuan janggal saat Polres Tuban, Jawa Timur menggelar razia 'Pekat' alias penyakit masyarakat. Petugas menangkap seorang pria yang membawa jenglot.

Jenglot adalah figur berbentuk manusia mini yang biasa dipakai dalam upacara berbau mistis. Jenglot bisa ditemukan di wilayah Bali, Jawa, dan Kalimantan.

Lihat videonya di tautan ini.
Pria bernama Nizam itu juga membawa berbagai jenis senjata tajam, mulai dari samurai, keris berukuran besar, dan pedang. Selain itu, Polisi juga menemukan kitab suci Alquran. Polisi mendapati benda-benda itu di bagasi mobil ketika polisi menggelar razia di jalur Pantura.

Hingga kini, polisi masih mendalami motivasi dan tujuan pria 39 tahun itu membawa senjata tajam dan jenglot. Polisi menduga, Nizam berprofesi sebagai paranormal. Meski demikian, Nizam juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal 10 tahun.
20.37 | 0 komentar | Read More

Cara dan Tips Cerdas Menjadikan Blog Anda Sebagai Penghasil Uang

by: http://ibraandi.wordpress.com/2013/03/05/tips-cerdas-menjadikan-blog-anda-sebagai-penghasil-uang/
Hasil sharing saya dengan beberapa teman yang duluan kenal blog, serta beberapa buku mengenai bisnis blog yang saya baca, ternyata membangun blog sebagai penghasil uang itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, semua butuh proses, itulah dunia, tapi bukan tidak mungkin, asal dengan belajar untuk tahu ilmunya ,yang kedua berusaha, sabar dan berdoa.
Beberapa tips yang sempat saya tangkap dari blogger senior yang saat ini menjadikan blognya sebagai penghasil uang akan coba saya bahas pada postingan kali ini.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO05D9PGV0W-RRvnCA7GFkBd_xmK7eZVqJerwf7n8cJiqczkPPJnO3dOig3_VlGeJtdsrtVhV9HCpfumyQq9MC-f78SgFyTNUruBipij8yzOomFkp5lUO63TbCr7-kthRkPR-lF2Weqc0/s320/MAKE+MONEY+FROM+BLOG+%25232.jpg
Pertama jika anda sudah mempunyai blog, bangunlah blog anda, rutin isi dengan konten yang menarik, buat navigasi di blog anda agar pengunjung mudah “menyelami” postingan anda.
Berikutnya pasang widget alexa dan pagerank. Seiring dengan membangun blog anda, pelajarilah cara agar peringkat alexa dan pagerank anda semakin baik.Nanti aku jelaskan di postingan berikut ya?.
Inti dari alexa dan pagerank yang baik menunjukkan popularitas anda dan blog anda, pengunjung akan menilai bahwa anda serius dalam nge-blog dan berbisnis di blog anda , sehingga pengunjung tidak ragu menjalin bisnis dengan anda.
Selanjutnya, perkenalkan diri anda, perbanyak teman anda baik sesama blogger atau pengunjung, dengan cara selalu balas tiap comment yang masuk serta jalan jalan ke blog teman, berkomentarlah untuk menyapa teman anda.
Jadi kapan bisa mulai berbisnis? Gak ada aturan sih, cuma sarannya, jika pengunjung blog anda sudah melimpah, peringkat blog anda sudah membuat blogger lain kagum, jenis dan ilmu bisnis sudah anda kuasai, itulah saatnya anda turun gunung mulai berbisnis dan mulai panen dari usaha anda selama ini.
Jangan lupa berdoa dan terus belajar demi pengembangan diri anda dan blog anda.
Selamat mencoba, atau teman ada yang punya masukan lain? Silahkan, ditunggu komentarnya.
20.35 | 0 komentar | Read More

Membuat Blog Menjadi Terkenal: Tips dan Cara Cepat Meningkatkan Traffic Alexa

Sumber : www.frewaremini.com

Berikut adalah Cara Menaikan Ranking Alexa Dengan Cepat. Kenapa Ranking Alexa penting? Ranking Alexa bagi sebagian blogger memang sering di kesampingkan, tapi tidak ada salahnya juga untuk memperhatikannya. Terlebih lagi para blogger publisher iklan, tentu menaikan ranking Alexa yang tinggi akan sangat berguna dan para Advertiser pun akan lebih tertarik untuk memasang iklannya. Namun disaat ranking Alexa kamu sudah meranjak naik, usahakan untuk tetap menjaga trafik pengunjungnya. Ingat ! fokus pada trafik pengunjung dan update postingan minimal 1 kali sehari, maka ranking Alexa kamu akan tetap terjaga dan cenderung naik. Karena biasanya ranking yang sudah diatas 400 ribuan, apabila seminggu saja tidak update blog, akan menurun tajam ranking Alexanya. Backlink juga sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kestabilan itu, dan cara mendapatkannya adalah dengan berkomentar. Berikut beberapa tips Cara Menaikkan Ranking Alexa.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSqIwZwYYngN10fKh6oOhSXz7vtOD44e9jt1XXYfJ1dSQxbvgC1EIa1_-A0SGNrVb6Aw4XMk4OFUehMR4yx2qsNIM2XujC_QpvsOhCNO_AivLkCRDoFHZkCifs9OrgLozR1osB3zZpfn4/s640/alexa-rank.jpg 1. Install Toolbar Alexa Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menginstall toolbar milik Alexa. Kenapa ? karena hal ini akan membantu Alexa dalam mengindeks blog yang kamu punya. Dan jangan lupa untuk mempromosikan toolbar Alexa kepada para pembaca setia blog kamu. Selain itu, setelah kamu menginstall toolbar dari Alexa, usahakan untuk mengunjungi situs kamu dari toolbar Alexa tersebut. Klik disini untuk menginstall Toolbar Alexa
2. Taruh Widget Alexa Rank di Blog  Hal ini juga penting dalam peningkatan ranking Alexa. Blog yang terpasang widget dari Alexa tentunya akan mengalami lonjakan peringkat yang signifikan dari yang tidak memasang widgetnya. Klik disini untuk menginstall Widget Alexa dan taruh di blog kamu sebagai HTML/Javascript. 
3. Klaim Situs Kamu di Alexa Salah satu kegunaanya adalah membantu alexa mengecek blog kamu dengan cepat.
4. Membangun Backlink Kepopuleran suatu blog salah satu faktornya adalah ditentukan banyaknya backlink yang dibuat oleh situs tersebut. Semakin banyaknya backlink yang didapat, maka Alexa pun tidak aka ragu untuk menaikan peringkat situs kamu dengan cepat. Lalu caranya bagaimana untuk membangun backlink yang efektif ? Cara yang paling mudah adalah dengan Berkomentar di postingan orang lain ataupun Menjadi Penulis Tamu di blog orang lain. Backlink dari Alexa, biasanya dinamakan dengan Alexa Sites Linking In.
5. Update Postingan Secara Berkala Mengupdate postingan di blog secara berkala juga mempengaruhi peringkat di Alexa. Alexa sangat suka dengan website dengan tampilan fresh saat mereka mengunjunginya. Artinya, semakin sering kamu update postingan, maka nilai Alexa kamu juga akan semakin naik.
6. Mengikuti dan Aktif di Forum Mengikuti dan aktif di banyak-banyak forum juga dapat menaikan trafik blog kamu. Tentunya jika kamu menaruh link blog kamu di thread yang kamu buat. Namun jangan sebarkan link terlalu banyak agar tidak dianggap spam.
7. Promosi di Media Sosial Mempromosikan blog kamu di facebook, Twitter, atau media sosial lainnya dapat meningkatkan ranking Alexa kamu dengan cepat. Tentu saja hal in dibarengi pula dengan meningkatnya trafik pengunjung ke blog yang kamu kelola. Submit konten di website sosial bookmark / social news juga bisa meningkatkan ranking Alexa kamu.
8. Review Website di Alexa Untuk cara yang ini, bagi sebagian blogger pasti sedikit merepotkan. Para blogger sedikit malas untuk melakukan review pada blog lain. Padahal dengan mendapatkan review dari orang lain, akan meningkatkan rank Alexa juga. Semakin banyak yang review, semakin besar pula kesempatan untuk meraih ranking tertinggi di Alexa. Jadi, ajak teman kamu untuk mereview blog kamu di Alexa, dan jangan lupa untuk mereview balik blog mereka sebagai tanda terima kasih.
9. Gunakan Alexa Pro Menggunakan Alexa Pro tentu saja dapat meningkatkan ranking Alexa kamu. Mustahil rasanya jika sudah menggunakan versi berbayar Alexa namun rankingnya tidak naik. Sayangnya harga yang ditawarkan cukup mahal, yakni dari $9 hingga $149 per bulan. Namun, versi yang free saja menurut saya sudah cukup bagus.
10. Blogwalking Blogger yang sering blogwalking akan lebih cepat mengalami kenaikan Alexa rank daripada blog yang hanya update postingan terus menerus. Kenapa ? karena dengan mengunjungi blog orang lain, akan secara otomatis akan mendatangkan trafik pengunjung ke blog kamu.
11. Berkomentar di Blog yang Memiliki Ranking Alexa Tinggi Sama seperti PageRank, Jika kamu berkomentar pada blog yang memiliki ranking Alexa yang jauh lebih tinggi dari blog kamu maka kamu juga akan terkena imbasnya. Tentu saja imbasnya itu adalah kenaikan Alexa Rank secara drastis. Cobalah kunjungi blog yang memiliki ranking Alexa yang tinggi setiap hari dan tinggalkanlah beberapa komentar di postingannya. Selain peningkatan ranking Alexa, kamu juga akan mendapatkan banyak Backlink Alexa.
12. Naikan Trafik Pengunjung Karena pada dasarnya perhitungan ranking Alexa berdasarkan trafik pengunjung, usahakan untuk tetap menjaga kestabilan pengunjung di blog kamu. Semakin banyak pengunjung, semakin baik ranking Alexa kamu.


20.29 | 0 komentar | Read More

Tips dan Cara Membuat Artikel Yang Berkualitas

by: http://teknik-seo.mwb.im/cara-membuat-artikel-yang-berkualitas.xhtml
Cara membuat artikel yang berkualitas, merupakan bagian dari teknik SEO on page. Yaitu, suatu usaha pengoptimalan pada atau dari dalam blog itu sendiri. Pada dasarnya hampir sebagian besar kegiatan atau aktivitas bloging adalah menulis. Untuk itu saat kita membuat sebuah blog, kita juga dituntut untuk mempelajari banyak hal, di antaranya adalah bagaimana cara membuat artikel yang berkualitas. Sehingga apa yang kita sajikan di dalam blog kita dapat diminati oleh banyak orang (pengguna internet) yang berkunjung ke blog kita.
Di samping itu pula, kita juga di tuntut untuk mempelajari teknik SEO (Search Engine Optimization), agar apa yang kita tulis di dalam blog mampu menduduki halaman pertama di hasil pencarian dan di baca oleh banyak orang.
Dalam cara membuat artikel yang berkualitas memang tidaklah mudah, di perlukan latihan dan wawasan yang luas sehingga ide menulis yang ada di dalam pikiran kita mampu kita rangkai menjadi sebuah kata-kata hingga membentuk sebuah paragraf dan akhirnya menjadi sebuah artikel yang siap di publikasikan.https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0AQ7rb3IdiIxiqlkMDQbGZ3RryrJUd1xEDEH5J5umQRgSJq4_n_gQYdPfJen4TeWU4mR83B-huKJ3LZ8SwMT2WjJIrdIzleTJsoZUYPYzBGFw20BEwpY96zpT1hog2jG97-_PX0cVNg4/s1600/Tips+Cara+Menulis+Artikel+Original+dan+Berkualitas.jpg
Cara Membuat Artikel Yang Berkualitas
Agar artikel yang kita sajikan di dalam blog kita memiliki daya tarik tersendiri sehingga banyak dibaca, berikut caranya;
  1. Menggunakan Bahasa Yang Baku
    Ketika membuat sebuah artikel, saya sarankan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sehingga pengunjung tidak kebingungan untuk membaca artikel yang Anda tulis.
  2. Menggunakan Gaya Bahasa
    Menggunakan gaya bahasa dalam menulis sebuah artikel memang tidaklah mudah dibentuk. Kita harus banyak latihan sehingga kita dapat menemukan karakteristik dalam bahasa yang kita gunakan dan memiliki ciri khas tersendiri. Ketika kita sudah memiliki ini, maka tulisan kita akan mudah di ingat oleh pembaca. Entah itu sebuah candaan, lelucon dan lainya, sehingga artikel tidak kaku dan membosankan.
  3. Menggunakan Tanda Baca Yang Tepat
    Menggunakan tanda baca yang tepat dalam sebuah artikel akan membantu dan memudahkan para pembaca untuk mengerti dan menentukan inti dari sebuah artikel yang di bacanya.
  4. Artikel Yang Informatif dan Edukatif
    Jenis artikel memang banyak dan berbeda-beda. Biasanya artikel yang paling banyak di cari adalah artikel yang bersifat informatif dan edukatif dari pada artikel yang berisikan tentang curhatan. Maka dari itu, setelah kita menguasai teknik dan cara membuat artikel yang berkualitas, tulislah artikel yang informatif dan edukatif.
  5. Banyak Membaca
    Poin ke lima ini adalah inti dan merupakan hal yang paling utama dalam menghasilkan artikel yang berkualitas. Dengan banyak membaca, selain dapat menambah ilmu pengetahuan, kita juga dapat mengetahui hal yang baru dan menemukan ide-ide yang dapat kita tuangkan ke dalam sebuah artikel. Dan kita juga akan mengetahui banyak teknik - teknik lainya untuk menghasilkan sebuah artikel yang berkualitas.
20.20 | 1 komentar | Read More

Berita Tentang KPK: KPK Terjebak Kasus LHI dan Hanyut dalam Arus Kebobrokan Birokrasi serta Lingkaran Setan Politisi yang Tidak Dimengerti

13805962301290758030
Gambar  : kickdahlan.wordpress.com

by: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/10/01/kpk-terjebak-kasus-lhi-dan-hanyut-dalam-arus-kebobrokan-birokrasi-serta-lingkaran-setan-politisi-yang-tidak-dimengerti-596595.html
Berbincang-bincang dengan berbagai kalangan yang mempunyai kompetensi terhadap Swasembada diberbagai bidang, maka terungkaplah betapa bobroknya pola pikir dan pemahaman Kebangsaan bagi segolongan besar Birokrasi di Negeri ini.
Adalah BOHONG BESAR kalau kasus Kuota Impor Daging sapi adalah direkayasa oleh LHI dengan memanfaatkan Menteri Suswono sebagai Kader PKS. Bahwa jajaran BIROKRASI diKementerian PERTANIAN , Kementerian PERDAGANGAN , dan hampir semua Kementerian di Bidang Perekonomian melakukan KERJA RANGKAP sebagai CALO, bekerja sama dengan Oknom Partai Politik yang bercokol pada Lembaga Legislatif dan para Menteri TIDAK MAMPU menindak, tidak mampu mengatasi bahkan merestui itulah yang terjadi sebenarnya. Ternyata sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sebuah perusahaan Impor Exspor yang tidak mempunyai GIGI ke PUSAT PEMERINTAHAN akan lebih baik menempuh jalur pendekatan birokrasi model ini.
Ahmad Fathonah adalah salah seorang Mediator dari beratus mediator lainnya. Profesi mediator Proyek ini sudah berjalan minimal adalah selama Pemerintahan SBY, bahkan ada beberapa Mediator Proyek yang memulai ptofesinya jauh sebelumnya. Modalnya sederhana yaitu mempunyai link yang luas dikalangan usaha dikalangan Politik untuk mendapat “KEPERCAYAAN” dari jaringan Birokrasi yang sudah ada di SEMUA KEMENTERIAN. Bahkan termasuk Kepolisian dan ABRI.
Dengan niatan untuk mencari penyebab gagalnya swasembada Pangan di Negeri ini, yang dimulai dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, maka tidak sengaja terbukalah Motivasi Kerja para BIROKRAT dan Politikus Kader Partai Politik yang selama ini penuh dengan segala retorika.
Kebijakan-kebijakan Kementerian maupun Perundang-undangan yang dibuat oleh Lembaga Legislatif yang selama ini dibuat seakan berpihak dan melindungi kebutuhan rakyat banyak tanpa cacat. Ternyata pasti menyisakan satu lubang kecil tempat para Mediator Proyek ini bertengger.
Kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan Motivasi yang mendorong BIROKRASI melaksanakan tugasnya. Maka apa yang akan dilakukan adalah bagaimana ia mampu mempertahankan kedudukkannya (bagi yang sudah nerasa enak ) atau bagaimana ia meraih posisi /Kedudukkan yang lebih enak ( bagi yang merasa kedudukkannya masih bisa lebih enak )
Ternyata jalan keluar yang dipilh adalah bagai mana ia dapat memberikan “ Upeti “ Kepada atasannya agar posisinya dipertahankan atau dipindah kedalam posisi yang lebih enak. Langkah ini telah dirintis oleh Jajaran Birokrasi sejak mereka mendudukki jabatan serendahnya Esl IV, bahkan ada staf yang merasa mempunyai “Link” sudah melakukan sejak ia masuk ke lingkungan Birokrasi. Jaringan ini menjadi sangat terasa dan berpengaruh besar pada jajaran Eselon II ke Eselon I. Pada jajaran inilah yang ditemukan sudah tidak ada lagi kepedulian terhadap KEBIJAKAN KEMENTERIAN yang mereka terlibat aktif ikut membuatnya. Bagi Eselon ini yang terpenting adalah bagaimana ia mampu mempertahankan kedudukkanya dengan memberikan “UPETI” kepada atasannya.
Yang terjadi kemudian adalah itung-itungan untung rugi :
Yang mengerucut pada satu kesimpulan “ melakukan impor “ apapun itu, jauh lebih menguntungkan dari pada mengupayakan swasembada.
Yang perlu diingat bahwa Ahmad Fathanah ( dan Ahmad Fathanah yang lain ) tidak hanya menjadi solusi bagi Birokrasi yang menangani Ekspor Import, akan tetapi pada berbagai layanan Jasa Kontraktor dan bidang-bidang yang lain.
Pengusaha skala Nasional yang tidak mempunyai GIGI di Pusat Kebijaksanaan, akan lebih baik menggunakan jasa para Mediator sekelas Ahmad Fathanah ini dari pada cara lainnya.
Inilah mengapa KPK terjebak kedalam lingkaran yang tidak dimerngertinya ketika KPK dipaksa menangani Kasus LHI. Andai ada semacam CCTV yang dipasang khusus untuk mendeteksi Politisi Mana saja yang menjaring lobi dengan Birokrasi di Kementerian Pertanian baik lewat jasa para Fathanah atau datang sendiri ?
Mungkin hanya Politisi Demokrat yang terbebas. Mengapa ? he he …..
11.21 | 0 komentar | Read More

Berita Tentang Kasus Bank Century: Sulitkah mengusut kasus Bank Century?

by: http://politik.kompasiana.com/2013/09/26/sulitkah-mengusut-kasus-bank-century-595350.html
Kejadian sekitar 5 tahun yang lalu ini terus menjadi api dalam sekam dinegeri ini. Bank Century yang size-nya tidak besar, diselamatkan oleh negara  dengan dana besar Rp. 6.7 Trilyun. Angka yang sangat spektakuler untuk penyelamatan Bank sekelas Bank Century.

Ketika masalahnya menyeruak ke permukaan, banyak ‘cerita sinetron’ berbagai versi. Pemerintah bertahan pada posisi bahwa kalau Bank Century dibiarkan ambruk, akan berdampak sistemik, memicu efek domino bergugurannya Bank-bank didalam negeri. Pada gilirannya memicu krisis ekonomi yang serius, atau fatalnya dapat membuat bangkrut negeri ini. Di USA, dalam waktu yang berdekatan dengan penyelamatan bank Century. krisis finansial telah menenggelamkan Lehman Brothers Group, kelompok usaha finansial terbesar disana. Karena itu apa yang dilakukan petinggi keuangan negeri ini, dibawah komando Boediono dan Sri Mulyani adalah langkah yang tepat sekali.
http://palembang.tribunnews.com/foto/berita/2011/2/11/Icon_BankCentury.jpg
‘Cerita sinetron’ lain mengatakan, kasus Bank Century terjadi menjelang berlangsungnya Pemilu dan Pilpres 2009, yang kemudian terbukti dimenangkan secara mengejutkan oleh Partai Demokrat dan SBY. Partai Demokrat tadinya termasuk Parpol kecil, tetapi SBY adalah Presiden pertahana (incumbent). Lebih dramatis lagi, SBY tidak memilih melanjutkan berpasangan dengan Jusuf Kalla yang terbukti tangguh, tetapi lebih memilih Boediono yang tadinya menjabat Gubernur BI. Kalau mau terus terang, versi ini menuduh SBY dan Partai demokrat merekayasa terjadinya penyelamatan Bank Century, untuk menggali dana kampanye Pemilu dan Pilpres 2009, dengan ‘memperalat’ Boediono sang Gubernur BI. Imbalannya Boediono dijanjikan posisi Wapres. Sensitif sekali.

Mana yang benar? Kedua versi ’sinetron’ inilah yang terus menerus bertempur memperebutkan satu kebenaran. Masing masing versi punya argumentasi, dan membingungkan apa sebenarnya yang terjadi. Akhirnya semua sepakat menyerahkan pengusutannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sampai hari ini, ketika KPK sudah berganti seluruh pimpinannya, yang sering disebut KPK jilid 3, tetap saja tidak kunjung ada kejelasan. Memang sudah ada tersangka, tetapi masih jauh dari penyelesdaian secara tuntas. Belum akan menjawab teka teki kedua versi diatas. Bahkan bisa bisa memunculkan korban sia sia putra putri terbaik bangsa.
http://www.sindotrijaya.com/uploads/news/resize2/bank-century.jpg
Pada saat Pimpinan KPK berganti, pernah ada pernyataan Ketua KPK  yang berjanji menyelesaikan kasus Bank Century ini akhir tahun 2012.  Sekarang janji itu sudah berganti ke akhir tahun 2013 tapi bukan janji selesai seluruh kasusnya. Tidak ada jaminan janjinya tidak akan mundur lagi. Kalau KPK dengan peralatan yang canggih dan status super body seperti masih kesulitan begini, bagaimana orang awam membahasnya dengan gaya populer yang mudah dipahami rakyat? Ijinkan saya mencoba mengusulkan solusi.

Diantara nasabah Bank Century yang menyedot perhatian saya bukanlah Gayatri, tetapi Budi Sampurna (alm). Sayang beliau telah berpulang sebelum tuntasnya kasus Bank Century. Budi Sampurna adalah orang yang sangat kaya, menyimpan uangnya di Bank Century konon dalam hitungan trilyun. Keputusan ini cukup  diluar kelaziman, karena biasanya orang kaya memilih Bank papan atas, the big five atau the big ten, untuk menyimpan uangnya. Tetapi apapun alasannya itu adalah pilihan subyektif pemilik uang yang harus dihormati.

Dalam pemberitaan kasus bank Century juga terungkap bahwa Budi Sampurna tidak mau memecah simpanannya menjadi satuan per  Rp 2 Milyar, sebagaimana batas maksimum yang dijamin pengembalian sepenuhnya oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Bahwa akhirnya Budi Sampurna bisa menarik kembali uangnya, itu karena bank Century sudah diambil alih oleh LPS untuk kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dalam pengambilan inipun tidak ada yang salah, karena memang sudah sesuai peraturan perbankan.
http://www.citraislam.com/wp-content/uploads/2013/06/bank-century-ist.jpg
Yang belum jelas adalah kapan dan bagaimana Budi Sampurna menyetor dananya ke Bank Century dan kemana uang yang akhirnya diambil itu kemudian mengalirnya? Dipakai untuk kepentingan pribadi? Dipakai untuk berbisnis? Atau dipakai untuk keperluan lain, yang mungkin sejalan dengan salah satu versi diatas tadi, dipergunakan untuk membiayai kampanye pemenangan Partai Demokrat dan SBY?

Dengan bukti hukum yang sudah sangat berserakan kesana kemari, minimal KPK dapat fokus ke aliran dana yang disetor dan diambil Budi Sampurna ke dan dari Bank Century. Dengan bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaklsi Keuangan), KPK bisa meminta informasi kapan dan bagaimana aliran dana yang disetor Budi Sampurna ke Bank Century, dan kemana saja aliran uang yang akhirnya diambil Budi Sampurna, sampai 2 atau 3 layer. Artinya setelah diambil lalu dibayarkan ke siapa, lalu oleh siapa itu dibayarkan lagi ke siapa, lalu oleh siapa itu dibayarkan ke siapa lagi. Ini tentu bukan analisis yang mudah. Tetapi dapat menyelesaikan masalah. Kalau aliran uang Budi Sampurna kedalam dan keluar Bank Century ternyata clear tidak ada kaitannya dengan kampanye pemenangan Partai Demokrat dan SBY, maka alasan yang menuduh ada keterlibatan Penguasa atau skenario penggalian dana kampanye itu tidak terbukti. Kalau ternyata ditemukan bukti keterkaitannya, ya berarti tuduhannya terbukti. Silahkan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pekerjaan ini menjadi lebih sulit karena mengenai  transaksi yang sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu. Tetapi hasilnya bisa menutup kasus Bank Century dengan memuaskan semua pihak. Tentu saja sebelum melakukan pemeriksaan aliran uang yang disetor dan diambil Budi Sampurna itu. harus ada kesepahaman antara pihak yang pro dan kontra argumentasi Pemerintah, terutama Panwas Century DPR, sehingga hasilnya langsung bisa ditindak lanjuti. Jangan menimbulkan kekisruhan lagi.

Mengapa rekening Budi Sampurna yang dijadikan benchmark penyelesaian kasus Bank Century? Karena ini rekening yang saldonya sangat besar, mungkin terbesar di Bank Century saat itu, dan uangnya bisa masuk dan keluar dengan mulus mulus saja. Sehingga bisa menimbulkan kecurigaan. Padahal seperti saya urai diatas, bisa jadi itu biasa biasa saja, karena memang sesuai dengan aturannya. Rekening nasabah lain sejauh diketahui dari media, kecil2 saja, sehingga tidak terlalu berarti untuk membuka episentrum masalahnya.

Mungkin saja ada solusi lain yang lebih baik, tetapi yang lewat dipikiran saya saat ini hanya yang ini. Koreksilah bila salah, Satu satunya motif saya menulis masalah ini adalah ingin melihat masalah ini selesai tuntas dan tidak menjadi beban sejarah lagi. Mengapa masuk rubrik Politik, karena selama ini aroma politiknya sangat kental sekali.
11.19 | 0 komentar | Read More

Berita Kasus Lurah Susan: Kasus Lurah Susan Momentum Menegakkan Konstitusi

by: http://politik.kompasiana.com/2013/09/28/kasus-lurah-susan-momentum-menegakkan-konstitusi-593939.html
Kasus demo sekelompok orang di kelurahan Lenteng Agung Jakarta yg masih ramai dibicarakan, semakin menyala kobaran apinya setelah mendagri Gamawan Fauzi pun meminta kearifan Jokowi untuk memindahkan lurah Susan. Saran dari seorang mendagri tsb jelas2 mencederai konstitusi dan undang-undang yg berlaku di negara ini. Hanya atas desakan sekelompok orang yg tidak menghendaki wilayahnya dipimpin oleh orang berbeda agama, undang-undang maupun hukum harus dikorbankan.
http://statik.tempo.co/data/2013/08/26/id_213178/213178_620.jpg
Tidak heran jika begitu maraknya ormas2 anarkis maupun yg sudah jelas ingin mengganti dasar negara  dengan sistem pemerintahan yg tidak sesuai konstitusi, seakan- akan ada pembiaran. Akibatnya kerukunan umat beragama sering mengalami gesekan2 dan tidak jarang menimbulkan korban nyawa.

Perlakuan diskriminatif pada warga atas dasar SARA di negara ini, tidak ada tempatnya. Hukum menjamin setiap warganya punya hak yg sama dalam hal menjadi pemimpin. Dalam kasus lurah Susan, Jokowi Ahok sudah benar dan tepat untuk tidak mengikuti saran dari mendagri.

Sekali kita terjebak dan menuruti kemauan pendemo atau peneror, maka akan sulit untuk terlepas dari cengkeramannya. Sepanjang hidup kita akan ditekan dan terus menerus harus menuruti kemauan mereka. Selama Jokowi Ahok berjalan di rel hukum yg berlaku, tidak ada yg bisa disalahkan dan banyak rakyat akan dibelakang mereka. Sebaliknya jika menuruti kemauan para pendemo yg jelas menyalahi aturan di negara ini, maka tamatlah karir politik Jokowi Ahok.

Sudah saatnya setelah negara ini mengalami reformasi sejak sekitar 15 tahun yll, konstitusi dan hukum benar2 ditegakkan. Tidak ada kompromi bagi kelompok maupun perorangan yg ingin menentang hukum dan aturan yg ada. Jokowi Ahok bisa menjadi pioner untuk menerapkan setelah apatisnya rakyat pada para politikus yg selama ini hanya saling barter kasus dan kongkalikong untuk mengamankan kekuasaan sendiri.

Dalam kasus lurah Susan, hal menggelikan ditulis oleh si anu yg mempertanyakan apakah ada daerah mayoritas dihuni non muslim yg dipimpin oleh orang islam. Untuk perbandingan dan digunakan sebagai alasan pembenaran karena si anu termasuk yg menolak keberadaan lurah Susan. Bagi saya itu adalah artikel konyol dan kekanak- kanakan. Ibarat anaknya tidak punya baju baru maka anak tetanggapun jg tidak boleh memilikinya. Harus nunggu sampai anak si anu membelinya dan anak tetangga baru boleh punya baju baru.

Dalam sejarahnya Bali pernah dipimpin oleh gubernur Soekarmen yg beragama islam, walaupun waktu itu berdasarkan penunjukan oleh presiden tetapi tidak ada demo bahkan sampai bisa menjabat 2 periode, 1967- 1978. Tidak menutup kemungkinan orang beragama islam akan bisa memimpin di daerah non muslim lainnya, peluang itu tetap ada selama undang-undang belum diubah.

Kasus lurah Susan ini bisa dijadikan sebagai momentum penegakan hukum dan konstitusi yg bisa dipelopori oleh Jokowi Ahok. Pejabat atau pemimpin dipilih bukan karena latar belakang SARA tapi lebih mengacu pada kemampuan dalam hal memimpin. Kalau tidak dimulai dari sekarang, nunggu kapan lagi ?!

Mempertahankan kedudukan Susan sbg lurah di Lenteng Agung adalah tindakan tepat, hanya bisa diganti bila memang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Jika lurah Susan yg beragama kristen nantinya bisa sukses memimpin mayoritas muslim, ini bisa dijadikan proyek percontohan. Selanjutnya diharapkan bisa membuka mata para penduduk di daerah non muslim yg diharap kesadarannya  jg harus bisa menerima pemimpin beragama islam. Sekat-sekat sara dalam hal kepemimpinan harus dihilangkan.


Kasus demo sekelompok orang di kelurahan Lenteng Agung Jakarta yg masih ramai dibicarakan, semakin menyala kobaran apinya setelah mendagri Gamawan Fauzi pun meminta kearifan Jokowi untuk memindahkan lurah Susan. Saran dari seorang mendagri tsb jelas2 mencederai konstitusi dan undang-undang yg berlaku di negara ini. Hanya atas desakan sekelompok orang yg tidak menghendaki wilayahnya dipimpin oleh orang berbeda agama, undang-undang maupun hukum harus dikorbankan.

Tidak heran jika begitu maraknya ormas2 anarkis maupun yg sudah jelas ingin mengganti dasar negara  dengan sistem pemerintahan yg tidak sesuai konstitusi, seakan- akan ada pembiaran. Akibatnya kerukunan umat beragama sering mengalami gesekan2 dan tidak jarang menimbulkan korban nyawa.

Perlakuan diskriminatif pada warga atas dasar SARA di negara ini, tidak ada tempatnya. Hukum menjamin setiap warganya punya hak yg sama dalam hal menjadi pemimpin. Dalam kasus lurah Susan, Jokowi Ahok sudah benar dan tepat untuk tidak mengikuti saran dari mendagri.

Sekali kita terjebak dan menuruti kemauan pendemo atau peneror, maka akan sulit untuk terlepas dari cengkeramannya. Sepanjang hidup kita akan ditekan dan terus menerus harus menuruti kemauan mereka. Selama Jokowi Ahok berjalan di rel hukum yg berlaku, tidak ada yg bisa disalahkan dan banyak rakyat akan dibelakang mereka. Sebaliknya jika menuruti kemauan para pendemo yg jelas menyalahi aturan di negara ini, maka tamatlah karir politik Jokowi Ahok.

Sudah saatnya setelah negara ini mengalami reformasi sejak sekitar 15 tahun yll, konstitusi dan hukum benar2 ditegakkan. Tidak ada kompromi bagi kelompok maupun perorangan yg ingin menentang hukum dan aturan yg ada. Jokowi Ahok bisa menjadi pioner untuk menerapkan setelah apatisnya rakyat pada para politikus yg selama ini hanya saling barter kasus dan kongkalikong untuk mengamankan kekuasaan sendiri.

Dalam kasus lurah Susan, hal menggelikan ditulis oleh si anu yg mempertanyakan apakah ada daerah mayoritas dihuni non muslim yg dipimpin oleh orang islam. Untuk perbandingan dan digunakan sebagai alasan pembenaran karena si anu termasuk yg menolak keberadaan lurah Susan. Bagi saya itu adalah artikel konyol dan kekanak- kanakan. Ibarat anaknya tidak punya baju baru maka anak tetanggapun jg tidak boleh memilikinya. Harus nunggu sampai anak si anu membelinya dan anak tetangga baru boleh punya baju baru.

Dalam sejarahnya Bali pernah dipimpin oleh gubernur Soekarmen yg beragama islam, walaupun waktu itu berdasarkan penunjukan oleh presiden tetapi tidak ada demo bahkan sampai bisa menjabat 2 periode, 1967- 1978. Tidak menutup kemungkinan orang beragama islam akan bisa memimpin di daerah non muslim lainnya, peluang itu tetap ada selama undang-undang belum diubah.

Kasus lurah Susan ini bisa dijadikan sebagai momentum penegakan hukum dan konstitusi yg bisa dipelopori oleh Jokowi Ahok. Pejabat atau pemimpin dipilih bukan karena latar belakang SARA tapi lebih mengacu pada kemampuan dalam hal memimpin. Kalau tidak dimulai dari sekarang, nunggu kapan lagi ?!

Mempertahankan kedudukan Susan sbg lurah di Lenteng Agung adalah tindakan tepat, hanya bisa diganti bila memang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Jika lurah Susan yg beragama kristen nantinya bisa sukses memimpin mayoritas muslim, ini bisa dijadikan proyek percontohan. Selanjutnya diharapkan bisa membuka mata para penduduk di daerah non muslim yg diharap kesadarannya  jg harus bisa menerima pemimpin beragama islam. Sekat-sekat sara dalam hal kepemimpinan harus dihilangkan.
11.14 | 0 komentar | Read More

Berita Tentang Kasus Akil Mochtar: Di Balik Kasus Tertangkapnya AM

by: http://hukum.kompasiana.com/2013/10/04/di-balik-kasus-tertangkapnya-am-597487.html
Kasus tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (AM), yang menerima uang suap dari oknum pengusaha di kediamannya sungguh sangat mengejutkan. Kita nyaris tidak percaya kalau oknum Ketua sebuah lembaga tinggi semacam MK nekat menerima uang suap. Sosok yang sejatinya memberi teladan hukum justru terlibat praktik suap-menyuap. Apa jadinya nasib penegakan hukum di negeri ini kalau seorang ketua lembaga peradilan seperti MK terlibat suap?
http://media.vivanews.com/images/2013/04/12/200289_ketua-mahkamah-konstitusi--mk--akil-mochtar.jpg
Peristiwa penangkapan basah AM oleh tim penyidik KPK ini patut menjadi bahan renungan kita betapa praktik suap-menyuap, sogok-menyogok alias korupsi kian merajarela. Negara ini seolah sudah terkepung di segala penjuru oleh para koruptor.

Sehingga nyaris di setiap titik jabatan dan kekuasaan negara ada oknum koruptor yang bergentayangan. Entah oknum yang secara langsung menilap uang negara/rakyat atau oknum yang disuap oleh para pengusaha hitam.

Fenomena ini pastinya sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja untuk membuktikan ada tidaknya praktik korupsi di setiap jabatan atau kekuasaan negara itu tidak mudah. Apalagi oknum-oknum koruptor saat ini makin pintar dan lihai bertindak serta bersembunyi di balik jangkauan penegak hukum.

Sosok AM barangkali oknum penerima suap yang belum berpengalaman. AM masih terlalu amatiran dalam urusan suap-menyuap. Sehingga tindakan AM menerima suap di kediamananya di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dengan mudah dideteksi oleh tim penyidik KPK. Sekiranya AM lihai, penyidik KPK mungkin tidak bakalan mampu mengendus kasus AM.

Atau ketika itu AM khilaf. Lalu saat tawaran dolar singapura senilai tiga milyar datang di depan mata AM terperdaya. Dan praktik suap-menyuap harus berlangsung di kediamannya. Modus suap-menyuap seperti ini tentu tergolong amatiran. Sekiranya AM koruptor kelas kakap, AM tidak semudah itu mau menerima uang suap di kediamannya, tanpa ada rencana cantik atau upaya lihai menyembunyikan peristiwa suap-menyuapnya.

Begitu juga dengan oknum para penyuap, anggota DPR Chairun Nisa dan seorang pengusaha asal Palangkaraya bernama Cornelis Nalau. Mereka nampaknya masih amatiran juga dalam hal suap-menyuap. Transaksi menyuapnya masih sederhana. Mereka masih belum begitu rapi merancang dan menggelar suap pada AM. Modus penyuapan AM di kediamannya membuktikan para penyuap bukanlah oknum penyuap kelas kakap. Sekiranya penyuap kelas kakap, mereka akan lebih canggih menyuap AM. Sehingga KPK tidak akan mampu mendeteksi mereka. Sebagaimana masih banyaknya oknum-oknum penyuap atau koruptor di negeri ini yang belum bisa ditangkap habis oleh KPK.

KPK nampaknya hanya cenderung bisa menangkap oknum-oknum pejabat yang amatiran dalam praktik korupsi. KPK juga lebih cenderung hanya menangkap oknum-oknum pejabat tertentu atau rendah yang tidak punya kuku kuat di lingkaran kekuasaan. KPK belum mampu mengendus korupsi para koruptor kelas kakap. KPK belum mampu menjerat para konglomerat dan pejabat lingkaran atas. Kasus mega korupsi seperti rekening gendut petinggi Polri, Bank Century, mafia hukum, korupsi pajak dan proyek pembangunan Wisma Atlet, misalnya, belum mampu dibongkar habis oleh KPK.

Kecanggihan KPK dalam mengendus dan menangkap para koruptor kelas kakap seolah masih kalah dengan kepintaran dan kelihaian para koruptor kelas kakap tersebut. Kekuatan KPK seolah masih terlalu lemah untuk berhadapan dengan para konglomerat dan pejabat papan atas yang diduga terlibat kasus mega korupsi.

Bagi KPK kasus suap AM senilai tiga milyar itu memang masih amat kecil. Kasus AM juga bukanlah kasus yang melibatkan banyak para petinggi negara di pusat. Kasus AM hanyalah suap hasil pemilukada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sosok AM juga bukanlah pejabat tinggi yang berkuku dan punya jaringan kekuasaan. Sehingga kasus AM tidak terlalu susah dan berat diendus oleh KPK.

Hanya saja, keberhasilan KPK menangkap basah AM menerima suap harus diacungi jempol. Ini adalah sebuah prestasi besar bagi KPK. Malah, bagi saya keberhasilan KPK menangkap AM selaku Ketua MK memberi pelajaran yang berharga bagi kita betapa praktik korupsi yang terjadi di tanah air bukan saja karena lemahnya system penegakan hukum sehingga praktik korupsi kian marak. Praktik korupsi bukan pula karena masih kuatnya budaya feodalisme di tanah air hingga tindakan korupsi makin subur. Korupsi di negeri ini bukan juga semata karena keserakahan dan kerakusan oknum koruptor. Sebagaimana hal itu semua pernah diungkap oleh Abraham Samad ketika tiga tahun lalu saya dan teman-teman mengundang beliau dalam acara Pembukaan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut Nasional (PJTL-N) PK Identitas Unhas untuk membawakan materi korupsi yang terkait dengan tema PJTLN; Jurnalisme Investigasi Mengungkap Kasus Korupsi.

Lebih daripada itu, kasus korupsi di Indonesia sesungguhnya adalah persoalan lemahnya iman. Menurut saya iman adalah benteng moralitas sesungguhnya. Ketika iman ini lemah maka disitulah kerapuhan moralitas menghadapi tindakan korupsi. Iman juga adalah dasar kesadaran sejati. Ketika iman ini lemah, kesadaran hukum dan bernegara tidak akan kuat membendung godaan harta dan kekuasaan.

Bagi saya iman adalah kekuatan yang maha dahsyat yang menuntun manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Betapa tidak, iman menjadikan pemiliknya hati-hati dan takut berbuat pelanggaran hukum apalagi sampai korupsi menilap uang rakyat/negara. Sebab bagi seorang pejabat atau pemimpin yang beriman kuat, ia akan senantiasa merasa terawasi oleh Tuhan semesta alam. Kapan pun, dalam keadaan apapun rasa mawas diri itu sangat tinggi dan siaga mengantisipasi setiap terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Sehingga jangankan mau korupsi, mengabaikan tanggung jawabnya sebagai abdi negara atau bangsa saja adalah pantang bagi seorang pejabat atau pemimpin bangsa yang beriman kuat.

Sekiranya dalam kenyataannya hari ini ada pemimpin atau elite politik yang dianggap ustaz atau berasal dari organisasi/partai berbasis agama namun kemudian terlibat korupsi, saya menduga iman sang ustaz atau elite partai agama tersebut masih amat lemah menghadapi godaan harta.

Bagi pemimpin atau elite politik beriman kuat korupsi adalah haram dan dilarang keras. Maka tidak ada alasan kuat untuk korupsi. Apa pun agamannya. Sekiranya iman agamanya masih kuat menuntun dirinya, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak akan dilakukannya. Mengingat besarnya dosa perbuatan korupsi di mata Sang Pencipta dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Lantas mengapa negara yang dianggap sekuler atau mayoritas tidak beragama (atheis) tetapi praktik korupsi dan tidak separah Indonesia? Singkat saja setiap persoalan atau fenomena sosial seperti korupsi memiliki ruang dan konteks yang berbeda. Persoalan iman atau agama bukanlah faktor satu-satunya yang mempengaruhi terjadinya korupsi di suatu negara. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya korupsi, dan penyebab terjadinya korupsi di setiap negara itu berbeda-beda. Sehingga kasus korupsi di tanah air tidak boleh dipersamakan dengan di negara barat yang mayoritas masyarakatnya dianggap sekuler dan bahkan atheis.

Kita perlu memahami dan membedah sendiri persoalan korupsi di negara ini. Sehingga solusi dan jalan keluarnya tidak pula dikopi paste dari negara luar. Jawaban atau solusi pengentasan korupsi di negara luar pastinya belum tentu baik dan cocok diterapkan di tanah air. Maka tidak ada jalan kecuali seluruh elemen bangsa ini tiada hentinya memikirkan dan berusaha mencari jalan terbaik bagi pengentasan korus korupsi di negeri ini. Semoga.

Sabah, 4 Oktober 2013
11.09 | 0 komentar | Read More

KISAH NYATA HIDAYAH DARI ALLAH: Rapper Asal Amerika Ini Temukan Kedamaian dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Afriza Hanifa
"Aku memiliki segalah hal, ketenaran, uang, wanita , rumah mewah dan semua yang diinginkan dalam hidup. Tapi aku masih saja tidak senang. Aku tak dapat menemukan kedamaian jiwa," ujar Mutah Beale Wassin Shabazz, seorang anggota grup hip-hop Outlaw binaan rapper ternama Amerika,Tupac Shakur. 

Ketenaran dan kekayaan tak membuat rapper dengan nama panggung Naopleon itu bahagia. Islam lah yang kemudian menjadi kunci kebahagiannya.

Mutah sebenarnya lahir di tengah keluarga muslim. Sang ayah merupakan Amerika-Afrika Muslim bernama Salek Beale. Ibunya,  Aquilleh Beale, merupakan  muslimah asal Poerto Rico. Namun keduanya meninggal saat Mutah baru berusia tiga tahun. Nahas, Mutah dan seorang adiknya menyaksikan kematian orangtua mereka yang ditembak mati kelompok garis keras. Mutah pun seketika menjadi yatim piatu yang kemudian dibesarkan oleh sang nenek dalam lingkungan nasrani.
Mutah Beale Wassin Shabazz, 
Mutah Beale Wassin Shabazz,
 
Bersama keluarga besar, Mutah hidup dalam kemiskinan. Tak adanya pendidikan yang memadai membuat Mutah menjadi pemuda liar. Ia bahkan pernah menghisap narkoba dan sepat ditangkap aparat. Hingga kemudian Mutah ingin merubah nasibnya karena merasa iba dengan sang nenek yang mengurus banyak cucu dengan membanting tulang. 

Ia pun mengejar karirnya menjadi penyanyi rap. Bermula menjadi rapper jalanan selama bertahun-tahun, Mutah kemudian dipertemukan dengan Tupac Shakur. "Tupac mengajakku untuk bergabung dengan grup Outlawz dan dari grup itulah aku langsung menjadi seleb," ujarnya dikutip dari Majalah Weekend Trust. 

Hidup glamor di dunia hiburan pun menjadi rutinitas Mutah. Inilah cita-cita Mutah sejak merintis karir dari jalanan. Ia pu tak lagi diliputi kemiskinan dan dapat memberikan hidup layak bai sang nenek. Namun apa yang terjadi, Mutah justru tak merasa bahagia. "Apakah ini adalah tujuan akhir hidupku," pertanyaan yang selalu menjadi beban benak pria kelahiran New Jersey tersebut.

Hingga suatu hari, sang nenek yang mengurusnya dari kecil meninggal dunia. Mutah diliputi kesedihan yang sangat. Tak lama kemudian, Tupac yang menaungi grup rapnya pun meninggal dunia dengan targis. Makin berlipat gandalah kesedihan Mutah. "Aku bertanya-tanya, mengapa segala sesuatu pergi satu per satu? Mengapa semua orang yang memberiku harapan pergi satu per satu. Aku bertanya pada diri sendiri, Apakah ini benar-benar kehidupan? Apakah semua kekerasan dan sakit yang kurasa selalu ada dalam hidup?" ujar Mutah mengenang masa lalunya saat dilanda kegalauan hidup yang sangat.

Setelah berbagai peristiwa pilu, hidup Mutah tak karuan. Ia pergi dari klub malam satu ke klub lain. Ia kehilangan semangat hidupnya. Hingga suatu hari ia pernah memukuli adiknya hingga nyaris tewas. Saat itu Mutah dalam kondisi mabuk berat. Saat itulah terdapat seorang muslim berada di lokasi.
"Suatu hari aku terlibat perkelahian dengan adikku. Aku terus memukul kepalanya hingga darah tak berhenti mengucur. Lalu kami ditarik terpisah dan salah seorang bertanya, bagaimana jika saat aku sadar esok hari, aku mendapati adiikku terbunuh dengan tanganku sendiri. Sontak aku pun sadar dan sedih. Orang itu lah yang kemudian mengenalkan saya pada Islam," kisah Mutah.

Itulah awal Mutah mengenal Islam. Ia pun kemudian mempelajari Islam dengan rasa pensaran yang sangat. "Aku tak tahu apa-apa tentang agama. Tapi aku penasaran danmencari tahu tentang Islam. Menariknya, saat mempelajarinya, aku menyadari bahwa Islam adalah cara hidup yan saya inginkan selama ini," ujar Mutah menceritakan manisnya hidayah yang ia dapat.

Mutah pun kemudian bersyahadat. Tak tanggung-tanggung, ia ingin menjdi muslim sejati, seorang muslim yang kaffah. Tak hanya perkara wajib yang ia taati. Namun Sunnah Rasulullah pun ia jalani. Mutah begitu semangat berislam. Sejak mengenal Islam, ia mendapati ketenangan hidup yang selama ini ia inginkan.

Pensiun dan Menuntut Ilmu ke Haramain

Setelah berislam, Mutah meninggalkan profesinya sebagai rapper. Tentu pilihannya tersebut merupakan perkara yang berat. Namun dengan mengikhlaskan diri kepada Allah, Mutah pun meninggalkan dunia musik. 

"Tantangan paling sulit yang harus aku hadapi adalah meninggalkan industri (musik). Bagiku, industri musik adalah way of life. Ini adalah cara hidup dan aku tahu ini adalah cara saya mendapatkan uang. Namun atas rahmat Allah , Dia membuatnya mudah bagi saya untuk pergi meninggalkan ini semua," ujarnya.

Kemudahan itu didapatkan Mutah saat ia menunaikan ibadah haji untuk kali pertaa. Saat itu ia merasa hidupnya hanya bersama Allah. Sepulang haji, Mutah pun amat kehilangan persaan dekat itu. Ia kemudian enggan kembali ke kehidupan lamanya. Ia ingin hidupnya dipenuhi kedamaian jiwa sebagaimana saat menunaikan ibadah haji. Itulah yang benar-benar ia inginkan.

Ia kemudian pindah ke Arab Saudi dan belajar Islam disana. Sejumlah ulama dan masyayikh Saudi menjadi gurunya. Mutah bahkan seringkali menjadi motivator untuk para mualaf. Kisahnya juga difilmkan dalam sebuah dokumenter bertajuk "The Life of an Outlaw". Saat ini Mutah sangat bahagia menjadi muslimin dan hidup di tanah kelahiran Islam. "Saudi merupakan rumah saya sekarang," pungkasnya.
11.02 | 0 komentar | Read More

Berita Adjie Pangestu: Bertengkar di Lokasi Syuting, Bella Sophie dan Adjie Pangestu Putus

by: http://hot.detik.com/read/2013/10/01/112048/2374100/230/bertengkar-di-lokasi-syuting-bella-sophie-dan-adjie-pangestu-putus
Hubungan asmara Adjie Pangestu dan Bella Sophie kandas. Bella yang dihubungi melalui sambungan ponsel, Selasa (1/10/2013) mengungkapkan penyebab berakhirnya hubungannya dengan Adjie.

"Kemarin itu di lokasi syuting ada perempuan satu frame sama Mas Adjie. Itu pemicu saja, imbasnya kan putus-nyambung dua bulan ini," ucapnya.
http://i1.ytimg.com/vi/dyhI7q5DYeE/maxresdefault.jpg
Bella mengaku memilih mundur dari hubungannya lantaran sudah tidak tahan lagi melihat keakraban Adjie bersama salah seorang pemain wanita dalam sebuah produksi film yang tengah dikerjakannya.

"Sebenernya dari pagi datang di lokasi syuting aku dicuekin. Aku lihat kebersamaan antara Mas Adjie dan cewek itu semakin bikin aku cemburu. Aku nggak ngerti kenapa Mas Adjie begitu. Di scene satu, dua, sampe sekian aku diem aja. Sampai nggak tahan lagi," terangnya.

Kabar retaknya hubungan asmara Bella dan Adjie memang sangat mengejutkan. Pasalnya, keduanya selama ini selalu tampil mesra dalam berbagai kesempatan.

Bella pun membenarkan dirinya sempat bertengkar dengan Adjie di lokasi syuting sebelum akhirnya mengandaskan hubungannya dengan Adjie.

Bella dan Adjie sempat bertukar cincin beberapa waktu lalu sebagai tanda keseriusan hubungan mereka.
10.55 | 0 komentar | Read More

Agama Islam Segalanya: Keadilan Islam Dalam Keragaman dan Perbedaan

Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 03 Oktober 2013 | 22.17

by: http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/06/keadilan-islam-dalam-keragaman-dan-perbedaan/

Tindak kekerasan yang melibatkan umat Islam sering oleh kelompok liberal dijadikan alasan untuk menstigma kaum Muslim sebagai entitas yang paling tidak bisa toleran dengan penganut keyakinan lain. Stigma ini sejatinya untuk membenarkan pandangan sesat kaum liberal yang menyatakan bahwa munculnya kekerasan di dunia Islam disebabkan adanya “truth claim” dan “fanatisme”. Menurut mereka, selama umat Islam masih berpegang teguh pada truth claim dan sikap fanatic terhadap agamanya, maka budaya kekerasan akan terus melekat pada diri kaum Muslim. Untuk itu, agar umat Islam bisa bersikap toleran terhadap penganut keyakinan lain, truth claim dan fanatisme harus dihapuskan dengan cara “menyakini kebenaran agama lain” dan memaknai istilah-istilah keagamaan yang berpotensi melahirkan radikalisme—seperti Islam, kafir, jihad, taghut, serta amar makruf nahi mungkar—dengan makna baru yang lebih toleran (sejalan dengan pluralisme-liberalisme). Dengan cara inilah, menurut mereka, kekerasan di Dunia Islam bisa dihilangkan.
Pandangan seperti di atas jelas-jelas keliru dan menyesatkan. Alasannya, ide penghapusan truth claim dan toleransi tanpa batas lahir dari paham sekulerisme-liberalisme dan tidak berhubungan sama sekali dengan Islam. Setiap keyakinan dan gagasan yang tegak di atas akidah selain Islam terkategori keyakinan dan gagasan kufur yang wajib diingkari. Selain itu, gagasan tersebut bertentangan dengan nash-nash qath’i yang menyatakan bahwa agama yang diridhai Allah SWT hanyalah Islam. Selain Islam adalah kekufuran dan kesesatan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglFiK5DhF6Yp4tQDNkFAFOB6F9lYNiJwVdkPZvyRN8QDZlCeyIXZUb-AF3Hy5BqdxvDBIRa9EbIDODaWQURhSjZwEYNctkOkR-uCrmHTnGyCFi5DNMCGMYDnVfPZFmkEGws_5wiHHrkuZP/s1600/Unity.jpg 
Islam memandang keragaman agama, keyakinan, suku, ras dan bahasa sebagai perkara yang alami dan lumrah. Islam tidak berusaha menghapus keragaman tersebut dengan cara memaksa semua orang untuk meninggalkan agama dan keyakinan mereka. Islam dengan tegas melarang seorang Muslim memaksa orang kafir memeluk agama Islam. Islam hadir untuk mengatur keragaman (pluralitas) yang ada di tengah-tengah masyarakat agar terbina kerukunan dan sikap saling menghargai satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, Islam pun menyeru manusia meninggalkan keyakinan dan sistem hidup kufur, menuju agama Islam yang lurus.
Berkaitan dengan toleransi, Islam menggariskan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1.     Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kekufuran. Begitu pula agama Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, kebathinan, dan lain sebagainya; semuanya adalah kekufuran. Siapa saja yang menyakini agama atau paham tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, tidak ragu lagi, ia adalah kafir. Jika pelakunya seorang Muslim, maka ia telah murtad dari agama Islam. Tidak ada toleransi dalam perkara semacam ini.
2.     Tidak ada toleransi dalam perkara-perkara yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’i, baik menyangkut masalah akidah maupun hukum syariah. Dalam perkara akidah, Islam tidak pernah toleran terhadap keyakinan yang bertentangan pokok-pokok akidah Islam seperti: ateisme, politeisme, Al-Quran tidak lengkap, adanya nabi dan rasul baru setelah wafatnya Nabi saw, pengingkaran terhadap Hari Akhir dan semua hal yang berkaitan dengan Hari Akhir, dan lain-lain. Adapun dalam persoalan hukum syariah contohnya adalah menolak kewajiban shalat, zakat, puasa, jilbab bagi Muslimah, dan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan dalil qath’i.
3.     Islam tidak melarang kaum Muslim untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam perkara-perkara mubah seperti jual-beli, kerjasama bisnis, dan lain sebagainya. Larangan berinteraksi dengan orang kafir terbatas pada perkara yang dilarang oleh syariah, seperti menikahi wanita musyrik –kecuali ahlul kitab, menikahkan wanita Muslimah dengan orang kafir, perwalian, dan lain sebagainya. Ketentuan ini tidak bisa diubah dengan alasan toleransi.
4.     Ketentuan-ketentuan di atas tentu tidak menafikan kewajiban kaum Muslim untuk berdakwah dan berjihad melawan orang-orang kafir di mana pun mereka berada. Hanya saja, pelaksanaan dakwah dan jihad harus sejalan dengan syariah. Orang kafir yang hidup di Negara Islam dan tunduk terhadap kekuasaan Islam, dalam batas-batas tertentu diperlakukan sebagaimana kaum Muslim. Hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Daulah Islamiyah sama dengan kaum Muslim. Harta dan jiwa mereka dilindungi. Siapa saja yang berusaha menciderainya, baik Muslim maupun kafir, akan mendapatkan sanksi. Adapun terhadap kafir harbi, maka hubungan dengan mereka adalah hubungan perang. Seorang Muslim dilarang berinteraksi dalam bentuk apapun dengan kafir harbi fi’lan, semacam Amerika Serikat, Israel, dan lain sebagainya.
Inilah ketentuan syariat yang berhubungan dengan toleransi. Adapun dalam kaitannya dengan tindak kekerasan, Islam telah menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Tindakan kekerasan di dalam Islam bukanlah sesuatu yang tercela atau harus dihindari, asalkan sebab dan syaratnya telah dipenuhi. Tindakan kekerasan seperti jihad, pemukulan edukatif, qishash, dan lain sebagainya, dilakukan secara selektif, tidak sembarangan dan asal-asalan. Misalnya, ketika negeri Islam diinvasi tentara-tentara kafir, kaum Muslim diperintahkan mengangkat senjata mengusir mereka. Begitu pula tatkala penguasa (Khalifah) telah menampakkan kekufuran nyata, seperti mengubah sendi-sendi Islam, menerapkan hukum kufur, dan lain sebagainya, maka kaum Muslim diperintahkan menggulingkan khalifah dan mengangkat senjata melawan mereka jika mampu dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar. Ketika seorang istri melakukan pembangkangan, seorang suami dibenarkan untuk memukul dia dengan pukulan yang bersifat edukatif, bukan untuk menyakiti atau menganiaya. Dalam keadaan seperti ini, seorang Muslim dibenarkan melakukan tindakan kekerasan.
2.     Dalam konteks penyebaran dakwah Islam, Islam mengedepankan dialog argumentatif, dan menjauhi sejauh-jauhnya tindakan kekerasan. Jihad dan qital adalah instrumen yang digunakan untuk melenyapkan halangan dakwah Islam, tetapi bukan metode untuk “mengislamkan seseorang”. Islam tidak memaksa penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan untuk masuk ke dalam agama Islam, kecuali orang-orang musyrik di Jazirah Arab. Khusus untuk musyrik Arab, mereka hanya diberi dua pilihan, yakni masuk Islam atau diperangi (jika masih berdiam diri di Jazirah Arab). Yang diminta dari penduduk negeri-negeri yang ditaklukkan adalah ketundukan pada kekuasaan Islam. Adapun untuk mengislamkan seseorang, Islam menggu-nakan cara maw’izhah hasanah, hikmah dan dialog argumentatif. Selain itu, penerapan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat yang mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan dan rasa aman merupakan da’wah bil hal yang menjadikan orang-orang kafir tertawan hatinya untuk masuk ke dalam agama Islam.
3.     Islam menentang semua bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa ada alasan syar’i. Bahkan Islam telah menetapkan sanksi yang sangat keras bagi siapa saja yang berusaha menciderai jiwa dan harta seseorang, baik Muslim maupun non-Muslim.
4.     Khalifah atau wakilnya saja yang secara syar’i berhak dan absah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, seperti hukuman mati bagi orang yang murtad (hudud), jinayat, dan ta’zir. Selain Khalifah dan wakilnya dilarang menjatuhkan sanksi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran,
Sikap Khalifah dan Umat Islam Terhadap Kemungkaran
Seorang Muslim, baik penguasa maupun rakyat, tidak diperkenankan toleran terhadap kekufuran dan kemaksiatan, apapun bentuknya. Kekufuran dan kemaksiatan harus dilenyapkan. Hanya saja, Islam tidak memaksa orang-orang kafir untuk masuk ke dalam agama Islam. Adapun seorang Muslim yang melakukan tindak kemaksiatan, maka ia akan mendapatkan sanksi sejalan dengan ketetapan syariah. Penjatuhan sanksi bagi pelanggar dengan potong tangan, perang, rajam, dan sebagainya, merupakan perkara lumrah yang diakui dalam perspektif Islam. Pengingkaran orang-orang kafir terhadap hukum-hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan jihad, hudud, jinayat, dan sebagainya tidak berarti sama sekali.
Perlakuan Khilafah atas orang-orang kafir dapat dirinci sebagai berikut;
a.     Mereka tidak dipaksa untuk meninggalkan agama dan keyakinannya. Mereka dibiarkan menyakini dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Khalifah tidak akan memaksa mereka untuk beribadah sesuai dengan peribadahan Islam seperti shalat, nikah, puasa, zakat, dan lain sebagainya.
b.     Orang-orang kafir yang melakukan tindak pelanggaran seperti perzinaan, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan syariah Islam. Khalifah akan merajam orang kafir yang berzina, memotong tangan orang kafir yang melakukan pencurian, dan sebagainya. Khalifah bisa saja memenjara orang kafir yang melakukan kecurangan, penipuan, dan penggelapan. Dalam konteks seperti ini, mereka diperlakukan sama dengan orang Muslim.
c.     Terhadap kaum zindiq seperti orang menyebarkan ajaran sesat, mengaku dirinya nabi dan rasul, dan mempropagandakan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan akidah Islam—seperti menolak al-Quran dan as-Sunnah, mendewakan Sahabat, ataupun menolak ajaran-ajaran Islam yang qath’i—baik sebagian maupun keseluruhan—maka mereka akan diperangi jika pelakunya adalah orang Muslim. Sebab, mereka telah murtad dari agama Islam dan wajib diperangi. Selain itu, ia telah memecah-belah kesatuan umat Islam melalui pemikiran-pemikiran yang sesat. Ini adalah perlakuan Khilafah terhadap orang zindiq yang pertama kali melakukan kezindiqan. Jika seseorang sejak kecil mengikuti keyakinan sesat yang diajarkan oleh kedua orangtuanya, maka orang tersebut tidak dianggap murtad dari agama Islam. Status orang tersebut adalah orang kafir, dan akan diperlakukan seperti orang-orang kafir lainnya. Ia tidak boleh diperangi dengan alasan murtad dari agama Islam. Pasalnya, ia sejak kecil telah memeluk keyakinan sesat tersebut sehingga tidak dianggap murtad dari agama Islam. Orang-orang seperti ini dianggap sebagai orang kafir dan diperlakukan sebagai orang kafir. Namun, jika ia mengaku-mengaku dan mempropagandakan dirinya sebagai orang Muslim, mereka dianggap zindiq, dan bisa dihukum mati jika tidak menghentikan perbuatannya. Orang seperti ini dianggap melakukan perbuatan memecah-belah kesatuan umat Islam, dan merusak kesucian akidah Islam.
d.     Khilafah Islam adalah negara yang menjalankan dakwah Islam. Meskipun ia mengakomodasi semua kemajemukan yang ada di wilayahnya, bukan berarti tidak melakukan aktivitas dakwah. Oleh karena itu, Khilafah tidak akan mengizinkan pembangunan tempat-tempat peribadahan non-Muslim, atau memasukkan ajaran-ajaran kufur ke dalam kurikulum pendidikan negara. Khilafah Islam juga tidak akan menyediakan guru-guru non-Muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah resmi negara. Semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah, termasuk penyediaan tempat-tempat ibadah, Khilafah Islam tidak akan turut campur, atau memberikan dukungan dan bantuan. Pasalnya, seorang Muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk membantu terlaksananya ibadah-ibadah orang kafir. Jika dilakukan, sama artinya telah menolong kekufuran. Tindakan ini dilakukan sebagai wujud dakwah Islam yang diselenggarakan oleh negara. Hanya saja, dalam kedudukannya sebagai warga negara Khilafah Islam, hak dan kewajiban mereka dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa ada pengecualian. Mereka berhak mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal yang layak.
Demikianlah, Islam telah menggariskan sejumlah ketentuan yang lebih adil dan toleran dalam batas-batas rasional dan syar’i. Ketentuan Islam menyangkut pluralitas tentu saja jauh unggul dibandingkan apa yang dipropagandakan kelompok plural-liberalis yang sejatinya adalah cecunguk-cecunguk kaum imperialis dan pelanggar HAM nomor wahid.
WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy; (Penulis adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia)]
22.17 | 0 komentar | Read More

KONSEP KEADILAN DALAM AL-QURAN (sebuah telaah al-adaabi wal ijtimaa`I)

by: http://www.duriyat.or.id/artikel/keadilan.htm
Allah berfirman dalam Al-quran: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran".( QS An-Nahl{16}: 90)

Dalam kitab suci Al-Quran digunakan beberapa term/istilah yang digunakan
untuk mengungkapkan makna keadilan. Lafad-lafad tersebut jumlahnya banyak
dan berulang-ulang. Diantaranya lafad "al-adl" dalam Al-quran dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 35 kali. Lafad "al-qisth" terulang sebanyak 24 kali. Lafad "al-wajnu" terulang sebanyak 23 kali. Dan lafad "al-wasth" sebanyak 5 kali (Muhamad Fu`ad Abdul Bagi dalam Mu`jam Mupathos Lialfaadhil Qur`an).

Dr. Hamzah Yakub membagi keadilan-keadilan menjadi dua bagian. 
Adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang berhubungan dengan kemasyarakatan. 
      Adil perseorangan adalah tindakan memihak kepada yang mempunyai hak, bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya itulah yang dinamakan tidak adil. 
http://images02.olx.co.id/ui/11/43/33/1314031047_241164033_1-Gambar--Guru-privat-al-quran-dan-agama-Islam.jpg      Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakan neraca keadilanya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan jika dia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa.

Allah berfirman dalam Al-Quran: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang menegakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap satu kaum, mendorong untuk kamu berbuat tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Al-Maidah [5] : 8)

Keadilan adalah ketetapan Allah bagi kosmos atau alam raya ciptaan-Nya, karena menurut ajaran Islam keadilan adalah prinsip yang merupakan hukum seluruh hajat raya. Oleh karenanya melanggar keadilan adalah melanggar hukum kosmos dan dosa ketidak adilan akan mempunyai dampak kehancuran tatanan masyarakat manusia. (Nurcholish Majid).

Sebagai gambaran dari keadilan Rasululah saw memberi contoh kepada
kita, kalau beliau ingin pergi jauh beliau undi antara isteri-isterinya. Siapa
yang kena undian maka itulah yang dibawanya. Sebagai kepala negara dan
hakim, beliau selalu menerapakan keadilan dengan betul, hingga beliau
pernah menyatakan: "Jika sekiranya Fatimah binti Muhamad mencuri, niscaya aku potong tangannya". (HR. Bukhori).

Ada beberapa faktor yang menunjang keadilan, diantaranya:
a. Tentang di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
b. Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.

Jika adil adalah sifat dan sikap Fadlilah (utama) maka sebagai kebalikannya
adalah sikap zalim. Zalim berarti menganiaya, tidak adil dalam memutuskan
perkara, berarti berat sebelah dalam tindakan, mengambil hak orang lain
lebih dari batasnya atau memberikan hak orang lain kurang dari semestinya.
Sikap zalim itu diancam Allah dalan firmannya: "Tidakkah bagi orang zalim itu sahabat karib atau pembela yang dapat ditakuti". (Al-mu`min : 18).

Dalam ayat lain Allah berfirman lagi : "Dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun".(Ali Imran[3] : 192).

Dalam hal ini, ahli-ahli akhlak mengemukakan hal-hal yang mendorong seseorang berlaku zalim:
a. Cinta dan benci. Barang siapa yang mencintai seseorang, biasanya ia berlaku berat sebelah kepadanya. Misalnya orang tua yang karena cinta kepada anak-anaknya, maka sekalipun anaknya salah, anak itu dibelanya. Demikian pula kebencian kepada seseorang, menimbulkan satu sikap yang tidak lagi melihat kebaikan orang itu, tetapi hanya menonjolkan kesalahannya.
b.  Kepentingan diri sendiri. Karena perasaan egois dan individualis, maka
keuntungan pribadi yang terbayang menyebabkan seseorang berat sebelah,
curang dan culas.
c.  Pengaruh luar. Adanya pandangan yang menyenangkan, keindahan pakaian,
kewibawaan, kepasihan pembicaraan dan sebagainya dapat mempengaruhi
seseorang berat sebelah dalam tindakannya. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat
menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak obyektif.

Oleh karena itulah, bisa disimpulkan bahwa keadilan dan kezaliman bisa muncul karena adanya beberapa faktor, diantaranya:
a. Kondisi orang tersebut pada saat itu
b. Luas dan sempitnya pengetahuan yang dimiliki
c. Latar belakan cinta dan benci
d. Terdorong oleh kepentingan sendiri atau golongan
e. Adanya pengaruh dari luar (extern)

Rupanya itulah yang bisa saya sampaikan pada tulisan kali ini semoga kitas emua selalu dijaga oleh Allah selalu bisa berbuat adil dan selalu  terhindar dar  kezaliman.


Nurjaeni
Pengasuh Pondok Pesantren AlQuran & Teknologi DURIYAT MULIA, Bandung
22.15 | 0 komentar | Read More

PAI (Pendidikan Agama Islam) SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

by: http://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
http://nevaeda.student.umm.ac.id/files/2010/07/vi2.gif
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
A. Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
  1. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
  2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
  3. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
  4. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an
Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
  2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
  3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
  1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
  2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
  1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
  2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
  3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
  4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
  5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
  6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.
Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
B. Hadits
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
  1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
  1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
    Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
  1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)
Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
  2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
  3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
  1. Rawinya bersifat adil
  2. Sempurna ingatan
  3. Sanadnya tidak terputus
  4. Hadits itu tidak berilat, dan
  5. Hadits itu tidak janggal
C. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
  1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
  2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
  3. mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
  1. Dasar (dalil)
  2. Masalah yang akan diqiyaskan
  3. Hukum yang terdapat pada dalil
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
  • Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
  • Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
  • Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
  • Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
  • Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
  • Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
D. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
  2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
    Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.
  1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
    Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
  2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
    Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.
  1. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
    Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
  2. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.
22.12 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...