GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Hukum Minum Sambil Berdiri Dalam Islam

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 22 April 2011 | 15.10

Dari Umar bin Hamzah, dari Abu Ghithfan Murri dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri“. [HR Muslim 6/110-111].

Hadits yang senada juga dikatakan oleh Abu Hurairah, dari Nabi shalallahu alaihi wasalam bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliah bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?” Beliau bersabda, “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab “Tidak”. Dia bersabda lagi, “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk dari itu, yaitu setan!” [HR Ahmad 7990, Ad Darimi, Ath Thawawi dalm Muskilul Atsar 3/19 dari Syu'bah dari Abu Ziyad]

Hadits lainnya, “Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memutahkannya.” [HR Ahmad 7790&7796 dari Az Zuhri dari seorang lelaki dan A'masy dari Abi Shalih]

Hadits dari Qatadah dari Anas secara marfu’, “Nabi shalallahu alaihi wasalam melarang [dalam satu riwayat mencela] terhadap minum dengan berdiri“. [HR Muslim I/110, Abu Dawud 3717, At Tirmidzi 3/111, Ad Darimi 2/120-121, Ibnu Majah 2/338, Ath Thwawi dalam Syarh Al Ma'ani 2/357 dan Al Musykil 3/18 & 2/332, Ahmad 3/118, Aby Ya'la 156/2, Adh Dhiya' dalam Al Mukhtarah 205/2]. Dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafazh “Qatadah berkata: “Kemudian kami berkata : “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji.”

Larangan dalam hadits-hadits tersebut menunjukkan haramnya minum dengan berdiri tanpa udzur. Banyak pula hadits lain yang menunjukkan Nabi shalallahu alaihi wasalam juga pernah minum sambil berdiri. Jumhur ulama berpendapat hukumnya adalah makruh, sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah sunnah.

Ibnu Hazem berpendapat hukumnya haram. Syaikh Al Albani berpendapat, “Agaknya pendapat inilah yang mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedar makruh [tanzih] tidak perlu menggunakan kata “tercela [zijrun]“, dan tidak diperintahkan untuk memuntahkan sebab perintah memuntahkan disitu adalah sesuatu yang bagi seseorang untuk melakukannya, sungguh tidak mungkin syariat membebankan sesuatu seberat itu hanya untuk perkara sekedar sunnah.”

Hadits-hadits yang menerangkan minum dengan berdiri mungkin karena ada udzur, wallahu a’lam.

Sumber :

Silsilah Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Pustaka Mantiq

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...