GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 22 April 2011 | 15.12


Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Ustadz, ana mau bertanya, bagaimana hukum syariah memandang tata cara manusia zaman sekarang yang kerap kali melakukan acara dan pesta (standing party) yang membuat pesertanya itu (mungkin terpaksa karena tidak ada tempat duduk atau terbatas) harus makan dan minum dengan berdiri. Apakah kami harus memaksa diri kami untuk duduk sebelum kami makan / minum. Jazakallah atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr. wb.

(Tomy Ismail di Bali)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara Tomy Ismail tentang boleh dan tidaknya minum dan makan dengan berdiri, sebagaimana yang sering kita jumpai dalam acara makan-makan atau pesta (standing party), sesungguhnya kita mendapatkan beberapa hadits shahih yang dhahirnya saling bertentangan.

Di satu sisi Rasulullah saw melarang untuk minum dengan berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dan Ahmad, disisi lain kita mendapatkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah minum dengan berdiri dan Abdulllah ibn Umar ra mengatakan bahwa para shahabat pada masa Rasulullah saw makan dengan berjalan dan minum dengan posisi berdiri.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka para ulama' pun berbeda pendapat dalam menyimpulkan hukumnya.

Sebagian besar ulama (jumhur ulama) mengatakan bahwa hadits-hadits yang memperkenankan minum dengan berdiri sebagai nasikh (penghapus) hadits-hadits yang melarang, sehingga mereka berpendapat, bahwa minum dengan berdiri hukumnya boleh. Untuk itulah empat khulafa' rosyidin pun memperkenankan minum dengan berdiri.

Sementara sebagian ulama (dengan melihat adanya perbedaan hadits-hadits tentang boleh dan tidaknya minum dengan berdiri), ada yang mengambil sikap hati-hati, dengan mengatakan, bahwa minum dengan berdiri hukumnya makruh.

Dengan mencermati pendapat dari para ulama tersebut diatas, maka tidak ada alasan bagi kita untuk mengingkari orang yang minum atau makan dengan berdiri, apalagi sebagaimana kita ketahui, bahwa para khulafa' (Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali) dan sebagian besar shahabat serta tabi'in juga memperkenankannya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...