ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

SEMUA TENTANG MISTERI KASUS PEMBUNUHAN SISCA YOFIE

Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 15 Agustus 2013 | 21.02

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/08/06/231157/540x270/kronologis-pembunuhan-sadis-sisca-yofie-di-bandung.jpg

Misteri Pembunuhan Sisca Yofie

Tulisan dibawah ini diambil dari situs kompasiana oleh situs bagindaery, ditiap judul sudah dicantumkan sumber tulisan masing-masing.
Sungguh sangat tragis apa yang dialami oleh seorang gadis bernama Sisca Yofie , Ia meninggal dengan cara yang sangat mengenaskan, setelah tubuhnya terseret sejauh 1 kilometer dengan motor dan tubuh penuh Luka bacokan.
Namun yang lebih mengejutkan dengan munculnya berita tertangkapnya pelaku pembunuhan Sisca Yofie beberapa hari setelah kejadian. Pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke polisi setelah dia mengakui pembunuhan tersebut.
Publik pun seakan dibuat percaya dengan pengakuan tersangka yg seakan telah menyimpulkan pelaku pembunuhan korban.
Namun ada beberapa kejanggalan dengan pengakuan dari tersangka, bahwa tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan dalih penjambretan.
Segampang itukah seorang melakukan pembunuhan hanya untuk merampas  barang berharga dari milik korban, apalagi ditambah keterangan dari seorang tersangka bahwa pelaku tidak menyadari bahwa korban tersangkut motor yg mereka Kendarai, hingga menyebabkan korban tersere sejauh 1 kilometer.
Hal yang sangat tidak masuk akal korban bisa terseret sejauh itu hanya karena rambutnya tersangkut di gear motor. Sedang dari saksi  yang melihat korban ditarik seperti mainan boneka.dan konstruksi sepeda motor tidak memungkinkan untuk itu.
Kejanggalan kedua disebutkan korban dibacok saat terseret motor, padahal dijajah korban terlihat ada dua Luka bacok. Tepatnya dibagian kanan dan kiri.lukanya menganga dari atas dan mengecil ke bawah.hal ini memungkinkan korban dibacok terlebih dahulu sebelum diseret.
KejanggLan ketiga dari CCTV korban terlihat hanya terkulai diam saat diseret. Fakta ini menunjukkan korban sudah dalam keadaan sekarat, tanpa melakukan perlawanan.
Kejanggalan keempat, adalah data, foto foto dan pertemanan diduga akun Facebook korban mendadak menghilang. Sepertinya ada pihak tertentu yang sengaja berusaha untuk menghilangkannya.
Kejanggalan kelima dari akun Facebook tersebut terlihat korban sedang bertikai.dengan seseorang. Fakta fakta ini mengindikasikan korban sesungguhnya sedang ada masalah dengan seseorang dan dicari. Palagi diketahui selama ini korban sering berpindah pindah kost , dan menutup diri.
Nampaknya ada aktor intelektual dibalik kematian Sisca Yofie, terlebih dari beberapa barang bukti dari korban yang menjelaskan ada masalah hub dengan seorang yg mnjurus ke seorang perwira polisi. Adapun penjambretan mungkin hanya kamuflase untuk menutupi kasus yang sebenarnya.
yah meskipun kasus ini  sudah tertangkap  pelakunya, namun harus diusut lebih jauh supaya tidak menimbulkan keraguan dimasyarakat seperti layaknya Pembodohan Kepada publik.
by: http://regional.kompasiana.com/2013/08/14/misteri-pembunuhan-sisca-yofie-584279.html 




Menantang Logika Masyarakat Luas

Imbalan Utama dari Penyedia Jasa Layanan adalah Kepercayaan. Ketika Kepercayaan itu sudah sirna maka yang terjadi adalah Tak ada satupun pihak yang ingin dilayani oleh penyedia jasa layanan tersebut.
“Seorang Wanita Cantik Dibunuh”. Sebuah Berita dengan judul 4 kata itu saja sudah cukup membuat masyarakat iba dan ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan wanita tersebut. Tapi kali ini judulnya Seorang Wanita Cantik Dibunuh di Bandung dengan cara diseret dengan motor sejauh 500 Meter kemudian dibacok hingga tewas. Dengan berita seperti itu tentu saja semakin banyak masyarakat ingin tahu dan semakin besar keingin-tahuan mereka tentang apa yang telah terjadi dengan pembunuhan sadis ini disertai dengan keinginan yang sangat kuat untuk menyaksikan keadilan apa yang akhirnya akan diterima sang korban dan keluarganya.
Sayangnya, berkaitan dengan langkah Polresta Bandung mengungkap kasus ini, bukannya informasi demi informasi real yang diterima oleh masyarakat dalam kurun seminggu terakhir ini melainkan semakin janggalnya polisi memberikan keterangan-keterangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Apa lagi ada informasi sang korban Sisca pernah menjalin hubungan dengan salah seorang perwira muda polisi di jajaran polda Bandung. Baik pihak polda Jabar dan mabes Polri sepertinya saling kompak bahu membahu untuk menyimpulkan kasus ini hanya perkara criminal biasa dimana terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan sehingga membuat masyarakat semakin tebal rasa ketidak-percayaannya kepada Polri.
Kronologis Peristiwa saat Kejadian Versi Media
(Detiknews sepanjang tanggal 6 Agustus)
  1. Tanggal 5 Agustus 2013 di daerah Cipedes Kec. Sukajadi kota Bandung. Jam 18.15 Diperkirakan korban Sisca datang dengan mobilnya sampai di depan gerbang tempat kost nya di Jl. Setra Indah Utara. Sisca sempat membuka kunci gerbang sebelah kiri ingin memarkir mobilnya kedalam tetapi tidak sempat diteruskan hingga selesai.

  2. Tanggal yang sama jam 18.30, Rudi anak pemilik kost (30th) melihat mobil Sisca dalam keadaan mesin menyala dan pintu supir terbuka tetapi Sisca tidak terlihat sementara gerbang pagar kiri sudah terbuka dan gerbang kanan masih terkunci. Oleh Rudi mobil Sisca diparkirkan kedalam halaman rumah sambil mencari keberadaan Sisca.

  3. Pada sekitar jam yang sama 500 meter dari tempat kost Sisca,tepatnya di jalan Cipedes tengah, saksi Reza mendengar jeritan minta tolong dan melihat sesosok seperti boneka sedang diseret oleh sebuah motor yang ditumpangi 2 orang. Satu orang berbadan besar mengemudikan motor dan satu orang lagi berbadan kecil sedang menjambak rambut korban dan menyeretnya di sebelah sisi kiri motor.

  4. Kondisi lingkungan cukup gelap tetapi saksi Reza sempat melihat korban diseret sekitar 50 meter di jalan tersebut itu kemudian pelaku berbadan kecil membacok kepala korban. Yang sempat dilihat Reza kedua pelaku memakai Helm Full Face. Dan setelah membacok korban kedua pelaku melarikan diri dengan motor Suzuki Satria berwarna hitam.

  5. Tak lama berselang saksi Reza dan beberapa penduduk mendatangi korban yang masih bernafas dan akhirnya datang juga mobil patrol polisi yang langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin Bandung.

  6. Korban akhirnya diketahui meninggal dalam perjalanan menuju RS Hasan Sadikin Bandung. Menurut saksi Deni (21th) Korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah. Deni mengatakan menurut warga yang melihat korban dibacok dengan golok seusai diseret dengan motor.

  7. Ada 3 luka bacok. Satu di depan dan dua lagi di kepala bagian belakang,” ujar Kapolsek Sukajadi AKP Suminem kepada wartawan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (5/8/2013) malam.
Kronologis Peristiwa Setelah Korban Meninggal.
  1. Tanggal 6 Agustus 2013 jam 07.00,Rahman, Petugas forensik RS Hasan Sadikin mengatakan jasad Sisca Yofie sedang dilakukan Autopsi atas permintaan Polsek Sukajadi, Bandung. “Autopsi sampai jam 10 nanti,” ujar Rahman.

  2. 6 Agustus 2013 jam 10.17, Ahli Forensik RS Hasan Sadikin (RSHS), Noorman Heriyadi, di Kamar Mayat RSHS, Jalan Pasteur No 38, Bandung menyatakan, “Kondisi korban mengalami luka lecet seluruh tubuh. Ada luka terbuka di dahi,” ujar Noorman. Mungkin itu yang menyebabkan korban meninggal. Norman tidak memberikan keterangan selain luka lecet dan luka terbuka di Dahi.

  3. Pihak polda Jabar menduga korban diikuti dari tempat kerjanya sebelum dibunuh. “Indikasinya dia diikuti dari tempat kerja,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan Detiknews, Selasa (6/8/2013) Jam 10.00.

  4. Pada tanggal yang sama 06 Agustus jam 14.00, Pihak keluarga korban Sisca yang terdiri dari seorang wanita dan seorang pria membawa jenazah Sisca dari RS Hasan Sadikin ke rumah duka Yayasan Dana Sosial Priangan, Jalan Nana Rohana No 37 Bandung. Pihak keluarga enggan memberikan keterangan apapun atas peristiwa tragis tersebut.

  5. Pada jam 16.41 detiknews memberitakan Kapolsek Sukajadi AKP Suminem baru saja usai menggelar olah TKP ulang di lokasi kejadian, Jalan Cipedes Sukajadi Bandung mengatakan : “Tidak ada yang hilang,” kata Kapolsek. (tidak ada barang pribadi Sisca yang hilang). Suminem melanjutkan “Kami belum tahu, masih dalam penyelidikan,” kata Sumi saat ditanya soal kemungkinan motif pembunuhan itu.

  6. Pada malam harinya jam 19.51 Polres bandung memeriksa 8 orang saksi. “Malam ini kita akan kembali periksa kembali beberapa saksi yang tadi malam kita mintai keterangan. Juga ditambah saudara dan dari tempat kos. Ada sekitar delapan orang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Sutarno “Mudah-mudahan bisa memperhatikan (CCTV-red) lagi lebih jelas. Yang pasti CCTV-nya ada dua. Satu dari guest house satu dari rumah penduduk,” ucapnya.

  7. “Dugaan sementara motif pembunuhan ini sepertinya karena dendam. Kalau perampokan tidak ada barang yang hilang,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno kepada wartawan, Selasa (6/8/2013).
Dari 14 point diatas bisa disimpulkan bahwa pada sepanjang tanggal 6 Agustus 2013 berita yang dilansir detiknews dan tidak diralat oleh pihak kepolisian bahwa kejadian pembunuhan tragis tersebut adalah sebagai berikut:
  • A. Pembunuhan dilakukan oleh 2 orang dengan menyeret korban sepanjang kurang lebih 500 meter dengan motor Suzuki Satria kemudian dibacok oleh salah satu pelaku yang berbadan kecil.

  • B. Kedua pelaku memakai Helm Full Face dan membawa Golok.

  • C. Kapolsek Sukajadi menyatakan korban dibacok di tiga tempat. Tidak ada keterangan luka lain selain itu.

  • D. Laporan Autopsi hanya menyatakan Korban luka lecet seluruh tubuh karena diseret dan ada luka menganga di dahi. Tidak ada keterangan lain selain itu.

  • E. Kesimpulan sementara oleh Kapolsek Sukajadi dan Kapolrestabes Bandung, motif pembunuhan kemungkinan besar dendam karena tidak ada barang yang hilang. Dan korban mungkin sudah dibuntuti dari tempat kerjanya.
Peristiwa-peristiwa Lanjutan Pengungkapan Kasus.
Ada beberapa berita di media pada tanggal 7 agustus 2013 antara lain :
  1. Korban, Sisca Yofei sudah lama tidak meng-update status Akun Twitter dan Facebooknya.

  2. Beredar diberbagai media tentang Video CCTV tentang peristiwa sadis tersebut. Dalam video tersebut detik pertama terlihat jelas sesosok benda berupa seperti manusia sedang diseret dua orang mengendarai motor. Posisis sosok benda tersebut berada di sebelah kiri motor dan sepertinya pembonceng motor memegang rambut dari sosok yang diseret. (Sangat sinkron dengan kesaksian Reza seperti tersebut diatas point nomor 3.)

  3. Tanggal 7 Agustus jam 12.50, berita detiknews mengabarkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (7/8/2013). Menyatakan bahwa polisi sedang mencoba mengambil/mengeluarkan data pada Blackberry milik korban. “Kita mendapatkan handphone milik korban. Jenis handphonenya BlackBerry,” ujar Sutarno.
    Handphone tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat terlindas mobil saat pemilik kos Sisca saat memindahkan mobil Sisca. Sutarno menduga, BB tersebut terjatuh saat Sisca ditarik oleh pelaku yang kemudian menyeret tubuhnya di atas jalanan dengan motor.

  4. Tanggal 7 agustus jam 14.00, polisi juga mengiyakan bahwa dalam beberapa status Facebook dapat disimpulkan bahwa korban Sisca sedang mendendam kepada seseorang yang telah menyakiti ibu kandung Sisca karena memperkarakan ibunya ke polisi. Sementara ketika ibunya meninggal orang tersebut datang kemakam ibu Sisca sementara Sisca merasa itu sebagai penghinaan yang lebih besar lagi.

  5. Tanggal 8 Agustus tanpa ada berita tentang pembunuhan Sisca, hanya dari polisi dikabarkan Polrestabes Bandung tengah membentuk Penyidik Khusus untuk kasus tersebut. “Kami membentuk tim khusus yang di back up oleh Polda. Itu sesuai dengan instruksi Kapolda,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno. Dikabarkan juga polisi mengerahkan team Cybernya untuk mengusut kasus ini.
Kronologis Kontroversi Kasus
Akhirnya mulai tanggal 10 Agustus 2 hari pasca Lebaran berita-berita di media tentang pembunuhan sadis ini mulai beraroma kontroversi. Dan berita-beritanya sebagai berikut :
  1. Berita detiknews tanggal 10 Agustus 2013 jam 13.07 mengabarkan bahwa dari Mabes Polri jl. Tarunajoyo Jakarta menginformasikan bahwa ada seseorang yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pembunuh Sisca. Tapi keterangannya hanya sebatas itu saja. “Sudah ada yang mengaku. Sedang dikembangkan pengakuannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny Sompie di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Sabtu (10/8/2013).[Mulai terlihat ada kejanggalan karena terlalu kecil kemungkinan pembunuh sadis mengaku dan menyerahkan diri dalam tempo 5 hari dengan kemungkinan sangsi berat hukuman yang akan diterima.]

  2. Berita tanggal 11 Agustus 2013 akhirnya menyatakan pelaku yang menyerahkan diri adalah A dan berdasarkan informasi A ditangkaplah W yang merupakan paman korban. Dan berdasarkan pengakuan kedua korban yang akhirnya diYakini dan diAmini oleh polisi adalah : Kedua Pelaku sebenarnya hanya berniat Menjambret saja bukan untuk membunuh. Kedua pelaku tadinya berencana mencari sumbangan 17 Agustusan dan tergoda untuk menjambret ketika melihat Sisca. Dan Sisca secara tidak sengaja terseret motor karena rambut panjang Sisca menyangkut di Gear roda belakang motor dan akhirnya pelaku kedua berusaha menebas rambut tersebut yang mengakibat mengenai kepala korban sehingga korban meninggal.

  3. Itulah cerita polisi yang menimbulkan kegemparan di masyarakat. Dan kelihatannya cerita-cerita itu akan tetap diteruskan hingga kasus itu dianggap tuntas oleh polisi secara sepihak.
Pertanyaannya adalah, apa yang saat ini bisa dilakukan oleh masyarakat atas ketidak-percayaannya kepada pihak Polri saat ini?
by: http://hukum.kompasiana.com/2013/08/15/kasus-pembunuhan-sisca-polri-menantang-logika-masyarakat-luas-584357.html

Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Sisca Yofie


 - Khalayak ramai di kejutkan oleh pembunuhan sadis Sisca Yofie pada pada tanggal 5 Agustus 2013, pembunuhan sadis ini di lakukan oleh pelaku berninisial W dan A. siska sendiri meninggal akibat kejadian tersebut dimana tubuh siska sempat diseret pakai motor sekitar 800 meter oleh pelaku dan setelah itu kepalanya dibacok senjata tajam oleh pelaku yg mengikabatkan siska menninggal dunia.
Hingga kini motif dari para pelaku belum terungkap dengan jelas namun berdasarkan keterangan yg diberikan kepada penyidik kepolisian bahwa pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut pada awalnya dipicu oleh tindakan pelaku yg menjambret tas korban kemudian korban terjatuh dan rambutnya tersangkut di gir motor hingga terseret sejauh 80 meter dan setelah itu korban menghentikan motornya dan kemudian membacok kepala korban.
Jadi berdasarkan keterangan pelaku motif pembunuhan ini murni kegiatan penjambretan yg disertai pembunuhan ,namun penulis berkesimpulan bahwa kemunginan pembunuhan ini disebabkan oleh motif lain Misalnya;
Pertama kita ketahui bersama siska adalah wanita yg memiliki paras yg lumayan cantik ,bahkan menurut keterangan keluarga korban banyak pria jatuh cinta kepada korban dan bannyak juga pria yg sudah diputuskan cintanya oleh sikorban yg bisa saja menimbulkan rasa sakit hati kepada pelaku hingga menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban .
Kedua, sebagaimana kita ketahui melalui media bahwa siska adalah kepala cabang dari sebuah perusahaan bisa saja hal tersebut membuat camburu seseorang karena dengan cepat hanya dalam tempo waktu 3 bulan siska berhasil menduduki posisi tersebut , yg mengakibatkan seseorang semakin iri, dan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi sisak.
by: http://hukum.kompasiana.com/2013/08/13/motif-pelaku-pembunuhan-gadis-cantik-sisca-yofie-583987.html



Analisa Pembunuhan Sisca Yofie

Entah mengapa kasus Sisca ini begitu menarik untuk diikuti, padahal banyak kasus-kasus lain yang sejenis namun hanya lewat saja beberapa menit di pemberitaan kriminal. Mungkin karena Sisca cantik,mungkin juga segudang misteri yang belum terungkap, atau jiwa infotament yang secara tidak sadar ada pada kita he he he…
Penjambretan
Dari keterangan pelaku yang telah menyerahkan diri mengatakan bahwa motif membunuhnya adalah menjambret. Benarkah?
Kalau istilah menjambret, sebenarnya tidak tepat karena seperti yang kita tahu jambret umumnya tidak menggunakan sistem kill, but take n leave (ambil dan pergi: kalo ingrisnya salah benerin yah he he). Sedangkan yang menggunakan sistim take n kill itu perampok.
Dalam dunia rampok jalanan di masa sekarang sagatlah beringas.Ini karena semboyan mereka jika kamu yang tidak mati berarti aku yang mati. Hal ini berdasarkan kejadian dimana para perampok sering tinggal nama saja saat tertangkap dan dihakimi massa.Sehingga untuk zaman sekarang, tidak segan-segan untuk melukai korbannya jika berani melawan, tidak peduli siapapun itu, bahkan kini mereka menggunkan senjata api.
Sebenarnya sistem ini sudah lama ada numun bukan digunakan oleh para perampok, akan tetapi oleh anak-anak yang suka tawuran. Dari pada kamu bonyok sendiri di keroyok, mending ambil satu orang dan pukuli maka sama-sama bonyok. Namun seiringnya waktu sistem itu pun bertemu di suatu tempat bernama penjara dan akhirnya saling melengkapi.
Apakah motf terbunuhnya benar murni rampok?
Ada suatu kejanggalan tentang sumber informasi yang di tutup-tutupi atau mungkin sengaja dihilangkan, yaitu mengenai akun facebook Sisca yang kini sudah tidak aktive. Padahal banyak sumber berita yang mendapatan berita dari status Sisca setelah peristiwa (pembunuhan) itu terjadi. Pertanyaannya, bagaimana orang yang sudah meninggal mampu menonaktivkan akunnya sendiri?
Binggo, yup. Ada orang lain yang mengetahui pasword akun Sisca.Timbul pertanyaan lagi, siapa orang yang mengetahui akun facebooknya? Apakah orang tuanya? atau saudaranya? Jawaban pasti adalah orang ‘special’ dalam hidupnya.
Lalu, apakah motive penutupan akun tersebut ada hubungannya dengan pebunuhan Sisca?
Untuk sebuah kemungkinan bisa saja terjadi, akan tetapi kemungkinan terbesar ada suatu rahasia yang disembunyikan supaya publik tidak tahu. Yah kalau artis mah biasanya berlagak jomblo supaya fansnya tidak lari, akan tetapi hubungan ini hanya sekedar biasa atau berupa skandal?
Keteledoran bagi sang penutup akun tidak menghapus inbox yang ada pada akun Sisca.Mungkin karena tergesa-gesa. Sehingga informasi masih bisa di gali dan yang pasti sang penutup akun alamat ipnya sudah tertulis di email milik Sisca yang buat daftar akun facebook.Dari sini kita lihat kesungguhan aparat kita nantinya, benar mengungkap atau bla bla
Tentang Pembunuh bayaran
Untuk kalangan profesional dalam melakukan tindak kejahatan biasanya akan membuat rantai yang juga sering kita sebut sebagai konspirasi. Apabila rantai satu putus, ia tidak akan memutus rantai lainnya, bahkan sang pelaku pembunuh tidak akan tahu siapa yang sebenarnya menyuruhnya untuk membunuh. Selain disuruh melakukan pembunuhan biasanya juga sang penyuruh meyiapakan ‘transportasi’ untuk melarikan diri. Selain itu, sistem pembunuh bayaran di zaman sekarang lebih banyak menggunakan senjata api, dengan slogan kill n leave tanpa merampas harta.
Lalu, bagaimana dengan dugaan pembunuh bayaran?
Seperti yang kita tahu, seseorang yang mengaku sebgai pelaku menyerahkan diri. Ini kaitan dengan motive dan tujuan atau niat. Dimana dalam segi kelas pembunuh ia masih amatir.
Dalam urusan bunuh membunuh apalagi dengan niat, ini perlu mental yang tinggi. Siapapun itu orangnya. Sehingga orang yang melalukan pembunuhan dengan terencana adalah orang ’special’ yang memiliki mental berdarah dingin, biasa terjadi pada seorag yang terbiasa, kondisi mempertahankan diri atau dendam.
Sedangkan hal yang biasa terjadi pertama kali melakukan aksi membunuh biasanya ia dihinggapi rasa bersalah, bahkan bisa jadi bayang-bayang korban menghantuinya.
Kesimpulan
Untuk menengarai pembunuhan dilakukan oleh pembunuh bayaran hanya 30% kemungkinannya dan itu diakukan oleh pembunuh bayaran amatir. Sedangkan mengenai terseretnya tubuh korban menurut saya bukan karena rambutnya dijambak atau karena rambutnya nyangkut di gir, akan tetapi kemungkinan sang pelaku merampas tas korban, sehingga tali yang masih terlilit pada tubuh korban ikut menyeretnya atau kemungkinan lain pelaku hendak mengambil kalung yang terlilit di leher korban. Namun reka-reka yang saya buat tidak begitu pasti karena rekaman cctv yang beredar di you tube bukan rekaman asli, melainkan rekaman cctv yang di shoot.
Kemudian, pihak kepolisian juga sudah mempelajari informasi dari hp milik korban yang tentu saja lebih banyak memuat petunjuk, namun tidak ada salahya membedah akun facebook milik Sisca.
Maka, kesimpulan akhir dari data-data sementara yang di peroleh antara dendam dan perapokan motive pembunuhan itu lebih kepada perampokan.
by: http://unik.kompasiana.com/2013/08/14/analisa-pembunuhan-sisca-yofie-581063.html 


Penanganan Kasus Pembunuhan Siska oleh Kepolisian

Masyarakat dibingungkan, oleh penanganan kasus pembunuhan Siska di Bandung. Sebagaimana terlihat di komentas pemberitaan detik banyak pembaca media tidak puas dengan penanganan kasus tersebut.
Apalagi adanya kaitan dengan seorang perwira polisi. Kepercayaan publik terhadap institusi dipertaruhkan. Apakah pihak kepolisian tetap memperjuangkan kebenaran dalam mengungkapkan kasus pembunuhan sadis ini?
Mengapa polisi mengajak masyarakat berpartisipasi untuk membantu kinerja kepolisian dengan menyampaikan informasi kepada polisi. Sedangkan polisi terlihat main-main dengan penanganan kasus pembunuhan ini.
Kita berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan obyektif tanpa ada itikad buruk melindungi kejahatan seseorang.
Presiden SBY dapat menunjukkan “blusukan” yang lebih orisinal apabila langsung concern dengan penanganan kasus ini.
Apabila penanganan kasus ini berakhir tidak sebagaimana harusnya, kepercayaan publik terhadp reformasi kepolisian pun berjalan mundur. Polisi akan dianggap seperti jaman orde baru dahulu dapat memanipulasi dan merekayasa kasus. Sementara perwira tingginya sedang menjadi terdakwa di pengadilan tipikor.
Masih adakah polisi Hoegeng di Indonesia????
by: http://politik.kompasiana.com/2013/08/13/penanganan-kasus-pembunuhan-siska-oleh-kepolisian-583368.html

Fakta Baru Dalam Kasus Pembunuhan Sisca Yofie, Almarhumah Mempunyai Hubungan Khusus Dengan Seorang Anggota Polisi.


Mbak Imas Siti Liawati memberi komentar dalam artikel saya yang berjudul “Ada yang Janggal dari Pengakuan Pembunuh Sisca Yofie”. Dikatakan bahwa kalau hanya dalam jarak dekat umumnya pengendara sepeda motor jarang memakai helm Full Face seperti yang dipergunakan oleh dua orang tersangka pembunuh Sisca Yofie. Pernyataan ini menambah jumlah kejanggalan dalam motif dua orang pembunuh Ade dan Wawan.

Ternyata terbukti bahwa kejanggalan kejanggalan yang diajukan kompasianer termasuk saya sendiri terjawab melalui artikel yang dipostingkan melalui Kompas.com pada hari ini 12 Agustus 2013 pada pukul 21.07 WIB, bahwa terungkap hubungan khusus antara Sisca Yofie dengan salah seorang anggota Polisi Republik Indonesia. Hubungan ini terungkap melalui surat dan foto foto yang ditemukan di tempat kost Sisca ketika di geledah Polisi.

Dilaporkan bahwa Sisca sangat membenci dan marah terhadap anggota polisi ini, seperti terbaca dalam surat surat yang ditemukan. Hal ini pun akhirnya membuktikan kata kata makian yang terdapat dalam akun Facebook Sisca. Bahkan dalam akun itu ada kata kata kurang ajar, biadab, dan Anjing (maaf) .

Dengan diungkapkannya hubungan khusus ini maka Polisi harus berani bertindak objektif untuk menyelidiki kaitan kematian Sisca dengan anggota polisi ini. Lemahnya fakta dalam pengakuan Ade dan Wawan sebagai jambret murni bisa mengarahkan dugaan bahwa motif sebenarnya pembunuhan Sisca adalah atas suruhan seseorang.

Dilihat dari senjata yang dibawa, helm yang dipakai, waktu yang pas saat kepulangan Sisca, maka motif pembunuhan secara disengaja lebih faktual. Lagipula seandainya rambut Sisca tersangkut di Gear Box yang berputar, maka hanya dalam beberapa meter rambut nya sudah tergulung semua sehingga tidak mungkin terseret lebih dari 50 meter pun . Jadi yang lebih logis adalah Rambutnya secara sengaja dijambak, lalu kepalanya dibacok.

Alasan alasan yang dibuat buat nampaknya sulit dipertahankan dalam jaman yang serba terbuka seperti sekarang ini. Jika ada keinginan pihak polisi untuk menutup nutupi pun akan dikejar terus melalui tulisan tulisan di Kompasiana ataupun media on line lainnya. Oleh sebab itu kita menghimbau kepada Polisi untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Sisca Yofie ini. Ini adalah ujian terhadap integritas Polisi dan keberpihakannya kepada masyarakat. Kitu tunggu fakta selanjutnya…..

by: http://regional.kompasiana.com/2013/08/12/fakta-baru-dalam-kasus-pembunuhan-sisca-yofie-almarhumah-mempunyai-hubungan-khusus-dengan-seorang-anggota-polisi-583776.html

 

Karena Dipadati Warga, Rekonstruksi Pembunuhan Siska Batal

Karena dipadati puluhan warga mulai dari jalan Cipedes Tengah hingga Sentrasari Utara- tempat kost Sisca- , rencana rekontruksi pembunuhan Siska batal. Menurut keterangan beberapa petugas kepolisian, padatnya warga yang ingin menyaksikan rekontruksi ini bisa mempengaruhi kerja rekontruksi.” Akan ada penundaan rekontruksi,; ujar seorang petugas kepolisian.

Menurut rencana rekontruksi ini akan berlangsung pukul 15.00 namun hingga pukul 16.30 belum ada kegiatan adanya kegiatan mengenai rekontruksi tersebut. Bahkan semakin sore semakin banyak warga yang ingin menyaksikan rekontruksi. Namun tempat kost korban Siska dalam keadaan terkunci. Sebuah gembok menutup pagar rumah yang berwarna hijau tersebut.
“Saya penasaran saja gimana terjadinya pembunuhan ini.”ujar Euis, warga Cipedes .

Siska tewas mengenaskan di kawasan Cipedes, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (5/8) lalu. Ia tewas dengan luka bacok dan diseret dengan motor.

13763888521775922726
warga memadati TKP korban pembunuhan sisca
Saat ini pelaku yang diduga pencurian dan pembunuhan yakni W (39) dan A (24) sudah diamankan polisi. Keduanya mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Namun hingga kini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi mengenai motif pembunuhan ini (dharono)
by: http://regional.kompasiana.com/2013/08/13/karena-dipadati-warga-rekontruksi-pembunuhan-siska-batal-580820.html

 

 



 
21.02 | 0 komentar | Read More

Air Hujan: Didalamnya Ada Kristal-Kristal Indah

Cobalah anda tampung air hujan, kemudian diendapkan sebentar. Baru kemudian. kita masukan ke plastik bening. Setelah itu letakkan di freezer kulkas. Setelah menjadi batu es, lihatlah, maka akan tampak kristal-kristal indah di dalamnya. Buktikan sendiri !!!
Apakah sampai di sini saja keajaiban ( Baca : Keberkahan ) air hujan? Tidak juga
Kalau kita baca Qur’an banyak ayat yang menceritakan tentang air hujan ini, salah satunya adalah
“Dan Kami turunkan dari langit, air hujan yang diberkahi (mubaarak)…” [QS. Qaaf : 9].
Di dalam air hujan juga mengandung “zat tumbuh” yang dapat menghidupakan bumi yang mati. Begitu hujan turun, tak lama lagi keluarnya tumbuh-tumbuhan yang menghijau. Kalau dalam bahasa saya, di dalam air hujan kaya akan unsur Nitrogen ( seperti Pupuk Urea, baca tulisan saya Air Hujan Mengandung Pupuk Urea ).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeMrX_v7hklITMDdCFDV6yRjfaS-Zkeanrrtr0Bp4v-D_3TVhBFxscme8FDPHOFPURTGQmzx4ozxrw6FCsXO8YNr1sWwmaWQUASSgeMDsqoFqrXj_eb_7S4kFA3HeJu4iRM4Io6M7qG2I1/s320/3.jpg
Di samping itu, dalam beberapa literarur, air hujan juga mengandung H2O2 ( Hidrogen Peroksida ). Ternyata, H2O2 dapat dijadikan holistic healing atau “terapi pengobatan”.  Ternyata sampai sekarang produk H2O2 yang ada di Indonesia masih impor. Padahal di dalam air hujan ini ada kandungan H2O2 nya.
Saya pribadi, bila hujan turun, 10 menit setelah itu menampung air hujan. Cuma, cara menampungnya harus langsung dari langit jangan melalui talang, batang, daun dll. Setelah diendapkan, air hujan saya masak dan saya minum. Apa tujuannya? Supaya Sehat.  Sebab di dalam air hujan, ada keberkahan. Begitu kata Al-Quran.
Apakah sampai di sini ? Tidak Juga
Air hujan adalah Kabar Gembira dan Rahmat dari Sang Pencipta.
Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira  sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih, agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak. Dan sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu di antara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (daripadanya); maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat)” [QS. Al-Furqaan : 48-50].
Laur biasa, air hujan diturunkan dari langit dengan amat bersih. Oleh sebab itu, mulai beberapa bulan yang lalu bila turun hujan, apa yang saya lakukan untuk anak-anak saya?
” Ayo anak-anak,  kalian mandi hujan supaya sehat”
Sebab, di dalamnya ada kristal-kristal indah, ada keberkahan, ada holistic healing atau “terapi pengobatan, ada kabar gembira, ada Rahmat dan air yang amat bersih.
Mengapa dulu,  kita menganggap bila kena air hujan sakit? SEBAB KITA BELUM PAHAM !!! Kita mensugesti air hujan bisa membuat sakit. Dan itu tidak benar.
Semoga tulisan ini memberikan Sugesti yang benar tentang Air Hujan. Ternyata air hujan Ajaib dan Luar Biasa. Amin
by: http://unik.kompasiana.com/2011/12/30/air-hujan-didalamnya-ada-kristal-kristal-indah-426675.html
13.28 | 0 komentar | Read More

( SEBUAH FIKSI ) Hujan dan Sepenggal Lagu “Someone Like You”

Hujan itu belum reda.  Tetesannya jatuh  satu-satu di jendela kamarku. Makin lama makin menderas. Seperti tumpahan tangis perempuan. Entah perempuan mana dan siapa.  Itu katanya. Ya dia.

Maka ingatan tentang kata-kata itu spontan saja buat jari-jariku mengelana. Menekan tombol ini  dan itu di laptop bututku hingga aku terdampar di sebuah lagu. Judulnya, “Someone Like You”.  Flashhhhh, ia menggema di dinding-dinding telingaku. Bersahut-sahutan dengan hujan suara hujan yang menderas itu.
He, kukira kata-katanya bahwa “Hujan deras seperti tangisan perempuan” itu telah menuntunku untuk meresapi sore yang menghujan ini. Lagu “Someone Like You” itu.., he, mungkin hanya gelitik syaraf-syaraf usil di kepalaku. Sebuah rasa ingin menemukan. Menemukan rasaku padanya. Oh, begitukah ? Entahlah.
Hasilnya, tak ada. Rasa itu tak kutemukan hingga hujan itu reda dan lagu “Someone Like You” itu usai.  Rasaku padanya, tetap tak berupa.  Tak jelas wujudnya. Entah telah keberapa kali hujan menderas lalu reda itu mengejekku. Tetap saja tak kutemukan rasaku itu. Entah telah berapa lagu dan musik instrumen pengiring kugunakan, usahaku selalu gagal. Rasaku padanya tetap tak berupa.
Kukira, rasaku padanya memang tak ada. Tak adakah ?  Yah, tak ada pada lagu semacam “Someone Like You” itu meski kata-katanya menggelegar dan menghentak rasa. Tak akan kutemukan pada hujan yang menderas.
http://parkshinay.files.wordpress.com/2013/06/rainy_days-76421.jpg

Entah pada menit ke berapa, kudengar suara-suara yang menyeru,
“Apa kau lupa, laguku adalah “Hujan di Hutan Yang Sepi…” bukan lagu itu…”
“Maka menggiring rasaku padamu adalah dengan hujan yang tetesnya jatuh satu-satu, bukan hujan yang rinainya menderas..”
Tak jelas suara siapa. Padahal aku hanya menatap sebuah kaset usang. Entah kaset apa. Dalam daftar lagu di kaset itu ada lagu yang berjudul “Hujan di Hutan Yang Sepi”. Di belakang kaset usang itu, ada sebuah tulisan, in memoriam…. dan namanya tertulis disana. Oh, kukira suara itu adalah suaranya. Mungkin angin dan hujan telah membawa suara itu padaku. Ah, betapa anehnya.
Begitulah. Hujan telah reda dan sepenggal lagu “Someone Like You” itu telah usai sepuluh menit yang lalu. Tak semua rasa usil akan temukan kepuasannya. Tak semua tanya miliki jawabannya.  Itu, he, katanya lagi, dulu. Oh, betapa janggal sore ini.
Perempuan kurus berwajah tirus menatap hujan reda dari jendela. Lihatlah, hujan bisa buat jiwa-jiwa manusia mengelana kemana saja.  Kau coba saja.
by: http://fiksi.kompasiana.com/cerpen/2012/04/15/hujan-dan-sepenggal-lagu-someone-like-you-454701.html
13.20 | 0 komentar | Read More

Asyiknya Kawasan sukaluyu ( story about survey )

ini nih peta kompleks sukaluyu


Sesuatu banget yah, saya kebagian survey di daerah yang setiap hari saya lewatin, secara saya ngekos di sana -_-, hahaha :D
Walaupun saya ngekos di sana, ternyata buanyak pisan kawasan sukaluyu yang membuat saya bingung se bingung bingung nya!! *panik, soalnya di daerah ini banyak persimpangan dan perumahan yg ga saya ketahui sama sekali -_-
Owkay,ga pake basabasi I will explain some of the atmosphere in the region sukaluyu J



Gambar yang di atas ini adalah kawasan sukaluyu,tepat nya di jalan jalaprang, mungkin bagi sebagian anak kos udah pada tau kalau kawasan sukaluyu ini buanyak banget perumahan,kos-kosan, pedagang eceran, rumah makan, warung, dan supermarket.




Suasana sore hari di jalan jalaprang di padati dengan kemacetan J




Salah satu landmark di kawasan sukaluyu adalah BUBUR AYAM JALAPRANG J  pastinya udah pada tau kann????pada tau dooongss ;)




Yang lagi berdiri di depan rumah itu si lina maisaroh -_- , dan ini adalah salah satu perumahan yang ada di kawasan sukaluyu tepatnya jalan manteron J



Nah, di wilayah ini juga mempunyai beberapa kekurangan yang membuat nilai minus di wilayah sukaluyu, contohnya ini
gersang banget kan??



Hayooo, setelah  melihat nilai minus dari kawasan ini,apa yang harus di lakukan oleh seorang planner ??

salah satu yang harus kita lakukan adalah terapkan system go green di semua kawasan yang ada di Indonesia dan sekitarnya, biar ga kalah sama luar negri :) 



See you next post guys J
by: http://wantaniaanantika.blogspot.com/2011/11/story-about-survey.html
13.10 | 0 komentar | Read More

TIPS DAN CARA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS ( PT )

http://www.hukumperseroanterbatas.com/wp-content/uploads/2012/03/649-05658059n.jpg
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Lihat artikel perihal : Proses Teknis Pendirian PT
*****
by: http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
13.02 | 0 komentar | Read More

Tips dan Cara Mendirikan CV

mendirikan-cv 
Mendirikan CV merupakan salah satu langkah yang paling mudah untuk membuat usaha kita jadi lebih sah, baik itu di mata klien, maupun di hadapan hukum, kenapa CV dan bukan PT misalnya? Jawabannya karena proses mendirikannya yang lebih mudah.
Cara mendirikan CV yang saya tulis ini bukan berdasarkan teory atau apa kata orang, saya sendiri yang menjalaninya step by step :-) baiklah…tanpa berlama-lama, jalurnya begini :
  1. Kita siapkan nama CV kita, contohnya :  CV. Selalu Berkibar, CV. Maju Tak Gentar, dll :-)
  2. Tentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syarat mendirikannya 2 orang, kalau itu merupakan bisnis keluarga, bisa dengan suami/istri itu sudah cukup, 1 orang pesero aktif (pengurus) nantinya bertindak sebagai Direktur dan 1 orang sebagai pesero diam, kalau mau lebih dari 2 orang juga boleh.
  3. Siapkan Fotocopy KTP berdua dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
  4. Menghadap ke notaris yang kita anggap bagus reputasinya, sebenarnya sih yang penting notaris :-) coba anda banding-bandingkan harga di antaranya…sampai informasi ini saya tulis, biaya mendirikan CVdi notaris adalah ± Rp 500.000,- . Kita beritahukan tujuan kita dan bisnis yang akan kita jalankan, sebenarnya setiap notaris itu sudah punya draftnya, tinggal kita tamabahi atau kita kurangi menurut kita, dan itu bisa didiskusikan di tempat notaris.
  5. Setelah kita menandatangani kesepakatan berdua di notaris, maka langkah selanjutnya adalah kita ke kantor pajak unutuk mendapatkan nomor NPWP (nomor peserta wajib pajak) dan ini gratis.
  6. Setelah kita mendapat NPWP, kita kembali ke notaris dengan membawa fotocopy NPWP tersebut, selanjutnya pihak notaris akan membawa ke kantor perngadilan setempat, ini memakan waktu ± 1 minggu, sambil menunggu coba kerjakan yang lainnya, seperti mendesain logo, buat kop surat, dll.
  7. Setelah semua urusan dari notaris selesai, langkah terakhir adalah, menghadap ke kantor DEPPERINDAG (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setelah kita dapatkan SIUP dan TDP, sejauh ini proses mendirikan CV sudah selesai :-) data yang anda miliki sekarang adalah : akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP ini sudah cukup untuk saat ini, nanti kalau lebih besar lagi, bisa urus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak supaya perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN(pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi kita. Kalau mau lagi bisa ambil ijin-ijin lainnya sesuai kebutuhan bisnis kita, tergantung jenis usaha yang kita lakukan.
Selanjutnya promosikan CV anda, membuat websitenya misalnya, membuat brosur, dll.
Saya kira ini yang bisa saya bagikan kepada teman-teman semua bagaimana proses mendirikan CV yang saya tahu, kalau ada diantara teman-teman punya masukan, kritik, saran atau apapun itu seputar mendirikan CV, silahkan buat di kolom komentar di bawah ini :-)
Sukses untuk kita semua !!
by: http://revolsirait.com/mendirikan-cv/
12.53 | 0 komentar | Read More

BERIKUT TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

http://www.seputarukm.com/wp-content/uploads/2012/05/pendirian-koperasi.jpg



Ø  DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Ø  PEMBENTUKAN KOPERASI

Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
·           Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
1.      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.      Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.      Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
·           Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi
Rapat Persiapan
1.      Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.      Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
Rapat Pembentukan
1.        Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
2.      Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
3.      Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
4.      Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
5.      Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
6.      Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
7.      Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
Ø  PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
a.         Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
b.        Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
               i.     Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
             ii.     Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
           iii.     Surat Kuasa.
           iv.     Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
             v.     Neraca awal koperasi.
           vi.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
         vii.     Susunan Pengurus dan Pengawas.
       viii.     Daftar hadir Rapat Pembentukan.
           ix.     Daftar pendiri.
             x.     Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
           xi.     Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
         xii.     Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
c.         Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
d.        Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
e.         Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
f.         Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
g.        Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
h.        Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
i.          Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
j.          Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
k.        Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
A.    Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b.      Mempersiapakan acara rapat.
c.       Mempersiapkan tempat acara.
d.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2.    Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3.    Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.    Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.    Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10.   Jangka waktu berdirinya koperasi.
11.  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12.  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.  Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C.    Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a.         Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b.          Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.         Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
1. Total Penjualan Koperasi                                        Rp. 298.800.000      
2. Jumlah SHU                                                            Rp. 43.040.000         
Perhitungan pembagian SHU :
Keterangan
   
Pembagian SHU
Rp43.040.000
Cadangan Koperasi
Jasa Anggota
Jasa Modal
Jasa Pengurus
Dana Kesehatan
Dana Sosial
   
30%
30%
15%
5%
5%
5%
   
Rp. 12.912.000
Rp. 12.912.000
Rp. 10.760.000
Rp. 2.152.000
Rp. 2.152.000
Rp.                   2.152.000
Simpanan Pokok………………………………….    Rp. 150.000.000
Simpanan Wajib…………………………………..    Rp. 175.000.000
Simpanan Sukarela………………………………..    Rp. 295.000.000
Modal Koperasi…………………………………...   Rp. 620.000.000
I.                   Presentase Jasa Moda
Rp. l10.760.000
                                          x 100 %           =          1,38%
Rp. 620.000.000      
II.                Presentase Jasa Anggota
Rp. 12.912.000
                                          x 100 %           =          4%         
Rp. 298.800.000      
III.             Jurnal
SHU                                           Rp      43.040.000
Cadangan Koperasi                                    Rp. 12.912.000
Jasa Anggota                                  Rp. 12.912.000
Jasa Modal                                      Rp. 10.760.000
Jasa Pengurus                                  Rp. 2.152.000
Dana Kesehatan                              Rp. 2.152.000
Dana Sosial                                     Rp. 2.152.000
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
1.      Ardia Radhenal Zulmi
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 15.000.000  
Penjualan                                 Rp. 7.500.000  
JasaModal                               Rp. 207000
Jasa Anggota                           Rp. 300.000  
Jumlah SHU yang diterima Tuan Ardia                                 Rp. 507.000              
2.      Atikah Hardiana
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 10.500.000
Penjualan                                 Rp. 6.228.000  
JasaModal                               Rp. 144900
Jasa Anggota                           Rp. 249.120    
Jumlah SHU yang diterima Nn. Atika                                    Rp. 394.020
3.      Bimo Abrianto Anggoro
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 16.000.000     
Penjualan                                 Rp. 7.750.000
JasaModal                               Rp. 220800
Jasa Anggota                           Rp. 310.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Bimo                                  Rp. 530.800
4.      Brian Adrianus
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 7.800.000
Penjualan                                 Rp. 2.680.000
Jasa Modal                              Rp. 107.640    
Jasa Anggot                            Rp. 107.200
Jumlah SHU yang diterima Tuan Brian                                  Rp. 214.840          
5.      Claudia Marsha
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 9.500.000
Penjualan                                 Rp. 9.980.000
Jasa Modal                              Rp. 131.100
 Jasa Anggota                          Rp. 399.200
Jumlah SHU yang diterima Nn. Marsha                                 Rp. 530.300
6.      Dimas Akbar Gumilar
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 11.000.000    
Penjualan                                 Rp. 8.000.000
Jasa Modal                              Rp. 151.800
Jasa Anggota                           Rp. 320.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Dimas                                Rp. 471.800
7.      Feri Abdillah Chandra
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 12.500.000
Penjualan                                 Rp. 5.500.000    
Jasa Modal                              Rp. 172.500     
Jasa Anggota                           Rp. 220.000
JumlahSHUyangditerimaTuanFeri                                         Rp. 392500
8.      Indri Astria Farhanita
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 6.500.000        
Penjualan                                 Rp. 2.200.000
Jasa Modal                              Rp. 89.700      
Jasa Anggota                           Rp. 88.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Indri                                     Rp. 177.700
9.      Laurent Christian
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 13.700.000 
Penjualan                                 Rp. 9.500.000    
Jasa Modal                              Rp. 189.060  
Jasa Anggota                           Rp. 380.000 
Jumlah SHU yang diterima Nn. Laura                                   Rp. 569.060         
10.  Nodi Andrean Prasetyo
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 22.000.000         
Penjualan                                 Rp. 18.000.000  
Jasa Modal                              Rp. 303.600      
Jasa Anggota                           Rp. 720.000   
Jumlah SHU yang diterima Tuan Nodi                                  Rp. 1.023.600    
11.  Riandi Putra
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 21.000.000      
Penjualan                                 Rp. 17.500.000 
Jasa Modal                              Rp. 289.800     
Jasa Anggota                           Rp. 700.000     
Jumlah SHU yang diterima Tuan Rian                                   Rp. 989.800              
12.  Vandy Pratama Nugraha
Jumlah Simpanan                                                                    Rp. 18.500.000         
Penjualan                                 Rp. 14.000.000 
Jasa Modal                              Rp. 255.300    
Jasa Anggota                           Rp. 560.000     
Jumlah SHU yang diterima Tuan Vandy                                Rp. 815.30







DAFTAR PUSTAKA
SUMBER :
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20–
http://lutfianurmanda.wordpress.com/2011/10/27/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.slideshare.net/AtikaAndrean/pembagian-shu-10932287
12.50 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...