GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Teknik Melakukan Penyadapan Menurut Onno Purbo

Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 21 November 2013 | 15.36


Teknik Melakukan Penyadapan Menurut Onno Purbo
Onno Purbo memperagakan cara membuat BTS. (Liputan6.com/Dewi Ningrum)



Liputan6.com, Jakarta : Badan intelijen Australia diduga telah menyadap ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta sejumlah pejabat tinggi negara. Aksi ini dilakukan pada tahun 2009 yang kemudian dokumennya dibocorkan oleh Edward Snowden.
Lalu bagaimana teknik penyadapan dilakukan? Menurut pakar Teknologi dan Internet Onno W. Purbo, ada banyak teknik yang dapat digunakan untuk melakukan penyadapan. Logika berpikirnya adalah kita harus bisa mendengar transmisi yang dikirim dan men-decode transmisi tersebut.
"Teknik yang paling sederhana adalah menggunakan aplikasi sniffer untuk GSM/3G ditambah dengan SDR atau alat untuk mendengarkan. Contoh sniffer GSM/3G adalah Airprobe," jelas Onno dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/11/2013).
Lebih lanjut Onno menjelaskan bahwa kita juga bisa mendengarkan pembicaraan kalau bisa men-tap masuk ke fiber optik operator atau jaringan IntraNet operator dan menjalankan aplikasi untuk pentest VoIP.
"Teknik pentest VoIP yang lumayan lengkap ada di http://www.backtrack-linux.org/wiki/index.php/Pentesting_VOIP, kalau mau gampang bisa menggunakan sistem operasi seperti backtrack & kali linux," jelas pria yang hobi bersepeda ini.
Onno juga menambahkan bahwa bagi mereka yang bisa membuat BTS selular sendiri sebenarnya bisa melakukan teknik penyadapan dengan cara menipu handphone agar berpura-pura menjadi BTS operator yang sesungguhnya.
Kementerian Kominfo sendiri menyatakan bahwa penyadapan memang boleh dilakukan dalam batas-batas dan tujuan tertentu. Tetapi itupun berat persyaratannya dan harus izin pimpinan aparat penegak hukum sesuai Pasal 42 UU Telekomunikasi.
Namun Kominfo juga mengingatkan bahwa perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...