Mungkin untuk kebanyakan orang, membicarakan seks merupakan hal yang tabu atau tidak sopan.
Namun untuk sekedar pengetahuan, kami akan mencoba membahas secara singkat beberapa dalil tentang hukum seks yang disebutkan pada judul diatas, selain itu disebutkan bahwa Islam adalah agama yg sempurna, dalam artian Islam mencakup segala aspek dalam kehidupan manusia.
ANAL SEX
Yang dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+ tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas. Semua ulama sepakat bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM.
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg dapat ditafsirkan, ladang = (maaf) vagina… BUKAN DUBUR. Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui dubur. Dubur = tempat mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan metabolisme oleh tubuh.
Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak - anak Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri - istri beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasulullah SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda :
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Beberapa alasan yg bisa dikemukakan, berdasarkan referensi2 yg ada, mengapa anal sex diharamkan:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLaH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).
DOGGIE STYLE
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku – satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam hukum berhubungan sex dalam Islam.
ORAL SEX
Sesuai dengan hadits terakhir yg ditulis di atas, yg ‘dilarang’ Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex. Kutipan dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi bahwa beliau pernah melakukan ditanya tentang sex oleh muslim Barat.
Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih ‘berani’ utk bertanya mengenai sex, dan oral sex menjadi salah satu topik yg ditanyakan kepada beliau.
Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan sex bisa dicapai melalui oral sex.
Hanya saja beliau mengingatkan bahwa untuk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA.
Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dengan kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.
Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai ( atau menyerupai) alat reproduksi, sama dengan menyalahi aturan ALLaH SWT.
Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLaH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.
“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLaH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari penulis pribadi”
https://www.facebook.com/SyiarCeritaIslamDanMotivasiIslam/posts/483928051635043
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com