Termasuk di antara malapetaka yang memimpin masyarakat kita sekarang
ialah, memakan harta orang lain atau mengambil harta orang lain dengan
cara yang bathil dan tidak dibenarkan. Memang benar sebagai upaya untuk
menanggulangi masalah ini, agar jangan sampai terjadi perselisihan antar
individu, peradaban modern telah menetapkan undang-undang untuk
mengatur tata masyarakat. Tetapi sangat disayangkan peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan, tidaklah membawa hasil sebagaimana yang
diharapkan. Penyebab utamanya ialah karena lemahnya citra beragama, dan
tidak adanya pendidikan akhlak yang baik bagi individu-individu
masyarakat. Sebagai akibatnya maka meja kehakiman dipenuhi dengan
kasus-kasus pengaduan dan tuduhan, sehingga hakim-hakim dibuat kewalahan
olehnya. Mereka tidak mempunyai waktu yagn cukup menyelesaikan
persoalan-persoalan yang menumpuk itu secara kasus per kasus. Berapa
banyak kasus-kasus yang masih terbengkalai membuat persoalan menjadi
tersia-sia karena belum bisa ditangani. Rasa kurang percaya akhirnya
tumbuh dalam hati masyarakat, dan sekaligus hal ini memberikan support
bagi para penjahat dan kaum penipu untuk lebih giat lagi melancarkan
operasi-operasinya. Mereka merasa aman dari kejahatan hukum, karena tak
ada seorang pun yang menggugat perbuatan mereka, kecuali dengan jerih
payah yang maksimal, dan setelah berlalunya waktu yang panjang.
Sikap agama Islam dalam menghadapi hal semacam ini, telah menetapkan
undang-undang yang menghukum siapa saja yang berani melanggar hak-hak
orang lain. Selain itu Islam juga mengarahkan jiwa manusia dan perasaan
mereka ke arah takut terhadap Allah, agar mereka berjalan pada garis
yang lurus dalam berhubungan dengan orang lain, dan agar mereka
menghindari memakan harta yang bukan haknya sendiri.
Untuk itu Allah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan
barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami
kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah
mudah bagi Allah”. (QS. 4 : 29 – 30).
Memakan harta orang lain pengertiannya mencakup segala apa yang diambil
dari orang lain, baik melalui cara yang zalim seperti merampas, khianat,
mencuri dan berbudi , ataupun dengan cara penipuan seperti mengadakan
kontrak palsu dengan orang lain.
Judi adalah perbuatan dosa besar; bagi siapa saja yang mengajak temannya
untuk berjudi, ia harus bersedekah kepadanya sebagai kafarat (penghapus
dosa yang dilakukannya). Rasulullah SAW telah bersabda : “Barangsiapa
yang mengajak saudaranya berjudi, ia harus bersedekah kepadanya” (hadits
ini diriwayatkan oleh Bukhari).
Dalam ayat tadi Allah menuturkan : “Kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. Point ini menjelaskan,
bahwa segala macam bentuk perdagangan atau jual beli tidaklah
diperbolehkan apabila tidak berasaskan pada saling sayang menyayangi
antara kedua belah pihak yang bersangkutan, demi menjaga agar jangan
sampai terjadi pemalsuan atau penipuan.
Selanjutnya Allah mengatakan : “Janganlah kalian saling memakan harta
sesamamu”. Pada point ini Allah menegaskan bahwa hak-hak pemilikan
pribadi haruslah dihormati dan jangan sampai diinjak-injak. Dalam akhir
ayat ini Allah mengingatkan, bahwa barangsiapa yang melakukan hal itu,
maka pembalasannya adalah siksaan yang pedih nanti di hari kiamat.
Dan Rasulullah pun telah berwasiat yang mengandung larangan memakan
harta orang lain dengan cara yang bathil, di antara wasiat-wasiat beliau
ialah :
من اخذ من الارض شيئا بغير حقه خسف به يوم القيامة إلى سبع أرضين (رواه البخارى
“Barangsiapa mengambil sepotong tanah yang bukan haknya, ia kelak akan
dimasukkan ke dalam bumi yang ke tujuh di hari kiamat(Hadits riwayat
Bukhari).
Rasulullah bersabda pula :
من اخذ اموال الناس يريد اتلافها اتلفه الله (رواه البخارى
“Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan tujuan untuk merusaknya,
maka ia akan dirusak oleh Allah”( Hadits riwayat Bukhari).
Rasulullah SAW memberi peringatan kepada orang-orang yang berani memakan harta haram dengan sabda yang berikut ini :
كل لحم نبت من حرام فالنار أولى به (رواه الترمذى
“Setiap daging yang ditumbuhkan dari barang yang haram, maka tempat yang
layak baginya adalah neraka.”( Hadits riwayat Turmudzi )
Kemudian Rasulullah menuturkan perihal tiga orang yang menjadi musuhnya
besok di hari kiamat, salah satu di antara mereka ialah :
رجل استأجر اجيرا فاستوفى منه (اى تعابه) ولم يعطه أجره
“Seseorang yang menyuruh orang lain, kemudian ia telah menunaikan
permintaannya tetapi orang tersebut tidak memberikan upah jerih
payahnya”( Hadits riwayat Bukhari).
Terakhir, Rasulullah menjelaskan kepada para pedagang cara-cara yang
harus ditempuhnya guna memperoleh keuntungan yang banyak lagi halal dan
menjauhi segala apa yang bisa menimbulkan kerugian di kedua belah
pihak.
Untuk itu Rasulullah SAW bersabda :
البيعان بالحيار ما لم يتفرقا, فان صدقا وبينا بورك لهما فى بيعهما, وان كتما وكذبا محقت بركة بيعهما (رواه البخارى ومسلم)
“Pedagang dan pembeli kedua-duanya boleh memilih selagi belum berpisah.
Apabila kedua-duanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan
diberkahi. Dan apabila keduanya tidak mau berterus terang serta bohong,
maka jual belinya tidak diberkahi”.( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/memakai-menggunakan-memakan-harta-orang.html#.VRc4ovBEsqE
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com