Audi Yudhasmara
KORAN ANAK INDONESIA
http://korananakindonesia.wordpress.com
by: http://safartour.blogdetik.com/2010/06/17/mengenal-arab-saudi/
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara
Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya
sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar
adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata
sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah
utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab,
Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Nama Saudi berasal dari kata Bani Saud sebagai keluarga kerajaan dan
pendirinya. Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad
SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya
terdapat dua kalimat syahadat yang berarti Tidak ada tuhan (yang
pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah
utusannya.
Sejarah
Pada masa dahulu daerah Arab Saudi dikenal menjadi dua bagian yakni
daerah Hijaz yakni daerah pesisir barat Semenanjung Arab yang didalamnya
terdapat kota-kota diantaranya adalah Mekkah, Madinah dan Jeddah serta
daerah gurun Najd yakni daerah daerah gurun sampai pesisir timur
semenanjung arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal Arab (Badui)
dan Kabilah kabilah Arab lainnya.
Pemerintah Saudi bermula dari bagian tengah semenanjung (jazirah)
Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad bin Saud bersama dengan
Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama untuk memurnikan agama Islam yang
kemudian dilanjutkan oleh Abdul Aziz Al Saud atau Abdul Aziz Ibnu Suud
dengan menyatukan seluruh wilayah Hijaz yang dulu dikuasai oleh Syarif
Husain dengan Najd.
Pemurnian Islam ini juga berdampak atas pembaharuan Islam di
Indonesia yang berpngaruh pada masyarakat Minangkabau dan Jawa, sehingga
terjadilah perubahan sosial yang cukup nyata. Sebagai contoh bisa
diperhatikan cara berpakaian Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro,
Kyai Mojo dan Sentot Prawirodirjo.
Ekonomi
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama dikawasan
Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian
dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan
yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang
digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil
pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia
terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret
1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain
bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi
Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka
kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di
wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh
sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan
Jeddah.
Politik
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang
digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan
ajaran Islam semurni-murninya sesuai dengan Al Quran dan Hadits.
Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara
negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun
negara negara lain.
Peta Arab Saudi
Penduduk dan pembagian wilayah
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa
Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta
mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk
dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau
ekspatriat
Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah) yakni:
- Bahah
- Hududusy Syamaliyah
- Jauf
- Madinah
- Qasim
- Riyadh
Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur)
Asir
Hail
Jizan
Makkah
Najran
Tabuk
Geografi
Arab Saudi terletak di antara 15LU 32LU dan antara 34BT 57BT. Luas
kawasannya adalah 2.240.000 km. Arab Saudi merangkumi empat perlima
kawasan di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur
Tengah. Permukaan terendah di sini ialah di Teluk Persia pada 0 m dan
Jabal Sauda pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang
datar dan mempunyai banyak kawasan gurun. Gurun yang terkenal ialah di
sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki Daerah Kosong (dalam bahasa
Arab, Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di
bagian barat dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan
hijau.
Daftar Tokoh Saudi Arabia
Politikus, Negarawan dan sebagainya
Raja Fahd bin Abdul Aziz
Raja Faisal bin Abdul Aziz
Ibnu Saud
Nabi Muhammad SAW, nabi terbesar dalam Islam
Ilmuwan, Penulis, Filsuf dan sebagainya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Lain-lain
Adnan Khashoggi
Osama bin Laden
Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud dari Arab Saudi
Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud (Arab: ??? ???? ?? ??? ?????? ??
????, lahir 1924)[2] adalah Raja Arab Saudi yang keenam. Setelah tampil
sebagai Pangeran Abdullah, ia mencapai puncak kekusaan pada 1 Agustus
2005 sesaat setelah wafatnya Raja Fahd. Ia sudah tampil sebagai penguasa
de facto dan dimungkinkan tampil menggantikan sebagai Raja Arab Saudi
sejak tahun 1995 ketika Raja Fahd mengalami penurunan kesehatan akibat
terserang stroke. Akhirnya, memang pada 3 Agustus 2005, ia menyandang
gelar Raja setelah wafatnya raja terdahulu, yang masih sanak
saudaranya.[3] Sebagai seorang anaknya, Pangeran Mutaib ditampilkan
sebagai wakil komando Dewan Garda Nasional Saudi (Saudi National Guard).
Abdullah
????? ??? ????
Riwayat Hidup
Ia adalah salah satu dari 37 putra Raja Abdulaziz bin Abdulrahman
Al-Saud (pendiri Arab Saudi modern) yang lahir dari rahim Fahada binti
Asi-al Syuraim yang adalah istri kedelapan Abdul Aziz dari keluarga
Rasyid.
Ia menerima pendidikan di Sekolah Kerajaan Princes School dari
pejabat-pejabat dan tokoh-tkoh intelektual keagamaan dan dibesarkan di
bawah pengawasan ketat Raja Abdul Aziz yang adalah ayahnya. Pangeran
Abdullah dikenal sangat kuat memegang ajaran agama dan memiliki rasa
tanggung jawab yang besar terhadap rakyat dan Tanah Air. Ia langsung
mendapat pendidikan dari para ulama senior Arab Saudi di bidang agama,
sejarah, politik, dan sosiologi.
Karier
Jabatan yang pernah disandang
Abdullah juga pernah menjabat Perdana Menteri dan Komandan Dewan
Garda Nasional. Ia juga pimpinan Supreme Economic Council, Wakil
Presiden High Council for Petroleum and Minerals, Presiden King
Abdulaziz Centre for National Dialogue, Wakil Pimpinan Council of Civil
Service, dan anggota Military Service Council.
?Komandan satuan elit
Pada tahun 1962, ia ditunjuk sebagai komandan satuan elit Pengawal
Nasional karena pengalamannya yang luas dalam urusan Badui dan kabilah
di padang pasir semenanjung Jazirah Arab. Sejak menjabat komandan dan
Pengawal Nasional, sosoknya sudah tak bisa dipisahkan dari kesatuan
elite tersebut.
Pada anggota Pengawal Nasional berasal khusus dari anak cucu
Mujahidin yang pernah berjuang bersama Raja Abdul Aziz dalam menyatukan
Jazirah Arab dan kemudian mendirikan negara Arab Saudi.
Pangeran Abdullah berhasil memimpin Pengawal Nasional bukan semata
sebagai lembaga militer tetapi juga wadah sosial dan budaya anggotanya.
Semenjak ia dipercaya sebagai komandan pengawal nasional telah dilakukan
restrukturisasi dan resionalisasi sesuai dengan manajemen militer
modern. Sebagai bentuknya, ia mendirikan akademi militer untuk mendidik
dan menempa kandidat anggota dan perwira pengawal nasional. Akademi
militer tersebut dinamakan Institut Militer Raja Khalid bin Abdul Aziz.
Institut ini diresmikan olehnya pada 18 Desember 1982.
Ia menangani sendiri mega-proyek pengembangan pengawal nasional.
Karena, lembaga itu merupakan titik balik sejarah lembaga satuan elite
pengawal nasional. Di antara mega-proyek itu seperti pembentukan divisi
gabungan dalam jajaran pengawal nasional yang terdiri dari satuan
logistik, intelijen, dan infanteri. Pangeran Abdullah juga mendirikan
kompleks militer dan tempat latihan khusus untuk satuan elite pengawal
nasional.
Pada 29 Maret 1975, ia ditunjuk sebagai Deputi Kedua Dewan Kabinet
Arab Saudi. Selain ditunjuk oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz sebagai putra
mahkota pada 13 Juni 1982. Pada hari itu juga, Pangeran Abdullah
dipromosikan sebagai Deputi Utama Dewan Kabinet Arab Saudi. Sejak
kesehatan Raja Fahd bin Abdul Aziz menurun, praktis secara de facto
mengendalikan kekuasaan dan kebijakan dalam dan luar negeri. Ia diangkat
sebagai bupate de facto regent pada tahun 1996. Ia amat menaruh
perhatian pada upaya pelestarian budaya dan khazanah yang melibatkan
para ulama dari dunia Arab dan Islam.
Sejak 1997, dia telah meluncurkan program privatisasi dengan
menghapus daftar larangan berusaha dan membiarkan perusahaan publik
tumbuh secara bebas. Kebijakan luar negerinya lebih pro-Arab daripada
Barat. Pada 1980, ia berhasil sebagai mediator perundingan dalam konflik
Suriah-Yordania. Ia juga menjadi arsitek Perjanjian Taif 1989 yang
mengakhiri perang sipil di Lebanon pada periode 1975-1990. Selain,
meningkatkan kembali hubungan bilateral dengan Mesir, Suriah, dan Iran.
Pada April 2001, Pangeran Abdullah menyelenggarakan seminar tentang
sejarah hubungan Arab Saudi dan Palestina. Seminar itu mendatangkan
tokoh-tokoh Arab. Dalam seminar itu dibahas isu dukungan Arab Saudi
terhadap perjuangan rakyat Palestina sepanjang sejarahnya dan dalam
berbagai aspek. Dari seminar tersebut disimpulkan bahwa Arab Saudi telah
memberi dukungan besar perjuangan rakyat Palestina meskipun Arab Saudi
tidak termasuk negara Arab garis depan yang berbatasan langsung dengan
Israel.
Dengan bobot kapasitasnya di dunia Arab dan Islam, Arab Saudi
senantiasa hadir secara kuat dalam kancah konflik Arab-Israel.
Pemerintah Arab Saudi ikut menjadi mediator konflik militer
Palestina-Yordania pada September 1970. Konflik ini dikenal dengan Black
September. Konflik itu berakhir dengan keluarnya Yasser Arafat
(1929-2005) dari Yordania menuju Lebanon.
Arab Saudi juga tampil sebagai mediator dalam upaya menengahi
perbedaan pendapat antara Suriah dan Palestina dengan Mesir. Di pihak
lain menyusul meletusnya perang saudara di Lebanon tahun 1975. Upaya
damai tersebut dimaksudkan untuk memelihara kesatuan potensi kekuatan
Arab dalam menghadapi Israel, sehingga menjadi kekuatan tawar-menawar
dalam perundingan damai dengan Israel. Upaya damai Arab Saudi yang
terkenal adalah inisiatif damai yang ditawarkan Raja Fahd bin Abdul Aziz
pada forum KTT Arab tahun 1982 di Fez (Maroko).
Proposal damai dengan Israel
Saat itu, Raja Fahd menawarkan inisiatif damai berdasarkan Resolusi
PBB Nomor 242 dan Nomor 338. Untuk pertama kalinya, negara-negara Arab
siap mengakui Israel sebagai negara yang bisa hidup berdampingan secara
damai dengan negara-negara Arab. Pertengahan Februari 2002, Pangeran
Abdullah bin Abdul Aziz mengungkapkan kepada wartawan The New York Times
bernama Thomas Friedman tentang proposal damai mengenai Israel.
Proposal yang disebut Proposal Damai Arab Saudi semakin strategis
karena dilontarkan ketika negara-negara Arab bersiap menggelar KTT Arab
di Beirut (Lebanon) pada 27-28 Maret 2002. Di samping itu, Proposal
Damai Arab Saudi disampaikan ketika aksi kekerasan Israel-Palestina
mencapai titik terburuknya sejak Intifada Al Aqsa pada 28 September
2000. Proposal itu sendiri merupakan pengembangan inisiatif damai yang
pernah dilontarkan Raja Fahd 20 tahun berlalu. Ketika itu, Raja Fahd
hanya siap mengakui negara Israel. Tetapi, Pangeran Abdullah lebih jauh
dari itu yakni menjalin hubungan normal dengan Israel dalam semua aspek
kehidupan. Aspek itu seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, wisata,
dan sebagainya.
Diangkat sebagai Raja
Ia semakin leluasa menjalankan pemerintahan setelah dinyatakan secara
resmi sebagai raja Arab Saudi sejak wafatnya Raja Fahd bin Abdul Aziz
pada 1 Agustus 2005. Sementera, Menteri Pertahanan Sultan bin Abdul Aziz
dinyatakan sebagai putra mahkota. Raja Abdullah bin Abdul Aziz dikenal
sebagai pemimpin Arab yang nasionalis juga modernis. Di bidang
sosial-politik, Abdullah menyelenggarakan dialog nasional yang
melibatkan berbagai kalangan masyarakat dan menggelar pemilihan langsung
anggota kota praja(Dewan Konsultatif) secara nasional awal tahun 2005.
Ia juga membuka kesempatan kepada para pemodal asing untuk menanamkan
investasi di bidang eksplorasi dan produksi gas.
Ia diresmikan menjadi Raja pada 3 Agustus 2005. Abdullah juga
menjabat sebagai Perdana Menteri dan Komandan Garda Nasional Saudi. Dia
diberikan jabatan Komandan Garda Nasional Saudi pada tahun 1963 dan
jabatan Wakil Perdana Menteri pada Juni 1982. Dari empat istrinya lahir
sepuluh putra dan 10 putri. Sebelum menjadi komandan Garda Nasional, ia
menjabat Wali Kota Mekkah. Ia dikenal alim dan sederhana. Ia tidak
pernah diterpa masalah korupsi atau pun terlibat gaya hidup para
pangeran negeri Arab yang biasanya lekat dengan banyak wanita dan
kehidupan
Jalan Kereta Api Mekah Madinah-Jeddah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani perjanjian
pembangunan jalan kereta api Mekah-Madinah-Jeddah dengan biaya SR6,79
miliar yang dilaksanakan oleh konsorsium yang dipimin perusahaan raksasa
Arab Saudi, Al-Rajhi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Dr. Ibrahim
al-Assaf dan Menteri Transportasi Dr. Jabara Al-Seraisry dan dari pihak
Al-Rajhi diwakili Sulaiman Abdullah Al-Rajhi, yang menjabat sebagai
ketua konsorsium yang melibatkan kontraktor Al-Arrab dan 18 perusahaan
Cina.
Proyek ini adalah prakarsa Khadimul haramain untuk memudahkan
transpotasi jemaah haji dan umrah. Jelur kereta api akan dibangun
sepanjang 450 kilometer yang akan menghubungkan Mekah-Madinah dan
Jeddah. Nantinya, kerea api yang dipergunakan adalah TGV (Prancis) yang
emiliki kecepatan 320 kilometer perjam. Jarak tempuh Mekah-Madinah atau
Jeddah-Madinah hanya sekitar 2 jam. Sementara perjalanan dari Bandara
Raja Abdul Aziz Jeddah menuju kota suci Mekah ditempuh hanya dalam waktu
30 menit.
Tahap pertama dari proyek ini akan mencakup persiapan tanah,
pemangunan jembatan, dan terowongan. Kami mempertimbangkan sebuah proyek
besar dalam sejarah transportasi di Kerajaan Arab Saudi, kata
Al-Seraisry. Kereta berkecepatan tinggi tidak hanya akan mempersingkat
durasi perjalanan tetapi juga menjamin kenyamanan penumpang, katanya
seperti dikutip harian Arab News edisi Jumat, 5 Maret kemarin. Kereta
api ini akan dikelola Saudi Railway Organization (SRO).
Menurut Abdul Aziz Al-Hoqail, presiden SRO, proyek akan selesai pada
pertengahan tahun 2012 dan uji coba operasi akan dilakukan untuk jangka
waktu enam bulan sampai resmi diluncurkan pada bulan November tahun yang
sama. Kereta api peluru yang menghubungkan Mekah dan Madinah yang aman
akan meluncurkan jemaah dan penumpang lain dengan nyaman. Kereta api
tersebut akan dilengkapi sistem komunikasi terbaru, katanya.
Investasi grup Al-Rajhi untuk proyek ini mencapai 63,75%, sementara
konsorsium perusahaan Cina mencapai 21,25%. Alstom, perusahaan
transportasi Perancis pembuat kereta api cepat TGV akan menawaran
pilihan transportasi. Kami sangat antusias mengenai proyek yang akan
melayani jutaan peziarah ini, kata Samer MS Arafa, eksekutif Vice
President Al-Arrab, mitra Al-Rajhi. Dia menambahkan bahwa perusahaan
akan menyelesaikan proyek sesuai jadwal
Arab Saudi, seperti juga negara-negara lain yang bergelimang harta,
terus melakukan modernisasi. Selain secara pemikiran, seperti
diangkatnya seorang perempuan dalam jajaran kementrian di negara itu,
juga pembangunan fisik pun dilakukan. Tetapi, pengembangan Arab Saudi,
khususnya kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak memedulikan
situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi
sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya.
Bangunan-bangunan itu dibongkar karena berbagai alasan, namun
sebagian besar karena ingin menyesuaikan dengan kota-kota besar di dunia
lainnya. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan
dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah
pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah
berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya
dilahirkan serta Khadijah meninggal.
Beberapa bulan yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di
wilayah Arab mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno
terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan
dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah
haji dan umrah.
Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah.
Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir,
katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan
bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir.
Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak
Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat
yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994.Nasib
situs bersejarah Islam di Arab Saudi memang sangat menyedihkan. Mereka
banyak menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam sejak masa Ar-Rasul
SAW.
Semua jejak jerih payah Rasulullah itu habis oleh modernisasi.
Sebaliknya mereka malah mendatangkan para arkeolog (ahli purbakala) dari
seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk menggali
peninggalan-peninggalan sebelum Islam baik yang dari kaum jahiliyah
maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata.
Kemudian dengan bangga mereka menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah
menunjukkan kemajuan yang luar biasa, tidak diragukan lagi ini
merupakan pelenyapan bukti sejarah yang akan menimbulkan suatu keraguan
di kemudian hari. Wallohu alam bi shawab.
Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok
pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi
hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan,
termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala
penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang
benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Sistem Dasar Pemerintahan
Atas nama Allah yang Maha Pemurah dan Penyayang
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
Atas Rahmat Allah,
Kami, Fahd bin Abdul Aziz, raja dari Kerajaan Arab Saudi, konsisten
terhadap kepentingan publik, dan cita-cita pembangunan negara di semua
bidang, sebagai bentuk antusiasme kami dalam mencapai tujuan masa depan
tersebut, kami mengaturnya sbb:
Pertama:
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Kedua:
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Ketiga:
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tersebut
Bagian Pertama: Prinsip-prinsip Umum
Pasal 1:
Kerajaan Arab Saudi ialah negara Islam Arab berdaulat. Agamanya Islam,
konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Bahasanya Arab dan ibu
kotanya Riyadh.
Pasal 2:
Hari libur nasionalnya Idul Fitri (hari besar keagamaan yang dirayakan
pada tanggal 1 Syawal, di bulan ke-10 dalam Kalender Islam), dan Idul
Adha (hari besar keagaaman yang dirayakan pada 10 Dulhijah, bulan ke-12
dalam Kalender Islam), dan kalendernya Hijriyah (bulan)
Pasal 3:
Warna bendera kebangsaannya hijau, dan lebar bendera 2/3 dari
panjangnya. Tulisan di bagian tengah, Tiada tuhan selain Allah, Muhammad
ialah utusan Allah dengan gambar pedang terhunus dibawahnya. Bendera
tersebut tak boleh dipasang setengah tiang, pelanggaran akan ditindak
secara hukum.
Pasal 4:
Simbol negara terdiri atas 2 pedang yang saling silang, dengan sebuah
tanggal perjanjian di atasnya. Baik simbol negara dan lencana tersebut
diatur lewat undang-undang pula.
Bagian Kedua: Sistem Pemerintahan
Pasal 5:
(a) Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk monarki/kerajaan.
(b) Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri, Raja Abdul Aziz bin
Abdul Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya. Yang paling
memenuhi syarat dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah
berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi.
(c) Raja melantik putra mahkota dan memberhentikannya dari tugas dengan surat keputusan kerajaan.
(d) Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya bagi pekerjaan dan kewajiban lain yang diberikan oleh Raja.
(e) Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota saat raja meninggal dunia.
(f) Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja saat raja meninggal sampai saatbaiah dilaksanakan.
Pasal 6:
Warga negara berjanji setia pada raja berdasarkan Al-Quran dan Sunnah
Nabi, termasuk wajib mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan
miskin maupun sejahtera, suka maupun duka
Pasal 7:
Kekuasaan rezim berasal dari Al-Quaran dan Sunnah Nabi yang mengatur hal ini dan semua hukum negara.
Pasal 8:
Sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi berdasarkan keadilan, penasehat
Shoura dan persamaan derajat berdasarkan Syariah Islam (Hukum Islam).
Bagian Ketiga: Anggota Masyarakat Saudi
Pasal 9:
Keluarga ialah inti masyarakat Saudi. Anggotanya dibesarkan dan diikat
dengan iman Islam yang mengajar orang agar patuh pada Tuhan, Nabi-Nya
dan mereka yang dipilih untuk memegang kekuasaan negara; untuk
menghormati dan menegakkan hukum; dan untuk mencintai tanah air serta
merasa bangga dengan kejayaan sejarahnya.
Pasal 10:
Negara memberi perhatian besar untuk menguatkan ikatan yang menjaga
keutuhan keluarga dan melestarikan nilai-nilai Arab dan Islam. Demikian
juga, secara tekun merawat seluruh anggota keluarga dan menciptakan
suasana yang kondusif untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan
serta keahliannya.
Pasal 11:
Masyarakat Saudi memegang teguh Syariah Tuhan. Para warga bekerjasama
melakukan perbuatan baik, kesalehan dan tolong-menolong; dan menghindari
perselisihan.
Pasal 12:
Menjaga persatuan nasional ialah keharusan, dan negara melarang segala
tindakan yang menyebabkan saling hasut, perpecahan, dan pertikaian.
Pasal 13:
Tujuan pendidikan ialah untuk menanamkan iman Islam dalam otak generasi
muda, memberi mereka pengetahuan dan keahlian sehingga kelak menjadi
anggota yang berguna bagi masyarakat, yang mencintai tanah air dan
merasa bangga dengan sejarahnya.
Bagian 4: Prinsip-prinsip Ekonomi
Pasal 14:
Semua sumber daya alam diberikan oleh Tuhan, baik di atas maupun di
bawah tanah, di luar atau di dalam wilayah perairan, dalam batas wilayah
daratan atau lautan, pemasukan dari semua sumber daya tersebut akan
dimiliki oleh negara dan secara khusus diatur lewat undang-undang.
Undang-undang juga akan menyediakan perangkat bagi penerapan,
pemanfaatan, perlindungan dan pengembangan sumber daya tersebut sehingga
menunjang kepentingan bangsa, keamanan dan ekonomi.
Pasal 15:
Tak ada konsesi atau ijin diberikan untuk pemanfaatan sumber daya negara tersebut, kecuali disahkan lewat undang-undang.
Pasal 16:
Fasilitas umum dijamin keamanannya. Ini akan dilindungi negara dan dirawat oleh semua warga negara dan para ekspatriat.
Pasal 17:
Kepemilikan, modal dan pekerja ialah landasan utama ekonomi Kerajaan dan
entitas masyarakatnya. Mereka memiliki hak pribadi untuk memberikan
fungsi secara sosial, tentu yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 18:
Kepemilikan pribadi tak bisa diganggu gugat dan dijamin oleh negara.
Milik pribadi tak akan diambil-alih, kecuali untuk kepentingan umum, dan
pemiliknya mendapat kompensasi yang adil.
Pasal 19:
Ambil-alih kolektif atas kepemilikan pribadi dilarang. Penyitaan atas
kepemilikan pribadi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pasal 20:
Pajak dan biaya dikenakan secara adil dan saat itu dibutuhkan. Mereka
hanya akan dikenakan, dirubah, dihapuskan atau dikurangi sesuai
ketentuan undang-undang.
Pasal 21:
Zakat hanya dikenakan dan digunakan bagi para ahli waris yang sah.
Pasal 22:
Pembangunan ekonomi dan sosial dicapai sesuai dengan rencana yang sistematis dan adil.
Bagian 5: Hak dan Kewajiban
Pasal 23:
Negara melindungi iman Islam dan menerapkan Syariah Islam. Negara
menganjurkan kebaikan, melarang kejahatan, dan menunaikan tanggung jawab
terhadap panggilan Islam itu.
Pasal 24:
Negara menjaga dan merawat 2 Masjid Suci. Dipastikan pula keamanan dan
keselamatan siapa saja yang datang ke 2 Masjid Suci tersebut, sehingga
mereka bisa berziarah dan menunaikan Umroh secara nyaman dan tertib.
Pasal 25:
Negara giat mewujudkan cita-cita bangsa Arab dan Muslim, yakni dengan
menjaga solidaritas dan persatuan, sekaligus mempererat hubungan dengan
negara-negara sahabat.
Pasal 26:
Negara melindungi hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 27:
Negara melindungi hak warga negara dan keluarga mereka dalam keadaan
darurat seperti sakit, cacat dan umur tua. Disediakan pula sistem
jaminan sosial yang mendorong para individu dan lembaga untuk
berkontribusi dalam pencarian subsidi.
Pasal 28:
Negara menyediakan kesempatan kerja bagi semua orang dan memberlakukan hukum untuk melindungi baik pekerja maupun majikan.
Pasal 29:
Negara membantu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan budaya. Ia
mendorong penelitian ilmiah, menjaga warisan budaya Islam dan Arab dan
berkontribusi bagi bangsa Arab, Islam dan peradaban umat manusia.
Pasal 30:
Negara menyediakan pendidikan masyarakat dan berkomitmen memberantas buta huruf.
Pasal 31:
Negara menyediakan layanan kesehatan publik dan perawatan medis bagi setiap warga negara.
Pasal 32:
Negara mengkonservasi, melindungi dan mengembangkan lingkungan dan mencegah polusi.
Pasal 33:
Negara membentuk dan mempersenjatai pasukan khusus untuk mempertahankan
kepercayaan Islam, 2 Masjid Suci, masyarakat dan tanah airnya.
Pasal 34:
Mempertahankan kepercayaan Islam, masyarakat dan tanah air akan menjadi
kewajiban setiap warga negara. Peraturan pelayanan militer tersebut akan
diatur lewat undang-undang.
Pasal 35:
Peraturan yang mengatur soal kebangsaan Arab Saudi akan dijelaskan lewat undang-undang.
Pasal 36:
Negara menjamin keamanan semua warga negaranya dan ekspatriat yang hidup
di daerah kekuasaannya. Tak ada individu yang ditahan, dipenjara, dan
dibatasi ruang geraknya, kecuali dibawah ketetapan hukum.
Pasal 37:
Rumah-rumah tidak boleh diganggu. Mereka tak boleh dimasuki tanpa
permisi dari pemiliknya, yang melanggar akan dihukum, kecuali dalam
kasus tertentu yang diatur lewat undang-undang.
Pasal 38:
Hukuman diberikan bagi orang yang bersalah. Tak ada kejahatan yang
dibenarkan seperti halnya tak ada hukuman akan dijatuhkan tanpa
keputusan hakim. Tak ada hukuman akan dijatuhkan kecuali bagi tindakan
yang terjadi setelah keputusan hukum ditetapkan bagi mereka.
Pasal 39:
Media masa, fasilitas publikasi dan sarana ekspresi lainnya berfungsi
dengan sopan dan santun dan diatur lewat Hukum Negara. Mereka memainkan
peran sebagai pendidik massa dan menjaga keutuhan bangsa. Semua yang
bisa menimbulkan kekacauan dan perpecahan, atau membahayakan keamanan
Negara dan image masyarakat, atau menyerang martabat manusia, haknya
akan dicabut.
Pasal 40:
Semua bentuk korespondensi, baik memakai telegraph, pos dan cara
komunikasi lain dianggap privat. Mereka tak boleh disita, ditunda atau
dibaca, dan telepon tak boleh disadap, kecuali diatur lewat
undang-undang.
Pasal 41:
Pendatang asing di Arab Saudi boleh tinggal asal menghormati peraturan
dan menunjukkan respek terhadap tradisi sosial Saudi, nilai-nilai dan
perasaannya.
Pasal 42:
Negara mengabulkan suaka politik, jika dibutuhkan demi kepentingan
masyrarakat. Hukum dan persetujuan internasional menetapkan pula
prosedur dan peraturan bagi ekstradisi para kriminal.
Pasal 43:
Majelis Raja dan Majelis Putra Mahkota dibuka bagi semua warga Negara
dan siapapun yang memiliki komplain dan keluhan. Setiap individu
mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan penguasa masyarakat seputar
topik yang ia ingin diskusikan.
Hukum Dasar: Kekuasaan Negara
Pasal 44:
Kekuasan Negara meliputi:
- Kekuasaan Hukum
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Organisasional
Semua kekuasaan tersebut bekerjasama menunaikan kewajiban mereka
sesuai undang-undang dan peraturan. Raja merupakan sumber utama seluruh
kekuasaan tersebut.
Pasal 45:
Sumber dari Ifta (peraturan agama) di Kerajaan Arab Sudi ialah Al-Quran
dan Sunah Nabi. Hukum akan menspesifikasi komposisi dari Dewan Ulama
Senior dan Administrasi Penelitian Keagamaan dan Ifta serta
yuridiksinya.
Pasal 46:
Kekuasaan kehakiman ialah lembaga yang mandiri. Dalam melaksanakan tugas mereka, hakim tunduk pada Syariah Islam.
Pasal 47:
Baik warga negara maupun pendatang asing memiliki hak yang sama dalam
proses penyelesaian perkara. Prosedur yang dibutuhkan dibuat selanjutnya
lewat undang-undang.
Pasal 48:
Pengadilan menetapkan ketentuan Syariat Islam untuk kasus yang terjadi
sebelum mereka, berdasarkan ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, seperti
peraturan lain yang dikeluarkan oleh Kepala Negara secara ketat sesuai
dengan Al-Quran dan Sunah Nabi
Pasal 49:
Subyek untuk ketetapan pasal 53 dari undang-undang ini, pengadilan
memiliki yuridiksi untuk mengurusi segala macam perselisihan dan
kejahatan.
Pasal 50:
Raja, atau siapapun yang ditunjuk untuk mewakilinya, akan menangani pelaksanaan putusan hukum.
Pasal 51:
Hukum menspesifikasi bentuk dewan kehakiman tertinggi dan fungsinya seperti organisasi dan yuridiksi pengadilan.
Pasal 52:
Para hakim ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh Surat keputusan
Kerajaan lewat sebuah proposal dari dewan kehakiman tertinggi seperti
dijelaskan oleh hukum.
Pasal 53:
Hukum mendefinisikan struktur dan yuridiksi Dewan Pertimbangan.
Pasal 54:
Hukum menspesifikasi referensi, organisasi dan yuridiksi Badan Investigasi dan Tuntutan Publik.
Pasal 55:
Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi
aplikasi Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk
perlindungan dan pertahanan Negara.
Pasal 56:
Raja menjadi Perdana Menteri dan didampingi saat menjalankan
tugas-tugasnya oleh anggota Dewan Menteri berdasarkan undang-undang ini
dan hukum lainnya. Dewan Kementerian Hukum akan menspesifikasi kekuasaan
Dewan berkaitan dengan urusun internal dan eksternal, mengorganisasikan
badan pemerintahan dan mengkoordinasikan aktivitas mereka. Hukum
menspesifikasi kondisi yang Menteri harus capai, dengan memenuhi syarat
metode akuntabilitas dan semua hal yang berkaitan dengan itu. Dewan
Menteri Kehakiman dan yuridiksi dimodifikasi lewat undang-undang ini.
Pasal 57:
(a) Raja menunjuk Deputi Perdana Menteri dan Kabinet Menteri dan
boleh mengganti mereka dengan mengeluarkan surat perintah Kerajaan.
(b) Deputi Perdana Mentri dan Kabinet Mentri bersama bertanggungjawab
sebelum Raja dalam aplikasi Syariah Islam, hukum, dan kebijakan umum
negara.
(c) Raja berhak membubarkan dan membentuk kembali Dewan Menteri.
Pasal 58:
Raja menunjuk menteri, deputi menteri dan anggota kelompok kehormatan
dan ia boleh membubarkan mereka lewat surat Kerajaan yang sesuai dengan
peraturan hukum.
Para menteri dan kepala penguasa independen tetap bertanggungjawab sebelum Perdana Menteri atas kementrian dan kekuasaan mereka.
Pasal 59:
Hukum menentukan ketetapan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk gaji, bonus, kompensasi, hak istimewa dan pensiun.
Pasal 60:
Raja menjadi Komandan Utama angkatan bersenjata dan menunjuk petugas
militer dan mengakhiri pelayanan mereka sesuai undang-undang.
Pasal 61:
Raja berhak menyatakan keadaan darurat Negara dan memobilisasi massa, termasuk berperang.
Pasal 62:
Jika bahaya mengancam keselamatan Kerajaan, keutuhan wilayah, keamanan
masyarakat dan kepentingan publik, atau mengganggu kinerja lembaga
Negara, Raja berhak mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi
masalah tersebut. Jika Raja merasa bahwa cara tersebut bisa permanen,
dia kemudian mengambil tindakan hukum yang dianggap penting dalam
masalah itu.
Pasal 63:
Raja menerima Raja-raja dan kepala Negara, menunjuk perwakilannya di
Negara lain dan menerima akreditasi perwakilan Negara lain di Kerajaan
ini.
Pasal 64:
Raja menganugerahi medali seperti diatur oleh undang-undang.
Pasal 65:
Raja boleh mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Putra Mahkota dengan Surat Kerajaan.
Pasal 66:
Dalam acara perjalanannya ke luar negri, Raja mengeluarkan Surat
Perintah Kerajaan untuk mewakilkan dirinya kepada Putra Mahkota untuk
menjalankan urusan Negara dan menjaga kepentingan rakyat seperti yang
disebutkan di Surat Perintah Kerajaan tersebut.
Pasal 67:
Berdasarkan acuan ini, Kekuasaan organisasional mengeluarkan regulasi
dan hukum untuk mengawal kepentingan publik atau mengurangi korupsi
dalam urusan negara berdasarkan aturan dalam Syariah Islam. Ini akan
melatih kekuatannya bersama dengan hukum dan dua hukum lainnya dari
Dewan Menteri dan Dewan Pertimbangan/Majelis Al-Shoura
Pasal 68:
Majelis Al-Shoura akan diundangkan. Hukumnya menentukan struktur
formasinya, metodenya di mana ia melatih kekuatan khususnya dan seleksi
anggotanya. Raja berhak membubarkan Majlis Al-Shoura dan membentuknya
kembali.
Pasal 69:
Raja boleh memanggil Dewan Menteri dan Majelis Al-Shoura untuk
mengadakan pertemuan gabungan di mana ia boleh mengundang siapa saja
yang ia inginkan untuk berdiskusi tentang tema yang sedang hangat.
Pasal 70:
Undang-undang, perjanjiaan, persetujuan dan konsensus internasional dikeluarkan dan dimodifikasi oleh Keputusan Kerajaan.
Pasal 71:
Undang-undang ini akan dipublikasikan di surat kabar resmi dan mereka
akan berlaku sejak tanggal publikasi tersebut, kecuali memang tanggal
lain ditentukan.
Undang-undang Dasar: Urusan Keuangan
Pasal 72:
(a) Undang-undang menentukan managemen pajak Negara, dan prosedur pengiriman mereka sebagai Kekayaan Negara.
(b) Pajak dikumpulkan dan dikeluarkan berdasarkan prosedur yang disebutkan dalam hukum.
Pasal 73:
Tak ada obligasi dibuat untuk membayar dana dari Kekayaan Negara,
kecuali sesuai dengan ketetapan yang ada pada anggaran. Bila ketetapan
dalam anggaran tersebut tak mencukupi untuk membayar tagihan, sebuah
keputusan Kerajaan akan dikeluarkan untuk membayarnya.
Pasal 74:
Milik Negara tak boleh dijual, dikurangi ataupun disalahgunakan, kecuali memang sesuai dengan undang-undang.
Pasal 75:
Regulasi mendefinisikan ketetapan pemerintah, tender legal dan bank, termasuk pengukuran dan bobot.
Pasal 76:
Undang-undang menentukan fiskal tahunan Negara. Anggaran dikeluarkan
lewat Ketetapan Kerajaan yang mencantumkan perkiraan pemasukan pajak dan
belanja setiap tahun. Anggaran dikeluarkan paling lambat sebulan
sebelum awal tahun fiskal. Jika, berhutang karena beberapa alasan,
anggaran tidak bisa dikeluarkan pada waktunya dan tahun fiskal yang baru
belum dimulai, validitas anggaran lama diperpanjang sampai anggaran
yang baru dikeluarkan.
Pasal 77:
Kekuasaan yang bersangkutan mempersiapkan rekening final Negara pada
akhir tahun fiskal dan akan menyerahkannya ke Perdana Menteri.
Pasal 78:
Anggaran dan rekening akhir dari penguasa korporasi sama peraturannya
dengan yang diterapkan pada anggaran dan rekening akhir Negara
Undang-undang Dasar: Otoritas Kontrol dan Audit
Pasal 79:
Seluruh pajak pendapatan dan belanja Negara tetap dikontrol, jadi baik
aset tetap atau cair (mobile) diperiksa untuk menentukan apakah mereka
dipergunakan dan dirawat. Laporan tahunan diserahkan kepada Perdana
Menteri.
Undang-undang akan menandai otoritas kontrol dan audit, dan menentukan pokok-pokok acuan dan akuntabilitasnya.
Pasal 80:
Badan pemerintahan memonitor dari dekat untuk meyakinkan bahwa mereka
berjalan baik dan menerapkan undang-undang secara tepat. Pelanggaran
keuangan dan administratif diselidiki dan laporan tahunan diserahkan ke
Dewan Menteri.
Undang-undang menandai otoritas yang bertanggungjawab dengan kewajiban ini dan menentukan akuntabilitas dan rujukannya.
Undang-undang Dasar: Ketetapan Umum
Pasal 81:
Implementasi hukum ini tak melanggar kesepakatan dan persetujuan
Kerajaan yang telah ditandatangani dengan negara lain atau dengan
organisasi dan lembaga internasional.
Pasal 82:
Tanpa prasangka pada ketetapan pada pasal 7 hukum ini, tak ada ketetapan
hukum ini, dalam segala hal, dihalangi, kecuali sebagai cara sementara
yang diambil pada masa perang atau keadaan darurat negara, seperti
dijelaskan dalam undang-undang.
Pasal 83:
Tak ada amandemen pada undang-undang ini, kecuali dengan cara yang sama ia dikeluarkan.
Sistem Regional:
Ke-13 daerah yang diorganisasikan berdasarkan Peraturan Kerajaan No
A/92 tanggal 27/8/1412H, mewakili inti sistem administrasi dalam
Kerajaan Saudi Arabia. Pemelihara Dua Masjid Suci Raja Fahd bin Abdul
Aziz bertujuan lewat sistem baru ini- untuk meningkatkan kinerja sistem
administratif di badan pemerintah untuk pembangunan di semua sektor.
Sistem administratif itu terdiri atas 40 pasal.
Sistem Penasehat (Shoura):
Kerajaan Arab Saudi memiliki sistem penasehat (Shoura) yang ada sebelum
deklarasi persatuannya. Pada tahun 1345 H. (1926) King Abdul Aziz Al
Saud mendirikan Dewan Penasehat (Shoura) di Mekah. Shoura, sejak zaman
Raja Abdul Aziz Al Saud ialah pilar pemerintahan Kerajaan Arab Saudi.
Lewat Dewan ini, Penguasa Kerajaan Arab Saudi berkonsultasi dengan para
akademisi, Ulama, tokoh dan pemuka masyarakat. Sistem Dewan Pertimbangan
(Shoura) dikembangkan selama masa jabatan Pemelihara dari Dua Masjid
Suci, Raja Fahd bin Abdulaziz yang terakhir yang mengeluarkan peraturan
kerajaan No:A/90 tanggal 27/8/1412H mendirikan Dewan (Shoura) dan hukum
untuk menggantikan sistem dewan (Shoura) sebelumnya yang didirikan pada
tahun 1374 H. (1954).