GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

54 Merek Jamu Dilarang

Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 23 Juni 2010 | 17.44

Bahan Kimia Obat Keras Sangat Berbahaya bagi Kesehatan

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang peredaran 54 merek jamu dan obat tradisional karena mengandung bahan kimia obat keras. Penggunaan obat keras tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan pada ginjal dan penglihatan, dan bahkan bisa mendatangkan kematian.

Pengumuman 54 merek jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (10/6).

Jamu dan obat tradisional yang dilarang beredar itu dipromosikan produsennya sebagai pelangsing tubuh, penambah kegemukan, penghilang kegemukan, pegal-pegal, dan asam urat, serta penambah keperkasaan pria.

Selain dari Cilacap, Solo, Semarang, dan Banyumas, Jawa Tengah, produsennya ada juga yang berasal dari Tangerang, Jakarta, dan Surabaya.

”Jamu dan obat tradisional tersebut sudah beredar di sejumlah kota besar di Tanah Air,” kata Husniah. Misalnya, kata Husniah, di Yogyakarta, Banjarmasin, Kendari, Medan, Mataram, Lampung, Banda Aceh, Pontianak, Bengkulu, Padang, Jakarta, Kupang, Makassar, Pekanbaru, dan Bandung.

Uji laboratorium

Menurut Husniah, sebelum obat tradisional tersebut dilarang beredar dan harus ditarik dari peredaran, pihaknya melakukan uji laboratorium tahun 2007. Dari hasil pengujian tersebut, ternyata 54 merek jamu atau obat tradisional tersebut telah dicampur dengan bahan kimia obat keras.

Bahan yang banyak digunakan antara lain sibutramin, hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, fenilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan pParasetamol. ”Padahal, penggunaan obat keras tersebut harus menggunakan resep dokter,” kata Husniah.

Penggunaan bahan kimia obat keras secara sembarangan pun, kata Husniah menambahkan, sangat berbahaya bagi kesehatan. Sildenafil sitrat, misalnya, dapat menyebabkan sakit kepala, mual, nyeri perut, nyeri dada, dan bahkan kematian. Adapun metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, pendarahan lambung, gangguan ginjal, dan bahkan kematian.

Menurut Husniah, selain mengandung bahan kimia obat keras, dari 54 merek jamu dan obat tradisional yang dilarang tersebut sebanyak 46 di antaranya juga mencantumkan nomor registrasi fiktif.

”Karena obat tradisional ini sangat berbahaya, masyarakat diminta tidak mengonsumsinya,” kata Husniah.

Produsen dan pengedar obat tradisional ini sendiri bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (LOK)

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...