GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Pembunuh Bayaran Ngaku Dibayar Rp 15 Juta

Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 19 Mei 2010 | 19.41

TRIBUN MANADO/ROBERTUS RIMAWAN
Polisi memeriksa para tersangka pembunuh bayaran di Mapolres Minahasa Utara, Selasa (11/5/2010).
Rabu, 12 Mei 2010 | 03:30 WIB

TRIBUN MANADO, AIRMADIDI - Lima tersangka kasus pembunuh bayaran yang ditemui di Markas Kepolisian Minahasa Utara, Selasa (11/5/2010), mengakui mendapat bayaran Rp 15 juta dari Meidy Kumaseh, untuk menyerang Alfrets Kumilang.

Septiandi Ndede alias Monyet (30), mengakui dirinya yang menyerang dan menikam korban menggunakan pisau. Warga Teling Bawah, Lingkungan Empat, Manado, itu mengatakan, dirinya melakukan aksi tersebut secara spontan dan tak terencana. "Saya berani karena terpengaruh minuman keras. Saya tikam korban tiga kali, tujuannya hanya untuk melukai," kilah Andi.

Pria yang penuh tato dan sayatan pisau di lengan kirinya itu membantah berupaya membunuh korban. Kata dia, tikaman mengenai leher, dagu, dan dada karena korban mendadak bangkit berdiri ketika diserang. Dia juga membantah pernah terlibat aksi kejahatan lain sebelum ini. Namun setelah didesak polisi, dia mengakui sebelumnya pernah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam

Kata Andi, upah hasil kejahatan sebesar Rp 15 juta tersebut sudah habis untuk pesta minuman keras dan biaya untuk melarikan diri ke Surabaya. Hal senada dikatakan Candra Lukman (23). Warga Paniki Satu, Lingkungan Lima, ini menjadi penghubung antara sindikatnya dengan David Maju. David adalah orang yang menghubungkan kelompok Andi dengan Meidy Kumaseh. David berasal dari Kakas, Minahasa, dan sudah ditahan di Polsek Kakas. Sebelumnya, pria ini juga pernah terlibat kasus penikaman.

Andi dan Candra membantah pernyataan Meidy bahwa dirinya hanya membayar Rp 12 juta untuk jasa mereka menyerang Alfrets. Menurut Candra, mereka dibayar Rp 15 juta dan diberikan dalam dua termin. Termin pertama sebesar Rp 5 juta usai eksekusi. Termin kedua Rp 10 juta, diberikan di samping Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebuah bank swasta di Bitung.

Kata Candra, kala itu Meidy mengaku bekerja di Pelabuhan Bitung. Diduga dia membantu para pelaku meloloskan diri menggunakan kapal barang Lagua Mas. (*)

TRIBUN MANADO: ROBERTUS RIMAWAN PRASETYO

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...