GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

HARTA KARUN DI BAWAH LAUT

Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 21 Juli 2010 | 16.37

November 2008, detikcom menurunkan 3 berita tentang penemuan sejumlah benda purbakala di perairan Subang, Jawa Barat. Heboh penemuan harta karun memang bukan hanya sekali ini saja. Namun masyarakat seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan?


Secara khusus, arkeologijawa.com mengunduh 3 berita tersebut untuk Anda. "Kebetulan" Balai Arkeologi Yogyakarta juga tengah mengembangkan penelitian arkeologi bawah air (underwater archaeology), sehingga berita ini sedikit ataupun banyak dapat menjadi salah satu bahan dan kerangka pengembangan tersebut.

berita 1
Penemu Tak Bisa Klaim Sebagai Pemilik Harta Karun
Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Istilah finder is keeper tak berlaku dalam penemuan kapal harta karun. Si penemu tidak boleh mengklaim ataupun menganggap barang yang ditemukannya sebagai miliknya.

Aturan tersebut disampaikan Direktur Arkeologi Bawah Laut Departeman Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/11/2008).

Wacas, seorang nelayan menemukan kapal yang diduga peninggalan kolonial di perairan Subang, Jawa Barat. Wacas dan kelompoknya cemas temuan terhadap kapal yang berisi emas batangan dan uang tersebut diklaim pihak lain.

Heboh penemuan harta karun memang bukan hanya sekali ini saja. Namun masyarakat seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan?

Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Yang paling benar itu ke Depbudpar," kata

Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu.

"Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.

Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidak. Jika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu.

"Jadi Panitia Nasional itu yang akan mengeluarkan izin survei dan pengangkatan," ujarnya.

Helmi juga menegaskan, si penemu juga tidak boleh mengklaim harta karun itu sebagai miliknya. "Kalau penemuan di Subang itu benar, nelayan tidak boleh mengklaim itu miliknya dan tidak boleh menyatakan perusahaan lain tidak boleh mengajukan izin survei atau pengangkatan. Karena berdasarkan aturan, siapa saja boleh asal dinilai layak oleh Panitia Nasional," tandasnya.

Panitia Nasional Harta Karun bernama resmi Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT). Panitia yang dibentuk sekitar akhir Oktober 2008 itu beranggotakan 15 instansi antaranya Budpar, DKP, Dephan, Depkeu, Deplu, TNI AL, Depdag, Depnaker, Polri, dan Kejaksaan.
(ken/iy)

berita 2
Angkat Kapal Harus Bayar Deposit Rp 500 Juta
Ken Yunita - detikNews

Jakarta - Menemukan harta karun di lautan bukan berarti bisa bebas mengambilnya begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah membayar deposit Rp 500 juta kepada pemerintah.

Wacas cs, nelayan, mengaku menemukan kapal peninggalan kolonial yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang. Harta karun itu ditemukan di perairan Subang, Jawa Barat, 18 Agustus lalu.

Wacas cs sudah melaporkan temuan tersebut ke Panitia Nasional Harta Karun. Ia pun mengantongi surat yang menyatakan sang nelayan sebagai penemu pertama. Tapi Wacas cs cemas temuan itu diklaim pihak lain, sebab ada perusahaan yang mengajukan izin survei atas temuan itu.

Menurut Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi, siapa saja boleh mengajukan izin untuk survei dan pengangkatan, tidak hanya si penemu. Menurut Surya, untuk mendapat izin survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Perusahaan itu juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pengangkatan. "Perusahaan juga harus memberi deposit kepada negara Rp 500 juta," ujar Helmi.

Dalam Keppres No 25 disebutkan hasil dari pengangkatan harta karun di lautan ini dibagi dua antara perusahaan dan negara. "Ada bagi hasil, perusahaan mendapat 50 persen dan negara mendapat 50 persen. Yang bagian negara langsung masuk ke kas negara," kata kepada SUrya detikcom, Selasa (18/11/2008).

Apakah nelayan boleh mengajukan diri untuk mengangkat harta karun yang diduga peninggalan zaman kolonial itu? "Yang boleh itu perusahaan atau koperasi dan dia memiliki izin dalam bidang pengangkatan," katanya.

"Kalau hanya nelayan saja ya tidak boleh, kan mereka tidak memenuhi syarat. Dan perusahaan itu juga tidak boleh asal dibentuk, harus ada izinnya," tandasnya. (ken/iy)

berita 3
Jika Benar Temukan Harta Karun, Wacas Cs akan Diberi Hadiah
Ken Yunita - detikNews


Jakarta - Seseorang yang menemukan harta karun memang tidak bisa mengklaim temuannya begitu saja. Namun pemerintah akan memberi hadiah untuk si penemu.

"Jangan khawatir, bagi yang menemukan pasti akan ada semacam ganti rugi," kata Direktur Arkeologi Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi kepada detikcom, Selasa (18/11/2008).

Karena itu, siapa saja yang menemukan sesuatu diharap segera melapor ke Depbudpar. "Jangan takut untuk melaporkan," lanjutnya.

Wacas menemukan kapal yang diduga peninggalan zaman kolonial. Di dalam kapal itu, terdapat berpeti-peti emas batangan dan uang koin.

Sebagai bukti penemuannya, Wacas mengambil 8 koin uang. 4 di antaranya diserahkan ke Panitia Nasional Harta Karun, sementara 4 sisanya disimpannya.

Meski telah mendapat surat pernyataan sebagai penemu pertama, Wacas cs mengaku cemas penemuan yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah itu diklaim oleh pihak lain. Hal itu karena ada perusahaan lain yang mengajukan izin untuk melakukan survei terhadap kapal itu. (ken/iy)

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...