Apa
yang dilakukan seseorang, apabila ia mengajak keluarganya untuk
menjalankan sholat tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah orang
tersebut tetap tinggal di rumah bersama keluarganya atau keluar dari
rumahnya ?
Jawab :
Apabila
keluarga tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya
adalah kafir, murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang
tersebut tinggal bersama mereka. Tetapi wajib baginya untuk terus
mendakwahi keluarganya, dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah
kepada keluarganya, karena seseorang yang meninggalkan sholat adalah
kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur’an, As Sunnah, perkataan Sahabat, dan
pandangan hati yang shahih (benar).
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah (firman Allah Ta’ala yang artinya ) :
“Apabila mereka bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama.” (QS. At Taubah: 11).
Dapat
dipahami dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang
demikian (taubat, sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari
saudara-saudara kalian seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan
terputus dengan perbuatan maksiat, meskipun dosa besar. Tetapi akan
terputus apabila seseorang keluar dari Islam.
Adapun dari As Sunnah adalah sabda Nabi ‘alaihishalaatu wasallam yang artinya:
“Jarak antara laki-laki dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat.” (HR. Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (Imam Nawawi berkata: HR. Tirmidzi
dalam kitab Al Iman dengan sanad yang shahih).
Adapun dari perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu yang artinya: “Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang meninggalkan sholat.“
Berkata Abdullah Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya : “Para sahabat Nabi ‘alaihisshalaatu wasallam tidak melihat suatu amalan yang menyebabkan kekufuran apabila ditinggalkan selain sholat.”
Adapun dari pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: “Apakah
masuk akal bagi seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam
hatinya, mengetahui keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang
diberikan Allah dengannya kemudian dia memelihara untuk terus
meninggalkan sholat ??….. ini adalah mustahil.
Apabila telah jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya :
1.Tidak
sah hukum menikahinya. Apabila telah terjadi akad dengan seorang suami
yang tidak sholat, maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal
seorang suami tersebut bagi seorang isteri. Dalilnya adalah (firman
Allah yang artinya) :
“Jika
kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak
halal bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a’ala berfirman yang artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.
Maka janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak
ada hak waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak
yang tidak sholat dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak
mendapatkan waris adalah anak pamannya.Rasulullah ‘alaihishalaatu
wasallam bersabda: “Tidak mewariskan muslim atas kafir dan orang kafir atas muslim.” (HR Bukhari & Muslim)
5.Apabila
mati, tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di
kuburan kaum muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita
kuburkan dia di padang pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan
di hari kiamat bersama Fir’aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf, dan
yang lainnya dari pemimpin orang-orang kafir. Wal ‘iyadzubillah. Mereka
(orang-orang kafir) Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya
mendo’akan rahmat dan ampunan baginya karena dia telah kafir.
Karena
masalah ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin
meremehkannya dan membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak
boleh.
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al As’ilah Al Muhimmah)
Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I, Dikutip: http://darussalaf.co.id, Penulis:Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Judul: Hukum Meninggalkan Sholat
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com