GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

BERITA TERBARU PRABOWO: Gugatan Ditolak PTUN, Prabowo-Hatta Akan Banding

Written By Situs Baginda Ery (New) on Sabtu, 30 Agustus 2014 | 18.17

KOMPAS.com/Indra Akuntono Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka terkait administrasi Pemilu Presiden 2014.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tak puas dengan keputusan PTUN yang enggan menerima gugatan karena merasa tidak berwenang.

"Kami akan banding, tidak ada masalah. Kami melihat ada yang belum selesai secara hukum, ya harus kita selesaikan secara hukum," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Kamis (28/8/2014).

Menurut Habiburokhman, keputusan untuk banding ini bukan karena Prabowo-Hatta masih ngotot menang dalam Pemilu Presiden 2014.

Habiburokhman mengatakan, upaya hukum ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang konstitusional dan sah. "Ini bukan soal menang atau kalah buat Prabowo-Hatta," ucapnya.

Lagi pula, lanjut Habiburokhman, perkara di PTUN kali ini berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi. Di PTUN, ujar dia, tidak ada putusan yang bersifat final dan mengikat layaknya di MK.
Oleh karena itu, sah-sah saja apabila pihaknya mengajukan banding.

"Putusan MK memang tidak boleh ada upaya hukum seperti banding atau kasasi yang bisa dilakukan. Tetapi, kalau langkah hukum lain seperti PTUN ini kan boleh saja," ujar Habiburokhman.

PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena dianggap tidak berdasar.

Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014.

Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut.
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...