GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Hukum Perang Dalam Islam

Written By Situs Baginda Ery (New) on Sabtu, 09 April 2011 | 19.09

Saya jadi ingat, di bulan Ramadhan tahun lalu, saya pernah menulis tentang jihad di sini. Nah, kemarin malam saya membaca-baca buku fiqh yang sebenarnya jarang saya baca di luar bulan Ramadhan dari H.M. Arsjad Thalib Lubis. Buku terbitan tahun 1969 ini masih menggunakan ejaan lama dan bahasanya agak aneh bagi saya, walaupun menggunakan bahasa Indonesia. Tapi, tak mengapalah, toh buku ini masih cukup enak untuk dibaca dan juga menurut saya ada beberapa topik yang cukup menarik untuk diangkat menjadi sebuah artikel. Judul yang saya pilih ini, masih ada kaitannya juga dengan jihad, namun topiknya kali ini khusus tentang “Hukum Perang” dalam Islam. Nah, karena saya bukan ahli fiqh, maka bagi siapa saja yang ingin menambahkan lewat komentar-komentar tentu akan memperkaya artikel ini dan juga insya Allah turut memperkaya wawasan kita semua.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya jihad ialah perang di jalan Allah, yaitu perang yang diridhai oleh Allah (ingat: “diridhoi” bukan berarti harus selalu sama dengan kekerasan) untuk membela dan menegakkan agama Islam. Nah, hukum perang menurut buku ilmu fiqh yang saya baca ini ada dua hukumnya yaitu:

  1. Fardu Kifayah. Ini berarti berperang melawan musuh yang kafir atau musuh yang ingin mencelakakan Islam ke negeri tempat kediaman mereka. Wajiblah kaum Muslimin untuk pergi mendatangi tempat itu sebanyak yang diperlukan. Syarat fardu kifayah orang yang berperang adalah: Beragama Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka (bukan budak), Laki-Laki, Sehat dan Sanggup berperang. Sanggup berperang di sini bukan hanya dilihat dari sisi kecakapan berperangnya saja tetapi juga mencakup bekal, belanja, senjata yang cukup serta sempurna anggota tubuh.
  2. Fardu ‘Ain. Berperang ketika musuh yang kafir atau yang ingin menghancurkan Islam telah memasuki negeri kaum Muslimin. Nah, jikalau sudah dalam keadaan begini maka syarat-syarat berperang yang disebutkan dalam perang Fardu Kifayah di atas tidak diperlukan lagi karena setiap penduduk baik pria ataupun wanita dan anak-anak YANG SANGGUP memberikan perlawanan wajib mempertahankan diri dan menolak kedatangan musuh tersebut. Demikian juga penduduk dalam jarak dua hari dalam jarak perjalanan ke tempat pertempuran tersebut juga wajib memberikan pertolongan. Bahkan jikalau kekuatan kaum Muslimin belum mencukupi kekuatannya untuk menghadapi musuh, maka penduduk yang lebih jauhpun wajib memberikan pertolongan.

HARAM DIBUNUH:

Dalam Islam adalah haram untuk membunuh anak-anak, perempuan, orang gila dan banci (banci di sini adalah orang yang berkelamin ganda bukan bences-bences yang berdandan seperti perempuan… :mrgreen: ), KECUALI jika mereka melakukan perlawanan dalam peperangan itu. Demikian juga haram dalam membunuh binatang ternak kecuali jika dipergunakan musuh untuk keperluan perang atau dikuatiri jatuh ke tangan musuh.

HARAM MUNDUR:

Dalam Islam, haram mundur dari garis peperangan kecuali dengan salah satu dari dua sebab berikut ini:

  1. Mundur dengan maksud mengambil tempat kedudukan yang lebih baik bagi taktik perang. Misalnya mundur karena ingin bersembunyi agar dapat dengan tiba-tiba menyerang musuh atau misalnya mundur untuk memancing musuh untuk masuk ke dalam daerah yang merupakan perangkap bagi musuh dan sebagainya.
  2. Mundur dengan maksud menyatukan diri dengan pasukan yang lain supaya dapat memberikan bantuan atau menambah kekuatan.

Sementara itu, tidak haram mundur bagi kaum Muslimin ketika bertemu dengan musuh namun tidak dalam keadaan berperang. Juga tidak haram mundur apabila belum berjumpa dengan musuh. Juga tidak haram untuk mundur jika kekuatan musuh lebih dari dua kali kekuatan kaum Muslimin. Ini dimaksudkan agar nyawa yang berperang tidak sia-sia dan boleh mundur sebagai bagian daripada strategi.

Nah, begitulah secara ringkas mengenai hukum perang dalam Islam. Mungkin dari pembaca ada yang mau mengkoreksi atau menambahkan? :D

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...