ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

BERITA TERBARU JOKOWI: Jokowi Akan Buat Lembaga untuk Relawan

Written By Situs Baginda Ery (New) on Sabtu, 30 Agustus 2014 | 18.21

Jokowi Akan Buat Lembaga untuk Relawan  
Jokowi Akan Buat Lembaga untuk Relawan (Foto: Antara) JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan membuat lembaga unuk relawan sebagai bentuk apresiasinya atas kinerjanya selama pilpres.

“Jokowi sudah merencakan melakukan pelembagaan partisipasi publik ke pemerintahan untuk para relawan. Jadi selesai para relawan cari suara atau setelah pokja  bubar atau digunakan sesaat sampai dilantik mereka (relawan) tetap akan digunakan, akan dikanalisasi,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (29/8/2014) malam.

Eva menjelaskan, relawan Jokowi-JK yang tergabung dalam Pokja Tim Transisi hingga saat ini masih terus melakukan penggodokan penyusunan kabinet Jokowi-JK.

“Bahkan mereka (relawan Jokowi-JK) dibolehkan untuk melakukan celaring house, menghimpun informasi yang mereka punya darimana pun untuk disetor ke Rumah Transisi untuk menjadi bagian dari opsi. Relawan itu punya peran signifikan banget,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menilai protes yang diajukan Boni Hargens dan beberapa relawan lantaran tidak dianggap hanyalah sebuah ekspresi cinta dari relawan untuk mengingatkan Jokowi.

“Itu protes enggak ada urusan dengan mendelegitimasi tim transisi dan Jokowi. Itu ekspresi cinta dengan cara yang keras,” ujarnya.

(crl)
18.21 | 0 komentar | Read More

Berita Terbaru Jokowi: Saya Diingatkan Ibu Mega Sampai 3 Kali!

Jokowi: Saya Diingatkan Ibu Mega Sampai 3 Kali! Megawati Soekarnoputri bersama Jokowi-JK (Foto:Antara) DENPASAR- Presiden terpilih Joko Widodo mengaku baru sempat menemui relawan dan pendukungnya di Bali setelah tiga kali diingatkan oleh ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Kedatangannya ke Bali hari ini, tak lain, untuk membayar janjinya menemui relawan. "Kemenangan Jokowi-JK di Bali adalah kemenangan yang sangat besar," kata Jokowi di Restoran Hongkong Garden, Denpasar, Sabtu (30/8/2014).

Dia ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya secara  langsung kepada relawan di Bali yang berkontribusi besar untuk kemenangannya.

Saat berkampanye, Jokowi berjanji akan  datang ke Bali,  jika pendukungnya di Pulau Dewata bisa meraih kemenangan besar pada pilpres. Benar saja, suara Jokowi-JK di Bali mampu memenuhi target 70 persen lebih sehingga dia berjanji akan datang kembali ke Bali, secepatnya.

Jokowi pun mengaku telah  diingatkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati agar dia segera memenuhi janjinya saat kampanye yang dihadiri ribuan warga. "Saya diingatkan sampai tiga kali oleh Ibu Megawati, kalau saya harus memenuhi janji saat kampanye," akunya.

Diakuinya, karena kesibukannya menunggu proses sidang di MK dan aktivitasnya yang padat, dia baru sempat bertemu relawan di Bali hari ini. (ugo)
18.20 | 0 komentar | Read More

BERITA TERBARU PRABOWO: Gugatan Ditolak PTUN, Prabowo-Hatta Akan Banding

KOMPAS.com/Indra Akuntono Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan mereka terkait administrasi Pemilu Presiden 2014.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, mengaku tak puas dengan keputusan PTUN yang enggan menerima gugatan karena merasa tidak berwenang.

"Kami akan banding, tidak ada masalah. Kami melihat ada yang belum selesai secara hukum, ya harus kita selesaikan secara hukum," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Kamis (28/8/2014).

Menurut Habiburokhman, keputusan untuk banding ini bukan karena Prabowo-Hatta masih ngotot menang dalam Pemilu Presiden 2014.

Habiburokhman mengatakan, upaya hukum ini hanya untuk mencari keadilan berdasarkan hukum yang konstitusional dan sah. "Ini bukan soal menang atau kalah buat Prabowo-Hatta," ucapnya.

Lagi pula, lanjut Habiburokhman, perkara di PTUN kali ini berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi. Di PTUN, ujar dia, tidak ada putusan yang bersifat final dan mengikat layaknya di MK.
Oleh karena itu, sah-sah saja apabila pihaknya mengajukan banding.

"Putusan MK memang tidak boleh ada upaya hukum seperti banding atau kasasi yang bisa dilakukan. Tetapi, kalau langkah hukum lain seperti PTUN ini kan boleh saja," ujar Habiburokhman.

PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena dianggap tidak berdasar.

Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014.

Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut.
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
18.17 | 0 komentar | Read More

BERITA TERBARU PRABOWO: Tim Hukum Prabowo-Hatta Permasalahkan Proses Pilpres ke MA

Tim Hukum Prabowo-Hatta Permasalahkan Proses Pilpres ke MA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum merah putih pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Didi Supriyanto mengatakan, proses hukum yang sedang dijalankan tim Prabowo-Hatta yakni pengujian materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, PKPU yang diajukannya sebanyak empat materi di antaranya, PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. Materi tersebut, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.
"Di MA itu bukan uji putusan pilpres 2014, tapi uji PKPU yang kita anggap diluar undang-undang," ucap Didi seusai mengikuti upacara penghormatan terakhir Ketua Umum Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2014).
Didi pun menegaskan, langkah hukum ke MA bukan semata-mata mencari cara sebagai bentuk menggagalkan hasil Pilpres yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Perlu dibedakan, proses ini (MA) bukan upaya mencari celah menggugat hasil Pilpres. Kami permasalahkan proses pilpresnya," ujar Didi.
Sementara mengenai, perkara gugatan Prabowo-Hatta yang diTitolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan Joko Widodo dalam pencapresannya. Didi mengungkapkan, hal tersebut bukan diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor satu melainkan masyarakat.
"Kalau yang saya tahu, gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum Prabowo-Hatta," tuturnya.
18.16 | 0 komentar | Read More

BERITA TERBARU PRABOWO: Kubu Prabowo-Hatta Mengadukan Polri ke Kompolnas

Prabowo-Hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar Bareskrim Polri segera menyelesaikan masalah hukum yang dilaporankan.

"Kita ini masyarakat, kita hadapi persoalan yang belum terjadi sebelumnya. Apa yang ada kita lakukan (ke Kompolnas) itu hanya memperkuat referensi yang ada," kata Kuasa hukum Koalisi Merah Putih Habiburokhman di kantor Sekretariat Kompolnas, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Habiburokhman menjelaskan, laporan ke Kompolnas karena ini bukan persoalan Prabowo-Hatta menang atau tidak menang Pilpres 2014. Akan tetapi ini adalah masalah hukum yang belum terselesaikan.

"Karena itu, ini kewajiban kita, jangan sampai ada masalah yang tersisa," ungkap dia.

Habiburokhman datang ke kantor Kompolnas ditemani Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Mereka ditemui seorang komisioner Kompolnas Logan Siagian di ruangannya.

Dalam pertemuan itu Dasco mengaku ada 3 hal yang disampaikan kepada Kompolnas, tentang sikap Polri yang diduga bertindak represif dan diskriminatif dalam Pilpres 2014 kemarin.

"Pertama, terjadinya kekerasan terhadap pengunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Indosat, Jakarta Pusat, saat sidang putusan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Dasco

Kedua ucap Dasco, soal laporan terkait logo Garuda Merah oleh pihak lain. Padahal menurut dia kasus tersebut telah diselesaikan di Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).‬

"Karena itu bila pengusutan kasus logo Garuda Merah ditindak lanjuti, maka akan memicu pertikaian politik baru. Mengingat pada kampanye Pilpres lalu, logo tersebut dipakai secara massal oleh ratusan ribu pendukung Prabowo-Hatta," ungkap dia.

‪Indikasi lainnya, imbuh Dasco, adalah kasus pemanggilan Ketua DPD Gerindra M Taufik sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan fitnah, terkait kata 'penculikan' ketua dan anggota KPU.‬

‪"Anehnya, M Taufik justru dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu oleh Polri ketimbang komisioner KPU selaku terlapor dalam kasus buka kotak suara. Padalah laporan terhadap M Taufik baru dilakukan 11 Agustus 2014," tegas dia.‬

‪Menanggapi kedatangan kubu Prabowo-Hatta, Logan mengatakan kubu Prabowo-Hatta mengeluhkan tindakan kepolisian terkait 3 laporan di Mabes Polri. Namun Kompolnas belum bisa mengambil sikap, karena baru menerima pengaduan ini.

"Karena Kompolnas diberi kewenangan saran keluhan masyarakat, mengenai tindakan polisi yang dialami masyarakat yang dianggap tidak sesuai. Maka, kita terima," ucap Logan

Selanjutnya, kata Logan, Kompolnas akan meminta Kapolri Jenderal Sutarman agar merintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri segera menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas dari aduan kubu Prabowo-Hatta itu.

"Karena ini menyangkut Mabes koordinasi Kapolri untuk meminta Kaporli agar meminta Irwasum untuk menindaklanjutinya," tandas Logan.
Credit: Rochmanuddin
18.14 | 0 komentar | Read More

BERITA PRABOWO TERBARU: Tim Prabowo-Hatta Akui Bentuk Pansus Pilpres karena Kecewa Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Koalisi Merah Putih Didi Supriyanto, mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden. Sehingga, panitia khusus (pansus) pilpres perlu dibentuk untuk mengetahui lebih dalam pelanggaran yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Perlu ada pansus, agar bisa menggali lebih dalam hal-hal yang belum diungkap di MK," ujar Didi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Ia menuturkan, hal-hal tersebut misalnya soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Ketika dikaitkan dengan pihak-pihak yang bersengketa di MK, memang tidak bisa dibuktikan apakah DPKTb menguntungkan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tapi, secara formal, DPKTb dinyatakan bermasalah. Selain itu, Didi juga menganggap KPU telah melakukan pelanggaran sejak lama.
"Mulai dari pilkada, pileg, sampai verifikasi partai, catatannya (untuk KPU) banyak sekali," kata Didi.
Menurut Didi, jika berhasil dibentuk, pansus bisa membuat rekomendasi. Ia menyontohkan, meminta KPU untuk mengubah peraturannya, atau merekomendasi penggantian komisioner KPU. Hal ini dilakukan, agar pemilu ke depan bisa lebih baik lagi. Menanggapi hal tersebut, Anggota tim asistensi Badan Pengawas Pemilu, Syafaruddin, menyetujui adanya wacana pembentukan pansus pilpres.
"Bola panas (pembahasan pansus) ada di DPR sekarang. Ini harus dimaknai positif untuk mengakhiri ketidakpuasan di satu pihak," ujar Syafaruddin.
Ia menambahkan, masalah-masalah yang tidak timbul di MK, bisa terungkap di DPR. Menurut dia, pansus pilpres jangan dilihat sebagai meligitimasi hasil, karena banyak permasalahan yang harus diungkap, misalnya DPKTb.
"Menurut saya, seandainya KPU bekerja rapi, mestinya DPKTb tidak terlalu banyak," kata Syafaruddin.
Sebelumnya, juru bicara capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya mengatakan, akan membicarakan soal pembentukan pansus pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pihaknya atas sengketa hasil Pilpres 2014.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum jauh lebih penting dibandingkan pembentukan pansus. Salah satu evaluasinya, pemilihan umum dapat dilakukan dengan mengubah seluruh undang-undang (UU) politik.
"Perubahan atau perbaikan paket UU politik itu harus menjadi agenda pertama DPR periode mendatang," kata Arif di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Arif mengingatkan, perubahan penting dilakukan untuk mengintegrasikan kelima UU politik tersebut. "Jangan sampai kelima UU politik itu bertentangan satu sama lain. Kesesuaian aturan diperlukan agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali, terutama dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Arif.
18.13 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...