GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Sebuah Perdebatan: Cinta Pada Paman,Bolehkah ? ? ?

Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 25 Juli 2012 | 14.46

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi94d-91uGc1VLIc_TkJCayvh7ggaimtkVuYH6GgPZXhz1wY7HZhEt1DlnAd-UjmRaBXdU047Mhm5Q7LBeC_9E10sOT47Wg-sczHz5ctlv8DKKb_ljtA7PTwtVDjBqSdq_-lrUT3snQ1w3A/s400/andrei_claude_blog_soulmates.jpgCinta memang buta, ia akan menghampiri siapa saja yang disukainya. Tak peduli antara pria tua dan wanita muda, bahkan dengan sesama jenis sekalipun. Ada pula yang mengatakan kalau cinta adalah anugerah, jadi janganlah membatasi jalinan asmara orang lain meski itu antara keponakan dan pamannya sendiri, tetapi benarkah demikian? Dalam agama Islam, menikahi MAHRAM hukumnya jelas HARAM. Mungkin banyak yang tidak menyadari apa saja kategori dari mahram tersebut.

1. Mahram karena nasab (keturunan), misalnya generasi nenek ke atas atau anak cucu hingga generasi ke bawah. Termasuk pula saudara sekandung, anak kandung, paman bibi, keponakan, dst.

2. Mahram karena sepersusuan, misalnya anak hasil adopsi, anak titipan, dll.

3. Mahram karena pernikahan, misalnya bapak tiri, saudara tiri, atau berdasarkan seperti yang tercantum pada QS Annisa’ ayat 23:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

So, meneruskan yang haram setelah mengetahuinya adalah sebuah kedurhakaan dan merupakan dosa yang sangat besar.

“Lalu bagaimana jika pernikahan itu telah dikaruniai anak?”

Lebih baik berpisah walau sakit rasanya, daripada menelan penderitaan panjang kelak di Akherat karena tidak mau mematuhi perintah agama. Apalah arti dunia yang fana ini? Mengenai status anak yang sudah telanjur dilahirkan, ia adalah tetap anak ibunya dan bukan anak dari bapaknya, karena pernikahan mereka tidak sah menurut agama Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...