ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Wanita Muslim Terkaya Di Dunia: 10 Wanita Muslim Tercantik dan Terkaya di Dunia

Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 15 Januari 2014 | 19.24

Banyak orang yang bilang jika seorang wanita dilahirkan dalam keluarga yang kaya raya sekaligus memiliki paras cantik adalah sebuah keberuntungan. Jika memang demikian, maka 10 perempuan beragama Islam ini sangat beruntung. Karena mayoritas dari mereka adalah seorang Puteri atau Ratu di negaranya masing-masing.
Kecantikan Muslimah yang mereka miliki bahkan membuat mereka sebanding dengan aktris Bollywood serta Hollywood. Status sebagai keluarga kerajaan membuat mereka tampak sempurna. Dikutip dari bagusseven.blogspot.com , ini dia perempuan beruntung itu.

1. Hajah Majeedah Nuurul Bulqiah

Yang Mulia Puteri Hajah Majeedah Nuurul Bulqiah adalah putri kedua sekaligus anak keempat dari Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah yang terlahir pada 16 Maret 1976 (37). Kini perempuan satu putra ini telah menikah dengan Khairul Khalil, seorang direktur sekaligus asisten eksekutif di kantor Perdana Menteri.
Majeedah dan Khalil resmi menikah pada Juni 2007. Ayah Majeedah, Bolkiah adalah orang terkaya di dunia pada tahun 1997 silam dan dikenal akan kegemarannya akan logam emas yang berharga.

2. Lalla Salma

Yang Mulia Putri Lalla Salma adalah istri dari Raja Mohammed VI. Salma terlahir pada 10 Mei 1978 (35) dari ayahnya yang seorang guru sekolah. Publik mengenal sosok Salma kali pertama sebagai Permaisuri Maroko sekaligus ibu dua anak. Meskipun demikian Salma tetap terlihat ramah sekalipun menjadi first lady Maroko.
Suami Salma, Raja Maroko memiliki anggaran keuangan operasional harian mencapai USD 960 ribu (Rp 10,9 miliar) menurut Forbes. Disebutkan kekayaannya mencapai USD 2,5 miliar (Rp 28,5 triliun).

3. Hajah Hafizah Sururul Bolkiah

Si cantik Hajah Hafizah adalah putri dari Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah yang terlahir pada 12 Maret 1980 (33). Seperti yang disebutkan, semenjak kecil Hafizah sudah hidup bergelimang harta karena ayahnya pernah menjadi manusia terkaya di dunia pada tahun 1997 versi Forbes.
Bolkiah disebutkan memiliki mobil mewah Rolls-Royce yang dilapisi emas 24 karat selain mobilnya yang mencapai 7.000 buah. Dia juga memiliki tempat tinggal terbesar di dunia, dengan 1.700 kamar. Untuk pernikahan Hafizah dengan YAM Pengiran Anak Haji Mohammad Ruzaini, Bolkiah rela merogoh uang mencapai USD 20 juta (Rp 228,2 miliar).

4. Sheikha Hanadi bint Nasser Al Thani

Seorang banker, investor dan pengusaha real estate adalah pekerjaan dari Sheikha Hanadi yang kini menjadi salah satu pengusaha wanita tersukses dalam perekonomian Qatar. Dia juga menjadi penasihat khusus bank Standard Chartered. Seakan kurang, Hanadi adalah CEO dari proyek pengembangan Al Waab City Real Estate.
Hanadi kini juga terdaftar sebagai wakil CEO dari grup Nasser bin Khaled Al Thani & Sons. Sekalipun tak pernah diungkapkan oleh Hanadi, pundi-pundi kekayaan keluarga Thani mencapai lebih dari USD 15 miliar (Rp 171,1 triliun).

5. Sheikha Maitha bint Mohammed bin Rashid Al Maktoum

Sheikha asal Dubai ini sangat mempesona karena di balik parasnya yang cantik dia adalah atlet karater dan taekwondo. Terlahir pada 5 Maret 1980 (33), Maitha adalah putri dari Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Perdana Menteri sekaligus Wakil Presiden Uni Emirat Arab dan monarki konstitusional Dubai.
Mohammed adalah pemegang saham terbesar di banyak perusahaan semenjak tahun 2006. Kekayaan keluarga Mohammed disebut lebih dari USD 40 miliar (Rp 456,4 triliun). Seakan tak ingin hidup dalam gelimangan kekayaan ayahnya, Maitha membuktikan dia juga berprestasi dengan meraih medali perak di Asian Games 2006.

6. Ameerah Al Taweel

Puteri Arab Saudi sekaligus seorang dermawan cantik bernama Ameera Al Taweel ini terlahir pada 6 November 1983 (30). Dia adalah istri dari Pangeran Al Waleed bin Talal, anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
Al Waleed yang kini berusia 58 tahun adalah seorang pebisnis dan ada di posisi ke-26 dalam daftar pria terkaya di dunia versi majalah Forbes dengan daftar kekayaan bersih lebih dari USD 20-25 miliar (Rp 228,2 – 285,2 triliun). Dia kini sebagai salah satu manusia paling berpengaruh di Arab. Sang Pangeran adalah pendiri sekaligus pemilik Perusahaan Kingdom Holding.

7. Sultanah Nur Zahirah

Ratu Terengganu, Nur Zahirah adalah istri dari Raja Al-Wathiqu Billah Tuanku Mizan Zainal Abidin. Nur sendiri terlahir pada 7 Desember 1973 (40) dan dia adalah Permaisuri ke-13 di Malaysia (2006-2011).
Meskipun keluarga Kerajaan tak pernah mengungkapkan nilai kekayaan mereka, dari berbagai sumber disebutkan jika pundi-pundi keuangan bangsawan Terengganu ini lebih dari USD 15 miliar (Rp 171,1 triliun).

8. Fathima Kulsum Zohar Godabari

Setelah sebelumnya dipimpin oleh seorang Pangeran, kini Fathima Kulsum resmi menjadi Ratu kerajaan Arab Saudi. Menjadi salah satu anggota keluarga kerajaan terkaya di dunia, Fathima adalah istri dari Sheikh Avdi Al Muhammad.
Paras cantik mempesona Fathima sebelumnya tak pernah ada yang tahu dan keindahan ragawinya selalu misterius serta tersembunyi. Namun kini wajah-wajah cantik Fathima sempat terungkap di internet. Sebagai negara OPEC terkaya, Arab Saudi menguasai 39% cadangan minyak OPEC. Bisa kamu bayangkan betapa bergelimangnya kehidupan keuangan Fathima?

9. Sheikha Mozah binti Nasser Al Missned

Sheikha Mozah (55) adalah yang kedua dari tiga istri Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, mantan Emir Qatar. Mozah terlahir pada tahun 1959 dan dia menikahi Sheikh Hamad yang berusia 61 tahun. Sejauh ini Sheikh Hamad dilaporkan memiliki pundi-pundi kekayaan mencapai lebih dari GBP 7 miliar (Rp 127,9 triliun).
Nilai kekayaan itu membuat Mozah hidup dalam gelimpangan kekayaan. Qatar adalah negara Muslim dengan cadangan minyak dan gas alam yang melimpah. Qatar sendiri menjadi salah satu negara dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia.

10. Rania Al Abdullah

Ratu Rania Al Abdullah yang sangat cantik dan anggun ini adalah istri dari Pangeran Abdullah II dan terlahir pada 31 Agustus 1970 (43). Suaminya yang berusia 51 rahun, Abdullah II ibn Al-Hussein adalah raja dari Kerajaan Hashmite Yordania dan naik tahta pada 1999.
Meskipun Abdullah II tak pernah gamblang menyebutkan nilai kekayaannya, sepertinya publik bisa mengukurnya di mana dia pernah menghabiskan uang pribadinya lebih dari satu miliar untuk membuat taman hiburan Star Trek. Bahkan majalan Harpers dan Queen pernah mencatat Rania sebagai permaisuri tercantik pada 2011. Setuju?


19.24 | 0 komentar | Read More

Daftar 10 Orang Islam Terkaya Di Dunia - Orang Islam yang Terkaya Di Dunia


10. Mohammed Hussein Ali Al Amoudi
Country of Citizenship: Saudi Arabia/Ethiopia
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Black
Net Worth: $13.5 billion
Industry: Oil, construction, mining, agriculture, hotels, hospitals, finance
Source: Corral Petroleum Holdings, MIDROC
Significance: Ethiopia’s richest man, monopolistic control of nation’s most profitable businesses

9. Sabah IV Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah
Country of Citizenship: Kuwait
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Arab
Official Capacity: Emir of Kuwait
Duration in Power: 7 years
Low Estimate: $0.4 billion
High Estimate: $14 billion
Industry: Politics, resource extraction
Source: Kuwait natural resources
Significance: Political control over the world’s no.4 oil exporter

8. Aliko Dangote
Country of Citizenship: Nigeria
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Black
Net Worth: $16.1 billion
Industry: Sugar, cement, flour, salt, steel, oil & gas
Source: Dangote Group
Significance: Africa’s richest man, monopolistic control of essential materials in Nigeria, the continent’s most populous nation

7. Alisher Usmanov
Country of Citizenship: Russia
Religious Sect: Non-practising (in progress of conversion to Judaism)
Ethnicity: Jewish
Net Worth: $17.6 billion
Industry: Mining, lumbering, investments
Source: Metalloinvest
Significance: Russia’s richest citizen, U.K. richest resident

6. Abdul Taib bin Mahmud
Country of Citizenship: Malaysia
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Melanau
Official Capacity: Chief Minister of Sarawak
Duration in Power: 32 years
Low Estimate: $15 billion
High Estimate: $21 billion
Industry: Politics, resource extraction
Source: Sarawak natural resources
Significance: Long-term head of Malaysia’s biggest and most resourceful state

5. Prince Alwaleed Bin Talal Alsaud
Country of Citizenship: Saudi Arabia
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Arab
Official Capacity: Prince of Saudi Arabia
Low Estimate: $20 billion
Self-declared Net Worth: $29 billion
Industry: Politics, investments
Source: Kingdom Holdings
Significance: Nephew of Saudi King Abdullah, Middle East’s most successful investor

4. Sultan Hassanal Bolkiah
Country of Citizenship: Brunei
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Malay
Official Capacity: Sultan of Brunei
Duration in Power: 46 years
Low Estimate: $20 billion
High Estimate: $38 billion
Industry: Politics, resource extraction
Source: Brunei natural resources
Significance: Political control over Southeast Asia’s no.3 oil producer

3. Mohammed bin Rashid Al Maktoum
Country of Citizenship: United Arab Emirates
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Arab
Official Capacity: Prime Minister of UAE, Emir of Dubai
Duration in Power: 7 years
Low Estimate: $5 billion
High Estimate: $40 billion
Industry: Politics, resource extraction, investments
Source: Dubai natural resources and commercial assets
Significance: Political control over Middle East most expensive city

2. Khalifa bin Zayed bin Sultan Al Nahyan
Country of Citizenship: United Arab Emirates
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Arab
Official Capacity: President of UAE, Emir of Abu Dhabi
Duration in Power: 8 years
Low Estimate: $15 billion
High Estimate: $47 billion
Industry: Politics, resource extraction
Source: Abu Dhabi natural resources
Significance: Political control over the world’s no.3 oil exporter

1. King Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud
Country of Citizenship: Saudi Arabia
Religious Sect: Sunni
Ethnicity: Arab
Official Capacity: King of Saudi Arabia
Duration in Power: 8 years
Low Estimate: $18 billion
High Estimate: $63 billion
Industry: Politics, resource extraction
Source: Saudi natural resources
Significance: Political control over the world’s no.1 oil exporter
(Visited 23,386 times, 20 visits today)

http://www.nescafeais.com/10-orang-islam-terkaya-di-dunia/
19.16 | 0 komentar | Read More

Opini: Maulid Nabi dan Orang Saleh

Oleh : Donny Syofyan
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas


Setiap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ada satu tradisi yang mengingatkan saya bagaimana ke­cin­taan umat Islam kepada Nabi-nya, yakni pembacaan doa khusus untuk Syaikh Abdul Qadir Al Jailani, seorang ulama terkenal dari Baghdad. Memanjatkan doa bersama—praktik umum di ka­la­ngan anggota Nahdlatul Ulama dan Tarbiyah Islamiyah—merupakan bentuk penghargaan kepada sang ulama karena dianggap memiliki tingkat kesalehan yang tinggi. Umumnya jamaah m­e­la­kukan ini setelah mereka memanjatkan doa untuk Nabi Muhammad.
http://www.mizan.com/datafitur/news_img/1/201202/1089543_81675762(2).jpg
Di beberapa tempat, umat Islam menghormati kitab Manakib yang me­ngi­sahkan perjalanan spiritual Syaikh Abdul Qadir Al Jailani dan kitab Barzanji yang berisi sejarah Nabi Muhammad. Sementara uamt Islam tidak menyetujui cara penghormatan yang berlebihan, apalagi menempatkan Al-Quran dan Nabi Muhammad di posisi kedua. Pada kelompok lain, seperti kelompok tarekat, berdoa bagi pemimpin mereka atau mursyid (guru) menjadi suatu keharusan karena sang mursyid diyakini sebagai mediator untuk setiap doa yang disam­paikan. Di antara kelompok Syiah, Ali bin Abi Thalib dan keturunannya memiliki posisi khusus.

Pada prinsipnya menghormati se­se­orang dianggap “suci” tidak ber­ten­ta­ngan dengan ajaran Islam. Al Quran mengajarkan umat Islam untuk meng­hor­mati nabi-nabi sebelumnya, ulama dan umara. Praktik-praktik menghormati ulama memang umum di Indonesia, seperti terlihat dari kenyataan bahwa makam Wali Songo selalu penuh sesak dengan jamaah. Semua memiliki tujuan yang sama, yaitu adanya harapan buat me­ngikuti cara yang tepat menuju Tu­han, yang mereka sembah, seperti yang dilakukan ulama mereka.

Demikian pula, kelompok Ah­ma­di­yah, dengan cara mereka sendiri me­naruh rasa hormat kepada pemimpin mereka, Mirza Ghulam Ahmad, dan bukunya, Tadzkirah. Sayangnya, ke­lom­pok Ahmadiyah menyebut Mirza sebagai nabi. Ini menunjukkan bahwa mereka percaya bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad. Praktik ini membagi Ah­ma­diyah menjadi dua kelompok, yakni Ah­madiyah Qadian—yang percaya bah­wa Mirza adalah nabi—dan Ahmadiyah Lahore—seperti kelompok-kelompok non-Ahmadiyah lainnya, yang mengakui Mirza hanya sebagai pembaharu Islam dan percaya bahwa Nabi Muhammad adalah khataman nabiyin (nabi pe­nutup). Perbedaan penafsiran ini telah menjadi kian tajam dan ditemukan tidak hanya di Indonesia. Beberapa kelompok non-Ahmadiyah menyimpulkan bahwa Ahmadiyah telah meninggalkan Islam.

Tentu saja pendapat ini ditolak oleh Ahmadiyah karena mereka melakukan ibadah yang sama seperti yang diajarkan Nabi Muhammad. Memang tidak semua kelompok non-Ahmadiyah dapat me­ma­hami dan menunjukkan toleransi terhadap ajaran Ahmadiyah. Ini beranjak dari perbedaan konsep tentang keto­kohan Mirza. Mereka yang tidak distingsi dalam tubuh Ahmadiyah menganggap Ahmadiyah telah mengganggu iman mereka. Sementara mereka yang me­ma­hami perbedaan tipologi ajaran Ah­ma­diyah tersebut menganggap ini hanya perbedaan dalam penafsiran yang harus dihormati.

Namun, pecahnya kekerasan di ka­la­ngan umat Islam mencerminkan hi­lang­nya semangat ukhuwah Islamiyah di Indonesia tatkala sebagian Muslim gagal untuk memprioritaskan dialog yang seharusnya dilakukan dengan sabar, saling menghormati dan penuh per­tim­bangan rasionalitas. Keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Aga­ma, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tentang yang melarang pe­nye­ba­ran ajaran Ahmadiyah sebagai ajaran yang menyimpang dari prinsip-prinsip Islam—yagi mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad—dapat ditaf­sir­kan sebagai kegagalan umat Islam untuk memecahkan masalah sendiri secara internal. Oleh karena itu, dalam konteks menghormati semua pihak, keluarnya Surat keputusan bersama ini harus dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjaga persatuan bangsa dan membawa ke titik pertemuan perbedaan di antara sesama warga.

Sebagai produk hukum, SKB ini me­mi­liki kekurangan melihat seperti fakta bahwa isinya tidak memiliki ketegasan dan berseberangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pribadi dan hak asasi manusia. Ada kekhawatiran bahwa la­ra­ngan ini akan menjadi preseden buruk ketika kelompok mayoritas tidak bisa lagi menghormati kelompok minoritas ka­re­na perbedaan penafsiran agama. Banyak orang bahkan menduga bahwa pe­ner­bi­tan SKB  ini disebabkan adanya tekanan besar terhadap pemerintah, terutama dari kelompok-kelompok Muslim kon­ser­vatif dan radikal yang tidak me­ma­ha­mi konsep pluralisme.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan, bagaimanapun, masalah Ahmadiyah adalah isu sensitif karena melibatkan aspek agama, sosial dan politik. Masalah serius yang harus diperbaiki antara Ahmadiyah adalah bahwa mereka harus bercampur dengan non-Ahmadiyah dalam aktivitas keagamaan mereka. Sampai sekarang mereka lebih suka untuk menjalankan ibadah hanya di masjid-masjid milik kelompok mereka sendiri. Untuk kelompok yang me­nen­tang Ahmadiyah, termasuk FPI , se­ka­rang saatnya bagi mereka untuk belajar untuk menghormati Ahmadiyah. Ti­dak­lah bijaksana untuk mempertimbangkan penerbitan SKB sebagai bentuk ke­me­nangan. Di sisi lain, FPI harus mengubah dirinya menjadi sebuah organisasi damai jika tidak ingin dicap sebagai kelompok preman dengan jubah putih panjang. Kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak mencerminkan sikap orang-orang yang memiliki keyakinan pada Tuhan.

Dalam hal solidaritas dan per­sau­daraan, Nabi selalu menunjukkan ke­sa­baran dan toleransi meskipun ia diejek dan dianiaya. Ia tidak pernah membalas atas penghinaan, bahkan mendoakan musuh-musuhnya. Sifat memaafkan beliau telah melahirkan kekaguman dari kawan dan lawan. Belajar dari hal ini, umat Islam harus menghindari reaksi kekerasan sebagai wujud kemarahan terhadap orang-orang mendiskreditkan Islam dan Nabi.

Ini mungkin me­muas­kan dahaga balas dendam untuk se­men­tara waktu, tapi akhirnya ia akan menjadi bumerang bagi umat Islam secara ke­se­lu­r­uhan. Paling penting dari semua, umat Islam harus benar-benar menyalin mo­del peran Rasul dalam kehidupan se­hari-hari. Hal ini dapat meluruskan orang-orang yang menghina Nabi lantaran ku­rangnya pengetahuan mereka tentang Islam dan Muhammad.
http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=4368
19.10 | 0 komentar | Read More

Artikel Islami: Masjid Walidain, Cermin Keindahan Islam

REPUBLIKA.CO.ID, TABUK -- Gubernur Tabuk, Pangeran Fahd bin Sultan mendirikan Masjid Walidain.
Masjid Walidain, Arab Saudi.
Seperti dilansir dari Arabnews, Selasa (14/1), ia mendirikan Masjid ini untuk menghormati orang tuanya.

Menteri Urusan Islam Saleh Al - Asheikh serta pejabat senior pemerintah dan sejumlah besar warga negara dan penduduk lokal turut hadir dalam peresmian Masjid tersebut, Rabu lalu.

Al - Asheikh memuji Pangeran Fahd atas tindakannya yang bisa menjadi contoh yang baik bagi orang lain dengan membangun sebuah masjid besar yang mampu menampung 15.000 jamaah. Dia mengatakan masjid akan bermanfaat tidak hanya bagi warga kota tetapi juga orang asing termasuk jamaah Haji dan Umrah karena terletak pada jalur internasional.

Al - Asheikh mengungkapkan pembangunan Masjid ini mencerminkan keindahan Islam dan peradabannya. "Nama masjid akan mendorong orang lain untuk melakukan kebaikan kepada orang tua mereka," jelasnya.

Pangeran Fahd mendedikasikan Masjid ini untuk Ayahnya karena teringat kontribusi besar almarhum, Pangeran Sultan terhadap Islam dan Muslim serta kemanusiaan. Pangeran Sultan menjabat Kingdomís crown prince dan deputy premier ketika meninggal pada 22 Oktober 2011 lalu.

Atas diresmikannya Masjid Walidain, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan kontribusi untuk pembangunan masjid, terutama untuk insinyur Arab, Nabil Abbas.
Pekerjaan konstruksi dimulai dua tahun lalu. Masjid ini memiliki enam menara dan halaman yang luas dikelilingi oleh kebun dan pohon-pohon palem. Ada ruang doa khusus bagi perempuan yang mampu menampung 3.000 jamaah. Ini adalah sebuah landmark yang terkemuka di kota Tabuk.
19.07 | 0 komentar | Read More

Kisah Inspiratif Islami: Yusuf Ali Bernier Kagum Dengan Ucapan Alhamdulillah

REPUBLIKA.CO.ID, Yusuf Ali Bernier merupakan mualaf dari Kanada. Sebelum menjadi Muslim, hidupnya lekat dengan gereja. Pelayanan gereja terutama ritual berulang , bernyanyi , dan doa kepada Yesus atau Maria atau Tuhan dan kadang-kadang orang-orang kudus menjadi hal-hal yang mengiringi pertumbuhan Yusuf.
Mualaf (ilustrasi). 
Mualaf (ilustrasi).

Ia biasa duduk dengan bingung membaca Alkitab sembari merekam dalam tape recorder. Setelah selesai, Ia akan memutar rekaman kembali dengan harapan menangkap makna dari apa yang baru saja dibacanya. Namun, cara itu tak juga membantunya memperoleh apa yang ia cari.

Pada suatu hari, ia menyaksikan khotbah di televisi dimana acara tersebut  memerintahkan pemberian Alkitab gratis dan menyumbangkan sebanyak yang bisa dilakukan ( yang tidak bisa banyak dilakukan anak laki-laki sepuluh tahun ) kepada penginjil televisi. Ganjarannya Ia akan menerima surat terima kasih dan berkat dan yang membuat saya merasa baik .

Hal itu berlangsung selama satu tahun atau lebih sampai akhirnya Ia menjadi terlalu frustrasi, kehilangan, dan ​​bosan dengan seluruh proses. Bukannya mengerti, Yusuf malah semakin bingung memahami arti yang ada di dalam injil.

"Aku memiliki Alkitab di lemari laci dan saya hanya akan menyebutnya sesekali pada saat saya remaja. Aku menerima kenyataan bahwa aku tidak akan pernah benar-benar memahami Alkitab. Artinya , ironisnya , sampai nanti ketika saya menjadi Muslim. Saat itulah aku mulai mendapatkan pemahaman yang lengkap itu," jelasnya, seperti dilansir dari Onislam, Selasa (14/1).

Apa yang membuat Ia bingung dengan Injil adalah kontradiksi antara kitab tersebut dan apa yang telah diajarkan oleh para imam dan pendidik agamanya. Ia menemukan bahwa hampir setiap aspek keyakinannya terguncang atau tidak masuk akal sama sekali setelah mengacu pada Injil.

Ia merasa inti dari imannya yang telah dipelajari  adalah palsu. Hal tersebut membawa dirinya ke titik di mana pesimis dan sinis terhadap agama. Akhirnya saat remaja,  Ia pun seperti mengejek Agama yang diyakininya dengan pergi gereja sembari mengunyah permen karet dan setengah hati berpartisipasi dalam pelayanan.

Ia akan bersuara pada saat menyebutkan Tuhan atau Yesus. Ia tidak tahu apa yang bisa dipercaya lagi. Satu-satunya hal yang Ia yakini adalah bahwa Tuhan itu ada. Semua kebingungan dan kekecewaannya dari usia sepuluh tahun akhirnya memicu mencari Kebenaran dan akhirnya membawanya ke agama yang disebut Islam.

Pertemuan pertamanya dengan orang-orang Muslim adalah melalui transaksi bisnis. Hangat dan murah hati keramahan mereka memenangkan hatinya. Ia juga tergelitik dengan orang Muslim yang setia  dengan Allah dalam ungkapan-ungkapan seperti  Alhamdulillah (semua Segala puji bagi Allah ) dan Insya Allah ( Insya Allah ).

Ia tidak pernah melihat orang-orang dalam keadaan iman yang kuat seperti ini sebelumnya. Yusuf menemukan Kebaikan, kemurahan hati dan sifat belas kasih mereka adalah sebuah bagian dari seorang Muslim. Hal ini lantas mendorongnya ingin menjadi seperti mereka.

"Ini adalah apa yang menarik dari orang-orang Islam , ini adalah apa yang membuat saya tertarik terhadap Islam," ujarnya.

Setelah peristiwa tersebut, Ia mulai mempelajari dasar-dasar Islam. Semakin Ia belajar, Yusuf semakin ingin tahu. Ia mempelajari Islam melalui buku-buku yang ditulis oleh umat Islam dan juga membaca terjemahan Al-Quran. Ketika itu, hanya beberapa orang yang tahu bahwa Ia sedang belajar Islam.

Ia beralasan karena tidak ingin ada campur tangan dari umat Islam dan terutama dari teman-teman Kristen dan Yahudinya. "Saya tahu bahwa jika ada yang membimbing dan membantu saya dalam pencarian kebenaran adalah Allah," jelasnya.

Seiring waktu berlalu , pengetahuannya berkembang menjadi alam Kebenaran sampai sekarang tanpa sepengetahuan saya . Islam menjadi kekuatan yang kuat seperti magnet menarik dirinya lebih dekat dan lebih dekat untuk itu.

Allah adalah satu-satunya hal dipikirkannya ketika melayang tidur dan pikiran pertama ketika terbangun. Islam membangun intelektual serta hatinya dan Ia menjadi begitu semangat tumbuh untuk itu.
Baca Quran

Ia akhirnya belajar Surat Al - Ikhlas meskipun belum Muslim. Ia mulai mengajar diri untuk berdoa dengan menggunakan buku dan membaca satu-satunya Surah yang Ia tahu. Ia merasakan kebutuhan yang sangat besar untuk bersujud kepada Yang Maha Kuasa untuk meminta maaf dan petunjuk menjadi hal yang paling masuk akal baginya.

Tak lama kemudian, Ia berangkat berlibur sembari membawa Qur'an. Empat hari kemudian, Ia yang sendirian di negara asing terkena sakit parah. Ia hanya terbaring selama sebulan dan setiap hari kehilangan hampir satu pon berat badanya.

Menghadapi kematian, Ia yang sendirian dalam penderitaan ingat memohon kepada Allah untuk tidak membiarkannya mati dalam kondisi tidak lengkap. Waktu itu Ia  belum dikonversi menjadi Muslim tapi dalam hatinya selalu ingin menjadi seorang Muslim. Ia tersadar dahulu seperti menunda-nunda mencoba untuk mempelajari segala sesuatu yang benar.

Kini, Ia percaya bahwa itu adalah panggilan untuknya dari Sang Maha Penyayang. Itu adalah untuk momen baginya untuk mengatakan bahwa hidup ini terlalu singkat untuk menunda sesuatu yang ingin dilakukan.

Setelah memohon, kondisnya berangsur baik dan Ia bisa kembali ke Kanada. Dua minggu setelah kembali ke Kanada Ia masuk Islam. "Al- Hamdulillah saya tidak mati sebelum mengatakan syahadat," ujarnya.

"Allah  Maha Penyayang. Dia memberikan orang banyak peluang dan tanda-tanda . Bagian yang sulit adalah tidak begitu banyak orang mengenali tanda-tanda tersebut," jelasnya.

"Islam seperti obat. Ini perubahan perilaku menyimpang dan menenangkan serta membuat jiwa menangis. Islam adalah agama Kebenaran dan Quran adalah panduan untuk semua aspek kehidupan. Quran memberi saya semua jawaban atas pertanyaan saya," kenangnya.

Ini, lanjutnya,  meringankan kebingungan saya dan mengubahnya menjadi kejelasan dan pemahaman . Tidak pernah terlintas ada agama yang Kebenaran mutlak dalam bentuk yang paling murni . Jika seluruh umat manusia menyadari bahwa kebenaran ini adalah agama Islam.

"Saya berdoa kepada Allah untuk membimbing kita semua ke jalan yang lurus. Jalan semua nabi Allah termasuk Ibrahim , Nuh , Musa , Yesus , dan Muhammad ( damai atas mereka semua )," tandasnya.
19.07 | 0 komentar | Read More

TAHUKAH ANDA? April Mop: Hari Dimana Umat Islam Dibantai


Bulan April menjelang. Ada suatu kebiasaan jahiliah yang patut kita waspadai bersama sebagai seorang Muslim; 1 April sebagai hari April Mop. April Mop sendiri adalah hari di mana orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Tapi tahukah Anda apakah April Mop itu sebenarnya?
Sejarah April Mop
Sebenarnya, April Mop adalah sebuah perayaan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib yang dilakukan lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekadar hiburan atau keisengan belaka.
Biasanya orang akan menjawab bahwa April Mop—yang hanya berlaku pada tanggal 1 April—adalah hari di mana kita boleh dan sah-sah saja menipu teman, orangtua, saudara, atau lainnya, dan sang target tidak boleh marah atau emosi ketika sadar bahwa dirinya telah menjadi sasaran April Mop. Biasanya sang target, jika sudah sadar kena April Mop, maka dirinya juga akan tertawa atau minimal mengumpat sebal, tentu saja bukan marah sungguhan.
Walaupun belum sepopuler perayaan tahun baru atau Valentine’s Day, budaya April Mop dalam dua dekade terakhir memperlihatkan kecenderungan yang makin akrab di masyarakat perkotaan kita. Terutama di kalangan anak muda. Bukan mustahil pula, ke depan juga akan meluas ke masyarakat yang tinggal di pedesaan. Ironisnya, masyarakat dengan mudah meniru kebudayaan Barat ini tanpa mengkritisinya terlebih dahulu, apakah budaya itu baik atau tidak, bermanfaat atau sebaliknya.
Perayaan April Mop berawal dari suatu tragedi besar yang sangat menyedihkan dan memilukan? April Mop, atau The April’s Fool Day, berawal dari satu episode sejarah Muslim Spanyol di tahun 1487 M, atau bertepatan dengan 892 H.
Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan. Islam telah menerangi Spanyol.
Karena sikap para penguasa Islam yang begitu baik dan rendah hati, banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan saja beragama Islam, namun sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan secara Islami. Tidak saja membaca Al-Qur’an, namun bertingkah-laku berdasarkan Al-Qur’an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.
Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun selalu gagal. Maka dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam Spanyol.
Akhirnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam, yakni dengan pertama-tama melemahkan iman mereka melalui jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirimkan alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari daripada membaca Al Qur’an. Mereka juga mengirimkan sejumlah ulama palsu untuk meniup-niupkan perpecahan ke dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.
Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan salib. Penyerangan oleh pasukan salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua. Satu-persatu daerah di Spanyol jatuh.
Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Tentara-tentara salib terus mengejar mereka. Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara salib mengetahui bahwa banyak muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka.
Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Namun beberapa dari orang Muslim diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah disediakan, mereka pun segera bersiap untuk meninggalkan Granada dan berlayar meninggalkan Spanyol.
Keesokan harinya, ribuan penduduk muslim Granada keluar dari rumah-rumah mereka dengan membawa seluruh barang-barang keperluan, beriringan berjalan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai pasukan salib, memilih bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumah mereka. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara salib menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika mereka membakari rumah-rumah tersebut bersama dengan orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.
Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan, hanya bisa terpana ketika tentara salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang para tentara salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.
Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara salib segera membantai umat Islam Spanyol tanpa rasa belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.
Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia kristen setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April’s Fool Day). Pada tanggal 1 April, orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Bagi umat kristiani, April Mop merupakan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekedar hiburan atau keisengan belaka.
Bagi umat Islam, April Mop tentu merupakan tragedi yang sangat menyedihkan. Hari di mana ribuan saudara-saudaranya se-iman disembelih dan dibantai oleh tentara salib di Granada, Spanyol. Sebab itu, adalah sangat tidak pantas juga ada orang Islam yang ikut-ikutan merayakan tradisi ini. Siapapun orang Islam yang turut merayakan April Mop, maka ia sesungguhnya tengah merayakan ulang tahun pembunuhan massal ribuan saudara-saudaranya di Granada, Spanyol, 5 abad silam.
Jadi, perhatikan sekeliling Anda, anak Anda, atau Anda sendiri, mungkin terkena bungkus jahil April Mop tanpa kita sadari. (sa/berbagaisumber)
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/april-mop-hari-dimana-umat-islam-dibantai.htm#.UtdMKs4rcwo
19.05 | 0 komentar | Read More

Berita Aneh: Kisah 2 Kasus 'Aneh' di KBS Sebelum Michael Mati di Kandang

Surabaya - Polisi masih terus menyelidiki kematian Michael, singa koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Sebenarnya, penyelidikan polisi terhadap KBS bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, polisi juga sudah pernah menangani kasus terkait KBS.

Polisi setidaknya sudah dua kali menangani kasus terkait KBS. Pertama adalah kasus hilangnya anakan komodo yang terjadi pada 28 Februari 2011 lalu. Kedua, kasus pencurian daging satwa oleh pegawai KBS sendiri.

Dari penelusuran detikcom, pada 28 Februari 2011 lalu, 3 anakan komodo menghilang dari sangkarnya. Ada dugaan anakan komodo tersebut dicuri. Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS langsung beraudiensi dengan Kapolrestabes Surabaya. Kasus itu pun diselidiki.

"Meski bukan laporan resmi tetapi kami menanggapinya dengan serius," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu, Kompol Sudamiran.

Di sisi lain, Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) juga melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Namun Polda Jatim melimpahkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya. Belasan saksi diperiksa, tapi hingga saat ini belum ada yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Pada kasus pencurian makanan hewan, polisi bergerak lebih cepat. Pegawai KBS, Kholil (56) dan Songko (44), ditangkap awal Juni 2012. Keduanya terbukti menyunat daging jatah hewan buas koleksi KBS.

Setiap harinya, binatang seperti singa, macan, dan karnivora lainnya diberi jatah daging 5 kg. Namun oleh kedua tersangka, daging itu dikurangi separuhnya. Mereka lantas menjual daging itu ke pengusaha warung makan dan pedagang rawon di kawasan Kebraon. Sekali beraksi, mereka bisa membawa pulang 10 kg daging.

Kedua tersangka mengaku baru 4 bulan menjalankan aksinya. Namun banyak beredar kabar jika praktik seperti itu sudah lazim dijalankan sejak tahun 2000 an. Selain daging, makanan hewan lain yang disunat jumlahnya adalah pisang.

Michael yang mati dalam kondisi 'tercekik' tali pintu, Selasa (7/1/2014), juga diselidiki polisi. Namun belum ada titik terang, karena saat polisi datang, TKP sudah tidak murni alias sudah berubah. Polisi masih memeriksa saksi-saksi, terutama dari pihak KBS. Apakah singa Afrikan itu mati sendiri atau dibunuh?

http://news.detik.com/read/2014/01/13/154702/2466311/475/kisah-2-kasus-aneh-di-kbs-sebelum-michael-mati-di-kandang
12.17 | 0 komentar | Read More

Artikel Islami: Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

http://altafunisa.files.wordpress.com/2013/01/img_45731.jpg 
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.
Dikutip dari http://Asysyariah.com Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim, Judul: Proses Syar’i Sebuah Pernikahan
12.14 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...