ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Makna dalam Sebuah Kisah: Pengorbanan Ali bin Abi Thalib untuk Tamu

Written By Situs Baginda Ery (New) on Minggu, 12 Januari 2014 | 11.21


1384429786Dikisahkan bahwasanya di antara kebiasaan Hasan bin Ali bin Abi Thalib di Madinah adalah membuka lebar pintu rumahnya layaknya dapur umum. Seperti dapur umum, pagi, siang, malam rumah itu menghidangkan makanan untuk semua orang yang berdatangan.
Di zaman itu di Madinah belum ada tempat penginapan atau hotel. Tiap hari, Hasan menyembelih onta kecil untuk dihidangkan ke para peziarah Madinah atau orang-orang miskin pada umumnya.

Suatu hari, ada orang Arab Badui (dusun) yang datang dan makan dirumahnya. Sehabis makan, ia tidak langsung pulang, melainkan duduk dan membungkus beberapa makanan ke dalam tas. Melihat keanehan itu, Hasan datang menyapa.
“Kenapa kau mesti membungkusnya? Lebih baik kau datang makan tiap pagi, siang dan malam di sini. Biar makananmu lebih segar,” kata Hasan.
“Oh, ini bukan untukku pribadi. Tapi untuk orang tua yang kutemui di pinggir kota tadi. Orang itu duduk di pinggir kebun kurma dengan wajah lesuh dan memakan roti keras.
Dia hanya membahasahi roti itu dengan sedikit air bergaram dan memakannya. Aku membungkus makanan ini untuknya, biar dia senang.,” jawab orang Badui.
Mendengar itu, Hasan kemudian menangis tersedu-sedu. Badui itu heran dan bertanya, “Kenapa Tuan menangis? Bukankah tak ada yang salah jika aku kasihan dengan lelaki miskin yang di pinggiran kota itu?”
Dijawab oleh Hasan, sembari tersedu, “Ketahuilah, saudaraku. Lelaki miskin yang kau jumpai itu, yang makan roti keras dengan sedikit air bergaram itu, dia adalah ayahku: Ali bin Abi Thalib. Kerja kerasnya di ladang kurma itulah yang membuatku bisa menjamu semua orang setiap hari di rumah ini.” (Ajie Najmuddin)
Membaca kisah di atas yang saya kutip dari web nu.or.id membuat saya terharu dan meneteskan air mata, pengorbanan dan penghormatan yang luar biasa Saidina Ali bin Abi Thalib kw terhadap tamu membuat saya akan sosok Guru saya mulia yang dalam keseharian hidup Beliau sangat memuliakan tamu, walaupun tamu tersebut orang biasa atau murid Beliau sendiri. Apa yang dilakukan oleh sahabat Nabi tersebut tidak lain bagian dari ajaran Nabi yaitu mencintai saudara seperti mencintai diri sendiri bahkan Saidina Ali mencintai saudaranya melebihi mencintai dirinya sendiri. Semoga kisah di atas memberikan semangat kepada kita semua untuk mencintai saudara kita seperti mencintai diri kita sendiri, amin ya Rabbal ‘Alamin!.
http://sufimuda.net/2013/12/11/pengorbanan-ali-bin-abi-thalib-untuk-tamu/
11.21 | 0 komentar | Read More

Tuhan Milik Siapa?


Sejarah memberikan catatan kepada kita bahwa pertumpahan darah yang paling banyak terjadi di dunia disebabkan karena memperebutkan Tuhan, Agama dan Kebenaran. Keyakinan  kuat atau fanatisme terhadap agama satu sisi memberikan hal yang positif, membuat manusia mengikuti aturan sehingga dengan keteraturan itu menyebabkan hubungan manusia dengan manusia menjadi harmonis begitu juga hubungan manusia dengan alam. Di sisi lain, ketaatan dalam agama tanpa di iringi semangat toleransi dan pengetahuan yang mendalam terhadap agamanya dan agama lain akan memberikan ruang kebencian yang ketika dijadikan alat politik oleh sekompok orang akan menjadi racun berbahaya dalam masyarakat.

Pertumpahan darah, hilangnya jutaan nyawa dan harta benda yang timbul dari fanatisme agama hampir semua bermuara kepada politik baik permusuhan antara agama maupun permusuhan di dalam penganut agama yang sama. 3 Karya Karen Amstrong Holy War : The Crussade and Their Impact on Today’s world, The Battle for God : A history of Fundamentalism dan A History of God: The 4.000-Year Quest of Judaism, Christianity and Islam memberikan gambaran kepada kita bahwa pertumpahan darah bagi penganut agama sejarahnya setua sejarah manusia itu sendiri.
Mungkin di dunia ini hanya Karen Amstrong yang berani dan terpikir untuk menulis sejarah Tuhan, sosok yang Tak Tersentuh, sesuatu yang Tak Terfikirkan. Saya pertama sekali membaca buku A History of God tahun 2000, disaat saya sedang dimabuk Tasawuf dan yang membuat saya tertarik untuk membacanya karena judulnya yang menggoda. Buku Karen Amstrong tentang sejarah Nabi Muhammad juga sangat enak dibaca, berbeda dengan karya-karya sejenis yang sudah pernah di tulis.
Setiap pemeluk agama manapun meyakini bahwa Tuhan itu milik mereka dan manusia diluar agama mereka tidak mendapat tempat di sisi Tuhan. Satu sisi keyakinan itu diperlukan agar manusia semangat dalam beribadah namun disisi lain terkadang memberikan efek buruk bagi pemeluknya dengan memaksa orang-orang diluar agamanya untuk mengakui Tuhan yang disembahnya. Melakukan tindakan pemaksaan kepada orang diluar agamanya seolah-olah dia telah mendapat mandat langsung dari Tuhan merupakan efek dari yang saya sebutkan di atas.
Di dalam Islam sendiri, kemudian muncul kelompok-kelompok fanatik yang dari gaya mereka bertindak seolah-olah seluruh tindakannya sudah disetujui Tuhan. Membakar rumah ibadah agama lain, membunuh tokoh agama dan tindakan-tindakan tercela lain yang dibungkus dengan istilah keren berbau agama, yaitu Nahi Mungkar. Tindakan Lebay ini bukan hanya di dalam Islam, tapi juga dalam agama lain karena setiap agama mempunyai kelompok garis keras yang memahami agama dengan kaku. Jadi bukan karena agamanya tapi karena penganut agama tersebut yang memahami agama secara keliru.
Memaksakan agama yang kita yakini kepada orang yang berbeda agama bukan hanya tidak alamiah tapi juga bertentangan dengan konsep Tuhan yang universal dan Esa yang kita yakini. Disinilah letak rancu pemahaman kita terhadap Tuhan, satu sisi kita meyakini bahwa diseluruh jagad raya hanya ada satu Tuhan, tapi disisi lain kita memberika ruang seolah-olah ada Tuhan lain yang harus dimusnahkan agar orang-orang yang menyembah Tuhan lain tersebut tunduk kepada Tuhan kita.


Tuhan milik2Ketika manusia memperebutkan Tuhan, saling bermusuhan untuk mendapatkan kepemilikan yang mutlak terhadap Tuhan maka disaat itulah eksistensi Tuhan itu sendiri menjadi kabur bahkan hilang sama sekali. Ketika manusia memiliki keyakinan bahwa Tuhan bukan milik siapa-siapa tetapi Tuhan memiliki kita semua serta seluruh alam jagad raya, maka disaat itulah pula akan timbul kesadaran untuk saling menghargai, saling mengasihi antara semasa manusia.

Tuhan yang diyakini oleh Islam, Yahudi, Kristen, Hindu, Budha dan Agama lainnya adalah Tuhan yang sama karena tidak mungkin Tuhan itu banyak, tapi mereka dalam agama yang berbeda melihat Tuhan dalam kacamata yang berbeda pula. Kita harus memberikan ruang kepada saudara kita yang memaknai Tuhan sebagai “Merah” karena dia memakai kacamata merah, begitu juga kita harus memberikan ruang kepada saudara kita yang lain yang memaknai Tuhan sebagai “hijau”, “kuning” “biru” dan lain-lain sesuai kacamata yang di pakainya.
Fanatisme berlebihan dalam beragama sampai merasa seolah-olah Tuhan milik kelompok mereka disebabkan karena tipisnya pengetahuan terhadap agama karena semakin dalam dan luas pemahaman seseorang terhadap agama maka akan semakin timbul sikap toleransi dalam dirinya. Kekhawatiran akan dangkalnya akidah, copotnya iman, lenyapnya Tuhan dalam kehidupannya timbul karena dia belum sampai kepada Tuhan itu sendiri.
Ketika manusia telah benar-benar menemukan Tuhan, maka tidak ada sedikitpun keraguan dan kekhawatiran dalam dirinya tentang apapun termasuk khawatir akan hilangnya Tuhan dalam kehidupannya karena dia menyadari segala dan kekhawatiran suatu hanya bisa terjadi atas kehendak Tuhannya.
Junjungan kita Nabi Muhammad SAW membawa Islam Mulia ini sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin artinya dengan kehadiran manusia-manusia beragama diharapkan memberikan rahmat dan keberuntungan bagi siapapun, memberikan kedamaian bagi semua. Bagi orang yang telah menemukan Allah, telah mengisi cahaya Allah dalam hatinya, maka kemanapun dia melangkah, alam sekitar akan menyambutnya dengan penuh suka cita. Sebaliknya orang yang hanya membawa kitab suci ditangannya tanpa hadir cahaya Allah dalam hati tanpa sadar membawa kehancuran kepada Alam sekitarnya karena ketika cahaya Allah tidak besemayam dalam hati berarti setan bersemayam dalam dirinya yang membawa kemungkaran di muka bumi.
Menutup tulisan di sore Jum’at yang penuh berkah ini, menarik untuk disimak konsep toleransi dari Tasawuf yang merupakan Inti Sari Agama Islam dalam nasehat berikut :
Engkau tidak akan pernah menjadi sufi sebelum engkau bisa menjadi seperti awan, siapapun boleh bernaung dibawahnya, si kafir dan si iman,
Engkau tidak akan pernah menjadi sufi sebelum bisa menjadi seperti bumi, siapapun boleh berjalan di atasnya, si taat maupun si maksiat.
Semoga Tulisan ini bermanfaat hendaknya, Amin ya Rabbal ‘Alamin
http://sufimuda.net/

11.20 | 0 komentar | Read More

Makna dalam Sebuah Kisah - Kisah Taubatnya Orang yang Mengingkari dan Ingin Membakar Kitab Ihya’ Ulumiddin


Al-GhazaliSiapa yang tidak kenal dengan kitab Ihya’ Ulumiddin ? Kitab fenomenal karya hujjatul islam Imam Ghazali ini sangat dikenal di seantero negeri. di pesantren-pesantren salaf, kitab ini menjadi rujukan dan kajian utama dan “makanan” sehari-hari para santri. Di kalangan ulama tasawuf, kitab ihya’ juga menjadi kitab rujukan utama dari berbagai aliran thariqah yang ada. Namun demikian, ada sebagian kelompok yang mengingkari kitab ihya’ ini dengan mengatakan bahwa di dalamnya banyak sekali hadist dhaif. Padahal jumhur ulama sepakat bahwa hadist dhaif masih dapat digunakan untuk berhujjah khususnya yang berkaitan dengan fadhailul ‘amal.
Terlebih dengan ulama sekaliber imam Ghazali, tentu saja tidak serampangan menggunakan hadist dan dalam membuat karyanya tersebut. Beliau sangat berhati-hati dalam menulis karyanya tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Habib Muhammad Luthfi bin Yahya bahwa sebelum dimasukkan dan ditulis ke dalam kitab ihya’, Imam Ghazali senantiasa konsultasi dulu secara bathiniyah dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. dan ini yang di kalangan sufi merupakan sesuatu yang lumrah sementara di luar mereka sangat sulit untuk mempercayainya.Seperti kisah seorang ulama bernama Abul Hasan Ali bin Harzahim al-Faqih atau lebih dikenal dengan al-Maghrabi yang mengingkari kitab Ihya’. Berikut kisah selengkapnya yang dikutip dari kitab ta’rifil ahya’ bifadhailil ihya’:
“Dikisahkan bahwa Abul Hasan Ali bin Harzahim al-Faqih adaah orang yang sangat mengingkari kitab ihya’ ulumiddin. Saat itu dia adalah orang yang sangat ditaati dan didengarkan kata-katanya oleh masyarakat luas. Maka dia memerintahkan para santriny untuk mencari dan mengumpulkan naskah-naskah kitab ihya’ dan dia bermaksud untuk membakar naskah-naskah kitab ihya’ tersebut di masjid jami’ pada hari jumat.
Dan ternyata pada malam hari jumatnya dia bermimpi seakan-akan sedang masuk ke masjid jami’. tiba-tiba di situ dia bertemu nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersama Abu Bakar dan Umar, dan Imam Ghazali juga sedang berada di hadapan nabi. Ketika Ibnu Harzahim datang, Imam Ghazali berkata, “Ya Rasulullah, dialah orangnya yang memusuhiku. Jika yang benar adalah seperti yang dia yakini, maka aku bertaubat kepada Allah. dan jika yang benar adalah apa yang aku tulis, karena mengharap berkahmu dan mengikuti sunnahmu, maka ambilkan untukku hakku dari orang yang memusuhiku.”
Kemudian nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta kitab ihya’ dan dibukanya lembaran demi lembaran dari awal hingga akhir. Lalu berkata, “Demi Allah, sesungguhnya ini adalah sesuatu yang bagus.”
Kemudian Abu Bakar berganti membuka dan memandangi isinya. Demikian juga Umar, yang keduanya sama-sama berkomentar bagus. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar baju al-Faqih Ali bin Harzahim dilepas untuk menerima cambukan dan hadd (hukuman) sebagai pembohong. Ketika sampai cambukan kelima Abu Bakar meminta tolong untuknya dan berkata, “Ya Rasulullah, barangkali dia mengiria telah mengikuti sunnahmu dan ternyata ia keliru.” Dan imam Ghazali berkenen serta menerima permintaan tolongnya Abu Bakar. Sampai disitu bangunlah Ibnu Harzahim dan di punggungnya terdapat bekas cambukan. Lalu ia memberitahukan hal tersebut kepada kawan-kawannya dan ia pun bertaubat kepada Allah atas keingkarannya terhadap imam Ghazali dan beristighfar kepada-Nya. Selama beberapa waktu Ibnu Harzahim masih merasakan kesakitan dari bekas cambukan itu. Maka iapun mengiba (tadlarru’) kepada Allah dan memohon pertolongan Rasulullah sampai suatu ketika ia bermimpi lagi bertemu beliau yang datang kepadanya dan mengusapkan tangannya yang mulia pada punggungnya. Maka sembuhlah ia dengan izin Allah. Kemudian setelah itu ia menekuni mengkaji kitab Ihya’ dan lewat itulah Allah memberikan futuh kepadanya serta memperoleh ma’rifatullah dan menjadi salah satu seorang pembesarnya para masyayikh, menjadi orang yang ahli ilmu dan ilmu bathin. Rahimahullah.
Sayyidis Syaikh Abul Hasan Ali Asy-Syadzili yang hidup semasa dengan Ibnu Harzahim mengatakan, “Dan pada hari wafatnya syaikh Ibu Harzahim, bekas cambukan itu masih tampak jelas pada punggung beliau.”
Berikut wejangan Habib Lutfi bin Yahya tentang menggunakan hadist dhaif:
“Hadist nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ibarat air Zam-zam. Dan dhaifnya sebuah hadist adalah lemah dalam hal isnad (jalur perawian) bukan lemah dalam hal matan (isi hadist) yang juga tetap merupakan sabda nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jada kalau diibaratkan isi hadist itu sebagai wadah air (gelas) sementara matan hadist itu sebagai air zam-zamnya, maka hadist sahih adalah seperti air zam-zam yang ditaruh di gelas yang utuh dan bagus, dan hadist dhaif adalah air zam-zam yang berada di gelas yang retak dan kotor. Kalau seseorang tahu ada air zam-zam dalam gelas yang tidak bagus itu, tentu dia tidak akan begitu saja membuangnya karena wadahnya yang jelek, tetapi dia akan tetap meminum atau memanfaatkan air zam-zam tersebut meskipun wadahnya dibuang. Seperti inilah kita mensikapi dan memposisikan hadist yang dinilai dhaif.”
Semoga kisah di atas bisa menjadi bahan renungan untuk kita semua….
Sumber : Jagadkawula.blogspot.com

http://sufimuda.net/2013/12/18/kisah-taubatnya-orang-yang-mengingkari-dan-ingin-membakar-kitab-ihya-ulumiddin/
11.15 | 0 komentar | Read More

Islam Berlapis


kaligrafi-allah-3Sudah menjadi hukum pasti yang berlaku di alam bahwa di dunia ini segala sesuatu diciptakan Allah dengan berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat yang kesemuanya itu mempunyai tujuan tersendiri. Allah menciptakan bumi berlapis, mulai dari lapisan paling atas berupa tanah yang subur, kemudian dibawahnya ada batuan yang keras sampai kemudian kepada kerak bumi yang terdiri dari batuan cair yang sangat panas dan kesemua susunan yang begitu teratur itu mempunyai tujuan dan tunduk kepada hukum Alam (Sunatullah) yang diciptakan oleh Allah saat dunia ini diciptakan. Buah-buahan ciptakan dengan berlapis, tanaman pun demikian bahkan atom sebagai bagian benda terkecil yang diketahui manusia saat ini juga mempunyai lapisan.
Begitu juga Agama Islam yang kita kenal, mempunyai tingkatan atau lapisan yang dengan tingkatan tersebut memudahkan manusia untuk mempelajari agama. Syariat merupakan kumpulan hukum-hukum atau aturan yang harus dijalankan oleh ummat Islam adalah pintu terdepan, etalase yang mewakili Islam itu sendiri. Orang yang belum mengenal Islam ketika ditanya apa itu Islam, kita bisa menjelaskan dengan sederhana lewat Rukun Islam yang dikerjakan oleh ummat Islam seluruh dunia. Lewat ucapan syahadat, pelaksanaan shalat 5 waktu dan shalat sunnat di mesjid atau di rumah masing-masing, membayar zakat, melaksanakan puasa ketika bulan Ramadhan dan puasa sunnat serta menunaikan ibadah haji akan bisa mewakili atau menjelaskan apa itu Islam.
Apa yang nampak terlihat sebagai rukun Islam yang 5 perkara itu tentu saja mempunyai asfek rohaniahnya, asfek esoteris yang mendukung gerak zahir dari pelaksaaan rukun Islam yang 5 perkara. Gerakan-gerakan zahir, ucapan yang keluar dari mulut akan bisa dilakukan oleh siapapun, bahkan orang yang baru mengenal Islam sekalipun atau sangat awam akan bagitu mudah memahami dan melaksanakan ibadah yang diwajibkan dalam Islam.
Satu hal yang harus kita pahami bersama bahwa Islam yang kita kenal sekarang bukan turun dalam semalam, bukan paket yang diantar oleh malaikat kemudian dilaksanakan oleh ummat atau dalam bahasa mudahnya, Islam bukan agama instan. Shalat sebagai ibadah wajib baru dilaksanakan ummat setelah 13 tahun Nabi dakwah, lalu ibadah apa yang dilaksanakan oleh ummat sebelum adanya kewajiban shalat? Apakah mereka tidak beribadah sama sekali?
Selama 13 tahun Nabi menanamkan Tauhid, Kalimah Allah Yang Maha Tinggi yaitu La Ilaha Ilallah yang merupakan pondasi dari agama. Kenapa harus memerlukan waktu 13 tahun untuk mengajarkan ucapan pendek tersebut? Ini menjadi bahan renungan dan kajian kita bersama. Nabi menjelaskan bahwa perkerjaan paling mudah adalah menyebut nama Allah dan pekerjaan paling sulit juga menyebut nama Allah. Kalau hanya sekedar menyebut nama Allah atau mengucapkan syahadat, maka seluruh manusia yang berakal dan bisa berbicara akan mampu mengucapkannya akan tetapi mengucapkan kalimah Allah disertai oleh Allah itu pekerjaan yang sangat sulit seperti yang dijelaskan oleh Nabi.
Karena agama mempunyai asfek zahir dan bathin, tidak terkecuali juga Kalimah Syahadat, mempunyai asfek zahir dan bathin pula. Dalam sebuah hadist Qudsi Allah Berfirman, “La Ilaha Ilallah adalah kalimah KU dan dia adalah AKU, barangsiapa yang menyebut La Ilaha Ilallah akan masuk dalam benteng-KU dan barangsiapa yang masuk dalam benteng-KU maka dia terbebas dari azab-KU”. Pernahkah kita kemudian meriset, membuktikan akan kehebatan Kalimah Allah, membuktikan bahwa diri kita masuk dalam kapsul Maha Menang sehingga Iblis beserta bala tentaranya tidak akan bisa menembus hati sanubari kita. Pernahkah kita membuktikan akan kehebatan Kalimah Allah seperti yang tercantum dalam al-Qur’an AR-RA’AD ayat 31 berikut :
“Dan sesungguhnya andaikata ada suatu bacaan (Kitab Suci) yang dapat membuat gunung-gunung berjalan/berguncang dahsyat atau bumi dipotong-potong/ dibelah-belah atau orang-orang mati diajak bicara / dapat bicara (hidup kembali) niscaya Kitab Suci itu ialah Al-Qur’an. Dan merekapun tidak juga beriman (dan juga masih tidak terpikir juga untuk merisetnya, walaupun Tuhan mengatakan KEDAHSYATAN AL-QUR’AN itu bertubi-tubi)”
Para Auliya Allah termasuk Guru saya sendiri telah meriset dan membuktikan secara nyata dan fakta dan apa yang dilakukan Beliau bisa dilakukan pula oleh para murid karena memang memakai rumus yang sama sehingga hasilnya sama. Al-Qur’an yang kita kenal bukan hanya untuk dibaca, di alun-alunkan dengan nada indah atau diperlombakan dalam MTQ, lebih jauh Al-Qur’an apabila diketahui teknologinya bisa menghasilkan energy Maha Dahsyat yang bisa menghidupkan orang mati dan bahkan menunda kiamat datang.




Kalau hanya mengandalkan asfek zahir Agama, maka kita hanya bisa mengajarkan agama kepada akal fikiran manusia dan manusia yang melaksanakan asfek zahir (syariat) agama maka manusia tersebut menjadi Islam secara zahir, baik akhlaknya dan sesuai perbuatannya dengan perbuatan Nabi. Namun untuk meng-Islam-kan rohani manusia, tentu tidak cukup dengan pengajaran zahir, diperlukan metode yang berbeda, zahir mengajarkan zahir sedangkan rohani harus diajarkan oleh rohani pula.

Muhammad bin Abdullah sebagai Nabi secara zahir mengajarkan agama lewat lisan beliau, sedangkan rohani ummat Zaman itu diajarkan oleh rohani Rasulullah atau dikenal dengan Arwahul Muqadasah Rasulullah atau dikenal dengan Nur Muhammad yang terbit dari Nur Allah Para Ta’ala. Maka seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nur, cahaya di atas cahaya  diberikan Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Para Nabi dan Wali berada dalam cahaya-Nya dan mereka yang mulia rohaninya tidak lain adalah cahaya di atas cahaya yang bisa menerangi hati segenap manusia.
Matahari tidak akan mampu kita lihat tanpa cahaya matahari dan sudah pasti cahaya matahari itu terbit dari mata hari itu sendiri. Dengan cahaya matahari yang sudah ada jutaan tahun, merambat dalam jarak yang jauh kemudian bisa dilihat dengan mata manusia yang berada dibumi. Maka Allah Ta’ala tidak akan bisa dilihat oleh siapapun, tidak bisa dipandang oleh siapapun di muka bumi ini bahkan di akhirat kelak tanpa ada cahaya-Nya. Dengan tujuan itu Allah menurunkan cahaya-Nya, para Nabi dan Rasul, Para Auliya-Nya, agar manusia bisa terbimbing menyaksikan keagungan wajah-Nya.
Untuk melihat matahari yang zahir saja harus memenuhi syarat yang diperlukan, salah satu syarat utama disamping cahaya adalah ada indera penglihatan sehingga dengan indera penglihatan yaitu mata, manusia bisa memandang matahari. Apa yang terjadi bagi orang buta, sejak lahir tidak diberi karunia penglihatan oleh Allah? Maka dia cukup meyakini bahwa matahari memang ada lewat cerita dan lewat rasa, hangatnya sinar matahari yang menyentuh kulitnya. Orang buta menyakini bahwa matahari tidak bisa terlihat. Andai sebuah bangsa seluruhnya terlahir buta, maka seluruh bangsa itu mempunyai keyakinan bahwa matahari itu ada tapi tidak bisa dilihat dan ketika ada orang normal matanya, bisa melihat matahari menceritakan kepada mereka tentang matahari bisa dilihat, sudah pasti orang normal tadi tuduh sesat menyesatkan dan mengada-ada. Mereka menuduh orang normal tadi sudah menyimpang dari ajaran suci mereka tentang matahari yang tidak bisa terlihat.
Begitu juga dengan manusia, belajar agama dari orang yang masih buta mata hatinya sehinga belum tersikap hijab yang membatasi dan menghalangi antara dia dengan Allah maka pelajaran yang diterima adalah pelajaran tentang buta pula. Pelajaran itu diajarkan kembali kepada orang lain dan semakin banyak pula orang buta di dunia ini dengan keyakinan bahwa Allah Ta’ala tidak bisa dilihat. Dalil apapun akan ditolak karena sudah terlanjur jatuh cinta dengan pemahaman dari orang-orang buta.
Maka benar seperti yang disebutkan oleh Nabi bahwa semakin banyak ilmu yang dipelajari manusia tanpa makrifat kepada Allah maka tidak ada yang bertambah dari ilmunya terebut kecuali bertambah jauh dari Allah. Kenap bertambah jauh, karena dia lalai dan sibuk dengan dalil sehingga lupa mencari hakikat Allah, lupa akan tujuan sejati agama yaitu beserta dengan Allah dari dunia sampai akhirat kelak.
Tidak perlu harus menghapal seluruh isi al-Qur’an, tidak perlua mengkoleksi ribuan hadist, cukup dengan satu ayat apabila disertai oleh Allah maka itu akan menyelamatkan diri kita jasmani dan rohani dari dunia sampai ke akhirat. Perkerjaan yang paling sulit adalah menyebut nama Allah disertai oleh Allah. Karena perkerjaan yang paling sulit, maka ilmu menyebut nama Allah ini bukan pekerjaan semalam, bukan hapalan dalam semenit, tapi memerlukan waktu bertahun-tahun, Nabi mengajarkan ini kepada ummat zaman itu memerlukan waktu 13 tahun sampai para sahabat Beliau menjadi matang, tertanam dalam Qalbu mereka cahaya Allah yang dengan cahaya Allah itu pula mereka bisa menerangi dirinya, keluarga, lingkungan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Kita pun sebagai ummat Beliau, harus mengikuti apa yang Beliau ajarkan, secara zahir dan bathin sehingga hasil yang diperoleh akan sama dengan apa yang diperoleh oleh ummat zaman itu. Kenapa asfek bathin atau rohaniah dari agama ini jarang di kupas? Karena memang Guru nya langka, tidak semua Ulama mempunyai kepasitas bisa mengajarkan manusia sampai kepada rohaninya kecuali ulama tersebut mempunyai kedudukan sebagai Wali Allah atau mendapat ijazah langsung dari Rasulullah lewat Guru-guru sebelumnya sambung menyambung sebagai ulama pewaris Nabi yang mewariskan ajaran Nabi secara zahir dan bathin.
Karena langka maka kita harus bersungguh-sungguh mencari seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Maidah-35 dan surat An-Nur 35. Imam al-Ghazali sang Hujjatul Islam dengan kerendahan hati mengakui akan sulitnya mencari Pembimbing Sejati, seperti dalam ungkapan Beliau, “Mencari Guru Mursyid itu akan lebih mudah mencari sebatang jarum yang disembunyikan dalam pandang pasir yang gelap gulita.
Bersyukur kehadirat Allah yang Maha Rahman dan Maha Rahim bagi orang yang telah menemukan pembimbing zahir dan bathin, sebagai rasa syukur maka kita harus mengamalkan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Orang yang telah menemukan Guru Sejati hendaknya bersungguh-sungguh dalam mujahadah sehingga akan memperoleh hasil yang amat langkah yaitu disertai Allah dari dunia sampai akhirat.
Tulisan Islam berlapis ini mudah-mudahan menyadarkan kita semua, bahwa merupakan kewajiban bagi seluruh manusia untuk mempelajari agama secara zahir dan bathin sehingga kita tidak seperti bangkai yang berjalan, hidup tapi mati. Begitulah Rasulullah SAW bersabda, bahwa orang yang mengingat Allah (dengan metode) dengan orang yang tidak mengingat Allah ibarat orang hidup dengan orang mati. Jasad kita hidup dan bergerak seperti layaknya makhluk hidup, sedangkan mata hati kita mati sehingga tidak bisa menyaksikan kebesaran-Nya dan kita dimasukkan oleh Allah kedalam orang-orang yang mati. Na’uzubillah!
Semoga Tulisan ini bermanfaat hendaknya, Amin ya Rabbal ‘Alamin!

11.12 | 0 komentar | Read More

Lapor Tuhan

Oleh : Abu Hafidzh Al Faruq
adabLaporan adalah informasi, laporan bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan. Pada instansi resmi biasanya laporan disampaikan secara tertulis bahkan seringkali harus dipresentasikan atau diexpose. Laporan biasanya juga diminta secara periodik seperti harian, mingguan, bulanan atau tahunan. Laporan ini dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja suatu kegiatan atau aktivitas terhadap objek tertentu. begitulah defenisi singkat saya tentang laporan. Dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam konteks hamba dengan Khalik, mutlak diperlukan laporan yang lebih intens oleh si hamba kepada Tuhan, kapan saja, dimana saja dan tentang apa saja yang ingin dilaporkan tanpa ada suatu batasan apapun mengenai waktu, tempat, objek yang dilaporkan dan tanpa harus melewati  protokoler apapun untuk melapor kepada Tuhan. Perbedaan antara laporan manusia dengan manusia dan laporan antara manusia dengan Tuhan adalah, kalau laporan manusia dengan manusia biasanya yang meminta laporan adalah atasan anda, atasan anda yang meminta laporan anda untuk melihat kinerja anda sedangkan laporan manusia dengan Tuhan adalah atas inisiatip anda sendiri karena andalah yang butuh ”melaporkan” itu, bukan Tuhan.
Melapor kepada Tuhan tentulah berbeda dengan laporan komandan upacara kepada inspektur upacara. Laporan kepada inspektur upacara itu mirip mirip membentak. ’Lapor! Upacara siap untuk dilaksanakan! Laporan selesai!’ begitulah saya membentak kepala sekolah kami pagi senin itu dan beliau langsung menimpali ’laksanakan!’. Melapor kepada Tuhan tentulah di awali dengan puji pujian dulu seperti ’segala puja dan puji bagiMu Tuhan.., Engkau maha pengasih lagi maha penyayang… dan seterusnya.. dan sebagainya… kalau diterjemahkan dalam bahasa arab sperti ini ’alhamdulillahirrabbil ’alamin.. arrahmannirrahim.. dst.., dsb.., itupun kalau anda orang arab, kalau bukan pakailah bahasa yang anda mengerti, bahasa Ibu anda, begitulah Guru saya berpesan. Setelah puji pujian barulah anda melapor semisal tunjukilah aku jalan lurus dan benar, bahasa arabnya ihdinassirattal mustaqim.. itupun kalau yang anda butuhkan adalah jalan yang lurus dan benar. Kebutuhan anda dan saya tentulah berbeda, pada saat saya butuh dana segar 10 milyar misalnya tentulah saya meminta suntikan dana segar 10 milyar, saya tidak akan meminta jalan yang lurus. Kalau orang lain butuh anaknya lulus tes CPNS misalnya mintalah agar lulus tes CPNS jangan minta jalan lurus dan benar, gak nyambung soalnya.
Melapor itu lebih mirip sharing (berbagi) sebenarnya daripada berdoa. Sharing itu akrab layaknya anda dengan orang orang terdekat anda ketika anda minta pendapat, ada komunikasi dua arah yang terjadi. Contoh, dikisahkan ketika istri terakhir Nabi Ayub meninggalkan beliau karena tidak tahan menyertai Nabi yang sedang menerima cobaan Tuhan bertubi tubi dan berkepanjangan, Ayub berkata kepada istrinya ’kalau engkau kembali kepadaku, aku akan menderamu 100 kali. Ketika cobaan Tuhan mereda, kesehatan Nabi Ayub membaik diikuti dengan kepulihan ekonomi beliau dan menjadi kaya lagi, sang istri terakhir pun kembali kepada beliau, pada saat itulah Nabi Ayub kebingungan dan melapor kepada Tuhanya. Tuhan, aku harus melaksanakan janjiku menderanya 100 kali tapi aku tidak tega, kemudian Tuhan memberikan solusi dan berfirman kepadanya ’ambillah seratus lidi dan kumpulkanlah lidi lidi itu kemudian pukulkan sekali ke tubuh istrimu’. Sungguh Ayub telah mendapat pencerahan luar biasa ketika Ayub yang  berkonsep 1 x 100 kebingungan dan Tuhan menawarinya konsep 100 x 1 dengan hasil yang sama tetapi memberikan efek yang jauh berbeda. Inilah gunanya melapor.
Lalu seberapa pentingkah melapor kepada Tuhan? Saudara, semua orang tahu kalau bersetubuh itu haram meskipun dengan istri sekalipun selama berpuasa. Ketika bulan  Ramadhan saat Nabi Muhammad SAW sedang duduk duduk dengan para sahabat, ada seseorang yang datang kepada Rasulullah melapor dan terjadilah ilustrasi dialog kira kira seperti di bawah ini :
Orang melapor ; ya Rasulullah, saya tidak tahan ya Rasulullah, saya telah menggauli istri saya
Rasulullah         ; merdekakan olehmu seorang budak
Orang melapor  ; saya tidak punya uang ya Rasulullah
Rasulullah         ; ganti puasamu dengan puasa 60 hari berturut turut pada bulan yang lain
Orang melapor  ; 1 hari saja saya tidak mampu ya Rasulullah, bagaimana saya mampu puasa 60 hari berturut turut?
Rasulullah         ; kalau begitu berilah makan 60 orang fakir miskin
Orang melapor  ; saya orang miskin ya Rasulullah, saya tidak mampu memberi makan fakir miskin
Rasulullah         ; ya sudah, bagikan ini kepada orang miskin di tempatmu (sambil nabi memberikan sekeranjang kurma kepada orang melapor tadi)
Orang melapor  ; ya Rasulullah, saya adalah orang termiskin di tempat saya.
Rasulullah         ; ya sudah, bawalah pulang anggur itu untukmu
Orang melapor  ; terima kasih ya Rasulullah..
Saudara, kalau lah kita ada di selingkar duduk Nabi pada saat itu mungkin kita sendiri akan iri sambil berguman ’ini orang sudah melakukan kesalahan kok malah dapat hadiah pulak?!!’. Akhirnya halal haram boleh atau tidak menjadi tidak penting lagi disini, yang penting adalah MELAPOR! Kalau orang yang melapor tadi tidak tahu Tuhan dia melapor saja kepada Nabi, ketika Nabi tidak memberi sanksi apapun dan malah memberi hadiah kepada si orang tadi, itu sudah menjadi tanggung jawab Nabi lah kepada Tuhan.
Ini cerita dari Guru saya, ketika muda Guru saya bekerja pada sebuah keluarga kaya di ujung pulau seberang, pada saat berencana hendak mengunjungi Gurunya di Medan Sumatera Utara, Guru saya muda telah jauh jauh hari melapor kepada majikannya minta diijinkan cuti pada hari H untuk mengunjungi Gurunya di Medan. Sambil bekerja Guru saya muda menanam bunga yang memperkirakan hasilnya nanti bisa digunakan untuk ongkos keberangkatan ke Medan. Perjalanan ke Medan adalah perjalanan sehari semalam di darat ditambah tiga hari dua malam kapal berlayar. Guru saya muda telah memperkirakan dengan cermat kapan harus menanam supaya hasilnya bisa digunakan tepat pada waktunya menjelang hari H. Apa yang tejadi saudara? Justru pada saat  panen bunga tiba, tanamannya mati semua. Hancurlah perasaan Guru saya yang telah menaruh harapan besar pada satu satunya harapan agar bisa mengunjungi Gurunya di Medan. Maha suci Tuhan, kemudian Guru saya mengambil air wudhu dan setelah selesai sembahyang dan masih di atas tikar sembahyangnya Guru saya melapor.. Tuhan, aku sudah menanam bunga yang hasilnya bisa aku pakai untuk ongkos pergi ke Medan, tapi… kini bunga bunga itu mati, bagaimana aku bisa mengunjungi Guruku Tuhan?.. sambil bercerita Guru saya bertanya kepada kami, menangiskah sambil melapor? Kami mengangguk sambil menjawab lirih serempak ’iyaa..’. Guru saya menimpali dengan suara yang keras dan panjang ’MEENAANGIIS!!’.  Kata Guru barusan sangat mempertegas kepada kami bahwa melapor kepada Tuhan, berkeluh kesah kepada Tuhan adalah dengan segenap perasaan dan jiwa.  Guru melanjutkan ceritaNya.. apa kata Tuhan? Seolah olah Guru bertanya kepada kami dan kemudian melanjutkan ’Heii MALAIKAT!!! KAU URUS ITU SI … (sambil menyebut namanya sendiri)’. Guru saya melanjutkan bahwa ketika selesai Guru saya muda melipat tikar sembahyangnya, sang majikan datang sambil membawa amplop tebal yang berisi uang dan menyerahkannya kepada Guru saya muda sambil berkata ’kapan berangkat? Ini untuk ongkos di jalan, pergi dan pulang beserta uang saku di jalan…’. ALLAH MAHA KAYA, ALLAH MAHA KAYA, ALLAH MAHA KAYA…
Saudara sekalian, pada saat menanam bunga Guru saya muda memperkirakan hasilnya hanya cukup untuk ongkos pergi saja, setelah melapor, Tuhan memberikan lengkap ongkos pergi dan ongkos pulang tambah uang saku.
Saudara sekalian, statemen yang kita tangkap adalah yang penting MELAPOR!. Statemen ini hanya berlaku bagi saudara saudara yang sudah mengenal Tuhannya, bagi yang belum silahkan cari dulu Tuhannya, kalau tidak bisa mencari Tuhan carilah dulu orang yang sudah mengenal Tuhan biar ada yang bimbing. Terima kasih.
Saudaraku,
Melaporlah pada saat senang agar Tuhan juga mau mendengar laporan kita pada saat susah
Melaporlah pada saat banyak uang agar Tuhan juga mendengar laporan pada saat kita tak punya uang
Melaporlah pada saat bahagia agar Tuhan menemani kita pada saat sengsara
Melaporlah…
http://sufimuda.net/2013/12/24/lapor-tuhan/
11.10 | 0 komentar | Read More

Kisah Islami Bermanfaat: Bijaksana

Bagi pendosa yang jahat, aku mungkin terlihat jahat. Tetapi bagi yang baik, betapa luhurnya aku. (Mirza Khan, Anshari)
Meskipun Ibnu Arabi dicintai oleh semua Sufi, mempunyai banyak pengikut pribadi dan menjalankan fungsi teladan kehidupan, tidak diragukan ia merupakan suatu ancaman bagi kalangan formalis. Seperti al-Ghazali, kekuatan intelektualnya lebih unggul dari semua orang sezamannya yang lebih konvensional (di bidang pemikiran). Alih-alih menggunakan berbagai kemampuan ini untuk mengukir satu tempat dalam skolastisisme, ia menyatakan — seperti banyak Sufi lainnya — bahwa jika seseorang memiliki intelek yang kuat, fungsi terakhirnya adalah memperlihatkan bahwa intelektualitas hanyalah suatu sarana pengantar kepada sesuatu yang lain. Sikap ini bukan suatu kesombongan — apalagi kalau kita benar-benar bertemu dengan orang semacam ini dan mengetahui kerendahan hatinya.

Banyak orang bersimpati kepadanya, tetapi tidak berani mendukungnya, sebab mereka bekerja pada tataran formal, sementara ia bekerja pada tataran rahasia. Seorang alim yang terhormat menurut riwayat mengatakan, “Aku sama sekali tidak meragukan bahwa Muhyiddin (Ibnu Arabi) adalah seorang pembohong besar. Ia adalah pemuka kalangan ahli bid’ah dan seorang Sufi yang tidak tahu malu.” Akan tetapi seorang teolog besar, Kamaluddin Zamlaqani menegaskan, “Betapa bodohnya mereka yang menentang Syekh Muhyiddin Ibnu Arabi! Pernyataannya yang sublim dan tulisannya yang bernilai itu terlalu tinggi bagi pemahaman mereka.”
http://panel.mustangcorps.com/admin/fl/upload/files/KesejukanAlamDiHutanBambuLumajang.png 
Dalam sebuah kesempatan yang masyhur, guru pembaharu Syekh Izuddin ibnu Abdussalam sedang memimpin sekelompok murid mempelajari fiqih. Selama berlangsung suatu diskusi, pertanyaan tentang definisi bid’ah muncul. Seorang murid menyebut Ibnu Arabi sebagai contoh utama. Sang guru tidak menyanggah penegasan ini. Kemudian ketika makan malam dengan guru ini, Salahuddin yang pada masa selanjutnya menjadi Syekh al-Islam, bertanya kepadanya, siapakah alim paling terkemuka pada masanya:
“Ia menjawab, ‘Menurut Anda siapa? Teruslah makan.’ Aku menyadari bahwa ia tahu. Aku berhenti makan dan menekannya untuk menjawab pertanyaanku dengan menyebut nama Allah. Ia tersenyum dan berkata, ‘Syekh Muhyiddin Ibnu Arabi.’ Untuk sesaat aku terkejut sehingga tidak bisa berkata-kata. Syekh itu bertanya kepadaku tentang keadaanku saat itu. Kujawab, ‘Aku heran, sebab pada pagi ini seseorang mengatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah. Pada saat itu, Anda justru tidak menyanggahnya. Sekarang Anda menyebut Muhyiddin sebagai Wali al-Quthb di Zaman Ini, manusia teragung yang pernah hidup, guru dunia’.”
“Ia mengatakan, ‘Kala itu aku berada di tengah-tengah pertemuan para ulama, para fuqaha’.” (Kisah ini bisa di baca di buku Mahkota Sufi: Menembus Dunia Ekstra Dimensi karya Idries Shah/media.isnet.org)
Sikap Syekh Izuddin ibnu Abdussalam dalam riwayat di atas adalah bentuk dari sikap bijaksana seorang ulama. Ketika orang menghujat Ibnu ‘Arabi dengan tuduhan sebagai orang utama ahli bid’ah, Beliau hanya diam. Beliau diam karena menyadari yang sedang membahas tentang Ibnu ‘Arabi adalah orang yang hanya memahami agama secara formalitas dan seandainya Syekh Izuddin membela Ibnu ‘Arabi saat itu tentu akan menimbulkan perdebatan.
Semoga Kisah di atas bermanfaat untuk kita semua, amin ya Rabbal ‘Alamin!
http://sufimuda.net/2013/12/27/bijaksana/
11.09 | 0 komentar | Read More

( NO SARA ) Islam Menghormati Kebebasan Beragama, Tapi Mengapa Ahmadiyah Di Indonesia Dilarang ?

Barangkali ada yang berpendapat bahwasanya suatu keanehan dan tidak wajar ketika jamaah ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas di Indonesia hanya karena ideologi atau kepercayaan mereka padahal mereka tidak pernah melakukan kekerasan apapun. Jika anda menganggap tindakan pemerintah/negara melarang (pengikut) Ahmadiyah beraktivitas di Indonesia merupakan tindakan yang salah, maka ingatlah bahwasanya manusia itu tak ada yang tahu segalanya termasuk anda dan saya. Apakah anda merasa memiliki pengetahuan yang cukup mumpuni berkaitan dengan ajaran Islam sehingga berani menyatakan bahwasanya Ahmadiyah itu tidak layak dilarang?
http://palapanews.com/wp-content/uploads/2012/08/Anti-Sara.jpg
Bisakah kita jelaskan, kenapa umat Islam terutama MUI menyatakan Ahmadiyah sesat dan layak untuk dilarang, sementara tak ada pernyataan umat Islam terutama MUI seperti itu untuk ajaran Protestan, Katholik, Hindu, Budha? padahal kalau dilihat pakai kacamata Islam jelas-jelas ajaran-ajaran itu ‘sesat/kafir’ sebagaimana halnya ajaran-ajaran tersebut pun menganggap Islam sebagai ajaran ‘sesat/kafir’.
Kaum Muslimin berhak membela agama Islamnya bila ada pihak lain yang menodai agama mereka, dan mereka bersedia mati untuk itu. Dan korban-korban dapat dipastikan akan jauh lebih banyak, baik korban jiwa maupun harta. Agama lain tidak berhak membela Ahmadiyah yang merupakan “semapalan Islam” dengan alasan “toleransi umat beragama”. Orang Islam sangat toleran terhadap agama lain, tapi tidak toleran kepada semapalan Islam yang merusak islam dari dalam.


Mengenal Islam
Islam (Arab: al-islām, الإسلام : “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Islam memiliki arti “penyerahan”, atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti “seorang yang tunduk kepada Tuhan”, atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa MUHAMMAD ADALAH NABI DAN RASUL TERAKHIR YANG DIUTUS KE DUNIA OLEH ALLAH.
Sebagaimana dalil-dalil berikut :
1. QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi“
2. Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Perumpamaan saya dan para Nabi sebelum saya seperti orang yang membangun satu bangunan lalu dia membaguskan dan membuat indah bangunan itu kecuali tempat batu yang ada di salah satu sudut. Kemudian orang-orang mengelilinginya dan mereka ta’juk lalu berkata: ‘kenapa kamu tidak taruh batu ini.?’ Nabi menjawab : Sayalah batu itu dan saya penutup Nabi-nabi”
3. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jubair bin Mut’im RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya saya mempunyai nama-nama, saya Muhammad, saya Ahmad, saya Al-Mahdi, yang mana Allah menghapuskan kekafiran karena saya, saya Al-Hasyir yang mana manusia berkumpul di kaki saya, saya Al-Aqib yang tidak ada Nabi setelahnya“
4. Abu Daud dan yang lain dalam hadist Thauban Al-Thawil, bersabda Nabi Muhammad SAW: “Akan ada pada umatku 30 pendusta semuanya mengaku nabi, dan saya penutup para Nabi dan tidak ada nabi setelahku“
5. Khutbah terakhir Rasulullah … ” …Wahai manusia, tidak ada nabi atau rasul yang akan datang sesudahku dan tidak ada agama baru yang akan lahir. Karena itu, wahai manusia, berpikirlah dengan baik dan pahamilah kata-kata yang kusampaikan kepadamu. Aku tinggalkan dua hal: Al Quran dan Sunnah, contoh-contoh dariku; dan jika kamu ikuti keduanya kamu tidak akan pernah tersesat …”
6. Rasulullah SAW menjelaskan: “Suku Israel dipimpim oleh Nabi-nabi. Jika seorang Nabi meninggal dunia, seorang nabi lain meneruskannya. Tetapi tidak ada nabi yang akan datang sesudahku; hanya para kalifah yang akan menjadi penerusku (Bukhari, Kitab-ul-Manaqib).
7. Rasulullah SAW menyatakan: “Allah telah memberkati aku dengan enam macam kebaikan yang tidak dinikmati Nabi-nabi terdahulu:
o Aku dikaruniai keahlian berbicara yang efektif dan sempurna.
o Aku diberi kemenangan karena musuh gentar menghadapiku
o Harta rampasan perang dihalalkan bagiku.
o Seluruh bumi telah dijadikan tempatku beribadah dan juga telah menjadi alat pensuci bagiku. Dengan kata lain, dalam agamaku, melakukan shalat tidak harus di suatu tempat ibadah tertentu. Shalat dapat dilakukan di manapun di atas bumi. Dan jika air tidak tersedia, ummatku diizinkan untuk berwudhu dengan tanah (Tayammum) dan membersihkan dirinya dengan tanah jika air langka.


o Aku diutus Allah untuk menyampaikan pesan suci-Nya bagi seluruh dunia.
o Dan jajaran Kenabian telah mencapai akhirnya padaku (Riwayat Muslim, Tirmidhi, Ibnu Majah)
8. Rasulullah SAW menegaskan: “Rantai Kerasulan dan Kenabian telah sampai pada akhirnya. Tidak akan ada lagi rasul dan nabi sesudahku“. (Tirmidhi, Kitab-ur-Rouya, Bab Zahab-un-Nubuwwa; Musnad Ahmad; Marwiyat-Anas bin Malik).
9. Rasulullah SAW menjelaskan: ‘Saya Muhammad, Saya Ahmad, Saya Pembersih dan kekafiran harus dihapuskan melalui aku; Saya Pengumpul, Manusia harus berkumpul pada Hari Kiamat yang datang sesudahku. (Dengan kata lain, Kiamat adalah satu-satunya yang akan datang sesudahku); dan saya adalah Yang Terakhir dalam arti tidak ada nabi yang datang sesudahku“. (Bukhari dan Muslim, Kitab-ul-Fada’il, Bab Asmaun-Nabi; Tirmidhi, Kitab-ul-Adab, Bab Asma-un-Nabi; Muatta’, Kitab-u-Asma-in-Nabi; Al-Mustadrak Hakim, Kitab-ut-Tarikh, Bab Asma-un-Nabi).
10. Rasulullah SAW menjelaskan: “Allah yang Maha Kuasa tidak mengirim seorang Nabi pun ke dunia ini yang tidak memperingatkan ummatnya tentang kemunculan Dajjal (Anti-Kristus, tetapi Dajjal tidak muncul dalam masa mereka). Aku yang terakhir dalam jajaran Nabi-Nabi dan kalian ummat terakhir yang beriman. Tidak diragukan, suatu saat, Dajjal akan datang dari antara kamu”. (Ibnu Majah, Kitabul Fitan, Bab Dajjal).
11. Abdur Rahman bin Jubair melaporkan: “Saya mendengar Abdullah bin ‘Amr ibn-’As menceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW keluar dari rumahnya dan bergabung dengan mereka. Tindak-tanduknya memberi kesan seolah-olah beliau akan meninggalkan kita. Beliau berkata: “Aku Muhammad, Nabi Allah yang buta huruf”, dan mengulangi pernyataan itu tiga kali. Lalu beliau menegaskan: “Tidak ada lagi Nabi sesudahku“. (Musnad Ahmad, Marwiyat ‘Abdullah bin ‘Amr ibn-’As).
12. Rasulullah SAW berkata: ” Allah tidak akan mengutus Nabi sesudahku, tetapi hanya Mubashirat“. Dikatakan, apa yang dimaksud dengan al-Mubashirat. Beliau berkata: Visi yang baik atau visi yang suci”. (Musnad Ahmad, marwiyat Abu Tufail, Nasa’i, Abu Dawud). (Dengan kata lain tidak ada kemungkinan turunnya wahyu Allah di masa yang akan datang. Paling tinggi, jika seseorang mendapat inspirasi dari Allah, dia akan menerimanya dalam bentuk mimpi yang suci).
13. Rasulullah SAW berkata kepada ‘Ali, “Hubunganmu denganku ialah seperti hubungan Harun dengan Musa. Tetapi tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku“. (Bukhari dan Muslim, Kitab Fada’il as-Sahaba).
14. Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Nabi yang akan datang sesudahku dan karena itu, tidak akan ada ummat lain pengikut nabi baru apapun”. (Baihaqi, Kitab-ul-Rouya; Tabrani)
Mengenal Ahmadiyah
Ahmadiyah adalah gerakan yang lahir pada tahun 1900M, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India. Didirikan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad dengan gambaran/bentuk khusus, sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap penjajahan dengan nama Islam. Gerakan ini dibangun oleh Mirza Ghulam Ahmad Al-Qadiyani. Corong gerakan ini adalah “Majalah Al-Adyan” yang diterbitkan dengan bahasa Inggris
Ahmadiyah adalah kelompok sesat yang tidak ada hubungannya dengan Islam. Aqidah (keyakinan) mereka berbeda dengan keyakinan agama Islam dalam segala hal. Kaum Muslimin perlu diperingatkan atas aktifitas mereka, setelah para ulama Islam memfatwakan bahwa kelompok ini Keluar dari Islam.
SIAPAKAH MIRZA GHULAM AHMAD ?
Mirza Ghulam Ahmad hidup pada tahun 1839-1908M. Dia dilahirkan di desa Qadian, di wilayah Punjab, India tahun 1839M. Dia tumbuh dari keluarga yang terkenal suka khianat kepada agama dan negara. Begitulah dia tumbuh, mengabdi kepada penjajahan dan senantiasa mentaatinya. Ketika dia mengangkat dirinya menjadi nabi, kaum muslimin bergabung menyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan perhatian dari jihad melawan penjajahan Inggris. Oleh pengikutnya dia dikenal sebagai orang yang suka menghasut/berbohong , banyak penyakit, dan pecandu narkotik.
Pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka. Sehingga dia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada pemerintah Inggris.
Di antara yang melawan dakwah Mirza Ghulam Ahmad adalah Syaikh Abdul Wafa’, seorang pemimpin Jami’ah Ahlul Hadits di India. Beliau mendebat dan mematahkan hujjah Mirza Ghulam Ahmad, menyingkap keburukan yang disembunyikannya, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya.
Ketika Mirza Ghulam Ahmad masih juga belum kembali kepada petunjuk kebenaran, Syaikh Abul Wafa’ mengajaknya ber-mubahalah (berdoa bersama), agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka, dan yang benar tetap hidup. Tidak lama setelah bermubahalah, Mirza Ghulam Ahmad menemui ajalnya tahun 1908M.



Pada awalnya Mirza Ghulam Ahmad berdakwah sebagaimana para da’i Islam yang lain, sehingga berkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendukungnya. Selanjutnya dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaharu). Pada tahap berikutnya dia mengklaim dirinya sebagai Mahdi Al-Muntazhar dan Masih Al-Maud. Lalu setelah itu mengaku sebagai nabi dan menyatakan bahwa kenabiannya lebih tinggi dan agung dari kenabian Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia mati meninggalkan lebih dari 50 buku, buletin serta artikel hasil karyanya.
Di antara kitab terpenting yang dimilikinya berjudul Izalatul Auham, I’jaz Ahmadi, Barahin Ahmadiyah, Anwarul Islam, I’jazul Masih, At-Tabligh dan Tajliat Ilahiah.
AJARAN PEMIKIRAN DAN KEYAKINAN SESAT DARI AHMADIYAH
1). Meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Al-Masih yang dijanjikan.
2). Meyakini bahwa Allah berpuasa dan melaksanakan shalat, tidur dan mendengkur, menulis dan menyetempel, melakukan kesalahan dan berjimak. Mahatinggi Allah setinggi-tingginya dari apa yang mereka yakini.
3). Keyakinan Ahmadiyah bahwa tuhan mereka adalah Inggris, karena dia berbicara dengannya menggunakan bahasa Inggris.
4). Berkeyakinan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Mirza Ghulam Ahmad, dan memberikan wahyu dengan diilhamkan sebagaimana Al-Qur’an.
5). Menghilangkan aqidah/syariat jihad dan memerintahkan untuk mentaati pemerintah Inggris, karena menurut mereka pemerintah Inggris adalah waliyul amri (pemerintah Islam) sebagaimana tuntunan Al-Qur’an.
6). Seluruh orang Islam menurut mereka kafir sampai mau bergabung dengan Ahmadiyah. Seperti bila ada laki-laki atau perempuan dari golongan Ahmadiyah yang menikah dengan selain pengikut Ahmadiyah, maka dia kafir.
7). Membolehkan khamer, opium, ganja dan apa saja yang memabukkan.
8). Mereka meyakini bahwa kenabian tidak ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi terus ada. Allah mengutus rasul sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Dan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama dari para nabi yang lain.
9). Mereka mengatakan bahwa tidak ada Al-Qur’an selain apa yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad. Dan tidak ada Al-Hadits selain apa yang disampaikan di dalam majelis Mirza Ghulam Ahmad. Serta tidak ada nabi melainkan berada di bawah pengaturan Mirza Ghulam Ahmad.
10). Meyakini bahwa kitab suci mereka diturunkan (dari langit), bernama Al-Kitab Al-Mubin, bukan Al-Qur’an Al-Karim yang ada di tangan kaum muslimin.
11). Mereka meyakini bahwa Al-Qadian (tempat awal gerakan ini) sama dengan Madinah Al-Munawarah dan Mekkah Al-Mukarramah ; bahkan lebih utama dari kedua tanah suci itu, dan suci tanahnya serta merupakan kiblat mereka dan kesanalah mereka berhaji.
12). Mereka meyakini bahwa mereka adalah pemeluk agama baru yang indenpenden, dengan syarat yang indenpenden pula, seluruh teman-teman Mirza Ghulam Ahmad sama dengan sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
AKAR PEMIKIRAN DAN KEYAKINAN AHMADIYAH
1). Bermula dari gerakan orientalis bawah tanah yang dilakukan oleh Sayyid Ahmad Khan yang menyebarkan pemikiran-pemikiran menyimpang ; yang secara tidak langsung telah membuka jalan bagi munculnya gerakan Ahmadiyah.
2). Inggris menggunakan kesempatan ini dan membuat gerakan Ahmadiyah, dengan memilih untuk gerakan ini seorang lelaki pekerja dari keluaga bangsawan.
3). Pada tahun 1953M, terjadilah gerakan sosial nasional di Pakistan menuntut diberhentikannya Zhafrillah Khan dari jabatannya sebagai menteri luar negeri. Gerakan itu dihadiri oleh sekitar 10 ribu umat muslim, termasuk pengikut kelompok Ahmadiyah, dan berhasil menurunkan Zhafrillah Khan dari jabatannya.
4). Pada bulan Rabiul Awwal 1394H, bertepatan dengan bulan April 1974M dilakukan muktamar besar oleh Rabhithah Alam Islami di Mekkah Al-Mukarramah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh lembaga-lembaga Islam seluruh dunia. Hasil muktamar memutuskan “Kufurnya kelompok ini dan keluar dari Islam. Meminta kepada kaum muslimin berhati-hati terhadap bahaya kelompok ini dan tidak bermu’amalah dengan pengikut Ahmadiyah, serta tidak menguburkan pengikut kelompok ini di pekuburan kaum Muslimin”.
5). Majelis Rakyat (Parlemen) Pakistan melakukan debat dengan gembong kelompok Ahmadiyah bernama Nasir Ahmad. Debat ini berlangsung sampai mendekati 30 jam. Nasir Ahmad menyerah/tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanya an yang diajukan, dan tersingkaplah kedok kufurnya kelompok ini. Maka majelis parlemen mengeluarkan keputusan bahwa kelompok ini lepas dari agama Islam.
HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN KAFIRNYA MIRZA GHULAM AHMAD
1). Pengakuannya sebagai nabi
2). Menghapus kewajiban jihad dan mengabdi kepada penjajah.
3). Meniadakan berhaji ke Mekkah dan menggantinya dengan berhaji ke Qadian.
4). Penyerupaan yang dilakukannya terhadap Allah dengan manusia
5). Kepercayaannya terhadap keyakinan tanasukh (menitisnya ruh) dan hulul (bersatunya manusia dengan tuhan).
6. Penisbatannya bahwa Allah memiliki anak, serta klaimnya bahwa dia adalah anak tuhan.
7). Pengingkarannya terhadap ditutupnya kenabian oleh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membuka pintu bagi siapa saja yang menginginkannya.
PENYEBARAN DAN AKTIFITAS AHMADIYAH
1). Penganut aliran Ahmadiyah kebanyakan hidup di India dan Pakistan dan sebagian kecilnya di Israel dan wilayah Arab. Mereka senantiasa membantu penjajah agar dapat membentuk/membangun sebuah markas di setiap negara di mana mereka berada.
2). Ahmadiyah memiliki pekerjaan besar di Afrika dan pada sebagian negara-negara Barat. Di Afrika saja mereka beranggotakan kurang lebih 5000 mursyid dan da’i yang khusus merekrut manusia kepada kelompok Ahmadiyah. Dan aktifitas mereka secara luas memperjelas bantuan/dukungan mereka terhadap penjajahan.
3). Keadaan kelompok Ahmadiyah yang sedemikian, ditambah perlakuan pemerintah Inggris yang memanjakan mereka, memudahkan para pengikut kelompok ini bekerja menjadi pegawai di berbagai instansi pemerintahan di berbagai negara, di perusahaan-perusaha an dan persekutuan- persekutuan dagang. Dari hasil kerja mereka itu dikumpulkanlah sejumlah dana untuk membiayai dinas rahasia yang mereka miliki.
4). Dalam menjalankan misi, mereka merekrut manusia kepada kelompok Ahmadiyah dengan segala cara, khsusnya media massa. Mereka adalah orang-orang yang berwawasan dan banyak memiliki orang pandai, insinyur dan dokter. Di Inggris terdapat stasiun pemancar TV dengan nama “TV Islami” yang dikelola oleh penganut kelompok Ahmadiyah.
PEMIMPIN-PEMIMPIN AHMADIYAH
1). Pemimpin Ahmadiyah sepeninggal Mirza Ghulam Ahmad bernama Nuruddin. Pemerintah Inggris menyerahkan kepemimpinan Ahmadiyah kepadanya dan diikuti para pendukungnya. Di antara tulisannya berjudul “Fashlb Al-Khithab”.
2). Pemimpin lainnya adalah Muhammad Ali dan Khaujah Kamaluddin. Amir Ahmadiyah di Lahore. Keduanya adalah corong dan ahli debat kelompok Ahmadiyah.
Muhammad Ali telah menulis terjemah Al-Qur’an dengan perubahan transkripnya ke dalam bahasa Inggris. Tulisannya yang lain. Haqiqat Al-Ikhtilaf An-Nubuwah Fi Al-Islam dan Ad-Din Al-Islami.
Khaujah Kamaluddin menulis kitab yang berjudul Matsal Al-A’la Fi Al-Anbiya serta kitab-kitab lain.
Jamaah Ahmadiyah Lahore ini berpandangan bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah seorang mujadid. Tetapi yang berpandangan seperti ini dan yang tidak, mereka sama saja saling mengadopsi satu sama lain.
3). Muhammad Shadiq, mufti kelompok Ahmadiyah. Di antara tulisannya berjudul Khatam An-Nabiyyin.
4). Basyir Ahmad bin Ghulam, pemimpin pengganti kedua setelah Mirza Ghulam Ahmad. Di antara tulisannya berjudul Anwar Al-Khilafah, Tuhfat Al-Muluk, Haqiqat An-Nubuwwah.
5). Dzhafrilah Khan, menteri luar negeri Pakistan. Dia memiliki andil besar dalam menolong kelompok sesat ini, dengan memberikan tempat luas di daerah Punjab sebagai markas besar Ahmadiyah sedunia, dengan nama Robwah Isti’aroh (tanah tinggi yang datar) yang diadopsi dari ayat Al-Qur’an.
“Dan Kami melindungi mereka di suatu Robwah Isti’aroh (tanah tinggi yang datar) yang banyak terdapat padang-padang rumput dan sumber-sumber air bersih yang mengalir” [Al-Mukminun : 50]
http://indonesiagotofaith.wordpress.com/2012/02/03/islam-menghormati-kebebasan-beragama-tapi-mengapa-ahmadiyah-di-indonesia-dilarang/
10.59 | 0 komentar | Read More

Indahnya Agama Islam: ISLAM MELARANG ZINA, MENDORONG PERNIKAHAN, MEMPERBOLEHKAN POLIGAMI TAPI TIDAK MENDORONG UNTUK POLIGAMI

Salah satu perbedaan ajaran yang mendasar antara Islam dan kristen adalah masalah perzinahan dan poligami.
http://wisatasolo.netne.net/gmb/kemuning.jpg
Berbeda dengan kristen yang mendorong perzinahan, Islam melarang keras umatnya mendekati Zina namun menganjurkan pernikahan dan memperbolehkan poligami tapi tidak mendorong untuk poligami. Dalam Islam, Zina adalah Perbuatan Keji dan Seburuk-buruk Jalan. Zina akan membawa kepada kehinaan, menyebabkan kerusakan, serta mendatangkan adzab di dunia, di kubur, di akhirat nanti. Allah Ta’ala berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misal dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, membaca majalah-majalah porno, khalwat (beduaan), berpacaran, mengumbar pandangan, menelpon, ber-sms-an, chatting, facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillaahi min dzalik!
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullaah berkata: “Aku tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah membunuh manusia melainkan berbuat zina.”
DEFINISI ZINA
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
SEJARAH ZINA
Larangan tertulis atau adat atau tabu terhadap perzinahan merupakan bagian dari kode Pernikahan hampir setiap masyarakat. Memang, perzinahan tampaknya sebagai universal dan, dalam beberapa kasus, yang biasa seperti pernikahan.
Para Kode Hammurabi (abad ke-18 SM) di Babel memberikan hukuman mati karena tenggelam karena perzinahan. Di Yunani kuno dan di hukum Romawi, pasangan yang menyinggung perempuan bisa dibunuh, tetapi orang itu tidak dihukum berat. Tradisi-tradisi Yahudi, Islam, dan Kristen semuanya tegas dalam kecaman mereka perzinahan. Kebersalahan pria dan wanita lebih eksplisit dinyatakan dalam Perjanjian Baru dan Talmud daripada di Perjanjian Lama atau Qur’an?? N. ?? Dalam penafsiran ketat hukum Islam, atau Shar Ah, pria dan wanita sama-sama bertanggung jawab untuk hukuman keras bagi perzinahan (Arab: zina : setiap Hubungan seksual di luar nikah), termasuk kematian dengan hukuman rajam masih diterapkan di awal abad 21 di beberapa negara, termasuk Iran dan Afghanistan.
Karena perzinahan istilah menyiratkan sikap khas Yudeo-Kristen dan Islam terhadap pernikahan, antropolog kontemporer banyak yang berhati-hati menggunakannya dalam konteks komparatif. Ada banyak masyarakat di mana pernikahan dianggap sebagai pengaturan kurang permanen dan di mana seks di luar nikah kurang tegas dikutuk. Dengan kata lain, sikap terhadap perzinahan bervariasi antara budaya. Sedangkan Senufo tradisional dan Bambara Afrika Barat, misalnya, diam-diam memaafkan kejahatan pembunuhan kehormatan wanita pasangan berzinah dan temannya, antara Kaka di Kamerun seorang pria mungkin memiliki hubungan seksual dengan istri kerabat tertentu dengan impunitas. Istri pinjaman telah lama menjadi bagian dari perhotelan Eskimo. Hubungan luar nikah Nonincestuous diijinkan oleh banyak budaya Pulau Laut Selatan, dan di antara tertentu perzinahan India Pueblo masyarakat begitu umum bahwa hal itu ditoleransi jika disimpan rahasia.
Menurut hukum Hindu kuno, perkawinan adalah sakramen tak terpisahkan, dan perzinahan bahkan bukan istri bisa memotong dasi hukum dan membubarkan tindakan pernikahan. Dalam kode Hindu modern, Perceraian dapat diberikan kepada salah satu pihak tersinggung jika salah satu pasangan hidup dalam perzinahan tapi tidak jika hanya ada pelanggaran sesekali.
Di Eropa Barat dan Amerika Utara, perzinahan secara tradisional dasar untuk perceraian. Difusi prinsip ini, bersama dengan gagasan-gagasan Barat egalitarianisme dan harapan modern dukungan emosional timbal balik dalam pernikahan, telah mengakibatkan tekanan belum pernah terjadi sebelumnya untuk hak perkawinan yang sama bagi perempuan dalam tradisional Afrika dan Asia Tenggara masyarakat. Di banyak negara-negara Eropa Timur, perzinahan tidak dengan sendirinya merupakan dasar untuk perceraian; kedua pasangan harus bersaksi, di bawah prinsip “Ambruknya secara umum,” bahwa kejahatan tersebut mengakibatkan penurunan perasaan kesatuan yang terdiri perkawinan. Konsep perkawinan kerusakan secara bertahap diadopsi dalam Amerika Serikat selama tahun 1970-an, saat banyak negara mulai mengizinkan “tidak ada kesalahan” perceraian, yang tidak memerlukan pihak yang dirugikan untuk membuktikan kejahatan tertentu. Kebanyakan negara bagian Amerika memungkinkan pasangan untuk perceraian pada salah satu kesalahan atau dasar tidak ada kesalahan, dan banyak yang menggunakan tidak ada kesalahan perceraian eksklusif. Pergeseran tidak ada kesalahan-perceraian secara signifikan mengurangi pentingnya perzinahan sebagai elemen dalam proses perceraian.
ZINA MENURUT ALKITAB
dalam Kristen, Pernikahan adalah : Hanya boleh menikah dengan satu orang istri. Sama sekali tidak boleh bercerai, Wajib menikahi pelacur, beranak pelacur dan pergi ke pelacur.
Sebagaimana ayat-ayat dari AlKitab:
Ayat Alkitab yang menyatakan tidak boleh bercerai:
Matthew 19: 4 – 9 “And he answered and said unto them, Have ye not read, that he which made them at the beginning made them male and female, And said, For this cause shall a man leave father and mother, and shall cleave to his wife: and they twain shall be one flesh? Wherefore they are no more twain, but one flesh. What therefore God hath joined together, let not man put asunder. They say unto him, Why did Moses then command to give a writing of divorcement, and to put her away? He saith unto them, Moses because of the hardness of your hearts suffered you to put away your wives: but from the beginning it was not so. And I say unto you, Whosoever shall put away his wife, except it be for fornication, and shall marry another, committeth adultery: and whoso marrieth her which is put away doth commit adultery.
Sedangkan, Ayat Alkitab yang mewajibkan menikahi pelacur, beranak pelacur dan pergi ke pelacur:
Hosea 1: 2 “The beginning of the word of the Lord by Hosea. And the Lord said to Hosea, Go, take unto thee a wife of whoredoms and children of whoredoms: for the land hath committed great whoredom, departing from the Lord.
Hosea 3: 1 “Then said the Lord unto me, Go yet, love a woman beloved of her friend, yet an adulteress, according to the love of the Lord toward the children of Israel, who look to other gods, and love flagons of wine.
Hosea 4: 14 “I will not punish your daughters when they commit whoredom, nor your spouses when they commit adultery: for themselves are separated with whores, and they sacrifice with harlots: therefore the people That doth not understand shall fall.
Bahkan Ayat-ayat Porno pun terdapat dalam Al Kitab
1 Yehezkiel 23: 1-21, ayat-ayat jorok tentang seksual.
Diceritakan di dalamnya penyimpangan seksual yang sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis bila dibaca oleh anak-anak di bawah umur. Ada kalimat-kalimat yang sangat cabul dengan menyebut buah dada, buah zakar, menjamah-jamah, memegang-megang, birahi, dan lainlain.
2. Yehezkiel 16: 22-38, ayat porno yang bugil-bugil.
“….Waktu engkau telanjang bugil sambil menendang nendang dengan kakimu …. (ay.22). “…dan menjual kecantikanmu menjadi kekejian dengan meregangkan kedua pahamu bagi setiap orang yang lewat, sehingga persundalanmu bertambah-tambah” (ay.25.”Engkau bersundal dengan orang Mesir, tetanggamu, si aurat besar itu…..”(ay.26). “engkau bersundal juga dengan orang Asyur, oleh karena engkau belum merasa puas ya, engkau bersundal dengan mereka, tetapi masih belum puas” (ay.28). “Betapa besar hawa nafsumu itu, demikianlah firman Tuhan ALLAH” (ay. 30). “….engkau yang memberi hadiah 1 umpan kepada semua yang mecintai engkau sebagai bujukan, supaya mereka dari sekitarmu datang kepadamu untuk bersundal” (ay. 33). Aku akan menyingkap auratmu di hadapan mereka, sehingga mereka melihatseluruh kemaluanmu: (ay.37).
3. Ulangan 23: 1-2,
Tuhan menyebut “Buah Pelir”.
4. Hosa 3: 1, nabi Hosea disuruh Tuhan untuk mencintai perempuan yang suka bersundal (pelacur) dan berzinah. Jika benar bahwa Tuhan pernah menyuruh nabi-Nya untuk mencintai pelacur, semua laki-laki akan rebutan menjadi nabi. Dan, semua wanita akan rebutan untuk menjadi pelacur, supaya dicintai oleh nabi Allah.
5. Kidung agung 4:1-7,
puisi rayuan yang memuji kecantikan dengan menyebut buah dada dan susu.
6. Kejadian 38:8-9,
kisah asal-usul onani (masturbasi) oleh leluhur Yesus.
7. Kidung Agung 7:6-13.
Puisi Kenikmatan Cinta yang memuji kecantikan dan cinta yang memakai kata-kata seksual, yakni keindahan buah dada dan keinginan untuk memegang-megang buah dada. “Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dada gugusannya. Aku ingin memanjat pohon korma itu dan memegang gugusan gugusannya.Kiranya buah dadamu seperti gugusan anggur.
ZINA MENURUT ISLAM
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
•    Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukup dirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
•    Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
BAHAYA ZINA
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
•    Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
•    Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
•    Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
•    Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
•    Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
•    Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
•    Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
•    Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
•    Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
•    Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
•    Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
•    Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
•    Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
•    Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
•    Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya (aborsi). Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
•    Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
•    Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
•    Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
•    Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
•    Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
•    Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
DEFINISI PERNIKAHAN
Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Etimologi
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
PERNIKAHAN MENURUT ISLAM
Islam adalah agama yang syumul (universal) dan rasional. Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.
Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).
Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat kita.
Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan Penyimpangan Dalam Perkawinan.
PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).
A. Islam Menganjurkan Nikah, Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).
B. Islam Tidak Menyukai Membujang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”.Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : “Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!”.
Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:
“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (An-Nur : 32).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :
“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu).
Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang IslamiDalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan dalam Islam adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
•    Harus Kafa’ah
•    Shalihah
a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :
“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat. 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan :
“Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
“Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”
Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. 7. Pelanggaran Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.
KESIMPULAN
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :
“Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan
kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya
masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.
Marilah kita berupaya untuk melaksanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ali-Imran : 19).
“Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqaan : 74)
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (QS.At-Thalaq:2-6)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS.Ali-Imraan:102)
DEFINISI POLIGAMI
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
SEJARAH POLIGAMI
Sebelum Nabi Muhammad lahir, poligami sebenarnya telah dilakukan oleh para Nabi sebelum beliau sebagaimana informasi dari ALKITAB.
Poligami Abraham
Istri Pertama Sarah di Kejadian 11:29 Abram dan Nahor kedua-duanya kawin; nama isteri Abram ialah Sarai.
Istri Kedua Hagar di Kejadian 16:3 Jadi Sarai, isteri Abram itu, mengambil Hagar, hambanya, orang Mesir itu, –yakni ketika Abram telah sepuluh tahun tinggal di tanah Kanaan–,lalu memberikannya kepada Abram, suaminya, untuk menjadi isterinya.
Istri Ketiga Keturah di Kejadian 25:1. Abraham mengambil pula seorang isteri, namanya Ketura.
Poligami Moyang Bani Israel, Nabi Yakob bar Ishak:
Menikahi Lea Istri pertama dalam Kitab Kejadian 29:22-23
“Lalu Laban mengundang semua orang di tempat itu, dan mengadakan perjamuan.Tetapi pada waktu malam diambilnyalah Lea, anaknya, lalu dibawanya kepada Yakub. Maka Yakubpun menghampiri dia”
Menikahi Rahel adik Lea di Kitab Kejadian 29:30 “Yakub menghampiri Rahel juga, malah ia lebih cinta kepada Rahel dari pada kepada Lea”
Mengumpuli budak Rahel bernama Bilha di Kejadian 30:4 “Maka diberikannyalah Bilha, budaknya itu, kepada Yakub menjadi isterinya dan Yakub menghampiri budak itu.”
Mengumpuli budak Lea bernama Zilpaa di Kejadian 30:9 “Ketika dilihat Lea, bahwa ia tidak melahirkan lagi, diambilnyalah Zilpa, budaknya perempuan, dan diberikannya kepada Yakub menjadi isterinya.”
Poligami pembangun Bait Kudus, Raja Salomo :
1 Raja-raja 11:3 Ia mempunyai tujuh ratus isteri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik; isteri-isterinya itu menarik hatinya dari pada TUHAN.
Poligami Raja Daud Raja Bani Israel ayah Salomo:
Pernikahan pertama dengan Mikhal anak Saul pada 1 Samuel 18:27 “…… Kemudian Saul memberikan Mikhal, anaknya, kepadanya menjadi isterinya”
Dan tujuh istri yang lain pada 1 Tawarikh 3:1-9 yakni:
1.Ahinoam, perempuan Yizreel
2.Abigail, perempuan Karmel;
3.Maakha, yakni anak perempuan Talmai, raja Gesur
4.Hagit
5.Abital
6.Egla
7.Batsyua(Betsyeba) binti Amiel
Belum terhitung adalah para budak hamba Nabi Daud
Poligami Nabi Musa
Dengan Ziporah di Keluaran 2:21 Musa bersedia tinggal di rumah itu, lalu diberikan Rehuellah Zipora, anaknya, kepada Musa.
Dengan perempuan Kush di Bilangan 12:1. And Miriam and Aaron spake against Moses because of the Ethiopian woman whom he had married: for he had married an Ethiopian woman.
dalam ALKITAB LAI di terjemahkan”12:1. Miryam serta Harun mengatai Musa berkenaan dengan perempuan Kush yang diambilnya, sebab memang ia telah mengambil seorang perempuan Kush.”
POLIGAMI MENURUT ALKITAB
Berdasarkan uraian di atas, baik ALKITAB maupun ALQURAN sebenarnya memperbolehkan poligami. Bahkan, Martin Luther sang reformatori (Bapak kaum Evangelist) dalam bukunya “Der Beichrat” – (The Confessional Advice) – mengijinkan Pangeran Landgrave Philipp von Hesse melakukan poligami. Ini lebih baik daripada Pangeran itu meneruskan kebiasaan kumpul kebo dan sex bebasnya. (Sumber Literatur : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygamy#Christianity)
Beberapa tahun sebelumnya, Martin Luther dalam suratnya kepada Kanselerir Saxon Gregor Brueck mengatakan poligami itu bahkan tidak bertentangan dengan Alkitab. – “Ego sane fateor, me non posse prohibere, si quis plures velit uxores ducere, nec repugnat sacris literis.“ (Sumber Literatur : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygamy#Christianity)
Artinya “ I could not forbid a person to marry several wives, for it does not contradict Scripture.” yaitoe bermakna “Aku tak bisa melarang pria yang menikahi beberapa istri karena hal ini tidak bertentangan dengan ALKITAB).
POLIGAMI MENURUT ISLAM
Berbeda dengan Kristen yang memperbolehkan zina, Islam melarang zina dan memperbolehkan beristri lebih dari satu orang dan boleh beristri maksimal empat orang istri. Sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan bila ada pernyataan “poligami itu sunah”.
UNGKAPAN “poligami itu sunah” sering digunakan sebagai pembenaran poligami.
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (QS An-Nisa: 129).
DALIL “poligami adalah sunah” biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan –ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir– lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang pro poligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik posisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, “poligami membawa berkah,” atau “poligami itu indah,” dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah.”
Dalam definisi fikih Islam, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Monogami dilakukan Nabi selama 28 tahun. Sedangkan, poligami hanya sekitar 8 tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakar RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan “poligami itu sunah” juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
Nabi dan larangan poligami
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 M. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan “prinsip keadilan berpoligami”. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “Barangsiapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan “poligami itu sunah” sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan pro poligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.
Poligami tak butuh dukungan teks
Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih Islam, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimana disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: “Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain.” (Jâmi’a al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan “poligami itu sunah”.
SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM
Beberapa ulama Islam, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandung ancaman serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dalam Islam dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan kaeana hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realitas keadaan masyarakat. Ini berarti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh karena itu, apabila seorang lelaki Muslim akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dinikahinya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
“Maka bernikahlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, menikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
“Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (nikahlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang sahaja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua sahaja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang sahaja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
“Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahwa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
iii) Adil dalam giliran.
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan pernikahan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;
“Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)
Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;
“Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahwa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahwa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.
Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;
“Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang).”
Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;
Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku.”
Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; “Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisak pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang sahaja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung.”
Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang sahaja.”
“Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil.”
Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.
Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri.”
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahwa pernikahannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
“Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu bernikah. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa.”
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya bernikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan bernikah walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu pernikahan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
Kesimpulan dari maksud kemampuan secara zahir ialah;
i) Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian dan makan minum.
ii) Mampu menyediakan tempat tinggal yang wajar.
iii) Mampu menyediakan kemudahan asas yang wajar seperti pendidikan dan sebagainya.
iv) Sihat tubuh badannya dan tidak berpenyakit yang boleh menyebabkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yang lain.
v) Mempunyai kemampuan dan keinginan seksual.
http://indonesiagotofaith.wordpress.com/2012/02/04/islam-melarang-zina-mendorong-pernikahan-memperbolehkan-poligami-tapi-tidak-mendorong-untuk-poligami/
10.55 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...