Inilah tempat praktik Klinik Tong Fang yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Inilah tempat praktik Klinik Tong Fang yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (sumber: Anggoro Pramudya/Berita Satu)
Kaukus Dokter Nusantara mengimbau Kemenkes dan IDI untuk menertibkan dan menindak tegas praktik klinik semacam itu.

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji berlebihan kepada masyarakat.

Iklan tersebut menayangkan testimoni pasien, menjanjikan kesembuhan dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut.

"Padahal kita ketahui tidak satu pun metode pengobatan dapat menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya," tulis pimpinan kolektif Kaukus Dokter Nusantara (KDN) dalam siaran persnya yang diterima Beritasatu.com, Minggu (12/8).

Meskipun metode pengobatan yang diiklankan dan dipublikasikan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ada juga anggota masyarakat, bahkan mungkin banyak yang berminat datang ke klinik tersebut untuk berobat karena berbagai sebab.

Antara lain, karena ignorency terhadap cara mencari pertolongan pengobatan, alasan mencari alternatif selain pengobatan modern, hingga alasan karena keputus-asaan dan ketidak-percayaan terhadap metode pengobatan modern lantaran penyakitnya tidak kunjung sembuh dengan pengobatan modern.

Dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010, mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, dinyatakan, bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan.

Semua iklan pelayanan kesehatan yang menjanjikan hal-hal seperti tersebut di atas tidak diperkenankan. Pelarangan tersebut karena dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat dan pada gilirannya rasa keamanan masyarakat tidak terlindungi.

Iklan atau publikasi layanan kesehatan haruslah memuat informasi dengan data atau fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggung jawab. Dalam UU No 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran pun juga sangat tegas menyatakan bahwa bertindak seolah-olah sebagai dokter adalah pelanggaran.

Bahkan seringkali dalam tayangan di media elektronik televisi, melibatkan dokter dalam iklan dan publikasi metode pelayanan kesehatan yang sama sekali belum dibuktikan secara ilmiah. Sehingga terkesan oleh masyarakat pemirsa televisi bahwa metode pengobatan tersebut telah dibenarkan dan direkomendasi oleh dokter.

Lebih ironis lagi, kejadian dan fenomena seperti ini marak dan berulang-ulang terjadi tanpa ada kontrol, teguran dan sanksi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap dokter yang bersangkutan.

Demi memberikan rasa aman dan informasi yang mendidik bagi masyarakat pengguna pelayanan kesehatan, maka pimpinan kolektif Kaukus Dokter Nusantara yang terdiri dari lima dokter, yaitu dr Rais Husni Mubaraq (Aceh), dr Adi Pramafitri (Jakarta), dr Mansyah SpOG (Kaltim), dr Mas'ud Idris , M.Kes (Gorontalo), dan dr MS Tualeka, SpM (Maluku), mengimbau semua pihak terkait untuk melakukan lima hal berikut:

1. Tugas dan tanggung jawab pemerintah menjadi semakin berat, karena harus memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat dalam mencari pertolongan pengobatan, serta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

2. Semua pemberi pelayanan kesehatan baik klinik, rumah sakit maupun pemberi pelayanan pengobatan tradisional wajib mentaati dan tidak boleh dibiarkan melawan atau menantang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.

3. Lembaga penyiaran yang masih dan atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. KPI dan Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) diminta untuk bersungguh-sunguh menjalankan tugas dengan melakukan pengawasan secara ketat, serta melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai instansi pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua lembaga pelayanan kesehatan, baik modern maupun tradisional, untuk segera menertibkan dan menindak tegas maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.

6. Pengurus Besar IDI diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas dan konkrit dalam upaya advokasi menertibkan maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.