
Assalamu’alaikum..
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yang selama ini saya banggakan ternyata sudah tidak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adalah ketidakjujurannya. Dia jujur karna saya bertanya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal yang sebenarnya.
Saya masih bimbang dan belum tau harus bagaimana, wanita yang selama ini saya banggakan ternyata sudah tidak perawan lagi.
Yang membuat saya kecewa sekali adalah ketidakjujurannya. Dia jujur karna saya bertanya secara berulang kali dengan waktu yang berbeda sampai akhirnya saya ingin periksakan kedokter, lalu dia bicarakan hal yang sebenarnya.
Apakah saya harus tetap mencintai
wanita yang jujur karena ada paksaan, terlebih menikahinya..?
Jujur rasanya saya belum siap menerima
kenyataan.
Terima Kasih.
Terima Kasih.
Ij***@gmail.com
Jawaban dan tanggapan:
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga kita semua senantiasa mendapatkan kemudahan dari
Allah Subhanahuwata’ala dalam setiap permasalahan yang kita hadapi.
Menyangkut dengan apa yang saat ini sedang anda rasa, kami
belum mengetahui secara shorih (langsung) penyebab dari hilangnya
mahkota utama wanita tersebut, sebab perlu kita ketahui bahwa, hilangnya
keperawanan tersebut bisa terjadi karena banyak hal, bisa jadi karena
penyebab-penyebab lain selain zina, baik itu kecelakaan saat berkendara, haid
yang berat, olahraga yang terlalu berat atau mungkin pemerkosaan, atau zina
yang didasari dengan pemaksaan dst.
Oleh karena itu anda seharusnya selalu berprasangka
baik kepada wanita tersebut hingga jelas sebab yang menyebabkan kehilangan
mahkotanya tersebut. Namun jika memang sudah terbukti bahwa hilangnya
keperawanan tersebut karena zina, maka ada hal-hal lain yang perlu anda
pertimbangkan dan difikirkan secara matang.
Ketahuilah…
Bahwa semua keputusan berada pada tangan anda, jika
anda membatalkan pernikahan tersebut, maka hal tersebut tentu sah-sah
saja. sebab selama akad nikah belum terlaksanakan, maka tidak ada ikatan yang
menghalangi anda dan wanita tersebut untuk memilih jalan masing-masing dengan
alasan yang jelas.
Bahkan ketika anda dan pasangan andapun telah
melangsungkan akad nikah, namun ternyata ada ‘aib yang baru diketahui
setelahnya, namun anda tidak ridho dengannya, maka tentu dibolehkan (dalam
keadaan terdesak) untuk membatalkan pernikahan tersebut. Dalam istilah fiqhnya faskhun
nikah (pembatalan nikah) dan hal ini sudah banyak dijelaskan dalam ilmu-ilmu fiqh.
Selanjutnya jika anda memang telah yakin untuk
tetap menikahi wanita tersebut, anda harus meyakinkan dengan
seyakin-yakinnya bahwa wanita itu telah bertaubat dari perbuatannya yang dulu,
dengan taubatan nasuha. Dan menyakinkannya pula untuk segera mungkin merubah
sikap dan sifatnya agar senantiasa berkata jujur, terus terang dan apa adanya
kepada anda.
Sebab bisa jadi saat ini dia tidak jujur dan terus
terang kepada anda, maka tidak menutup kemungkinan dia bisa kembali berbuat
yang demikian ketika telah sah menjadi istri anda jika dia tidak bertaubat dan
merubah sifatnya tersebut.
Dan ketika
anda memutuskan untuk tetap menikahinya,
maka yakini keputusan tersebut bukan semata karena rasa kasihan. Tapi keputusan
tersebut memang didasari dari kesiapan mental untuk menerima istri dengan
kekurangan tersebut. Sehingga hal tersebut tidak membuat anda menyesal
dikemudian hari atau mengungkit-ungkitnya saat anda sedang berselisih
dengannya, sehingga tidak menjadi alasan ketika
terjadi perselisihan dengan isteri, yang tentu saja bisa amat menyakitkan
baginya.
Dan terakhir dari kami, disaat anda benar-benar yakin
tuk membangun keluarga dengannya, maka carilah tempat tinggal dan lingkungan
yang baik, dan tidak sebaliknya. Ajarkanlah dia shalat dan baca al Quran,
suruhlah dia untuk menutup auratnya, sehingga celah-celah yang mampu menjerumuskannya
ke jalan keburukan bisa terjaga dan terhalangi.
Jadi mantapkan hati sebelum melangkah lebih jauh karena pernikahan diniatkan untuk sepanjang hidup kita dan itu bukan perjalanan yang singkat.
Wallahu'alambishawab.
Oleh: Ust Abu Syauqie Al Mujaddid (Dewan Pembina
Solusi Islam)
Artikel: www.solusiislam.com
19.41 | 0
komentar | Read More






