Dosa Riba Lebih Besar dari Zina, Ini Penjelasan Hadistnya
JawaPos.com - Menjelang lebaran, kebutuhan muslim Indonesia biasanya meningkat. Namun jangan coba-coba manfaatkan uang riba.
Riba atau rente yang biasanya juga disebut bunga uang, sangat
diharamkan dalam Islam. Harta hasil riba ternyata dosanya lebih dahsyat
dari berzina.
Begitu dahsyatnya riba itu, sampai disebutkan bahwa dosa menjalankan
riba itu setara dengan berzina dengan ibu kandung sendiri. Berzina saja
sudah berdosa, apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri.
Ketua Makassar Dakwah Center, Abdul Qadir Al-Qitrie, menyampaikan
bahwa riba dapat dijumpai pada dua transaksi. Yaitu transaksi jual beli
dan utang piutang. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 dan 276 menerangkan
tentang larangan memakan harta riba.Hadis Nabi, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali". (HR. Ahmad)
Terkait menabung uang bank, lanjut Abdul Qadir, ulama berselisih pendapat. Sebagian menyebut bisa masuk kategori turut memperkuat usaha yang bersifat riba.
"Namun, ada juga yang berpendapat jika tujuannya hanya untuk menyimpan uang dan satu-satunya cara yang bisa digunakan untuk transaksi maka dibolehkan. Namun, agar lebih aman sekarang sudah ada bank syariah," ujar ulama dari Ormas Hidayatullah itu sebagimana dilansir dari Fajar (Jawa PosGroup).
Sementara itu, Lukman Abd Shamad dari Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah merinci bahwa dalam syariat ada dua jenis riba yakni riba fadhl dan riba nasiah.
Fadhl berarti riba yang diharamkan karena kelebihan barang yang sama jenisnya. “Misalnya beras ditukar dengan beras yang lebih banyak. Ini dilarang karena jenisnya sama dan biasanya salah satu penukar berasnya dua kali lebih banyak dengan kualitas lebih rendah," jelasnya.
Sementara riba nasiah berarti riba yang dilarang karena adanya penentuan waktu atau tempo. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp100 ribu lantas jika sudah satu bulan tidak dibayarkan, nilai pinjamannya akan bertambah. Ini biasa disebut dengan bunga. Hukumnya haram karena salah satu akan terzalimi.
Ditanya tentang cicilan kredit barang, Lukman menyampaikan bahwa sebagian besar ulama berpendapat kredit barang dengan cicilan yang nilai keseluruhan cicilannya lebih tinggi dari harga kontan itu dibolehkan.
"Secara logika kredit itu wajar jika nilainya lebih tinggi dari harga kontan. Apalagi, penukarannya adalah dengan uang dan barang yang bukan dengan jenis yang sama," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com