ARTIKEL PILIHAN

GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Belajar Bisnis Tambak Ikan: Cara Memulai Usaha Tambak Ikan Lele

Written By Situs Baginda Ery (New) on Minggu, 02 November 2014 | 18.18

I.Persiapan
Tambak Lele merupakan suatu jenis usaha yang mudah digeluti,bagi para wirausahawan baru atau pun bagi wirausahawan yang telah lama berkecimpung dalam bisnis.memiliki jenis usaha ini sangatlah sederhana dan mudah karena tidak dibutuhkan banyak penelitian dan biaya yang sangat besar dalam memulai usaha bahkan dalan operasionalnya Tambak Lele.
Bila dilihat dari prospek usaha Tambak Lele sangat menjanjikan karena untuk daerah jakarta,pasar yang tersedia untuk menyerap hasil budidaya Tambak Lele sangat lah luas,ini memungkinkan hasil dari budidaya tambak Lele sangat cepat dalam pengembalian uang dari Investasi yang ditanamkan.sebagai gambaran dari jalan rawa belong menuju batusari yang terletak Jakarta Barat terdapat tempat makan kaki lima pecel ayam dan lele sebanyak 5 pedagang.padahal panjang jalan antara pedagang yang satu dengan yang lain berdekatan tetapi untuk konsumsi kebutuhan akan Ikan Lele permalam minimal 10 ekor ,hal ini sangat bagus karena kita sudah bisa perkirakan berapa ekor ikan lele yang dapat kita jual kepedagang kaki lima tersebut.
II. Pembenihan Lele.
Adalah budidaya lele untuk menghasilkan benih sampai berukuran tertentu dengan cara mengawinkan induk jantan dan betina pada kolam-kolam khusus pemijahan. Pembenihan lele mempunyai prospek yang bagus dengan tingginya konsumsi lele serta banyaknya usaha pembesaran lele.
III. Sistem Budidaya.
Terdapat 3 sistem pembenihan yang dikenal, yaitu :
1. Sistem Massal. Dilakukan dengan menempatkan lele jantan dan betina dalam satu kolam dengan perbandingan tertentu. Pada sistem ini induk jantan secara leluasa mencari pasangannya untuk diajak kawin dalam sarang pemijahan, sehingga sangat tergantung pada keaktifan induk jantan mencari pasangannya.
2. Sistem Pasangan. Dilakukan dengan menempatkan induk jantan dan betina pada satu kolam khusus. Keberhasilannya ditentukan oleh ketepatan menentukan pasangan yang cocok antara kedua induk.
3. Pembenihan Sistem Suntik (Hyphofisasi).
Dilakukan dengan merangsang lele untuk memijah atau terjadi ovulasi dengan suntikan ekstrak kelenjar Hyphofise, yang terdapat di sebelah bawah otak besar. Untuk keperluan ini harus ada ikan sebagai donor kelenjar Hyphofise yang juga harus dari jenis lele.
IV. Tahap Proses Budidaya.
A. Pembuatan Kolam.
Ada dua macam/tipe kolam, yaitu bak dan kubangan (kolam galian). Pemilihan tipe kolam tersebut sebaiknya disesuaikan dengan lahan yang tersedia. Secara teknis baik pada tipe bak maupun tipe galian, pembenihan lele harus mempunyai :
Kolam tandon. Mendapatkan masukan air langsung dari luar/sumber air. Berfungsi untuk pengendapan lumpur, persediaan air, dan penumbuhan plankton. Kolam tandon ini merupakan sumber air untuk kolam yang lain.
Kolam pemeliharaan induk. Induk jantan dan bertina selama masa pematangan telur dipelihara pada kolam tersendiri yang sekaligus sebagai tempat pematangan sel telur dan sel sperma.
Kolam Pemijahan. Tempat perkawinan induk jantan dan betina. Pada kolam ini harus tersedia sarang pemijahan dari ijuk, batu bata, bambu dan lain-lain sebagai tempat hubungan induk jantan dan betina.
Kolam Pendederan. Berfungsi untuk membesarkan anakan yang telah menetas dan telah berumur 3-4 hari. Pemindahan dilakukan pada umur tersebut karena anakan mulai memerlukan pakan, yang sebelumnya masih menggunakan cadangan kuning telur induk dalam saluran pencernaannya.
B. Pemilihan Induk
Image
Induk jantan mempunyai tanda :
– tulang kepala berbentuk pipih
– warna lebih gelap
– gerakannya lebih lincah
– perut ramping tidak terlihat lebih besar daripada punggung
– alat kelaminnya berbentuk runcing.
Induk betina bertanda :
– tulang kepala berbentuk cembung
– warna badan lebih cerah
– gerakan lamban
– perut mengembang lebih besar daripada punggung alat kelamin berbentuk bulat.
C. Persiapan Lahan.
Image
Proses pengolahan lahan (pada kolam tanah) meliputi :
– Pengeringan. Untuk membersihkan kolam dan mematikan berbagai bibit penyakit.
– Pengapuran. Dilakukan dengan kapur Dolomit atau Zeolit dosis 60 gr/m2 untuk mengembalikan keasaman tanah dan mematikan bibit penyakit yang tidak mati oleh pengeringan.
– Perlakuan TON (Tambak Organik Nusantara). untuk menetralkan berbagai racun dan gas berbahaya hasil pembusukan bahan organik sisa budidaya sebelumnya dengan dosis 5 botol TON/ha atau 25 gr (2 sendok makan)/100m2. Penambahan pupuk kandang juga dapat dilakukan untuk menambah kesuburan lahan.
– Pemasukan Air. Dilakukan secara bertahap, mula-mula setinggi 30 cm dan dibiarkan selama 3-4 hari untuk menumbuhkan plankton sebagai pakan alami lele.
Pada tipe kolam berupa bak, persiapan kolam yang dapat dilakukan adalah :
– Pembersihan bak dari kotoran/sisa pembenihan sebelumnya.
– Penjemuran bak agar kering dan bibit penyakit mati. Pemasukan air fapat langsung penuh dan segera diberi perlakuan TON dengan dosis sama
D. Pemijahan.
Pemijahan adalah proses pertemuan induk jantan dan betina untuk mengeluarkan sel telur dan sel sperma. Tanda induk jantan siap kawin yaitu alat kelamin berwarna merah. Induk betina tandanya sel telur berwarna kuning (jika belum matang berwarna hijau). Sel telur yang telah dibuahi menempel pada sarang dan dalam waktu 24 jam akan menetas menjadi anakan lele.
E. Pemindahan. 
Cara pemindahan :
– kurangi air di sarang pemijahan sampai tinggi air 10-20 cm.
– siapkan tempat penampungan dengan baskom atau ember yang diisi dengan air di sarang.
– samakan suhu pada kedua kolam
– pindahkan benih dari sarang ke wadah penampungan dengan cawan atau piring.
– pindahkan benih dari penampungan ke kolam pendederan dengan hati-hati pada malam hari, karena masih rentan terhadap tingginya suhu air.
F. Pendederan.
Adalah pembesaran hingga berukuran siap jual, yaitu 5 – 7 cm, 7 – 9 cm dan 9 – 12 cm dengan harga berbeda. Kolam pendederan permukaannya diberi pelindung berupa enceng gondok atau penutup dari plastik untuk menghindari naiknya suhu air yang menyebabkan lele mudah stress. Pemberian pakan mulai dilakukan sejak anakan lele dipindahkan ke kolam pendederan ini.
V. Manajemen Pakan.
Pakan anakan lele berupa :
– pakan alami berupa plankton, jentik-jentik, kutu air dan cacing kecil (paling baik) dikonsumsi pada umur di bawah 3 – 4 hari.
– Pakan buatan untuk umur diatas 3 – 4 hari. Kandungan nutrisi harus tinggi, terutama kadar proteinnya.
– Untuk menambah nutrisi pakan, setiap pemberian pakan buatan dicampur dengan POC NASA dengan dosis 1 – 2 cc/kg pakan (dicampur air secukupnya), untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan tubuh karena mengandung berbagai unsur mineral penting, protein dan vitamin dalam jumlah yang optimal.
VI. Manajemen Air. 
Ukuran kualitas air dapat dinilai secara fisik :
– air harus bersih
– berwarna hijau cerah
– kecerahan/transparansi sedang (30 – 40 cm).
Ukuran kualitas air secara kimia :
– bebas senyawa beracun seperti amoniak
– mempunyai suhu optimal (22 – 26 0C).
Untuk menjaga kualitas air agar selalu dalam keadaan yang optimal, pemberian pupuk TON sangat diperlukan. TON yang mengandung unsur-unsur mineral penting, lemak, protein, karbohidrat dan asam humat mampu menumbuhkan dan menyuburkan pakan alami yang berupa plankton dan jenis cacing-cacingan, menetralkan senyawa beracun dan menciptakan ekosistem kolam yang seimbang. Perlakuan TON dilakukan pada saat oleh lahan dengan cara dilarutkan dan di siramkan pada permukaan tanah kolam serta pada waktu pemasukan air baru atau sekurang-kurangnya setiap 10 hari sekali. Dosis pemakaian TON adalah 25 g/100m2.
VI. Manajemen Kesehatan.
Pada dasarnya, anakan lele yang dipelihara tidak akan sakit jika mempunyai ketahanan tubuh yang tinggi. Anakan lele menjadi sakit lebih banyak disebabkan oleh kondisi lingkungan (air) yang jelek. Kondisi air yang jelek sangat mendorong tumbuhnya berbagai bibit penyakit baik yang berupa protozoa, jamur, bakteri dan lain-lain. Maka dalam menejemen kesehatan pembenihan lele, yang lebih penting dilakukan adalah penjagaan kondisi air dan pemberian nutrisi yang tinggi. Dalam kedua hal itulah, peranan TON dan POC NASA sangat besar. Namun apabila anakan lele terlanjur terserang penyakit, dianjurkan untuk melakukan pengobatan yang sesuai. Penyakit-penyakit yang disebabkan oleh infeksi protozoa, bakteri dan jamur dapat diobati dengan formalin, larutan PK (Kalium Permanganat) atau garam dapur. Penggunaan obat tersebut haruslah hati-hati dan dosis yang digunakan juga harus sesuai.
VII . Perkiraan Modal
Perkiraan biaya yang dibutuhkan dalam memulai usaha ini adalah sebagai berikut:
Sewa lahan kosong untuk kolam Lele : Rp 5.000.000/ tahun
Biaya pembuatan kolam : Rp. 1.000.000
Bibit Lele @Rp.150 / ekor (umur 2 minggu) : Rp. 750.000 /5000 ekor
Gaji karyawan : Rp. 1.000.000 / bulan
Motor untuk operasional : Rp. 3.000.000
Pakan Ikan lele : Rp. 250.000 / bulan
dari biaya diatas uang yang dikeluarkan pertama kali untuk investasi sebesar 11juta.tetapi biaya untuk investasi ini haruslah ditambah sehingga menjadi 17 juta sampai 18 juta karena ikan lele yang ada baru bisa dipanen 3-4 bulan kemudian.jadi untuk sampainya usaha budidaya tambak lele ini berjalan harus disiapkan dana lebih supaya ada dana cadangan untuk biaya biaya tak terduga yang lain.
dari segi pendapatan yang akan diperoleh dari hasil panen lele yang ada,bisa diperhitungkan dari 5000 lele yang ada kemungkinan 98-99 persen pasti berhasil.karena pemeliharan ikan lele tidak lah sulit.sebagai contoh dari lima ribu lele yang ada seumpama yang gagal seratus lele maka perhitungannya adalah 4900 x 1500 = Rp 7.350.000 per satukali panen.
Image
jadi bisa diperkirakan pengembalian investasi yang ditanamkan kurang dari 1 tahun bisa kembali.jadi bila anda mau mencoba bisnis tambak lele ini,sangat menjanjikan sekali untuk memperoleh pemasukan tambahan.selamat mencoba.
http://susahnama.wordpress.com/2013/03/02/tips-memulai-usaha-tambak-ikan-lele/
18.18 | 0 komentar | Read More

APAKAH WANITA TIDAK BERJILBAB TIDAK DITERIMA SHALATNYA?

Written By Situs Baginda Ery (New) on Sabtu, 01 November 2014 | 23.08


Oleh : Abu Akmal Mubarok
Telah sampai pada kami perkataan orang-orang di dunia maya yang mengatakan bahwa wanita yang tidak berjilbab tidak sah shalatnya dan tidak diterima shalatnya. Apakah benar demikian?
Jika kita perhatikan hadits berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Ibnu Sirin dari Shafiyah binti Al Harits dari ‘Aisyah ia berkata; “Tidak sah shalat wanita yang telah haid kecuali dengan mengenakan kerudung (khimar).” Ia berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin ‘Amru. Sedangkan maksud dari sabda Nabi, “Wanita yang telah haid, “Adalah wanita yang telah berumur baligh kemudian mengalami haid.”  (H.R. Tirmidzi No. 344)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin dari Shafiyyah binti Al-Harits dari Aisyah dari Nabi s.a.w., bahwasanya beliau bersabda: “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala (khimar).”  (H.R. Abu Daud No. 546) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.
Abu Isa berkata; “Hadits ‘Aisyah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, bahwa wanita yang telah mengalami haid kemudian melaksanakan shalat sedang rambutnya terlihat maka shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi’i, Ia mengatakan, “Shalat seorang wanita tidak sah jika ada sesuatu dari bagian tubuhnya terlihat.” Imam Syafi’i ketika ditanya; bagaimana jika pada bagian luar telapak kakinya terlihat?” ia menjawab, “Shalatnya sah.”
Jika kita perhatikan hadits di atas, maka anggapan bahwa wanita yang tidak berjilbab tidak sah shalatnya adalah YA dan TIDAK. Jelas hadits-hadits di atas konteksnya adalah shalat. Namun di sini ada pihak-pihak yang mencoba “memperluas penerapannya”.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam hadits di atas, yang diminta adalah menggunakan kerudung (khimar) dan bukan jalaba (jilbab) Karena istilah jilbab di Indonesia pada masa sekarang sesungguhnya adalah kerudung. Sedangkan kerudung dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Ayat dan Hadits adalah khimar. Adapun jalaba adalah kain lebar seperti sprei atau selimut yang digunakan sebagaimantel luar dan menyelimuti seluruh tubuh.
Jika yang dimaksud tidak berjilbab di sini adalah krudung  (khimar), maka tidak mengenakan kerudung ketika dalam keadaan shalat, jelas shalatnya tidak sah dan tidak diterima. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat, dan bagi wanita yang telah aqil baligh (ditandai telah haid) maka auratnya adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Maka ia wajib menutup rambutnya ketika shalat.
Dari Muhammad bin Zain bin Qunfudz dari ibunya bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi s.a.w. : “Pakaian apa yang harus dikenakan wanita ketika menunaikan shalat ?” Ummu Salamah menjawab : “Wanita shalat dengan memakai kerudung dan baju panjang yang menutup kedua punggung dan tumitnya” (H.R. Imam Malik)
Dari Ubaidillah bin Aswad Al-Khaulani (saat itu dipelihara oleh Maimunah) bahwa “Maimunah istri Nabi s.a.w. shalat dengan memakai bau panjang (dar’i) dan kerudung (khimari) dengan tidak mengenakan sarung” (H.R. Imam Malik)
“Aisyah istri Nabi s.a.w. melakukan shalat dengan mengenakan baju panjang (dar’i) dan kerudung (khimari)” (H.R. Malik dalam Al Muwatha Juz 1 Hal 141-142)
Maka berdasarkan hal ini Imam Malik berkata : “Untuk wanita dua helai pakaian yang berupa baju kurung dan kerudung dan ini merupakan pakaian minimal yang mencukupi masing-masing mereka untuk shalat” (Muwatha’ Imam Malik Juz 2 Hal 480)
Sedangkan perluasan makna yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang terlalu bersemangat dalam berislam adalah meluaskan penerapan hal ini untuk di luar shalat. Maka hal ini tidaklah benar. Orang yang ketika di luar shalat tidak berjilbab namun ketika shalat ia berjilbab maka shalatnya adalah sah. Adapun di luar shalat mereka tidak mengenakan jilbab / tidak menutup aurat sesuai tuntunan Islam, maka hal itu ada penilaian dosa tersendiri dan sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Sebagaimana kita tahu bahwa di Asia Tenggara dan Indonesia, umumnya wanita shalat diwajibkan mengenakan mukena.
Mukena ini adalah hal bid’ah (secara bahasa tergolong perkara baru) karena hal ini tidak ada di jaman Nabi s.a.w. dan tidak dikenal adanya seragam tertentu dalam shalat. Namun ini adalah hasil ijtihad para ulama, mengingat banyak wanita di Asia Tenggara ini sehari-harinya tidak mengenakan kerudung (khimar), sedangkan pada jaman Nabi tidak hanya kerudung (khimar) melainkan diminta untuk mengenakan jalaba / jilbab, yaitu kain yang melapisi bagian luar ke seluruh tubuh.
Sehingga untuk memastikan mereka menutup kepalanya ketika shalat maka diadakanlah “mukena” sebagai seragam wajib ketika shalat. Dengan cara ini para ulama mengambil jalan tengah bahwa walaupun di luar shalat ia tidak berjilbab (dan perhitungannya di tangan Allah) namun minimal ketika shalat ia berjilbab dan menutup aurat, karena jika tidak shalatnya tidak sah.
Kita tidak akan menjumpai tradisi mukena ini di negara Arab, karena rata-rata wanitanya telah menutup aurat baik ketika shalat maupun di luar shalat. Sehingga ia bisa langsung shalat dengan pakaian yang dipakainya. Namun anehnya, di Asia Tenggara, saking melembaganya keyakinan “seragam mukena” ini maka wanita yang menggunakan jilbab abaya dan tertutup rapat hingga berkaus kaki pun, masih merasa perlu menggunakan mukena ketika shalat. Maka kami katakan hal ini tidak lah mengapa. Bahkan seandainya ia menggunakan pakaian rangkap lima pun tidak lah mengapa karena syarat minimalnya adalah menutup aurat. Sedangkan model pakaian dan berapa lapis pakaian yang dikenakannya, agama tidak campur tangan dan tidak melarangnya.
Maka jelaslah di sini bahwa pernyataan : “wanita yang tidak berjilbab tidak diterima shalatnya atau tidak sah shalatnya” adalah konteksnya ketika shalat atau pernyataan ini cocok untuk kondisi di Timur Tengah dimana tidak dikenal tradisi “mukena” sehingga wanita yang sehari-hari tidak mengenakan jilbab maka bisa dipastikan juga shalat tidak memakai jilbab, karena di Arab pakaian yang dipakai ketika shalat sama dengan pakaian ketika tidak shalat. Adapun perkataan ini tentu tidak sesuai dengan situasi di Asia Tenggara di mana masyarakat memiliki tradisi mengenakan mukena ketika shalat (terlepas dia memakai jilbab atau tidak).
Adapun di luar shalat, ketika Rasulullah s.a.w. ditanya apakah berdosa wanita yang tidak mengenakan jilbab? Maka Rasulullah s.a.w. mengharuskan wanita yang telah baligh mengenakan jilbab (pengertian jilbab pada waktu itu adalah jalaba yaitu kain lebar sebagai mantel luar yang menyelimuti seluruh tubuh), baru boleh menghadiri acara-acara bersosialisasi dengan masyarakat. Dan hendaknya saudaranya atau kaum muslimin memberikan jilbab padanya jika ia tidak memiliki jilbab
Telah menceritakan kepada kami Isma’il, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Hafshah binti Sirin dia berkata; kami melarang gadis-gadis kami untuk keluar rumah, kemudian seorang wanita datang dan singgah di benteng bani Khalaf, lalu dia bercerita bahwa saudara perempuannya -ia berada dalam asuhan salah seorang sahabat Rasulullah s.a.w. – ikut serta berperang bersama Rasulullah s,a,w, sebanyak dua belas kali, saudara perempuanku bercerita; “Aku ikut berperang bersama beliau sebanyak enam kali peperangan, ” dia melanjutkan; “Kami bertugas mengobati orang yang terluka dan merawat yang sakit.” Lalu saudaraku perempuanku bertanya kepada Rasulullah s.a.w.; “Apakah salah seorang dari kami berdosa bila keluar rumah, sementara dirinya tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab: “Hendaknya saudara perempuannya memberikan jilbab kepadanya, barulah ia dapat menyaksikan acara-acara yang baik dan memenuhi undangan kaum muslimin.” (H.R. Imam Ahmad No. 19859)
Wallahua’lam.
http://seteteshidayah.wordpress.com/2012/09/16/wanita-tidak-berjilbab-tidak-diterima-shalatnya/
23.08 | 0 komentar | Read More

INILAH SERAMNYA DOSA BESAR MENINGGALKAN SHALAT 5 WAKTU


http://vnom89.staff.ub.ac.id/files/2012/02/terbakar.jpg

Assalamualaikum,
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
=========================================
Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur : satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :
1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
SEMOGA BERMANFAAT...
=========================================
►►►MENYAMPAIKAN IALAH KEWAJIBAN KITA SEMUA◄◄◄
-Qs.3:20 KEWAJIBAN kamu hanyalah menyampaikan
-QS.3:20 Maukah kamu masuk Islam? … (kewajiban pada kafir)
-Qs.42:48 KEWAJIBANMU tidak lain hanyalah menyampaikan
-QS.8:38 KATAKANLAH PADA ORANG-ORANG KAFIR ITU…
-Qs.16:82 KEWAJIBAN yg dibebankan atasmu hanya menyampaikan
-Qs.5:92 KEWAJIBAN Rasul Kami, hanya menyampaikan dg terang
-Qs.64:12 KEWAJIBAN Rasul Kami hanyalah menyampaikan dg terang
-Qs.16:125 SERULAH pada jalan Tuhan-mu dg hikmah & pelajaran baik

Untuk Itu mari klik BAGIKAN/SHARE Info ini kepada saudara kita yang belum mengetahuinya...

https://www.facebook.com/BatugaraIslam/posts/543884372311566
23.06 | 0 komentar | Read More

Inilah Ciri-Ciri laki-laki Sholeh dan Ciri-Ciri Wanita sholehah

  • Ciri-Ciri Wanita sholehah :
 https://lh6.googleusercontent.com/-j9WifktoZUw/Uj-StBtSfNI/AAAAAAAAAtQ/6SUsTYBd6ms/s450/maknacinta.jpg

1. Menjaga Sholatnya dan akhlaknya,

2. Menutup auratnya dengan benar dan tak berpakaian sempit(ketat),

3. Menjaga kehormatannya,

4. Pemalu (malu berbuat buruk),

5. Menjaga mulutnya dari Ghibah (bergosip) & fitnah,

6. Tidak banyak bicara,

7. Jarang keluar rumah kecuali darurat.


  • Ciri-Ciri laki-laki Sholeh :


1. Menjaga Shalatnya, dan sering jama'ah dimasjid,

2. Tidak beperangai kasar(tidak suka berbicara kotor,kasar, Tapi sangat sopan dan santun),

3. Bertanggung jawab,

4. Mengerti ilmu agama,

5. Tidak suka berkhianat(setia),

6. Mencintai keluarganya.

By : Muhammad al islam

♥ MARI JADI ORANG BAIK ♥

https://www.facebook.com/notes/belajar-adab-adab-sunnah-rasulullah-saw/ciri-ciri-laki-laki-sholeh-dan-ciri-ciri-wanita-sholehah-by-akhi-muhammad-al-isl/10150181247533036

(by : akhi, Muhammad al islam) silahkan di share

23.03 | 0 komentar | Read More

Inilah Hukum Nikah Wanita Hamil Kerana Zina

PERTANYAAN
Sesungguhnya permasalahan ini amat berat.Perkahwinan seumpama ini pada hari ini sememangnya amat biasa kerana keluarga biasanya memilih jalan ini untuk menutup malu. Bila dapat tahu anak mengandung anak luar nikah, cepat-cepat dikahwinkan. Berdasarkan kenyataan ini , perkahwinan ini adalah tidak sah! Maka pasangan tersebut akan hidup dalam zina sepanjang hayat. Mohon ustaz huraikan jawapan tuan imam dan tulisan ini.


Jawaban Ustaz
Telah agak lama saya terima soalan sebegini dan agak kerap juga. Jika ia hanya sekadar soalan ilmu yang bersifat amat jarang berlaku, ia tidaklah mengapa tetapi yang amat saya bimbangi adalah berdasarkan kekerapan soalan ini diajukan menimbulkan andaian bahawa kes begini sering berlaku dalam masyarakat kita.

Ini bermakna, agak ramai wanita dan lelaki yang telah terlanjur sebegini dan kemudian baru terfikir hukum bagi menyelesaikannya. Sebagai manusia biasa, saya agak geram bila diajukan soalan ini. Hinggakan agak kerap juga saya menjawab dengan mudah iaitu.

"Hukumnya sememangnya menyukarkan, jadinya lain kali jangan berzina" demikian jawapan semasa geram saya..............

"Ini kerana jika sememangnya tiada "manual panduan yang normal" hukum yang mudah bagi menjawab keadaan sedemikian, sama seperti seorang yang datang mengadu kepada seorang mekanik kereta  apabila kerosakan enjin keretanya" Setelah diselidiki , didapati enjin rosak dengan amat fatal, apabila ditanya apa sebab enjinnya seteruk ini rosaknya, maka si  empunya kereta memberitahu :-

"Kerana saya letak minyak tar dalam tangki petrol"..........

Saya kira sudah tentu mekanik itu juga merasa ‘bengang' dengan perangai ‘kurang cerdik' tuan punya kereta. Kemudian apabila diberitahu kos untuk membaiki enjin itu adalah mahal dan sukar,tuan punya kereta mulalah membebel dan marah-marah serta menuntut kos pembaikan yang mudah dan murah.

"Mana boleh murah dan senang kalau gini, dah hang yang teruk sangat jaga dan guna kereta. Kalau nak murah..LAIN KALI JANGANLAH MASUKKAN MINYAK TAR DALAM TANGKI PETROL NI OK !" kata mekanik meradang apabila diminta membaiki kerosakan berat itu dengan kos murah.

Inilah seolah-olahnya radangan saya juga di peringkat awal dulu. Dah berzina hingga mengandung, barulah sibuk ingin memikirkan hukum halal haram dan kesannya. Maka sudah tentu penyelesaiannya juga agak sukar sebenarnya.

Bagaimanapun, bagi memberikan penghargaan kepada pasangan yang telah bertawbat, maka inilah jawapannya:-

Apabila seorang lelaki dan wanita itu telah bertawbat dengan tawbat yang benar, dan berkahwin semasa si wanita itu sedang mengandungkan anaknya secara pasti. Perkahwinan itu adalah sah menurut Mazhab Syafie dan perlulah didaftarkan sebaiknya.

Mazhab Hanbali menjadikan tawbat sebagai syarat untuk diterima pernikahan tersebut. Ia berdasarkan tafsiran mereka dari surah an-Nur ayat ke 3. Bagaimanapun majority ulama tidak menjadikan tawbat sebagai syarat sah pernikahan penzina tersebut.

Hukum Kahwin Semasa 'iddah dan Hamil
Adapun berkenaan hal ‘iddah' dan bolehkah berkahwin semasa tempoh ‘iddah. Hukum asal bagi perkahwinan dan perceraian normal, adalah diwajibkan menunggu tamatnya ‘iddah wanita sebelum diizinkan untuk berkahwin baru.( Al-Ikthiyar li Ta'lil al-Mukhtar, 3/78).

a) Tempoh Iddah Wanita Dicerai Dalam Keadaan Suami Masih Hidup - Tempoh iddah bagi wanita yang diceraikan (jika tidak mengandung) adalah tiga kali suci berdasarkan firman Allah SWT :-
Ertinya : "Dan wanita-wanita yang tercerai ( iddahnya ) adalah tiga kali suci " ( al-baqarah : 228 )
b) Tempoh Iddah Wanita Mengandung - Tempoh ‘iddah bagi wanita mengandung, adalah sehingga ia selesai bersalin. Ia berdasarkan firman Allah SWT :-
وأولات الأحمال أجلهنّ أن يضعن حملهنّ
Ertinya : " Wanita-wanita yang hamil tempoh iddahnya adalah sehingga melahirkan kandungannya" ( At-Talaq : 3)
c) Tempoh Iddah Wanita Yang Bercerai Kerana Suami Mati - Tempohnya adalah 4 bulan sepuluh hari, jika tidak mengandung. Ia berdasarkan firman Allah :-
والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجاً يتربصن بأنفسهنّ أربعة أشهر وعشراً
Ertinya : Dan bagi mereka yang meninggal dari kalangan kamu dan meninggalkan pasangan (isteri-isteri) hendaklah menunggu (tempoh iddah) nya 4 bulan sepuluh hari" ( Al-Baqarah : 234 ) 
Ulama telah bersepakat bahawa perkahwinan semasa iddah adalah dilarang dalam Islam ( Nizam al-Usrah Fil Islam, Dr Md Uqlah, 1/ 287), Ia berdasarkan firman Allah :
ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله
Ertinya : "Dan jangan kamu melangsungkan aqad nikah sehinggalah sampai tempoh yang ditetapkan al-Kitab ( tempoh iddah) " (Al-Baqarah : 235 )
Bukan saja nikah, malah meminang seorang wanita semasa dalam tempoh ‘iddahnya juga adalah haram. Jika meminang pun tidak dibenarkan semasa iddah apatah lagi bernikah, sudah tentu lebih besar larangannya. Ia berdasarkan firman Allah.

Demikian tadi hukum yang standard bagi seluruh umat Islam. Secara mudahnya, inilah hukum normal bagi keadaan normal. Sebagaimana manual dan panduan bagi sesebuah kereta yang rosak normal. Dengan mudah boleh dijumpai penyelesaiannya oleh si mekanik.

Kesimpulan
Bagi saya jawaban yang lebih utuh dalam keadaan masyarakat yang amat bermasalah hari ini adalah sah pernikahan dengan syarat si pasangan bertawbat dan jika wanita itu berkahwin dengan pasangan yang bukannya pemilik benih kandungannya, wajiblah ia menjauhi wanita itu sehinggalah ia bersalin..
http://luvislam92.blogspot.hk/2012/12/hukum-nikah-wanita-hamil-kerana-zina.html
23.00 | 0 komentar | Read More

Inilah 19 Keistimewaan Wanita dalam Islam

19 Keistimewaan Wanita dalam Islam


 1. Doa wanita itu lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda , ”Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”

 2. Wanita yang salehah (baik) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang saleh.

 3. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang senantiasa menangis karena takut akan Allah. Dan orang yang takut akan Allah SWT akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.

Surga itu di bawah telapak kaki ibu.

 4. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah saw di dalam syurga).

 5. Barangsiapa membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya) maka pahalanya seperti melakukan amalan bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki.


6. Surga itu di bawah telapak kaki ibu;

 7. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adalah surga.

 8. Apabila memanggil akan dirimu dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu terlebih dahulu.

 9. Daripada Aisyah r.a.”Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka."

 10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutuplah pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari mana saja pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

Maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya.

 11. Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga salat dan puasanya.

 12. Aisyah r.a berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab Rasulullah SAW, “Suaminya.” ”Siapa pula berhak terhadap lelaki?” Jawab Rasulullah SAW, “Ibunya.”

 13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta kepada suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dikehendaki.

 14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam surga terlebih dahulu daripada suaminya (10.000 tahun).

 15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1.000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1.000 kejahatan.

 16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.

17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.

 18. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.

 19. Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.
http://chillinaris.blogspot.hk/2012/06/19-keistimewaan-wanita-dalam-islam.html#13567021320901&action=collapse_widget&id=3063454
22.57 | 0 komentar | Read More

Inilah 10 Wasiat Rosul Buat Wanita Sholehah

Ukhti, sebaik baik perhiasan dunia adalah wanita sholehah. Dan ''perkara yang pertama kali ditanyakan kepada seorang wanita pada hari kiamat nanti, adalah mengenai sholat lima waktu dan ketaatannya terhadap suami,  (HR. Ibnu Hibban, dari Abu Hurairah).

Ukhti, ada 10  wasiat Rasullullah kepada putrinya Fatimah binti Rasullullah. Sepuluh wasiat yang Beliau sampaikan merupakan mutiara yang termahal nilainya bila kemudian dimiliki oleh setiap istri sholehah, wasiat tersebut adalah::

1. Ya Fatimah, kepada wanita yang membuat tepung utk suami dan anak 2nya, Allah pasti akan menetapkan kebaikan baginya dari setiap biji gandum,melebur kejelekan, dan meningkatkan derajat wanita itu.

2. Ya Fatimah, kepada wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak2nya, niscaya Allah menjadikan dirinya dgn neraka tujuh tabir pemisah

3. Ya Fatimah, tiadala seorsng yang meminyaki rambut anak2nya lalu menyisirnyadan mencuci pakainny, melainkan Allah akan menetapkan  pahala baginya seperti pahala  memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang

4. Ya Fatimah, tiadalah wanita yang menahan kebutuhan tetangganya, melainkan Allah akan menahankannya dari minum telaga kautsar pada hari  kiamat nanti

5. Ya Fatimah, yang utama dari seluruh keutamaan diatas adalah keridhoan suami terhadap istri. Andaikan suami tidak ridho kepadamu, maka aku tidak akan mendoakanmu
Ketahuilah wahai Fatimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah

6. Ya Fatimah, apabila wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya dan Allah menetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan serta melebur seribu kejelekan. Ketika waanita merasa sakit akan melahirkan, Allah menetapkan pahala baginya sama dengan pahala para pejuang di jalan Allah. Jika dia melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa2nya seperti dia dilahirkan dr kandungan ibunya. Bila meninggal ketika melahirkan, maka dia tidak akan membawa dosa sedikitpun. Di dalam kubur akan mendapat pertamanan indah yang merupakan bagian dari taman surga. Dan Allah memberikan pahala kepadanya sama dengan pahala seribu orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan sribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.

7. Ya Fatimahan, tiadalah wanita yang melayani suami selama sehari semalam dgn rasa senang dan ikhlas, melainkan Allah mengampuni dosa2nya serta memakaikan pakaian padanya di hari kiamat berupa pakaian yang serba hijau, dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan. Dan Allah memberikan  kepadanya pahala seratus kali beribadah haji dan umrah.

8. Ya Fatimah, tiadalah wanita yang tersenyum dihadapan suami, melainkan Allah memandangnya dengan pandangan penuh kasih.

9. Ya Fatimah, tiadlah wanita yang membentangkan alas tidur buat suaminya dengan rasa senang hati, melainkan para malaikat memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala  amalnya, dan ALlah mengampuni dosa2nya yang telah lalu dan yang akan datang.

10. Ya Fatimah, tidalah wanita yang meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggot dan memotong kumisnya, serta memotong kukunya, melainkan Allah memberi minuman yang dikemas indah kepadanya yang didatangkan dari ah sakaratul sungai2 surga. Allah mempermudah sakaratul maut baginya, serta kuburnya menjadi bagian dari taman surga. Dan Allah menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shirathal mustaqim dengan selamat.

Begitu indah jadi wanita yg dengan kelembutan dan kasihny dapat merubah dunia. Maka jadilah wanita sholehah, agar negri menjadi indah, karena dirimu adalah tiang negri ini..
http://mukzizatislam.blogspot.com/2012/09/10-wasiat-rosul-buat-wanita-sholehah.html
22.55 | 0 komentar | Read More

INILAH CIRI-CIRI WANITA SOLEHAH MENURUT AL-QURAN


siapakah wanita sholehah yang slalu di damba oleh setiap pria, dan bagaimana ciri-cirinya ??

baiklah akan saya ambilkan dari ayat al-qur'an dan tafsir nya tentang siapa dan bagaimana ciri-ciri wanita sholehah ;-)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
"Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka." (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma'ruf lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
"Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: "Wanita shalihah adalah yang taat," yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya." (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)



Ada kisah Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam:



عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا



"Jika sampai Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, 'abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis." (At-Tahrim: 5)

a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala), tunduk kepada perintah Allah ta'ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala
c. Qanitat: wanita-wanita yang taat
d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.
e. 'Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Qur'an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma).
f. Shoimat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)


Istri-istri sholehah bisa kita rinci dengan lainnya yang Akan Q ambil keterangan-keterangannya dari hadis,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ



"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai." (HR. Ahmad 1/191)



1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :



أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى



"Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: "Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257.)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma' bintu Yazid radhiallahu 'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?" Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ



"Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya." (HR. Ahmad 6/456,) 

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
"Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya". (HR. Abu Dawud no. 1417.)
5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta' (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya". (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur." Ada yang bertanya kepada beliau: "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab: "Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: "Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali." (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
"Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa.)

Istri-istri sholehah bisa kita rinci dengan lainnya yang Akan Q ambil keterangan-keterangannya dari hadis,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ



"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai." (HR. Ahmad 1/191)



1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :



أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى



"Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: "Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257.)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma' bintu Yazid radhiallahu 'anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?" Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: "Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ



"Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya." (HR. Ahmad 6/456,) 

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
"Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya". (HR. Abu Dawud no. 1417.)
5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/ safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta' (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya". (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur." Ada yang bertanya kepada beliau: "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab: "Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: "Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali." (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ
"Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya." (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa.)
http://wanitamuslimah02.blogspot.com/2013/03/ciri-ciri-wanita-solehah-menurut-al.html
22.54 | 0 komentar | Read More

EDISI SUPER HEMAT ( ECOWASH= Mencuci Tanpa Deterjen Selama 3 TAHUN!!! DAN CLOTHDIAPERS/POPOK KAIN )


EDISI SUPER HEMAT


1.ECOWASH
harga : 150rb => 1bola ecowash + 1stik penghilang noda
Bola Pencuci Tanpa Deterjen
Mencuci Tanpa Deterjen Selama 3 TAHUN!!!



2.CLOTHDIAPERS/POPOK KAIN
Popok yg bisa dicuci ulang
Dipakai dari new born smp umur 2th
Dari berat 2,5kg smp 30kg
Harga 57rb-105rb/popok
3.MENSPAD
Pembalut khusus wanita
Bisa dicuci ulang
Day @29rb
Night @36rb
Pantiliner @18rb
Hub clodianakku bontang
Hp/wa 081346689089





 



 


20.19 | 0 komentar | Read More

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...