GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Saatnya Kita Membutuhkan Rumah Sakit Zakat ( Zakat menurut konsep Islam merupakan pondasi sekaligus tonggak perekonomian sebuah negara )

Written By Situs Baginda Ery (New) on Jumat, 16 Agustus 2013 | 19.34

Kewajiban membayar zakat bukan saja bertujuan membersihkan harta si muzakki (pemberi zakat), lantaran ada hak fakir miskin yang Allah titipkan pada rezekinya. Namun lebih penting dari itu, kewajiban zakat memiliki kepentingan sosial dan humanisme. Zakat menurut konsep Islam merupakan pondasi sekaligus tonggak perekonomian sebuah negara.
Sejarah telah membuktikan kejayaan-kejayaan Islam mulai masa Khulafaur Rasyidin hingga dinasti Utsmaniyyah yang telah mencapai puncak kejayaan dan kegemilangan dari sebuah keberhasilan dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itulah, inilah salah satu alasan mengapa Khalifah Abu Bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat pada masa pemerintahannya.

Zakat satu-satunya konsep negara Islam Madani yang pembayarannya tidak memberatkan dan membebani rakyat dalam sebuah negara. Kewajiban membayar zakat hanya mengeluarkan 2,5% saja dari harta kekayaan yang dimiliki dengan ketentuan nisab serta haulnya. Kadar ini ditentukan oleh Sang Maha Pencipta alam semesta ini yang mengetahui betul tentang maslahat bagi makhluk ciptaannya dan tetap relevan hingga akhir zaman.
Berbeda dengan konsep pajak atau upeti yang diterapkan pada masa kerajaan-kerajaan klasik hingga konsep kapitalis maupun ekonomi liberal saat ini. Tidak ada batasan yang jelas dalam pajak, terkadang 10% kadang pula 20% bahkan lebih. Tentunya, ketentuan pajak tidak pernah mau tahu kondisi si pembayar pajak, apakah dia sudah mendapatkan keuntungan atau justu merasa dirugikan.
Misalnya saja, seseorang yang ingin menjual tanah. Terkadang belum lagi laku tanah yang ditawarkannya dia sudah kena banyak tuntutan pajak di sana situ. Pedagang-pedagang kecil juga dikenakan wajib pajak yang terkadang tuntutannya melebihi dari penghasilannya.
Kasus serupa juga dikeluhkan seperti kami yang berprofesi sebagai para penulis buku di penerbit. Royalti menulis buku sudah dikenakan pajak semenjak pembayaran uang DP, padahal buku yang dicetakpun belum sampai distribusinya ke toko buku. Inilah realita perpajakan di negara kita. Masih banyak kasus lain yang tidak bisa saya jelaskan lebih panjang.

Kembali ke konsep pengelolaan kas negara menurut Islam. Seorang muslim yang telah membayar zakat, sesungguhnya sudah tidak wajib lagi membayar pajak. Pada awalnya pajak atau jizyah itu hanya diberlakukan untuk non- muslim yang berada di wilayah negara Islam atau mayoritas muslim.
Meskipun ada beberapa pendapat para ulama terkebelakang yang membenarkan dan mewajibkan membayar pajak disamping kewajiban membayar zakat. Karena membayar pajak dianggap sebuah perintah agama untuk mentaati penguasa atau ulul amri. Artinya, meskipun seseorang sudah membayar pajak, bukan berarti kewajiban zakatnya gugur, karena menurut mereka zakat merupakan perintah Allah Swt, sedangkan pajak perintah penguasa.
Di negara-negara Islam zakat menjadi perhatian utama dibandingkan permasalahan lainnya, seperti haji misalnya. Kita bisa melihat di negara-negara Timur Tengah, seperti: Arab Saudi, al-Jazair, Kuwait, Dubai dan Mesir yang menempatkan permasalahan zakat menjadi persoalan urgent dari agama sekaligus urusan negara, sehingga ada di dalam kabinet pemerintahan mereka terdapat Waziratul Awqaf atau Kementerian Wakaf yang khusus menangani pengelolaan zakat dan dana-dana umat lainnya. Sedangkan urusan Haji hanyalah bagian dari sub ruang lingkup urusan Waziratul Awqaf tersebut. 

http://www.islamic-relief.com/zakat/images/zakat2.jpg
Tampaknya berbeda dengan Kementerian Agama di negara kita yang lebih mengedepankan pengelolaan Urusan Haji ketimbang zakat yang lebih berpotensi untuk kemaslahatan umat secara luas. Menurut saya, urusan haji dan umrah hanyalah kewajiban bagi muslim yang mampu, sedangkan kewajiban zakat adalah kewajiban individu yang bersifat sosial kemanusian untuk mengangkat harkat dan martabat sesama muslim. Meskipun keduanya juga sama-sama penting dalam kerangka kewajiban seorang muslim memenuhi rukun Islam, namun perhatian terhadap zakat seharusnya lebih diprioritaskan.
Jika urusan zakat ini benar-benar menjadi perhatian serius bagi pemerintah kita, dalam hal ini Kementerian Agama, maka bisa dipastikan permasalahan-permasalahan kemiskinan, kesehatan dan kebodohan sedikit demi sedikit bisa teratasi. Kita bisa membuktikan pada masa kejayaan bani Umayyah di masa kekhalifan Harun al-Rasyid yang kesulitan membagikan uang zakat lantaran hampir-hampir sulit menemukan orang yang miskin.
Jika kita melihat potensi zakat di Indonesia yang hasilnya bisa mencapai 217 triliun, tentunya sangatlah mencengangkan. Potensi zakat ini merupakan angka tertinggi diantara negara-negara Islam, bahkan dunia. Meskipun boleh kita katakan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat berzakat atau rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat berzakat melalui lembaga pemerintah. Namun, berdasarkan data Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) pada tahun 2012 saja perolehan zakat sudah berhasil mencapai 1,7 triliun/pertahun. Bayangkan itu hasil pertahunnya lho! 

Bayangkan jika pengelolaan hingga 10 tahun? Jika dana tersebut dipergunakan lebih riil tentunya hasil dan manfaatnya bisa dirasakan bersama. Pertanyaan selanjutnya, apakah penyaluran dan penerimaan zakat kepada orang-orang fakir miskin benar dirasakan manfaatnya dalam waktu panjang ataukah hanya cukup mencukupi kebutuhan dalam waktu singkat sehari dua hari saja?
Sebagai seorang muslim kita berkewajiban untuk turut memikirkan hal ini. Karena Rasulullah mengecam orang yang tidak mau memperhatikan saudaranya sesama muslim dengan haditsnya ”Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap urusan kaum muslimin lainnya.”
Nah, salah satu masalah terbesar yang dirasakan oleh orang miskin saat ini, bukan saja masalah finansial, tapi yang tak kalah pentingnya adalah masalah kesehatan. Biaya perobatan yang mahal membuat orang miskin tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan secara optimal. Uang yang peroleh hanya mampu untuk makan sehari. Jika dia sakit, maka uang untuk makan pun habis untuk berobat.
Menurut pendapat saya, sudah saatnya kita memikirkan sebuah Rumah Sakit yang diperuntukkan untuk orang miskin. Dananya dari mana? Ya, dari perolehan zakat kaum muslimin yang berjumlah triliun pertahun itu! Saya yakin kita bisa memiliki Rumah Sakit Zakat atau paling tidak ada sebuah konsep Asuransi Kesehatan Zakat untuk orang yang tidak mampu.


Logika sederhanya seperti ini. Jika kita memberikan zakat dalam bentuk uang, maka bisa jadi uang tersebut hanya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pada saat-saat tertentu, dia juga harus membutuhkan biaya pengobatan. Jika sudah ada pengobatan yang memberikan asuransi kesehatan, dia tidak harus lagi mengeluarkan biaya lagi untuk berobat.
Jika pertanyaannya bolehkah mengalihkan fungsi zakat menjadi lembaga pengobatan atau kesehatan? Bagaimana secara hukum Islam? Maka tentu saja, hal ini merupakan bentuk sebuah ijtihad. Karena hukum fiqih sendiri bersifat relevan yang bisa disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan zaman. Pada artikel selanjutnya kita akan mendiskusikan hal ini.
Barangkali sebagian orang akan menyela, “Lah, bagaimana sekiranya Rumah Sakit Zakat itu nantinya juga dinikmati oleh orang yang berada?” Saya pikir Rumah Sakit Zakat yang dimaksudkan bukanlah larangan keras bagi siapa saja yang ingin mendapatkan pengobatan selama prioritas utamanya diperuntukkan bagi yang lebih berhak. Tergantung kembali kepada pengelolaan dan manajemen Rumah Sakit tersebut.
Jika ada lagi orang yang pesimis dengan pengelolaan zakat tersebut, lalu menyelutuk, “Ah, jangan-jangan dananya dikorupsi lagi atau disunat sana sini!” Nah, hal itu kembali lagi kepada pengelolaan lembaga yang amanah. Saya yakin masih banyak orang atau lembaga amanah di negeri ini. Semoga saja, jika pandangan dan konsep benar-benar bisa direalisasikan insya Allah akan banyak menebar manfaat, khususnya bagi saudara-saudara kita yang masih berada dalam kemiskinan. Amin.
Ust. Miftahur Rahman El-Banjary, MA
(Kandidat Doktor di Arab League Univ. Cairo-Mesir)
by: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/08/04/saatnya-kita-membutuhkan-rumah-sakit-zakat-581650.html

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...