Kemarin 28 februari 2013 sejumlah
ormas islam, antara lain Mui, Wahda islamiyah, serta Lsm kontras
mendatangi mabes Polri dan bertemu dengan Kapolri Jendral Timur Pradopo
dalam pertemuan tersebut wakil ketua Mui Din Syamsuddin memberikan
beberapa rekaman penyiksaan yg dilakukan anggota densus 88 dalam proses
introgasi dimana memperlihatkan anggota densus memeukul, dan
menginjak-nginjak seorang yg ditudu teroris hingga menembak mati dan
uniknya sebelum menembak mati densus meminta orang tersebut istigfar
baru ditembak mati. dan bukti rekaman tersebut langsung diserahkan din
syamsuddin kepada kapolri.
selain itu Lsm komisi untuk orang hilang
dan tindak kekerasan (kontras) yg diwakili oleh ketua eksekutif kontras
haris azitin mengatakan meskipun densus 88 berhasil menangkap 700 orang
yg di duga teroris namun proses penangkapannya sangat bertentangan
dengan undang undang dan diduga densu melanggar Ham.
dan uniknya din syamsuddin datang
kemabes polri dengan menumpangi ojek tepat pukul 9.18 Wib. dan kalau
kita mencermati densus 88 yg dibentuk sekitar tahun 2003 yg lalu memang
sepak terjangnya sangat keras sekitar awal tahun ini saja tepatnya
dibulan januari 2013 densus menembak mati 11 orang yg mereka duga
teroris tanpa proses peradilan di dua tempat yg berbeda yaitu makassar
dan dompu.(baca artikel saya menggugat densus 88).
tindakan densus 88 yg langsung melakukan
shoot mati ditempat orang yg diduga teroris sangat bertentangan dengan
undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusis dimana dalam
uu tersebut disebutkan setiap orang yg ditangkap, ditahan ,dituntut
dipengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yg menyatakan kesalahannya.
dan kalau memang benar densus 88
melanggar Ham maka anggota densus dan komandannya bisa diajukan
kepengadilam Hak asasi manusia dengan syarat tindakan densus 88
melanggar Ham berat yaitu kejahatan genocide dan kejahatan crime agains
humanity (Kejahatan kemanusiaan).
adapun yg dimaksud kejahatan genocide
terdapat dalam undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan ham,
genosida adalah setiap pernuatan yg dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelompok bangsa,
ras, etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yg bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
sedangkan yg dimaksud kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yg dilakukan sebagai bagian dari
serangan yg meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tsb
diajukn secra langsung thdp penduduk sipil. sedangkan atasan densus
bisa diajukan kepengadilan berdasrkan pasal 42 bahwa,
seorang atasan baik polisi maupun sipil
lainnya, bertanggung jawab secara pidana thdp pelanggaran ham yg berat
yg dilakukan oleh bawahannya yg berada di bwh kejuasaan dan
pengendaliannya yg efektif, karena atasan tsb tidak melakukan
pengendalian thdp bawahannya secara patut dan benar yakni
a. atasan tsb mengthui scr sadar bhw bawahannya tlh mrelakukan pelanggaran ham
b. atasn tsb tdk melkukn tindakn yg
layak untuk mencegah perbustan tsb, atau menyerhkn pelakunya tuk
dilakukan penyelidikn, penyidikan, penuntutan.
by: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/01/bubarkan-densus-88-ormas-islam-sepakat-533349.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com