Pandangan fiqh Islam sederhana dalam melihat pencalonan Jokowi untuk pemilihan Presiden 2014
Oleh: Achmad Room Fitrianto
Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Alumni Master of Arts in Public Policy Murdoch University-Australia
Candidate PhD dari Curtin University- Australia
Banyak sekali pro dan kontra tentang pencalonan
Jokowi menjadi presiden. Suara yang kerap muncul adalah” bagaimana
dengan janji janji Jokowi selama kampanye pemilihan gubernur
kemaren?”,”……. apalagi Jokowi masih belum menunjukkan keberhasilan yang
cukup signifikan menjadi Gubernur DKI Jakarta”, ”……biarlah Jokowi teruji
dulu sebagai Gubernur baru Capres,baru jadi Gubernur belum 1 tahun mau
jadi Presiden ? …….” opini opini semacam ini banyak sekali bermunculan
di tengah masyarakat. Dari opini diatas apabila diajukan pertanyaan
“apakah dengan menjadi Presiden, Jokowi tidak bisa memenuhi janjinya
selama kampanye pemilihan gubernur?
Bila merujuk dari statemen Ahok yang diwawancarai
oleh Mata Najwa pada edisi Rabu 19 Juni 2013 menyebutkan “bila pak
Jokowi menjadi presiden Jakarta akan lebih hebat” mengapa demikian, Ahok
merujuk pada undang undang khusus ibukota yang menyebutkan adanya
peranan pemerintah pusat dalam pembiayaan pembangunan ibukota. Namun
pada kenyataannya sampai saat ini kata Ahok pada wawancara itu
menyebutkan tidak ada kontribusi dari pemerintah pusat. Sehingga bila
peran Jokowi Ahok ini terbagi dimana Jokowi sebagai presiden dan Ahok
sebagai Gubernur DKI Jakarta maka dapat dipercaya janji janji untuk
memperbaiki Jakarta untuk menuju Jakarta baru masih bisa terwujud.
Lebih lanjut, bila fenomena pencalonan Jokowi
dilihat dari kaidah fiqh Islam seperti ibaratnya mencegah terjadinya
keterpurukan Indonesia yang lebih parah (baca: kemafsadatan) harus
didahulukan dari pada upaya mewujudkan perbaikan Jakarta (baca:
kemaslahatan partial). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqiyah yang
berbunyi “dar’u al-mafâsid muqaddam ‘ala jalbi al-mashâlih”. Lebih lebih
bila dikaitkan dengan kaidah “Taqdîm al-ahwaj” yaitu mendahulukan atau
memprioritaskan rakyat yang lebih membutuhkan dibandingkan dengan pihak
yang kurang membutuhkan.
Melihat karakter Jokowi yang sangat setia kepada
partai dimana Jokowi juga adalah kader PDI Perjuangan maka pencalonan
Jokowi sangat tergantung kepada keputusan Megawati selaku ketua umum PDI
Perjuangan. Apakah mandat pencalonan presiden akan diberikan kepada
Jokowi atau tidak masih menunggu sikap kenegarwanan Megawati. Namun
demikian apabila amanah dan mandat itu diberikan Megawati kepada Jokowi
untuk maju dalam pemilihan presiden tidak akan menyalahi aturan dan
tidak akan menjerumuskan Jokowi untuk mengingkari janji janji kampanye
selama pemilihan gubernur.
Terlebih lagi, rekam jejak Jokowi selama ini
terlihat sebagai pemimpin yang jujur, amanah dan fathonah yang
diperlihatkan dengan pembuatan keputusan yang cepat dalam menghadapai
masalah masalah kruisal, mampu memanusiakan warganya sehingga warga
cenderung menurut dan patuh pada kesepakatan yang dibangun. Dari ciri
ciri ini sepertinya Jokowi juga telah memenuhi syarat syarat
penyelenggara pemerintahan yaitu “siyâsah al-ra’iyyah wa tadbîr
mashâlihihim” memiliki kemampuan nalar (kecerdasan) untuk menetapkan
kebijakan yang menyangkut rakyat dan kemaslahatan mereka dan kaidah dan
(al-ijtihâd fî al- nawâzil wa al-ahkâm) yaitu memiliki pengetahuan ,
ketahanan fisik dan mental dengan landasan iman dan taqwa yang
membuatnya mampu untuk menyelesaikan berbagai krisis dan menetapkan
hukum serta kebijakan secara benar.
Bukti lainnya bias dilihat dari bagaimana kebijakan
rumah susun yang diterapkan oleh pasangan Jokowi Ahok ini yang selalu
mengedepakan kepentingan rakyat kecil yang memang sangat membutuhkan
perumahan murah dan tidak berbelit. Kebijakan Jokowi di rusun yang
diterapkan secara adil dan transparat ini juga memenuhi kaidah fiqiyah
berikut “Al-‘adlu fî i’thâi huqûq mutasâwî al-hâjât”, yaitu mampu
berbuati secara adil di antara mereka yang memiliki kebutuhan yang sama
Sehingga dari sini akan bisa dilihat bila
pencalonan jokowi sebagai calon presiden 2014 dan di pandangan akan
memiliki kemaslahan yang lebih besar bagi Indonesia tidaklah menyalahi
kaidah kaidah fiqh Islam, terlebih bila kita menyitir Al Quran surat
Annisa ayat 58 yang terjemahannya berbunyi demikian “Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi
Maha melihat”
Menggaris bawahi ide tulisan diatas bila pencalonan
Jokowi untuk pemilihan presiden 2014 adalah sah dan tidak melanggar
norma dan kaidah fiqiyah Islam, biarkanlah rakyat Indonesia yang
menentukan siapa yang akan menjadi pemipin mereka, lebih lanjut Janji
janji Jokowi dalam kampanye pemilihan gubernur kemaren bisa dilanjut
sama AHOK yang cukup bersih dan konsisten dimana untuk kepentingan yang
lebih besar yaitu untuk Indonesia lebih baik bersama Jokowi Presiden.
Sehingga berdasar rekam jejak dan karakteristik Jokowi, maka apabila
PDI Perjuangan mencalonkan Jokowi sebagai presiden 2013 bisa dilihat
sebagai upaya pemenuhan kaidah fiqiyah berikut “Tasharruf al-imâm ‘ala
al-ra’iyyah manûth bi al-mashlahah” yaitu pewujudkan pemerintahan yang
dipimpin oleh pemimpin yang berorientasi kepada kemaslahatan seperti
Jokowi.
by: http://politik.kompasiana.com/2013/08/04/pandangan-fiqh-islam-sederhana-dalam-melihat-pencalonan-jokowi-untuk-pemilihan-presiden-2014-582038.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com