by: http://hukum.kompasiana.com/2013/09/09/hukum-untuk-si-dul-588073.html
Minggu (8/9) sekitar pukul 00.45
terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di jalur
Jakarta-Bogor, Km 8. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Mitsubishi
Lancer yang dikendarai Ahmad Abdul Qodir Jaelani, putra bungsu musisi
Ahmad Dhani, yang menabrak Daihatsu Grand Max dan Toyota Avanza.
Akibat kecelakaan, 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Dul sendiri dikabarkan mengalami atah tulang kaki.
Dapatkah Dul Dipidana?
Jawaban cepatnya adalah dapat.
Ahmad Abdul Qodir Jaelani dapat dipidana dalam kasus kecelakaan ini,
bahkan pidananya berlapis. Dalam kasus ini, Dul yang masih berumur 13
tahun saya asumsikan saja belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mengapa saya hanya mengasumsikan? Karena siapa tahu dia ternyata sudah
memiliki SIM. Kita semua tahu SIM bisa dibeli, apalagi oleh orang
sekelas Ahmad Dhani.
Dengan asumsi ini, Dul dapat
dituntut dengan menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 281 atas pelanggaran terhadap Pasal
77 Ayat (1). Sanksi pidanya adalah pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Akibat kecelakaan ini 6 orang
meninggal dunia, maka Dul juga dapat dituntut dengan menggunakan Pasal
310 Ayat (4) atas pelanggaran terhadap Pasal 229 Ayat (4) UU Nomor 22
Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya adalah
pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Dul Kan Masih Anak-Anak?
Dalam keterangannya, Kak Seto
sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak menyatakan bahwa sebaiknya tidak
dilakukan upaya hukum terhadap Dul karena Dul yang masih anak-anak juga
sebagai korban, bukan pelaku.
Saya tidak seratus persen setuju
dengan pernyataan Ayah Si Komo itu. Memang Dul menjadi korban juga,
yakni mengalami luka berat (patah tulang kaki). Akan tetapi jika disimak
kronologi kejadiannya Dul juga bertindak sebagai pelaku dalam kasus
ini. Melihat kenyataan ini tidak ada alasan untuk menghilangkan upaya
hukum atas Dul.
Namun karena dia masih dalam
kategori anak-anak, maka selama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan pengadilan negeri wajib melakukan upaya diversi. Hal ini
tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Anak.
Diversi adalah pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana. Dalam kasus Dul ini diversi wajib diupayakan karena
ancaman pidana terhadap Dul kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan apa
yang dilakukan Dul bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kak Seto sebagai pemerhati
masalah anak seharusnya tidak serta merta meminta untuk tidak dilakukan
upaya hukum terhadap Dul. Kak Seto seyogyanya justru mendampingi Ahmad
Dhani untuk mengusahakan diversi dalam kasus Dul.
Ahmad Dhani Juga Harus Dibuat Jera
Ahmad dhani sebagai orang tua
Dul sebenarnya juga memiliki andil besar dalam kasus ini. Lagi-lagi
karena Dul masuk kategori anak-anak. Ahmad Dhani dinilai lalai dalam
melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Ayat (1) poin (a) yaitu mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Dengan membiarkan Dul
mengemudikan mobil padahal belum cukup umur sehingga berakibat pada
kecelakaan lalu lintas, Ahmad Dhani secara tidak langsung lalai dalam
tugasnya untuk melindungi anaknya.
Sebenarnya hak asuh ketiga anak (Al, El, dan Dul)
berada di tangan Maia Estianti, ibu kandung mereka yang juga mantan
istri Ahmad Dhani. Walau begitu Ahmad Dhani sampai saat ini diketahui
masih menguasai ketiga anaknya. Di media dengan angkuhnya dia bilang
bahwa anak laki-laki harus diasuh oleh seorang laki-laki. Ketiga anaknya
dianggap tidak pantas diasuh oleh seorang wanita-Maia Estianti. Dengan
kejadian ini, seharusnya dapat dijadikan momen untuk membuat Ahmad Dhani
jera atas sikap-sikapnya. Bahwa mengasuh anak bukan hanya urusan
kesamaan jenis kelamin, tetapi lebih kepada rasa tanggung jawab terhadap
titipan Tuhan.
.
.
.
Klaten_09092013
Aaaku bukanlah Superman. Aaaku juga bisa patah tulang.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com