Setelah serudukan BMW di pagi hari tahun baru lalu dan melibatkan anak menteri yang merenggut 2 korban.
Lalu april kemarin, Nissan Juke maut pun merenggut 5 nyawa dalam satu keluarga. Kini Mitsubishi Lancer IVO yang disopiri anak bungsu pasangan Ahmad Dhani–Maia Estianty kembali merenggut 6 nyawa. Semuanya terjadi di jalan tol. Peristiwa terakhir ini bahkan sopirnya bisa dikata masih anak2, dan belum punya SIM.
Semua korban, baik meninggal maupun luka, mendapat asuransi dari Jasa Raharja, termasuk Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang biasa disapa Dul. Jasa Raharja akan membiayai pengobatan para korban luka. Pengobatan sampai Rp10 juta. Termasuk untuk Dul, kata Kepala Jasa Raharja Bogor, Ihwan saat ditemui di Rumah Sakit Meilia, Depok, Minggu 8 September 2013.
Pasti jadi pertanyaan bagi banyak orang. Apakah semua berhak atas asuransi kecelakaan. Termasuk Dul. Sopir penyebab kecelakaan yang tidak mempunyai SIM?
Jasa Raharja mendasarkan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965 di laman resminya menyatakan korban yang berhak atas santuan.
Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
- Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
- Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan.
Kaidah di atas jelas jika pengemudi
penyebab kecelakan tidak dijamin santunannya. Bahkan jika ada penumpang
di dalam kendaraan yang dikemudikan penyebab kecelakaan tidak dicover
oleh UU No. 34/1964.
Bahkan Pasal 14 PP No. 18/1965
mewajibkan penggantian oleh pemilik kendaraan bermotor atas santunan
yang dibayarkan oleh dana asuransi kepada korban/ahli waris apabila:
1. Kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai SIM yang sah;
2. Pengemudi dipengaruhi keadaan sakit,lelah, meminun sesuatu, alkohol atau obat bius dll.
3. Lain-lain tindakan yang merupakan pelanggaran sengaja Peraturan Lalu Lintas.
Tak pelak lagi, pengemudi kecelakaan
maut di tol Jagorawi yang melibatkan Dul Ahmad Dani tidak dicover
asuransi kecelakaan lalu lintas. Bahkan pemilik kendaraan, Ahmad Dhani
wajib mengganti biaya2 yang dikeluarkan Jasa Raharja untuk membayar
asuransi kepada korban/ahli warisnya. Akankah Jasa Raharja menuntut
penggantian itu? Sepertinya pesimisme lebih mengedepan jika Dul yang
tidak dicover santunan saja diberi asuransi perawatan.
Pemberian asuransi kepada Dul tentu
bukan melulu soal kemanusiaan. Barangkali uang Rp. 10 juta biaya
perawatan tidak berarti apa2 untuk operasi dan biaya rumah sakit yang
pasti jauh melampaui dari angka itu. Begitu juga bagi Ahmad Dhani, semua
biaya rumah sakit mungkin akan mudah ditutup.
Lebih dari itu, aturan hukum dibuat
dengan tujuan tertentu. Sanksi2 yang ditetapkan dalam peraturan
bertendensi pada fungsi prevensi umum untuk mencegah kejadian serupa
terjadi secara berulang. Menjaga pengemudi untuk selalu bersikap hati2
pada keselamatan pengguna lalu lintas lainnya. Mencegah pemilik
kendaraan untuk berpikir ulang sebelum membiarkan kendaraan miliknya
dibawa orang tanpa SIM. Dalam kasus Dul pemilik kendaraan itu adalah
orang tua.
Fungsi itu yang dituju dari tidak
dicovernya sopir penyebab kecelakan sehingga tidak berhak atas
santunan. Dalam kasus kewajiban untuk mengganti asuransi yang
dibayarkan perusahaan oleh pemilik kendaraan, selain prevensi umum,
inklusif tersirat asas kepatutan pula.
Karena, biaya2 santunan yang dikeluarkan
Jasa Raharja, hakikinya adalah uang yang dikelola dan ditarik dari
masyarakat. Melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang dibayarkan dan diukumpulkan oleh pemilik kendaraan setiap
tahun. Maka, tidaklah patut jika kesalahan yang disebabkan pengemudi
atau pemilik kendaraan bebannya dialihkan ke masyarakat.
Jadi kenapa Jasa Raharja memberi
santunan pengobatan kepada Dul Ahmad Dhani? Akankah Ahmad Dhani
mengganti semua santunan yang dibayarkan Jasa Raharja kepada para
korban/ahli warisnya?
Jika tidak. Enak juga jadi artis.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com