Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.
Oleh
karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan
zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan
mustahiq. Jika pemberian itu berupa hibah memang orang yang mampu
berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau
pemberi hibah bermaksud mencari pahala.
Dalam I’anatut-Thalibin
disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum
waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak
lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah
dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir
dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya
tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsar yang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj,
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada
orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh
muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian
juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi
upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka
pemberian tersebut tidak halal baginya.
Hal
ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar:
“Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong,
kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk
menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.”
Dengan
kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin
dengan tujuan medapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat.
Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi
dirinya. Wallahu a’lam bish shawab.
(Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H, nu.or.id)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com