by: http://sholahudin-jundullah.blogspot.com/2013/06/hukum-jatuh-cinta-dalam-pandangan-islam.html
Dalam posting kali ini blog bagindaery ingin memposting artikel mengenai hukum orang jatuh cinta dalam pandangan agama islam.
Masalah
perasaan cinta sebuah tema yang belum pernah saya tulis sebelumnya. Karena saya
berpikir masalah ini tidak terlalu urgen untuk dijadikan sebuah tulisan, dan
saya tidak mau disibukkan dengan masalah seperti ini.
Namun seiring waktu, saya merasakan masalah ini sesuatu yang penting untuk ditulis. Hampir setiap saya mengisi mentoring/liqo pekanan (terutama untuk kader pemula), masalah ini hampir tidak pernah absen menjadi bahasan yang didiskusikan/ditanyakan. Begitu juga saat mengisi materi dalam beberapa agenda, masalah ini cukup sering menjadi bahan pertanyaan peserta. Dan saya juga sangat sering menerima SMS dan pesan facebook dari ikhwah dan sahabat lainnya yang bertanya tentang masalah yang ini.
Saya
sebenarnya merasa belum pantas untuk menulis masalah ini, karena masalah ini
seharusnya ditulis oleh orang yang yang memang mampu menjaga dan menata hatinya
dengan baik terkait masalah ini. Dan saya bukanlah orang yang mampu menjaga dan
menata hati dengan baik, masih ada perasaan yang seharusnya tidak boleh ada
yang masih menghinggapi hati ini. Tulisan ini hanya bentuk usaha untuk saling
berbagi dan saling mengingatkan diantara sesama muslim, terlebih mengingatkan
diri saya sendiri.
Saya
sering mengartikan “jatuh cinta” ini dengan kata “kecendrungan”, jatuh cinta
adalah kecendrungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya. Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada
seorang perempuan, artinya ia mempunyai kecendrungan kepada perempuan tersebuan
tersebut melebihi perempuan lainnya.
Lalu
Bagaimana Islam Memandang Masalah Kecendrungan Ini?
Kecendrungan
terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang
tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah
melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada
lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun
selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan
penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.
Al-Quran
menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
“dijadikan terasa indah dalam pandangan
manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita,
.... (QS. Ali Imran: 14).
Fitrah
manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dilarang, juga tidak bisa
dihalang-halangi datangnya, karena ia merupakan rasa yang timbul secara alami
pada diri manusia. Fitrah manusia merupaka sesuatu yang diciptakan Allah sedari
awal penciptaan manusia, ini disebut dengan sunnatullah. Melarang munculnya
sunnatullah merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Maka,
tidak ada dosa bagi seseorang mempunyai kecendrungan terhadap lawan jenisnya,
suka dan cinta yang tumbuh dalam dirinya secara natural.
Yang
menjadi masalah/dosa bukan rasa kecendrungan itu, tapi penyikapan atau
pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan
salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia
mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting
bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta
tersebut saat ia muncul.
Jika
tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit
sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan
benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga
perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya
terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan
yang salah.
Secara
umum, ada dua macam bagaimana mengelola kencendrungan dengan benar sehingga
tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang syariat:
1.
Saat rasa suka
itu muncul, dan pada saat itu kita sudah siap untuk menikah, maka silahkan
ungkapkan rasa itu dengan wanita/pria yang kita sukai, silahkan lansung lamar
dia dengan cara dan proses yang syar’i.
Ini
adalah pengelolaan rasa cinta yang terbaik, yang paling dianjurkan. Bukan dosa
yang didapat, tapi insya Allah mendatangkan kebaikan/pahala dari Allah Swt.
2.
Saat rasa itu
muncul, namun kita pada kondisi belum siap untuk menikah, maka jangan
sekali-kali memperturuti perasaan ini, apalagi sampai melanggar aturan syar’i.
Berjuanglah melawan rasa ini dengan maksimal. Mungkin langkah-langkah ini cukup
membantu dalam mengelola perasaan ini:
- Kurangi interaksi dengan si dia, karena biasanya rasa itu muncul seiring dengan seringnya interaksi.
- Kurangi komunikasi melalui sosial media, atau anda bisa membatasi diri untuk berselancar di dunia sosial media. Sosial media ini cukup berbahaya dan cukup banyak memakan korban. Sosial media punya pengaruh yang cukup besar melahirkan rasa ini.
- Kurangi kontak SMS atau telponan, bahkan jika bisa stop sama sekali.
- Jika memungkinkan, stop interaksi dengan dia secara total sampai rasa itu hilang, hapus Nomor Hp nya dan putus hubungan di sosial media. Insya Allah ini sangat membantu melupakan dia.
- Kurangi menyebut dia, baik dalam tulisan buku harian atau ngobrol dengan teman. Juga hindari bergurau tentang dia dengan teman
- Sibukkanlah diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
- Tentukan kriteria calon istri/suami yang lebih tinggi dari sosok yang kita sukai/cintai, sehingga rasa suka kita berkurang karena dia belum sesuai dengan kriteria calon istri/suami yang kita inginkan.
- Yakinlah jodoh sudah disiapkan Allah, dan berdoalah supaya diberikan yang lebih baik.
- Berdoalah supaya rasa itu dihilangkan Allah dari hati kita, berdoalah supaya Allah memberi jalan yang trbaik.
Walaupun
rasa rasa jatuh cinta bukan sesuatu yang dilarang, tapi kita harus tetap
berhati-hati dengan rasa ini, karena banyak orang yang terjatuh kelembah maksiat
disebabkan oleh rasa ini, karena gagal mengelolanya dengan benar.
Walaupun
rasa ini bukan sesuatu yang haram (awal dan asalnya), tapi perasaan ini tetap
tidak boleh terlalu lama bersemayam di hati kita tanpa ikatan yang sah dan
halal. Rasa ini harus diatasi secepat mungkin.
Saat
rasa itu datang, itu bukan suatu kesalahan.
Tapi membiarkan di hati berlarut-larut, apalagi
sampai memperturutinya, maka ini kesalahan besar.
Kecendrunan
ini adalah sesuatu yang dibolehkan, tapi harus diwaspadai.Hukum Jatuh Cinta Dalam Pandangan Islam
Dan Bagaimana Mengelola Rasa Cita
Masalah
perasaan cinta sebuah tema yang belum pernah saya tulis sebelumnya. Karena saya
berpikir masalah ini tidak terlalu urgen untuk dijadikan sebuah tulisan, dan
saya tidak mau disibukkan dengan masalah seperti ini.
Namun
seiring waktu, saya merasakan masalah ini sesuatu yang penting untuk ditulis.
Hampir setiap saya mengisi mentoring/liqo pekanan (terutama untuk kader
pemula), masalah ini hampir tidak pernah absen menjadi bahasan yang
didiskusikan/ditanyakan. Begitu juga saat mengisi materi dalam beberapa agenda,
masalah ini cukup sering menjadi bahan pertanyaan peserta. Dan saya juga sangat
sering menerima SMS dan pesan facebook dari ikhwah dan sahabat lainnya yang
bertanya tentang masalah yang ini.
Saya
sebenarnya merasa belum pantas untuk menulis masalah ini, karena masalah ini
seharusnya ditulis oleh orang yang yang memang mampu menjaga dan menata hatinya
dengan baik terkait masalah ini. Dan saya bukanlah orang yang mampu menjaga dan
menata hati dengan baik, masih ada perasaan yang seharusnya tidak boleh ada
yang masih menghinggapi hati ini. Tulisan ini hanya bentuk usaha untuk saling
berbagi dan saling mengingatkan diantara sesama muslim, terlebih mengingatkan
diri saya sendiri.
Saya
sering mengartikan “jatuh cinta” ini dengan kata “kecendrungan”, jatuh cinta
adalah kecendrungan terhadap sesuatu melebihi dari yang lainnya. Jika seorang laki-laki jatuh cinta kepada
seorang perempuan, artinya ia mempunyai kecendrungan kepada perempuan tersebuan
tersebut melebihi perempuan lainnya.
Lalu
Bagaimana Islam Memandang Masalah Kecendrungan Ini?
Kecendrungan
terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang
tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah
melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada
lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun
selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan
penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.
Al-Quran
menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.
“dijadikan terasa indah dalam pandangan
manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita,
.... (QS. Ali Imran: 14).
Fitrah
manusia adalah sesuatu yang tidak bisa dilarang, juga tidak bisa
dihalang-halangi datangnya, karena ia merupakan rasa yang timbul secara alami
pada diri manusia. Fitrah manusia merupaka sesuatu yang diciptakan Allah sedari
awal penciptaan manusia, ini disebut dengan sunnatullah. Melarang munculnya
sunnatullah merupakan sesuatu yang tidak mungkin.
Maka,
tidak ada dosa bagi seseorang mempunyai kecendrungan terhadap lawan jenisnya,
suka dan cinta yang tumbuh dalam dirinya secara natural.
Yang
menjadi masalah/dosa bukan rasa kecendrungan itu, tapi penyikapan atau
pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan
salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia
mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting
bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta
tersebut saat ia muncul.
Jika
tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit
sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan
benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga
perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya
terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan
yang salah.
Secara
umum, ada dua macam bagaimana mengelola kencendrungan dengan benar sehingga
tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang syariat:
1.
Saat rasa suka
itu muncul, dan pada saat itu kita sudah siap untuk menikah, maka silahkan
ungkapkan rasa itu dengan wanita/pria yang kita sukai, silahkan lansung lamar
dia dengan cara dan proses yang syar’i.
Ini
adalah pengelolaan rasa cinta yang terbaik, yang paling dianjurkan. Bukan dosa
yang didapat, tapi insya Allah mendatangkan kebaikan/pahala dari Allah Swt.
2.
Saat rasa itu
muncul, namun kita pada kondisi belum siap untuk menikah, maka jangan
sekali-kali memperturuti perasaan ini, apalagi sampai melanggar aturan syar’i.
Berjuanglah melawan rasa ini dengan maksimal. Mungkin langkah-langkah ini cukup
membantu dalam mengelola perasaan ini:
- Kurangi interaksi dengan si dia, karena biasanya rasa itu muncul seiring dengan seringnya interaksi.
- Kurangi komunikasi melalui sosial media, atau anda bisa membatasi diri untuk berselancar di dunia sosial media. Sosial media ini cukup berbahaya dan cukup banyak memakan korban. Sosial media punya pengaruh yang cukup besar melahirkan rasa ini.
- Kurangi kontak SMS atau telponan, bahkan jika bisa stop sama sekali.
- Jika memungkinkan, stop interaksi dengan dia secara total sampai rasa itu hilang, hapus Nomor Hp nya dan putus hubungan di sosial media. Insya Allah ini sangat membantu melupakan dia.
- Kurangi menyebut dia, baik dalam tulisan buku harian atau ngobrol dengan teman. Juga hindari bergurau tentang dia dengan teman
- Sibukkanlah diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
- Tentukan kriteria calon istri/suami yang lebih tinggi dari sosok yang kita sukai/cintai, sehingga rasa suka kita berkurang karena dia belum sesuai dengan kriteria calon istri/suami yang kita inginkan.
- Yakinlah jodoh sudah disiapkan Allah, dan berdoalah supaya diberikan yang lebih baik.
- Berdoalah supaya rasa itu dihilangkan Allah dari hati kita, berdoalah supaya Allah memberi jalan yang trbaik.
Walaupun
rasa rasa jatuh cinta bukan sesuatu yang dilarang, tapi kita harus tetap
berhati-hati dengan rasa ini, karena banyak orang yang terjatuh kelembah maksiat
disebabkan oleh rasa ini, karena gagal mengelolanya dengan benar.
Walaupun
rasa ini bukan sesuatu yang haram (awal dan asalnya), tapi perasaan ini tetap
tidak boleh terlalu lama bersemayam di hati kita tanpa ikatan yang sah dan
halal. Rasa ini harus diatasi secepat mungkin.
Saat
rasa itu datang, itu bukan suatu kesalahan.
Tapi membiarkan di hati berlarut-larut, apalagi
sampai memperturutinya, maka ini kesalahan besar.
Kecendrunan
ini adalah sesuatu yang dibolehkan, tapi harus diwaspadai.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com