PASAL X
MANDI-MANDI SUNAH
Masalah 638: Mandi-mandi sunah dalam syariat Islam sangat banyak. Di antaranya adalah:
a. Mandi Jumat. Waktunya adalah dari azan Shubuh hingga tiba waktu Zhuhur, dan yang paling baik adalah mandi ini dikerjakan pada waktu mendekati Zhuhur. Jika kita belum mengerjakannya hingga waktu Zhuhur, kita masih memiliki waktu untuk mengerjakannya hingga Ashar, akan tetapi tanpa niat ada’ dan qadha. Jika kita tidak mengerjakannya pada hari Jumat, kita dapat mengqadhanya pada hari Sabtu dari waktu Shubuh hingga matahari terbenam, dan mengqadhanya di malam Sabtu berdasarkan ihtiyath wajib adalah tidak benar. Jika kita khawatir tidak akan mendapatkan air pada hari Jumat, maka kita dapat mengerjakan mandi itu pada hari Kamis. Pada waktu mengerjakan mandi sunah ini disunahkan kita membaca:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّدٍ وَ آلِ
مُحَمَّدٍ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَ اجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ
b. Mandi malam pertama bulan Ramadhan dan seluruh malam yang
ganjil. Akan tetapi, dari malam kedua puluh satu disunahkan kita mandi setiap
malam. Untuk mandi pada malam pertama, kelima belas, ketujuh belas, kesembilan
belas, kedua puluh satu, kedua puluh tiga, kedua puluh lima, kedua puluh tujuh
dan kedua puluh sembilan terdapat penekanan dan anjuran khusus. Waktu untuk
mengerjakan mandi pada malam-malam Ramadhan adalah seluruh malam, dan yang lebih
baik adalah bersamaan dengan matahari terbenam. Akan tetapi, dari malam kedua
puluh satu hingga akhir bulan Ramadhan yang lebih baik adalah kita mengerjakan
mandi tersebut antara shalat Maghrib dan Isya’. Dan pada malam kedua puluh tiga
di samping mengerjakan mandi di permulaan malam, juga disunahkan mengerjakan
mandi di akhir malam.c. Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Waktu untuk mengerjakan mandi ini adalah dari azan Shubuh hingga matahari terbenam. Dan yang paling baik adalah kita mengerjakannya sebelum mengerjakan shalat hari raya. Jika kita mengerjakannya dari waktu Zhuhur hingga matahari terbenam, maka berdasarkan ihtiyath wajib kita harus mengerjakannya dengan niat rajв’ (hanya mengharapkan pahala, bukan dengan niat bahwa mandi pada waktu itu adalah sebuah perintah syariat).
d. Mandi pada malam hari raya Idul Fitri. Waktunya adalah dari permulaan Maghrib hingga azan Shubuh, dan yang lebih baik adalah mandi itu dikerjakan pada permulaan malam.
e. Mandi pada hari kedelapan dan kesembilan bulan Zulhijah, dan pada hari kesembilan yang lebih baik adalah kita mengerjakan mandi itu menjelang Zhuhur.
f. Mandi pada hari pertama, kelima belas, kedua puluh tujuh dan hari terakhir bulan Rajab.
g. Mandi pada hari raya Ghadir Khum (18 Zulhijah), dan yang lebih baik adalah kita mengerjakannya sebelum waktu Zhuhur.
h. Mandi pada hari kedua puluh empat Zulhijah.
i. Mandi pada hari raya Nouruz, tanggal 15 Sya’ban, 9 dan 17 Rabiulawal dan 25 Zulkaidah. Semua itu kita kerjakan dengan niat rajв’.
j. Memandikan bayi yang baru lahir.
k. Seorang wanita dianjurkan untuk melakukan mandi setelah ia menggunakan wewangian bukan untuk suaminya.
l. Seseorang yang tidur dalam kondisi mabuk dianjurkan untuk melakukan mandi.
m. Seseorang yang sebagian tubuhnya menyentuh jenazah yang telah dimandikan dianjurkan untuk melakukan mandi.
n. Seseorang yang tidak mengerjakan shalat ayat karena gerhana bulan dan matahari yang sempurna dengan sengaja dianjurkan untuk melakukan mandi.
o. Seseorang yang sengaja pergi ingin menyaksikan orang yang dikenai hukum gantung dianjurkan untuk melakukan mandi. Akan tetapi, jika pandangannya tertuju kepadanya secara tidak sengaja atau terpaksa atau ia pergi ke tempat itu sebagai saksi, maka tidak disunahkan ia melakukan mandi.
Masalah 639: Sebelum memasuki wilayah haram Makkah, kota Makkah, Masjidil Haram, Ka’bah, wilayah haram Madinah, kota Madinah, Masjid Rasulullah saw dan makam para imam ma’shum as disunahkan bagi kita untuk melakukan mandi terlebih dahulu. Jika kita dapat berziarah beberapa kali dalam sehari, maka cukup bagi kita untuk melakukan mandi sekali saja. Jika dalam satu hari kita ingin memasuki wilayah haram Makkah, Masjidil Haram dan Ka’bah, sekiranya kita melakukan mandi dengan niat untuk semua itu, maka hal itu sudah cukup. Begitu juga jika kita ingin memasuki wilayah haram Madinah, kota Madinah dan Masjid Rasulullah saw, sekali mandi untuk semuanya sudah mencukupi. Untuk menziarahi Rasulullah saw dan para imam as, baik dari dekat maupun dari jauh, demi memohon hajat kepada Allah, bertaubat, mendapatkan semangat dalam ibadah dan untuk bepergian, khususnya pergi berziarah ke Imam Husain as disunahkan bagi kita untuk melakukan mandi. Jika kita telah melakukan salah satu mandi di atas dan setelah itu kita melakukan sesuatu yang dapat membatalkan wudhu, tidur misalnya, maka mandi kita itu adalah batal dan disunahkan bagi kita untuk melakukan mandi lagi.
Masalah 640: Seseorang tidak dapat mengerjakan suatu pekerjaan, seperti shalat yang memerlukan wudhu dengan mandi sunah tersebut.
Masalah 641: Jika beberapa mandi disunahkan bagi kita dan dengan niat seluruhnya kita melakukan mandi sekali, maka hal itu sudah mencukupi (untuk semua mandi itu). Begitu juga jika kita memiliki beberapa mandi wajib atau beberapa mandi wajib dan sunah, kita dapat melakukan mandi sekali dengan niat untuk seluruh mandi itu. Jika kita memiliki kewajiban beberapa mandi wajib, lalu kita lupa dan hanya meniatkan salah satu mandi tersebut, mandi itu sudah mencukupi semua mandi wajib itu. Seluruh mandi wajib dapat mencukupi wudhu kecuali mandi istihadhah sedang.
by: http://www.lankarani.com/and/res/t8-1.php
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com