Islam
agama yang mencintai kebersihan bagi umatnya, bukan hanya kebersihan
rohani akan tetapi kebersihan jasmani pula. Oleh karena itu selain
mewajibkan mandi dan membersihkan diri pada saat-saat tertentu syari’at
agama kita juga menganjurkan mandi pada waktu-waktu tertentu sebagai
berikut:
1. Mandi pada hari Jum’at.
Hal ini didasari atas hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Barang siapa diantara kalian akan menghadiri solat Jum’at mandilah”.
Sebagian
ulama memahami dari hadits ini bahwa mandi sebelum pergi untuk solat
Jum’at hukumnya wajib. Ditambah dengan hadits lain yang secara jelas
menyatakan wajib mandi pada hariJum’at: “Mandi hari Jum’at menjadi kewajiban bagi setiap orang yang sudah dewasa”.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama termasuk mazhab
Maliki mandi hari Jum’at hukumnya sunat. Alasan para ulama ini ialah
beberapa hadits shohih antara lain: “Barang siapa berwudhu pada hari Jum’at baginya sudah cukup dan baik, tapi barang siapa yang mandi maka mandi lebih utama”.Menurut Imam Nawawi hadits ini shohih. Selain hadits di atas Rasulullah s.a.w.pula bersabda: “Alangkah baiknya jika kalian mandi pada hari Jum’at”.
Dari beberapa hadits di atas yang menganjurkan mandi pada hari Jum’at
dipahami bahwa perintah mandi menunjukkan kepada anjuran sedangkan
kata-kata “wajib” menunjukkan kepada “ta’kid” atau
penekanan. Dengan demikian untuk menerima beberapa hadits tentang mandi
pada hari Jum’at yang nampaknya berbeda-beda ini dapat disimpulkan bahwa
hukum mandi pada hari Jum’at ialah sunat muakkad. Sedangkan waktu
mandinya ialah antara subuh hingga saat menjelang pergi kemasjid. Dan
lebih dianjurkan pelaksanaan mandinya sesaat menjelang pergi kemasjid,
karena salah satu tujuan dari mandi ini ialah menghilangkan kotoran dan
aroma tidak sedap dari badan sebelum berada di antara jemaah solat
Jum’at.
2. Mandi pada dua hari raya,
Yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha. Hal ini didasari atas hadits dari Ibnu Abbas ia berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w. mandi pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha”.
Demikian pula Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar
mengerjakannya karena pada hari itu berkumpulnya kaum muslimin untuk
melaksanakan sholat ‘ied seperti pada hari Jum’at. Sedangkan waktunya
setelah pertengahan malam, dan yang lebih baik pada saat menjelang
kepergian ke tempat sholat ‘ied.
3. Mandi ketika akan melaksanakan sholat Istisqo’,
karena
sholat Istisqo’ ini dilaksanakan secara berjamaah maka disunatkan mandi
untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari badan sebagaimana tujuan
disunatkannya mandi pada hari Jum’at.
4. Mandi ketika akan melaksanakn sholat gerhana matahari atau gerhana bulan,
karena
sholatnya dilaksanakan secara berjamaah maka disunatkan mandi agar
badan bersih dari aroma yang tidak sedap sebagaimana pada hari Jum’at.
5. Mandi bagi orang yang selesai memandikan janazah.
Hal ini didasari atas sebuah hadits di mana Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa memandikan jenazah hendaklah dia mandi, dan barang siapa membawa jenazah hendaklah dia berwudhu”. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits ini adalah perkataan Abu Hurairah. Imam Syafi’i berkata: “Apabila hadits ini shohih sebagai ucapanRasulullah s.a.w. maka saya berpendapat bahwa mandi ini hukumnya wajib”.
6. Mandi seorang yang baru masuk Islam.
Diriwayatkan
bahwasanya Rasulullah s.a.w. memerintahkan Qais bin ‘Ashim dan Tsumamah
bin Atsal untuk mandi ketika keduanya masuk Islam. Mandi ini tidak
wajib karena saat itu orang-orang yang menyatakan dirinya masuk Islam
tidak semuanya diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w. untuk mandi. Selain
itu, menyatakan diri masuk agama Islam adalah pertobatan dari perbuatan
maksiat maka tidak diwajibkan mandi sebagaimana orang yang tobat dari
perbuatan maksiatnya. Hal ini jika yang bersangkutan tidak mengalami
junub sebelumnya. Akan tetapi jika seseorang yang masuk Islam mengetahui
bahwa dirinya telah mengalami junub maka ia wajib mandi setelah memeluk
agama Islam.
7. Mandi seseorang yang baru sembuh dari sakit gila atau pingsan.
8. Mandi seseorang yang akan mengenakan pakaian ihrom.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w. melepaskan pakaian biasanya untuk mengenakan ihram dan mandi”.
Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang akan mengenakan ihrom, baik
laki-laki dewasa maupun anak-anak, bahkan wanita sekalipun dia dalam
keadaan berhalangan (haid atau nifas). Ini berdasarkan sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Asma binti ‘Umais istri Abu
Bakar Shiddiq ketika tiba di Zulhulaifah (miqat penduduk kota Madinah)
melahirkan maka Rasulullah s.a.w. memerintahkannya untuk mandi sebelum
mengenakan ihrom.
9. Mandi seseorang yang akan memasuki kota Mekkah.
Ini
berdasarkan perbuatan Abdullah bin Umar bahwasanya beliau tidak
memasuki kota Mekkah kecuali terlebih dahulu bermalam di Dzi Thuwa, pada
pagi harinya beliau mandi kemudian masuk ke kota Mekkah pada siang
hari. Beliau menyebutkan bahwasanya yang seperti itu dilakukan oleh
Rasulullah s.a.w. (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Mandi seseorang yang akan melaksanakan wuquf di Arafah.
Karena
hari Arafah merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin yang melaksanakan
ibadah haji maka dianjurkan mandi untuk menghilangkan bau tidak sedap
dari badan. Abdulllah bin Umar melakukannya, dan diriwayatkan Rasulullah
s.a.w melakukannya pula.
11. Mandi seseorang yang akan melontar jumrah pada hari-hari tasyriq.
Waktu
mandinya ketika hendak melontar jumrah yaitu sesudah tergelincir
matahari untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari badan karena waktu
melontar saat kaum muslimin yang melaksanakan ibadah haji berkumpul pada
satu tempat, yaitu sekitar jumroh dibawah terik matahari. Sedangkan
ketika hendak melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah tidak
disunatkan mandi karena menjelang wuquf tanggal 9 Dzulhijjjah sudah
disunatkan mandi dan waktu antara melontar jumroh aqobah dengan wuquf
berdekatan, jadi tidak diperlukan lagi mandi untuk menghilangkan aroma
tidak sedap dari badan.
12. Mandi seseorang yang akan melaksanakan thawaf di Ka’bah.
Karena pada saatthawaf terjadi kepadatan di sekitar Ka’bah sehingga perlu pembersihan badan dari aroma tidak sedap.
13. Mandi seseorang yang selesai dibekam,
karena bekam membuatba dan lemah dan mandi akan menyegarkannya.
14. Mandi ketika hendak melaksanakan i’tikaf.
15. Mandi ketika hendak memasuki kota Madinah.
Sumber: www.wisatahati.com
Penulis: KH. Ahmad Kosasih M.Ag
Link: http://www.wisatahati.com/modul.php?flmodul=content_fiqih&room=2
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com