pic by: bagindaery.blogspot.com
Assallamu allaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya pernah ketinggalan shalat berjamaah. Waktu itu saya dalam perjalanan sangat jauh menggunakan angkutan umum. Apakah yang harus saya kerjakan, shalat Dzuhur atau shalat Jum''at sendirian? Saya punya firasat kalau shalat Jum''at sendiri saya kira tidak mungkim, karena shalat Jum''at harus dikerjakan minimal 40 berjamaah. Apakah sah shalat saya tersebut. Terima kasih.
Assallamu allaikum wr wb
jawaban
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Seharusnya yang anda lakukan saat itu adalah turun dari angkutan umum untuk bisa ikut shalat Jumat. Dengan catatan bahwa perjalanan anda itu di luar dari kriteria perjalanan yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Yaitu perjalanan ke luar kota yang minimal jaraknya mencapai 89 km.
Sedangkan perjalanan di dalam kota, meski kalau ditarik ukurannya mungkin lebih dari 89 km, tapi bukan termasuk perjalanan yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Karena itu anda wajib untuk shalat Jumat karena Allah SWT telah mewajibkannya.
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ آمَنÙوا Ø¥Ùذَا Ù†ÙودÙÙŠ Ù„Ùلصَّلَاة٠مÙÙ† يَوْم٠الْجÙÙ…Ùعَة٠Ùَاسْعَوْا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ Ø°Ùكْر٠اللَّه٠وَذَرÙوا الْبَيْعَ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙمْ خَيْرٌ لَّكÙمْ Ø¥ÙÙ† ÙƒÙنتÙمْ تَعْلَمÙونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum''at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu’ah: 9)
Namun bila anda mendapatkan halangan yang sulit terhindari, sedangkan anda sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi ternyata terlambat juga dan sama sekali tidak bisa datang ke masjid, memang shalat Jumat itu terlewat. Maka anda memang tidak perlu melakukan shalat Jumat sendirian, sebab shalat Jumat itu harus dikerjakan secara berjamaah. Bahkan pendapat mazhab Asy-Syafi''i memang menyebutkan bahwa minimal jumlahnya harus 40 orang, di mana semuanya harus laki-laki, merdeka, baligh dan penduduk yang muqim (bukan musafir).
Tapi seandainya anda masih bisa hadir di masjid, walaupun khatib sudah selesai berkuhtbah, anda tetap wajib datang. Meskipun imam sudah mulai shalat dan sudah melewati rakaat pertama, anda masih sah bila ikut bermakmum sebagai masbuq. Selama imam belum bangun dari ruku'' pada rakaat kedua. Artinya, paling jauh anda sempat ruku'' bersma imam pada rakaat kedua.
Tapi bila imam sudah bangun dari ruku'' pada rakaat kedua, anda tidak mendapatkan shalat jumat bersama imam. Lalu apa yang harus anda lakukan?
Anda tetap shalat bersama imam, tapi niatnya shalat Zhuhur, bukan shalat Jumat. Ikuti semua gerakan imam hingga dia mengucapkan salam dan mengakhiri shalatnya, lalu anda bangun lagi untuk meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat sendirian.
Wallahu a''lam bishshawb wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
by: http://sayanganakonline1.blogspot.com/2009/02/13hukumnya-tertinggal-shalat-jumat.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com