ARTIKEL PILIHAN
HUBUNGAN AGAMA DENGAN NEGARA= Islam sebagai agama universal, pada hakikatnya mampu memberi solusi bagii segala problematika umat
Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 01 Agustus 2013 | 20.25
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Islam sebagai agama universal, pada hakikatnya mampu memberi solusi bagii segala problematika umat. Bahkan Allah sebagai Dzat yang mengatur seluruh kehidupan, telah memberikan jaminan bagi siapapun yang membutuhkan pemecahan terhadap permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan ‘terapi syaria’t’ apabila dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan dan aturan main yang telah ditentukan oleh agama. Maka jaminan kemakmuran hidup, baik yang berkaitan dengan kemashlahatan dunia, maupun kemashlahatan akhirat tiada lain adalah relevansi dari firman Allah yang artinya:
“ Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam keberkahan dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat/syariat Kami, maka kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri (QS. al-A’raf – 96)
Syariat Islam, disamping sebagai solusi rabbani bagi kepentingan umat manusia, juga merupakan dustur atau undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Yang mana syariat Islam adalah suatu aturan yang diciptakan oleh Allah demi menjaga stabilitas kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.. Syariat Islam telah mengatur cara hidup manusia di seluruh aspek kehidupan, dari mulai yang terkecil semisal tata cara tidur yang baik, hingga urusan yang besar semisal bagimana cara hidup menuju kenikmatan akhirat yang kekal abadi.
Dalam melaksanakan kewajiban bersyariat, ada dua macam yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Yaitu melaksanakan syariat yang bersifat Fardi (individu) serta syariat yang bersifat Jamaa’i (kolektif). Untuk lebih jelasnya dapat diperinci sebagai berikut:
Syariat Islam yang bersifat Fardi (individu), adalah kewajiban seorang muslim secara individu atau perorangan, contohnya kewajiban melaksanakan shalat, atau zakat, atau puasa atau haji, yang mana ibadah-ibadah tersebut apabila ditinggalkan oleh seorang muslim maka berdosalah pribadinya. Sebaliknya apabila dikerjakan sesuai ketentuan, maka kewajibannya menjadi gugur, bahkan si pelaksana akan mendapat pahala.
Syariat Islam yang bersifat Jamaa’I (kolektif), adalah kewajiban umat Islam secara kolektif, contohnya, kewajiban melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat tidak dianggap sah kecuali dilaksanakan secara kolektif. Bahkan apabila di suatu daerah yang dianggap sudah cukup syarat untuk melaksanakan shalat Jumat, namun tidak ada satupun yang melaksanakannya dari penduduk setempat, maka dianggap berdosalah seluruh penduduknya.
Di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah banyak yang mengenal bahkan mengerjakan kewajiban-kewajiban bersyariat yang bersifat Fardi. Sedangkan untuk melaksanakan kewajiban bersyariat yang sifatnya Jamaa’i, masih banyak yang meninggalkannya. Bahkan ada pula umat Islam yang dengan ekstrim menolaknya.
Kewajiban Jamaa’i yang belum dilaksanakan di Indonesia cukup banyak. Padahal, apabila seluruh penduduk Indonesia tidak melaksanakannya maka berdosalah mereka semuanya. Di antara kewajiban tersebut, adalah melaksanakan hukum-hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang bersifat kenegaraan, yaitu bersyariat Islam khususnya dalam kaitannya dengan hukum jinayat (pidana), seperti memberlakukan hukuman pidana cambuk bagi pemabuk, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman ta’zir bagi pelanggaran lainnya yang disesuaikan oleh kebijaksanaan hakim, dan sebagainya sesuai dengan kaedah yang berlaku.
Kewajiban mengangkat seorang kepala negara dengan perangkatnya sesuai ketentuan syariat, adalah salah satu kewajiban yang sangat urgen/vital yang harus dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Dengan memilih kepala negara yang sesuai dengan syariat, akan mengantar Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Alquran dan Assunnah. Sehingga memungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga kenegaraan disesuaikan dengan hukum Islam. Misalnya lembaga peradilan dan kehakiman yang memberlakukan hukum fiqih dalam menangani seluruh permasalahan yang menyangkut urusan perdata maupun pidana.
Kewajiban memilih dan mengangkat kepala negara ini termasuk kategori kewajiban bagi umat Islam secara Jamaa’i, sehingga apabila masyarakat Indonesia belum berusaha melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan benar, maka dianggap terus menerus berdosa kepada Allah, sampai terwujudnya perangkat pemerintah serta sistem kenegaraan yang sesuai dengan syariat Islam.
Di antara rentetan kewajiban memilih dan mengankat kepala negara sebagaimana tersebut di atas, adalah bahwa kepala negara bertindak sebagai pelaksana utama hukum yang bersifat jamaa’i. Contohnya, untuk melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri, sebagaimana yang diwajibkan oleh Alquran,, mengharuskan adanya Imam untuk memimpin pelaksanaannya serta wakil Imam. Dalam hal ini yang berhak bertindak serbagai Imam adalah kepala negara, atau diserahkan kepada wakil Imam, yaitu hakim yang ditunjuk dan diangkat oleh Imam.
Untuk itulah, selagi mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara di Indonesia seperti yang berlaku saat ini, apalagi dengan adanya penolakan formalisasi syariat kedalam hukum negara, maka tidak akan terlaksana kewajiban bersyariat semisal potong tangan yang bersifat jamaa’i ini, sehingga berdosalah seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ulama dan tokoh agamanya yang telah mafhum terhadap permasalahan semacam ini, kecuali bagi mereka yang telah berjuang untuk merealisasikan apa yang tersebut di atas, sekalipun belum diberi keberhasilan oleh Allah SWT. Untuk itulah perjuangan umat Islam di dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia belum usai, dan tidak ada kata “final” di dalam memformat bentuk pemerintahan Indonesia, sehingga suatu saat terwujud negara Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan syariat Islam. SEMOGA.
(pejuangislam)
by: http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=14
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Islam sebagai agama universal, pada hakikatnya mampu memberi solusi bagii segala problematika umat. Bahkan Allah sebagai Dzat yang mengatur seluruh kehidupan, telah memberikan jaminan bagi siapapun yang membutuhkan pemecahan terhadap permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan ‘terapi syaria’t’ apabila dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan dan aturan main yang telah ditentukan oleh agama. Maka jaminan kemakmuran hidup, baik yang berkaitan dengan kemashlahatan dunia, maupun kemashlahatan akhirat tiada lain adalah relevansi dari firman Allah yang artinya:
“ Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam keberkahan dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat/syariat Kami, maka kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri (QS. al-A’raf – 96)
Syariat Islam, disamping sebagai solusi rabbani bagi kepentingan umat manusia, juga merupakan dustur atau undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Yang mana syariat Islam adalah suatu aturan yang diciptakan oleh Allah demi menjaga stabilitas kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.. Syariat Islam telah mengatur cara hidup manusia di seluruh aspek kehidupan, dari mulai yang terkecil semisal tata cara tidur yang baik, hingga urusan yang besar semisal bagimana cara hidup menuju kenikmatan akhirat yang kekal abadi.
Dalam melaksanakan kewajiban bersyariat, ada dua macam yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Yaitu melaksanakan syariat yang bersifat Fardi (individu) serta syariat yang bersifat Jamaa’i (kolektif). Untuk lebih jelasnya dapat diperinci sebagai berikut:
Syariat Islam yang bersifat Fardi (individu), adalah kewajiban seorang muslim secara individu atau perorangan, contohnya kewajiban melaksanakan shalat, atau zakat, atau puasa atau haji, yang mana ibadah-ibadah tersebut apabila ditinggalkan oleh seorang muslim maka berdosalah pribadinya. Sebaliknya apabila dikerjakan sesuai ketentuan, maka kewajibannya menjadi gugur, bahkan si pelaksana akan mendapat pahala.
Syariat Islam yang bersifat Jamaa’I (kolektif), adalah kewajiban umat Islam secara kolektif, contohnya, kewajiban melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat tidak dianggap sah kecuali dilaksanakan secara kolektif. Bahkan apabila di suatu daerah yang dianggap sudah cukup syarat untuk melaksanakan shalat Jumat, namun tidak ada satupun yang melaksanakannya dari penduduk setempat, maka dianggap berdosalah seluruh penduduknya.
Di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah banyak yang mengenal bahkan mengerjakan kewajiban-kewajiban bersyariat yang bersifat Fardi. Sedangkan untuk melaksanakan kewajiban bersyariat yang sifatnya Jamaa’i, masih banyak yang meninggalkannya. Bahkan ada pula umat Islam yang dengan ekstrim menolaknya.
Kewajiban Jamaa’i yang belum dilaksanakan di Indonesia cukup banyak. Padahal, apabila seluruh penduduk Indonesia tidak melaksanakannya maka berdosalah mereka semuanya. Di antara kewajiban tersebut, adalah melaksanakan hukum-hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang bersifat kenegaraan, yaitu bersyariat Islam khususnya dalam kaitannya dengan hukum jinayat (pidana), seperti memberlakukan hukuman pidana cambuk bagi pemabuk, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman ta’zir bagi pelanggaran lainnya yang disesuaikan oleh kebijaksanaan hakim, dan sebagainya sesuai dengan kaedah yang berlaku.
Kewajiban mengangkat seorang kepala negara dengan perangkatnya sesuai ketentuan syariat, adalah salah satu kewajiban yang sangat urgen/vital yang harus dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Dengan memilih kepala negara yang sesuai dengan syariat, akan mengantar Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Alquran dan Assunnah. Sehingga memungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga kenegaraan disesuaikan dengan hukum Islam. Misalnya lembaga peradilan dan kehakiman yang memberlakukan hukum fiqih dalam menangani seluruh permasalahan yang menyangkut urusan perdata maupun pidana.
Kewajiban memilih dan mengangkat kepala negara ini termasuk kategori kewajiban bagi umat Islam secara Jamaa’i, sehingga apabila masyarakat Indonesia belum berusaha melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan benar, maka dianggap terus menerus berdosa kepada Allah, sampai terwujudnya perangkat pemerintah serta sistem kenegaraan yang sesuai dengan syariat Islam.
Di antara rentetan kewajiban memilih dan mengankat kepala negara sebagaimana tersebut di atas, adalah bahwa kepala negara bertindak sebagai pelaksana utama hukum yang bersifat jamaa’i. Contohnya, untuk melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri, sebagaimana yang diwajibkan oleh Alquran,, mengharuskan adanya Imam untuk memimpin pelaksanaannya serta wakil Imam. Dalam hal ini yang berhak bertindak serbagai Imam adalah kepala negara, atau diserahkan kepada wakil Imam, yaitu hakim yang ditunjuk dan diangkat oleh Imam.
Untuk itulah, selagi mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara di Indonesia seperti yang berlaku saat ini, apalagi dengan adanya penolakan formalisasi syariat kedalam hukum negara, maka tidak akan terlaksana kewajiban bersyariat semisal potong tangan yang bersifat jamaa’i ini, sehingga berdosalah seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ulama dan tokoh agamanya yang telah mafhum terhadap permasalahan semacam ini, kecuali bagi mereka yang telah berjuang untuk merealisasikan apa yang tersebut di atas, sekalipun belum diberi keberhasilan oleh Allah SWT. Untuk itulah perjuangan umat Islam di dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia belum usai, dan tidak ada kata “final” di dalam memformat bentuk pemerintahan Indonesia, sehingga suatu saat terwujud negara Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan syariat Islam. SEMOGA.
(pejuangislam)
- See more at: http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=14#sthash.xx6YCm6C.dpuf
Islam sebagai agama universal, pada hakikatnya mampu memberi solusi bagii segala problematika umat. Bahkan Allah sebagai Dzat yang mengatur seluruh kehidupan, telah memberikan jaminan bagi siapapun yang membutuhkan pemecahan terhadap permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan ‘terapi syaria’t’ apabila dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan dan aturan main yang telah ditentukan oleh agama. Maka jaminan kemakmuran hidup, baik yang berkaitan dengan kemashlahatan dunia, maupun kemashlahatan akhirat tiada lain adalah relevansi dari firman Allah yang artinya:
“ Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertaqwa kepada Allah, niscaya Kami bukakan kepada mereka segala macam keberkahan dari langit dan dari bumi. Namun karena mereka mengingkari ayat-ayat/syariat Kami, maka kami siksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri (QS. al-A’raf – 96)
Syariat Islam, disamping sebagai solusi rabbani bagi kepentingan umat manusia, juga merupakan dustur atau undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Yang mana syariat Islam adalah suatu aturan yang diciptakan oleh Allah demi menjaga stabilitas kehidupan manusia, baik kehidupan di dunia maupun di akhirat.. Syariat Islam telah mengatur cara hidup manusia di seluruh aspek kehidupan, dari mulai yang terkecil semisal tata cara tidur yang baik, hingga urusan yang besar semisal bagimana cara hidup menuju kenikmatan akhirat yang kekal abadi.
Dalam melaksanakan kewajiban bersyariat, ada dua macam yang harus dikerjakan oleh umat Islam. Yaitu melaksanakan syariat yang bersifat Fardi (individu) serta syariat yang bersifat Jamaa’i (kolektif). Untuk lebih jelasnya dapat diperinci sebagai berikut:
Syariat Islam yang bersifat Fardi (individu), adalah kewajiban seorang muslim secara individu atau perorangan, contohnya kewajiban melaksanakan shalat, atau zakat, atau puasa atau haji, yang mana ibadah-ibadah tersebut apabila ditinggalkan oleh seorang muslim maka berdosalah pribadinya. Sebaliknya apabila dikerjakan sesuai ketentuan, maka kewajibannya menjadi gugur, bahkan si pelaksana akan mendapat pahala.
Syariat Islam yang bersifat Jamaa’I (kolektif), adalah kewajiban umat Islam secara kolektif, contohnya, kewajiban melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat tidak dianggap sah kecuali dilaksanakan secara kolektif. Bahkan apabila di suatu daerah yang dianggap sudah cukup syarat untuk melaksanakan shalat Jumat, namun tidak ada satupun yang melaksanakannya dari penduduk setempat, maka dianggap berdosalah seluruh penduduknya.
Di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah banyak yang mengenal bahkan mengerjakan kewajiban-kewajiban bersyariat yang bersifat Fardi. Sedangkan untuk melaksanakan kewajiban bersyariat yang sifatnya Jamaa’i, masih banyak yang meninggalkannya. Bahkan ada pula umat Islam yang dengan ekstrim menolaknya.
Kewajiban Jamaa’i yang belum dilaksanakan di Indonesia cukup banyak. Padahal, apabila seluruh penduduk Indonesia tidak melaksanakannya maka berdosalah mereka semuanya. Di antara kewajiban tersebut, adalah melaksanakan hukum-hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah yang bersifat kenegaraan, yaitu bersyariat Islam khususnya dalam kaitannya dengan hukum jinayat (pidana), seperti memberlakukan hukuman pidana cambuk bagi pemabuk, potong tangan bagi pencuri, dan hukuman ta’zir bagi pelanggaran lainnya yang disesuaikan oleh kebijaksanaan hakim, dan sebagainya sesuai dengan kaedah yang berlaku.
Kewajiban mengangkat seorang kepala negara dengan perangkatnya sesuai ketentuan syariat, adalah salah satu kewajiban yang sangat urgen/vital yang harus dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia. Dengan memilih kepala negara yang sesuai dengan syariat, akan mengantar Indonesia menjadi negara yang berdasarkan Alquran dan Assunnah. Sehingga memungkinkan untuk membentuk lembaga-lembaga kenegaraan disesuaikan dengan hukum Islam. Misalnya lembaga peradilan dan kehakiman yang memberlakukan hukum fiqih dalam menangani seluruh permasalahan yang menyangkut urusan perdata maupun pidana.
Kewajiban memilih dan mengangkat kepala negara ini termasuk kategori kewajiban bagi umat Islam secara Jamaa’i, sehingga apabila masyarakat Indonesia belum berusaha melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan benar, maka dianggap terus menerus berdosa kepada Allah, sampai terwujudnya perangkat pemerintah serta sistem kenegaraan yang sesuai dengan syariat Islam.
Di antara rentetan kewajiban memilih dan mengankat kepala negara sebagaimana tersebut di atas, adalah bahwa kepala negara bertindak sebagai pelaksana utama hukum yang bersifat jamaa’i. Contohnya, untuk melaksanakan hukum potong tangan bagi pencuri, sebagaimana yang diwajibkan oleh Alquran,, mengharuskan adanya Imam untuk memimpin pelaksanaannya serta wakil Imam. Dalam hal ini yang berhak bertindak serbagai Imam adalah kepala negara, atau diserahkan kepada wakil Imam, yaitu hakim yang ditunjuk dan diangkat oleh Imam.
Untuk itulah, selagi mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala negara di Indonesia seperti yang berlaku saat ini, apalagi dengan adanya penolakan formalisasi syariat kedalam hukum negara, maka tidak akan terlaksana kewajiban bersyariat semisal potong tangan yang bersifat jamaa’i ini, sehingga berdosalah seluruh masyarakat Indonesia, terutama para ulama dan tokoh agamanya yang telah mafhum terhadap permasalahan semacam ini, kecuali bagi mereka yang telah berjuang untuk merealisasikan apa yang tersebut di atas, sekalipun belum diberi keberhasilan oleh Allah SWT. Untuk itulah perjuangan umat Islam di dalam menegakkan syariat Islam di Indonesia belum usai, dan tidak ada kata “final” di dalam memformat bentuk pemerintahan Indonesia, sehingga suatu saat terwujud negara Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan syariat Islam. SEMOGA.
(pejuangislam)
- See more at: http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=14#sthash.xx6YCm6C.dpuf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
- ► 11/10 - 11/17 (64)
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
- ► 10/13 - 10/20 (102)
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
- ► 09/01 - 09/08 (164)
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
-
▼
07/28 - 08/04
(108)
- Hidup di Jalan Allah,Allah menjanjikan kepada kita...
- KISAH NYATA ISLAMI 2013: Kisah Nyata Ustad Jeffry ...
- Belajar diam, sebuah nasehat dan muhasabah diri ( ...
- Kunci Masuk Surga: Agar Kita Bisa Masuk Surga Dala...
- Sebuah Kehancuran Bangsa Yahudi Menurut Al-Qur’an ...
- Misteri Mengapa Kaum Yahudi Menggali Dasar Masjidi...
- Bila ingin meningkatkan pendapatan dari usaha and...
- PELUANG BISNIS SANTAI TAPI PASTI: Jual Nasi Bungkus
- PELUANG USAHA DAN BISNIS TERSUKSES: Jualan Pulsa, ...
- CARA HASILKAN DUIT ONLINE 2014= Tips dan Cara Agar...
- Kenapa Harus Menikah? (wajib baca bagi yang takut ...
- Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampa...
- Gurau dan Canda Rasulullah SAW ( Para sahabat Rasu...
- Sifat-Sifat Nabi Muhammad SAW ( Adalah Rasulullah ...
- HATI-HATI!!! Inilah Dampak Buruk Ketika Anda Bangu...
- DAHSYATNYA KESEHATAN ISLAMI: MANFAAT BANGUN PAGI M...
- Pejuang Islam Tamerlan Tsarnaev, Menggetarkan Amer...
- SIKAP ALLAH SWT TERHADAP ORANG KAFIR “ SESUNGGUHN...
- HUBUNGAN AGAMA DENGAN NEGARA= Islam sebagai agama ...
- SITUASI BANGSA SAAT INI= Jika pemerintah Indonesia...
- Ada 100 cara agar manusia bisa bahagia, yang Insya...
- ( MISTERI KEMATIAN ) Kematian akan menghadang seti...
- Misteri Tujuh Menit Kehidupan Setelah Kematian ( T...
- Apakah ada kehidupan (manusia) sebelum Nabi Adam a...
- ( Selama ini, kita sering menganggap bahwa alam se...
- ARTIKEL INSPIRASI ISLAMI: Sikap Agung Rasulullah M...
- Tawina, Yakin Islam Agama Paling Sempurna ( Keingi...
- Islam: Agama yang Paling Sempurna dan Paling Kompr...
- ( NO SARA ) Yahudi, Kristen, Islam: Tiga Agama Sam...
- HATI - HATI : ADA LAMBANG YAHUDI DI SAJADAH ANDA !...
- ARTIKEL PENGETAHUAN TENTANG AKHIR ZAMAN: Ciri dan ...
- ARTIKEL SPESIAL SEPAK BOLA INDONESIA 2013= Banyakn...
- KISAH NYATA DAHSYATNYA PENGALAMAN MASUK ISLAM= San...
- KISAH NYATA PENGALAMAN MASUK ISLAM= Paige Botello:...
- ARTIKEL SPESIAL ISLAMI: Islam Agama Penuh Keindaha...
- Tips dan Cara Bergaul Di Kantor Anda yang Baru
- Ada sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa "Dewasa ...
- Sadar atau tidak sadar sebenarnya selama ini sebag...
- ARTIKEL SEPUTAR BERWIRAUSAHA: Cara Menangani Pelan...
- Menentukan Tujuan Hidup ("Life is a promise; fulfi...
- ARTIKEL SEPUTAR KEHIDUPAN MASA DEPAN: Menghadapi M...
- Susah Untuk Menjadi Kaya, Hanya Tuhan yang maha tahu.
- HATI-HATI DAN WASPADA: Jangan Percaya Rayuan Cepat...
- DAHSYATNYA HIDAYAH DARI ALLAH SWT: Penghina Nabi M...
- KETAHUILAH ISLAM BUKAN AGAMA KEKERASAN ( Lemah-lem...
- ARTIKEL ISLAMI BERMANFAAT: Pembaca Al-Qur’an Terba...
- ARTIKEL ISLAMI PILIHAN: Kisah Dhimam bin Tsa’labah...
- KISAH NYATA ISLAMI TERBAIK: Teladan Terbaik Dari R...
- (ARTIKEL ISLAMI) Kumpulan Orang yang Memiliki Mimp...
- Artikel Inspiratif: Syukur,Tuhan menganugerahkan b...
- DAHSYATNYA BUAH DALAM ISLAM: Menemukan Rahasia Tuh...
- Islam Itu Sebuah Ketenangan dan Kenyamanan: LIMA K...
- ANTARA CINTA DALAM ISLAM: Dengan Islam Kupinang Ci...
- ISLAM INSPIRASIKU: Cinta Dalam Islam "Dan……… Rindu...
- ISLAM INSPIRASIKU: Arti Cinta, Rindu dan Cemburu D...
- DAHSYATNYA SEBUAH SHALAT: Enam Rahasia dan Keutama...
- Ada Dua Rahasia Bacaan yang Terdapat Dalam Shalat
- Rahasia Keutamaan,Hikmah dan Nikmatnya Shalat Tarawih
- ARTIKEL SPESIAL MALAM LAILATUL QADAR: Amalan Amala...
- ARTIKEL RAHASIA DIBULAN RAMADHAN: Rahasia Sepanjan...
- RAHASIA SEPULUH MALAM TERAKHIR “Malam kemuliaan it...
- ARTIKEL SPESIAL MERAWAT RAMBUT: Sepuluh Tips Meraw...
- ARTIKEL SPESIAL KESEHATAN RAMBUT: Cara Merawat Ram...
- ARTIKEL SPESIAL KESEHATAN: Diet Dengan Air Putih
- RAHASIA SEHAT ISLAMI: Sehat dengan air putih ala R...
- ARTIKEL ISLAMI: Keluarga Teladan Yang Kisahnya Dia...
- ARTIKEL KESEHATAN MATA: Tips dan Cara Menyehatkan ...
- Banyak Terdapat Misteri Di Gunung Anak Krakatau
- Gunung Penuh Misteri ( Gunung Rinjani )
- ARTIKEL SPESIAL MISTERI: Penunggu Kawah Gunung Kel...
- KISAH YANG DITULIS BERDASARKAN KISAH NYATA: Pengal...
- ARTIKEL MISTIK: Misteri Gunung Mujarrob
- PENGALAMAN MISTERI: DELMAN HANTU
- KISAH KISAH MISTERI DARI KAMPUNG SETAN,SINJAI UTARA
- ARTIKEL MISTERI: Desa Berhantu Diserang Lalat Mist...
- ARTIKEL SPESIAL MISTERI 2013: Horor 'Hantu Janda',...
- Artikel Spesial Kisah Nyata Tentang Cinta: 17 KISA...
- DIANGKAT DARI KISAH NYATA: Ular Hitam Dalam Kuburan
- ARTIKEL TANYA JAWAB: Apakah Sholat Tahajud harus T...
- Zina adalah Utang,taruhannya adalah keluarga anda
- Akibat Seorang Anak Memperlakukan Ibu Sebagai Pemb...
- SELAMAT JALAN ISTRIKU TERSAYANG ( Diangkat Berdasa...
- ( ARTIKEL YANG DIBUAT BERDASARKAN KISAH NYATA ) BI...
- DIANGKAT DARI KISAH NYATA: di Balik Proklamasi RI ...
- DIANGKAT DARI KISAH NYATA: Pengalaman Pramugari Ch...
- SEBUAH KENYATAAN WALAU PAHIT HARUS TETAP DITERIMA=...
- ARTIKEL EDISI SPESIAL INDONESIA MERDEKA: 17-an Di ...
- Artikel Mengenang Kemerdekaan Indonesia: PIDATO AS...
- Artikel Spesial Indonesia Merdeka: SEJARAH PROKLAM...
- ARTIKEL SPESIAL HARI KEMERDEKAAN INDONESIA: Makna ...
- Macam-Macam Perlombaan 17 Agustus ( Artikel ini di...
- ARTIKEL EDISI LEBARAN: Lima Jalur mudik terpadat d...
- ARTIKEL EDISI LEBARAN: Lima Tips agar mudik Anda l...
- ARTIKEL EDISI LEBARAN: Tips mudik dengan berkendar...
- Tips dan Cara Mudah Membuat Facebook
- Tips dan Cara Mudah Membuat Twitter
- Tips dan Cara Mudah Membuat Blog WordPress
- Tips dan Cara Mudah Untuk Membuat Blog
- Saatnya Toko Offline Anda Diubah Menjadi Website a...
- TIPS SUKSES ISLAMI: Manajemen Sukses Bisnis ala Ra...
- ► 07/21 - 07/28 (104)
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
- ► 03/24 - 03/31 (62)
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com