GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

INILAH ANCAMAN ALLAH BAGI ORANG YANG MENGAMBIL HAQ ORANG MUSLIM DENGAN SUMPAH PALSU

Written By Situs Baginda Ery (New) on Senin, 30 Maret 2015 | 17.44


http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2015/02/15/24/964683/gudang-barang-bekas-di-pekanbaru-terbakar-DkS.jpg
عن أبي أمامة أن رسول الله {صلى الله عليه وسلم} قال من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار وحرم عليه الجنة فقال له رجلٌ وإن كان شيئاً يسيراً يا رسول الله قال وإن قضيباً من أراك
Hadits-232, Dari Abu Umamah, “Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah sunngguh telah mewajibkan untuknya dan mengharamkan surga atas dirinya.” Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, “Sekalipun hak tersebut berupa sesuatu yang sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sedikitpun sebatang kayu arak (untuk siwak)"
عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ : فَدَخَلَ الأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا يُحَدِّثُكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ ؟ قُلْنَا : كَذَا وَكَذَا قَالَ : فِيَّ نَزَلَتْ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي أَرْضٍ لَنَا ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَكُنْ لِي بَيِّنَةٌ ، فَقَالَ : احْلِفْ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِذًا يَحْلِفُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ : مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَنَزَلَتْ : "إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا" (أل عمران: 77)
Hadits-233, Dari Abdullah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan murka kepadanya. “Perawi berkata, Al Asy’ats bin Qais datang sembari berkata, “Apa yang diberitahukan oleh Abu Abdirrahman kepada kalian benar? “Orang orang menjewab, ‘Dia memberitahukan’ begini dan begitu. “Al Asy’ats berkata, “Abu Abdirrahman telah berkata benar. Telah turun yat Al Qur’an tentang aku. Dulu di antara diriku dan seorang laki lalki telah terjadi sengketa mengenai sebidang tanah di Yaman. Maka aku melaporkannya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kami memiliki bukti?” Maka aku menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, ‘kalau begitu hendaknya dia mengutarakan sumpahnya.” Ketika itu Rasululla shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan murka keapdanya. “Lantas turunlah ayat Al Qur’an “Sesungguhnya orang-orang yang menukat janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77)
عن عبد الله قال من حلف على يمين يستحق بها مالا وهو فيها فاجر لقي الله وهو عليه غضبان. ثم ذكر نحو حديث الأعمش. غير أنه قال: كَانَتْ بَيْنِى وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِى بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ
Hadits-234, Dari Abdillah,  ia berkata: “Barangsiapa yang bersumpah untuk tujuan memiliki harta orang lain yang bukan haknya sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan berjumpa Allah sedangkan Dia dalam keadaan murka kepadanya.” Kemudian dia menyebutkan redaksi seperti dalam hadits riwayat Al A’masy. Hanya saja dia menyebutkan dengan redaksi, “Dulu di antara diriku dan seseorang terdapat masalah sengketa mengenai sebuah sumur. Lantas kami berhukum di hadapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sehingga beliau pun bersabda, “Datangkanlah dua orang saksimu atau hendaklah dia mengutarakan sumpahnya”.
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ : يَا رَسُولَ اللهِ ، هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ فِي يَدِي ، فَقَالَ الْكِنْدِيُّ : هِيَ فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِلْحَضْرَمِيِّ : أَلَكَ بَيِّنَةٌ ؟ قَالَ : لا قَالَ : فَلَكَ يَمِينُهُ ، فَقَالَ : يَا نَبِيَّ اللهِ إِنَّهُ رَجُلٌ فَاجِرٌ لَيْسَ يُبَالِي مَا حَلَفَ عَلَيْهِ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ قَالَ : فَقَالَ : لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلا ذَلِكَ قَالَ : فَانْطَلَقَ يَحْلِفُ لَهُ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لَئِنْ حَلَفَ عَلَى مَالِهِ لِيَأْكُلَهُ ظُلْمًا لَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ
Hadits-236, Dari Alqamah bin Wail, dari bapaknya, ia berkata: “Telah datang seorang laki-laki dari Hadhraumaut dan seorang laki-laki dari Kindah menghadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Orang yang berasalah dari Hadhraumaut berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya orang ini telah berhasil memenangkan putusan hak milik sebuah tanah atas diriku yang dulu merupakan milik ayahku. “Orang yang berasal dari Kindah itu berkata, “Tanah itu adalah mulikku yang biasa aku pergunakan untuk bercocok tanam. Dia samak tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang berasal dari Hadhraumaut “Apakah kami memilki sebuah buktu? Dia menjawab, “Tidak”. Rasulullah bersabda, “Kalau begitu kamu hanya memiliki pilihan untuk mendengarkan sumpahnya. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia dalah pendusta yang tidak peduli dengan kebohongan apa yang dia sumpahkan. Bahkan dia tidak memiliki sifat wara’ dalam sesuatu apapun. “Maka Rasulullah bersabda, “Kamu tidak memiliki cara apapun terhadapnya kecuali hanya hal itu.” Lantas orang dari Kindah itu bersumpah. Ketika orang itu berpaling, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ingatlah, jika dia bersumpah atas harta rekannya untuk dimakan secara zhalim, pasti dia kelak akan bertemu Allah sedangkan Dia dalam keadaan berpaling darinya".
Ma’na ‘Am
Sesungguhnya kekuatan merupakan sumber kesewenang-wenangan, dan setiap kesewenangan berakibat kebinasaan dan kerugian. Dan Islam sungguh telah memperhatikan setiap ketamakan untuk mengikat kekuatan dengan hukum-hukum keadilan, dan Islam juga akan menjaga jiwa dan menjaga hamba dari akhlak dan agama sebelum seseorang takut terhadap hukum-hukum, karena manusia terkadang tidak bisa untuk melepaskan diri dari akibat-akibat hukum dengan sesuatu dari kecerdikan dan tipu muslihat. Dan untuk menyembunyikan kesalahan-kesalahannya dengan janji dan sumpah, akan tetapi dia dan keadaannya yang seperti ini akan mengakibatkan balasan di akhirat yang besar, dan akan diiringi dengan panasnya api yang menyakitkan.
Petunjuk ini merupakan peringatan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bagi orang yang hendak mengambil kesempatan manusia yang akan menyamarkan hukum hanya untuk dapat menguasai hak milik orang lain dari hak milik orang-orang muslim.
Maka barangsiapa yang menetapkan untuk dirinya suatu yang dia tidak berhak maka pada hakikatnya dia menetapkan untuk dirinya bagian dari neraka, dan barangsiapa yang mengambil hak dari hak-hak orang-orang muslim dengan sumpah palsu maka dia adalah orang yang dhalim. Dan Allah akan menetapkan baginya neraka, dan diharamkan baginya surga, dan orang-orang yang dhalim tidak akan yastahinu dengan kehinaan kedhalimannya, dan mendapatkan adzab yang besar dari dosa-dosa yang hina, sebagaimana besarnya neraka yang didapat dari dosa-dosa yang kecil, ini untuk mengingatkan agar menjauhi hak orang lain, walaupun hak ini itu sebesar dahan kayu kecil yang didapatkan dari pohon yang rapuh.
Dosa semacam ini telah Allah berikan ancaman yang keras sebagaimana kisah pertikaian Asy’ats bin Qaisy dan anak pamannya dalam peristiwa di sumur dalam pengambilan hak tanah. Dimana tanah itu berada dalam genggaman anak pamannya, sedangkan Asy’ats menyatakan jika itu adalah miliknya, dimana dahulu tanah tersebut adalah milik ayahnya, sehingga Asy’ats hendak mengambil paksa tanah tersebut dari anak pamannya. Asy’ats berkata: “Wahai Rasulullah, di antaraku dan di antara orang ini terdapat suatu bidang tanah yang dia mengalahkanku dan berbuat curang terhadapku, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang persengketaannya dari situasi pengakuan ini. Maka laki-laki tersebut berkata: Tanah itu adalah milikku, dan berada dalam pemeliharaanku, dan sudah lama saya mengnuinya, maka tidak hak sedikitpun untuk Asy’ats. Rasulullah berkata kepada Asy’ats: Apa persaksianmu atas gugatanmu? Ia berkata: Aku tidak memiliki saksi. Maka bersabdalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: Jika demikian dia bersumpah terhadap pertikaianmu maka akan gugur gugatanmu. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku lebih penting dari pada untuk bersumpah atasnya. Ia berkata: Sesungguhnya sumpah seorang muslim untuk menolaknya adalah lebih besar dari pada itu, ia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya seorang yang fajir dia tidak akan wara’ dari sumpah palsu, dan dia tidak akan resah terhadap apa yang dia sumpah baik itu sumpah yang benar maupun sumpah yang bathil.
Ia berkata: Kamu tidak mempunyai apa-apa selain itu, ia berkata: Jadi dia bersumpah dan dia pergi dengan hartaku. Maka tatkala mengajak laki-laki tersebut untuk bersumpah, dan berdiri di atas mimbar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk menetapkan sumpah di atas mimbar tersebut maka turunlah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”. (QS. Ali Imran: 77)
Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membacakannya kepada para sahabat, beliau bersabda: Sesungguhnya itu adalah sumpah palsu yang mana Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, maka bagi siapa saja yang bersumpah untuk menemenangkan gugatannya, maka dia telah berbuat dusta hanya untuk merampas harta milik seorang muslim maka dia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaan murka, dan bagi siapa saja yang dimurkai oleh Allah maka dia termasuk penduduk neraka, maka mereka darang kepada Rasulullah sebelum bersumpah, dan memberitakan berita: Maka ia darang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: Apa yang aku dapatkan jika seandainya aku meninggalkannya wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Surga. Ia berkata Aku bersaksi kepadamu sesungguhnya aku telah meninggalkannya semua, dan melepaskan persengketaan untuk Asy’ats  baik tanah, sumur dan apa saja yang ada disekitarnya.
Dan demikianlah pelajaran yang mengheningkan hati, dan Islam jika terjadi kegoncangan pada sebagian manusia Islam akan mengheningkannya, Islam tidak akan tinggal diam, dan perhiasan kehidupan di dunia jika dunia dimenangkan di atas kebenaran maka dengan cepat kebenaran akan menjadi kebatilan maka kebatilan akan mengalahkannya sehingga kebenaran itu menjadi lenyap.
Adapun pada hari ini berapa banyak kebenaran-kebenaran itu hilang, dan berapa banyak orang-orang yang dhalim merusak.
فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاء إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ 

Maka Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling membelakang”. (QS. Ar Rum: 52)
Dan
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاء إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ 
Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang”. (QS. An Naml: 80)

Maka Allah akan menjadikan kita dari:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS. Az Zumar: 18)
Fiqih Hadits
Secara dhahir riwayat ini untuk membantah lima subhat:
Syubhat peratama:
Keterangan riwayat yang kedua bahwa ayat:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit”. (QS. Ali Imran: 77)
Ayat ini turun kepada Asy’ats bin Qais dan kejadian persengketaannya, maka turunlah ayat ini.
Akan tetapi terdapat dalam riwayat Abdullah bin Abi Aufa bahwasannya ayat itu turun kepada seseorang yang mendirikan barang dagangannya di pasar, kemudian ia bersumpah bahwa sungguh dia telah memberikan dengan apa yang belum ia berikan.
Imam At Thabari menyebutkan bahwa ayat itu diturunkan kepada Hubaib bin Akhthab dan Ka’ab bin Asyraq dan selain keduanya dari kalangan orang-orang yahudi yang menyembunyikan apa yang telah Allah turunkan di dalam Taurat, tentang keberadaan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka bersumpah.
Dan mungkin saja dengan mengumpulkan beberapa sebab-sebab untuk satu penempatan, dan lafadz ayat secara umum mencangkup sebab-sebab ini.
Syubhat kedua:
Melihat dhahir keterangan riwayat yang keempat bahwa ayat itu (QS. Ali Imran: 77) diturunkan sebelum terjadi bersengkataan Asy’ats bin Qais tentang kejadian yang terjadi: Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan kepada kami tentang kebenarannya dari kitab Allah.  
Akan tetapi mungkin saja pendapat: Sesungguhnya ayat itu diturunkan pada kejadian persengketaan yang telah disebutkan di atas, dan menurut pendengaran Abdullah bin Mas’ud yang dia yang terakhir darinya, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat itu sebagai penegasan untuk membenarkan hadits.
Syubhat ketiga:
Dalam riwayat yang kedua disebutkan “Maka masuklah Asy’ats bin Qais, dan ia berkata: Apa yang barusan terjadi pada kalian wahai Abu Abdurrahman? Dalam riwayat Al Bukhari disebutkan dalam kitab Ar Rahn “Kemudian Asy’ats bin Qaisy mendatangi kami, dan berkata: Apa yang terjadi pada kalian wahai Abu Abdurrahman? Dalam dalam riwayat lain: “Apa yang terjadi pada kalian dengan Abdullah pada hari ini?
Maka pada kalimat masuk dan keluar, kejadian yang terjadi secara dhahir ada pertentangan, dan mungkin saja yang dimaksud adalah bahwa Asy’ats keluar mendatangi mereka dan masuk ke dalam tempat yang di dalamnya terdapat Abdullah, dan masuknya Asy’ats terjadi pada ahir peristiwa Abdullah maka bertanyalah sababatnya tentang kejadian yang terjadi, dan penjelasan di atas menggunakan mudhari’ “يحد ثكم” untuk mendekatkan perjanjian dan mendatangkan gambara kisah yang terjadi.
Subhat ke empat:
Dalam riwayat yang ketiga bahwa persengketaan terjadi berkenaan dengan sumur, dalam riwayat lain menjelaskan berkenaan dengan tanah, ditinjau dari dhahir pertentangan.
Ibnu Hajar berkata: Jika digabungkan maka maksud disini adalah tanah sumur, bukan seluruh tanah yang berada disekitarnya.
Subhat ke lima:
Di ambil dari riwayat yang kelima bahwa penuntut hadhrami, dan yang dituntut adalah orang yang murah hati, bersamaan bahwa Asy’ats bin Qais adalah orang yang memutuskan dengan bermurah hati.
Maka bukan suatu yang mudah untuk menggabungkan semua kisah, maka sudah seyogyanya untuk mengumpulkan berbagai kisah yang serupa, terkhusus kisah yang tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat yang telah disebutkan tentang Asy’ats, juga tidak berkenaan dengan turunnya ayat.
Adapun riwayat yang keenam maka secara dhahir kisah itu adalah kisah yang lain yang serupa.
Faidah dari hadits
1.      Haram mengambil hak orang lain
2.      Wajib untuk masuk ke dalam neraka orang yang mengambil hak orang lain jika ia bertaubat, maka dengan kehendak Allah Allah akan mengadzabnya, dan dikategorikan sebagai orang kafir dan kekal di dalam neraka.
Adapun kaitannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan orang muslim maka hal itu tidak menunjukkan akan ketidak haraman harta hak milik kafir dzimmi, akan tetapi ma’nanya di sini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengambil hak orang muslim, adapun orang kafir dzimmi maka mengambil haknya pun haram.
3.      Masuk kategori orang yang diancam bagi orang yang mengambil harta yang bukan miliknya, seperti menyamak bangkai, pelana kuda dan selaiinnya dari hal-hal yang bisa diambil manfaatnya.
4.      Tidak ada bedanya sedikit dan banyak dalam mengambil hak orang lain, karena berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
ومن قضيبا من أراك
5.      Di dalamnya terdapat teguran.
6.      Kemudian dari yang diminta apakah ia diam atau mengingkari?
7.      Kemudian menuntut penjelasan dari tuntutan.
8.      Bahwa penjelasan didahulukan dari pada tangan.
9.      Diharuskan bagi penuntut untuk bersumpah apabila belum ditetapkan.
10.  Tidak disyaratkan bagi dua pihak yang bersengketa dalam keadaan panas, penjelasan dari penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari.
11.  Ini untuk mensifati penuntut dan batasannya bukan ketetapan dzatnya. Akan tetapi cukup dengan sahnya dakwaan untuk membedakan dengan yang didakwaan.
12.  Bahwasanya jika seorang penuntut bersumpah terhadap tuntutannya maka akan gugur dakwaan penuntut.
13.  Bahwa dakwaan orang yang fajir diterima sebagaimana sumpahnya orang yang ‘adil. 
http://rislah-islam.blogspot.com/2011/12/ancaman-allah-bagi-orang-yang-mengambil.html

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...