Diantara langkah musuh-musuh islam dalam menyesatkan orang-orang islam dari dahulu hingga sekarang adalah pemalingan istilah-istilah syari’, dan sekarang kita juga menyaksikan sebagian ummat islam yang teracuni kemunafiqan atau memang dia munafiq atau juga dia memang orang bodoh yang ikut serta menggunakan istilah musuh-musuh Alloh ta’ala yang tujuannya adalah penyesatan kaum muslimin dari agama Alloh yang mulia ini.
Di antara istilah yang akhir-akhir ini sedang diselewengkan adalah “Jihad”. Bukan hanya musuh-musuh islam yang mencoba merubah arti jihad yang sebenarnya, bahkan yang lebih menyedihkan banyak dari orang yang mengaku aktifis islam ikut mencoba menyembunyikan makna jihad yang sebenarnya, lebih-lebih orang awam, mereka akan ketakutan jika ditanya tentang apa itu “Jihad” sekalipun sebenarnya mereka juga memang tidak mengetahui apa makna jihad.
Untuk meluruskan kembali arti jihad yang sebenarnya berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah serta perkataan para ulama yang berpegang teguh terhadap keduanya, maka mari kita simak makna jihad yang benar:
1. JIHAD SECARA BAHASA
Imam Arrogib alasfahani berkata: ”Kalimat “Aljahdu” dan “Aljuhdu” adalah kemampuan dan kesusahan.” (almufrodat hal:99).
Imam ibnu hajar al-asqolani berkata: ”Dan jihad dengan menkasrohkan huruf jim berarti kesusah-payahan.” (Fathul bari 6/3)
2. JIHAD MENURUT SYAR’I
Jihad adalah hukum syar’i, berarti pengertian jihad-pun harus berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah agar pengetian jihad itu sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Alloh ta’ala dan Rosul-Nya. Para ulama khususnya ulama ahli fiqih mengungkapkan definisi jihad dalam kitab-kitabnya, mayoritas mereka mengartikan bahwa jihad itu adalah: ”Berperangnya kaum muslimin melawan orang-orang kafir setelah mendakwahi mereka untuk memeluk islam, jika mereka enggan masuk islam maka mereka ditawari membayar pajak kemudian baru memerangi mereka jika tetap membangkang.”
Adapun beberapa perkataan ulama madzhab yang mewakili setiap madzhabnya sebagai berikut dalam mendefinisiakan jihad:
Ulama madzhab hanafi mengatakan: ”Mengerahkan tenaga dan kemampuan dengan berperang di jalan Alloh aza wa jalla dengan jiwa, harta, lisan dan selaian itu.” (Badai’u as-shona’i) ada juga yang mengatakan: ”Mengajak untuk memeluk agama yang hak ini dan memerangi mereka jika tidak mau menerimanya.” (Hasyiah ibnu ‘abidin 4/121)
Dan menurut madzhab maliki mengatakan bahwa jihad adalah: ”Peperangan seorang muslim dengan orang kafir yang tidak punya ikatan janji perdamaian untuk meninggikan kalimatulloh ta’ala.” (As-syarhrus sogir ‘ala aqrobul masalik 2/267)
Menurut madzhab syafii’ sebagaimana yang dikatakan oleh Al-hafidz ibnu hajar al-asqolani: ” Mengerahkan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.” (fathul bari 6/3)
Adapun menurut madzhab hambali: ”Memerangi orang-orang kafir.”
Inilah pengertian jihad menurut para ulama “Memerangi orang-orang kafir” dan definisi ini jika kata-kata jihad disebut secara mutlak, sekalipun demikian bukan berarti jihad tidak memiliki makna lain selain makna perang, ada definisi jihad yang tidak ada kaitannya dengan perang yaitu jika digandengankan dengan kalimat lain, seperti jihad melawan orang munafiq, jihad melawan jiwa, berjihad dalam mempelajari ilmu, mengamalkannya serta mendakwahinya, oleh karenanya Syaikhul islam rohimahulloh memberikan pengertian jihad secara umum, yaitu: ”Jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh kebenaran dan menangkal sesuatu yang dibenci oleh kebenaran.” Dan beliau juga berkata: ”Hal itu disebabkan karena hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh mendapatkan apa-apa yang dicintai oleh Alloh dari iman dan amal sholeh serta menangkal apa-apa yang dibenci oleh Alloh dari perbuatan kufur, fasik dan juga perbuatan maksiat.” (Majmu’ fatawa 10/ 191 -193)
Pengertian jihad secara umum ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an dan As-sunnah, diantaranya yaitu firman Alloh ta’ala:
(( وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِيْنَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِيْنَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ ))
Artinya :”Dan Sesungguhnya kami benar-benar akan menguji kalian agar kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.” (Q.S.Muhammad 31)
(( يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ اْلمَصِيْرُ ))
Artinya: ”Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(Q.S.Ataubah 73) Berjihad melawan kaum munafiq di sini adalah dengan menyampaikan hujah kepada meraka dan bukandengan pedang sebagaimana yang di contohkan oleh Rosul ketika muncul orang-orang munafiq, diantaranya Abdullojh bin ubay bin salul.
Dan juga berdasarkan hadits Rosululloh alaihisolatu wassalam :
( اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَاْلمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَي اللهُ عَنْهُ )
“Mujahid adalah orang yang berjihad/ bersungguh-sungguh melakukan ketaatan kepada Alloh dan orang yang berhijroh adalah orang yang hijroh dari apa-apa yang dilarang oleh Alloh” (H.R. Ahmad 6/21, Ibu hibban:25 dan Alhakim serta disepakati oleh imam Ad-dzahabi)
Jadi sangatlah jelas dari uraian diatas tentang jihad, bahwa jihad tidak hanya memiliki arti perang, selain itu menuntut ilmu, mengamalkannya, dakwah, melawan hawa nafsu serta mengamalkan ibahah-ibadah kepada Alloh juga bisa di sebut dengan jihad, jika kata-kata jihad digandengkan dengan amal sholeh tersebut.
Ditulis oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc.
http://dainusantara.com
Di antara istilah yang akhir-akhir ini sedang diselewengkan adalah “Jihad”. Bukan hanya musuh-musuh islam yang mencoba merubah arti jihad yang sebenarnya, bahkan yang lebih menyedihkan banyak dari orang yang mengaku aktifis islam ikut mencoba menyembunyikan makna jihad yang sebenarnya, lebih-lebih orang awam, mereka akan ketakutan jika ditanya tentang apa itu “Jihad” sekalipun sebenarnya mereka juga memang tidak mengetahui apa makna jihad.
Untuk meluruskan kembali arti jihad yang sebenarnya berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah serta perkataan para ulama yang berpegang teguh terhadap keduanya, maka mari kita simak makna jihad yang benar:
1. JIHAD SECARA BAHASA
Imam Arrogib alasfahani berkata: ”Kalimat “Aljahdu” dan “Aljuhdu” adalah kemampuan dan kesusahan.” (almufrodat hal:99).
Imam ibnu hajar al-asqolani berkata: ”Dan jihad dengan menkasrohkan huruf jim berarti kesusah-payahan.” (Fathul bari 6/3)
2. JIHAD MENURUT SYAR’I
Jihad adalah hukum syar’i, berarti pengertian jihad-pun harus berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah agar pengetian jihad itu sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Alloh ta’ala dan Rosul-Nya. Para ulama khususnya ulama ahli fiqih mengungkapkan definisi jihad dalam kitab-kitabnya, mayoritas mereka mengartikan bahwa jihad itu adalah: ”Berperangnya kaum muslimin melawan orang-orang kafir setelah mendakwahi mereka untuk memeluk islam, jika mereka enggan masuk islam maka mereka ditawari membayar pajak kemudian baru memerangi mereka jika tetap membangkang.”
Adapun beberapa perkataan ulama madzhab yang mewakili setiap madzhabnya sebagai berikut dalam mendefinisiakan jihad:
Ulama madzhab hanafi mengatakan: ”Mengerahkan tenaga dan kemampuan dengan berperang di jalan Alloh aza wa jalla dengan jiwa, harta, lisan dan selaian itu.” (Badai’u as-shona’i) ada juga yang mengatakan: ”Mengajak untuk memeluk agama yang hak ini dan memerangi mereka jika tidak mau menerimanya.” (Hasyiah ibnu ‘abidin 4/121)
Dan menurut madzhab maliki mengatakan bahwa jihad adalah: ”Peperangan seorang muslim dengan orang kafir yang tidak punya ikatan janji perdamaian untuk meninggikan kalimatulloh ta’ala.” (As-syarhrus sogir ‘ala aqrobul masalik 2/267)
Menurut madzhab syafii’ sebagaimana yang dikatakan oleh Al-hafidz ibnu hajar al-asqolani: ” Mengerahkan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.” (fathul bari 6/3)
Adapun menurut madzhab hambali: ”Memerangi orang-orang kafir.”
Inilah pengertian jihad menurut para ulama “Memerangi orang-orang kafir” dan definisi ini jika kata-kata jihad disebut secara mutlak, sekalipun demikian bukan berarti jihad tidak memiliki makna lain selain makna perang, ada definisi jihad yang tidak ada kaitannya dengan perang yaitu jika digandengankan dengan kalimat lain, seperti jihad melawan orang munafiq, jihad melawan jiwa, berjihad dalam mempelajari ilmu, mengamalkannya serta mendakwahinya, oleh karenanya Syaikhul islam rohimahulloh memberikan pengertian jihad secara umum, yaitu: ”Jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh kebenaran dan menangkal sesuatu yang dibenci oleh kebenaran.” Dan beliau juga berkata: ”Hal itu disebabkan karena hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh mendapatkan apa-apa yang dicintai oleh Alloh dari iman dan amal sholeh serta menangkal apa-apa yang dibenci oleh Alloh dari perbuatan kufur, fasik dan juga perbuatan maksiat.” (Majmu’ fatawa 10/ 191 -193)
Pengertian jihad secara umum ini berdasarkan dalil dari Al-qur’an dan As-sunnah, diantaranya yaitu firman Alloh ta’ala:
(( وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِيْنَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِيْنَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ ))
Artinya :”Dan Sesungguhnya kami benar-benar akan menguji kalian agar kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kalian, dan agar kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.” (Q.S.Muhammad 31)
(( يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ اْلمَصِيْرُ ))
Artinya: ”Hai nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.”(Q.S.Ataubah 73) Berjihad melawan kaum munafiq di sini adalah dengan menyampaikan hujah kepada meraka dan bukandengan pedang sebagaimana yang di contohkan oleh Rosul ketika muncul orang-orang munafiq, diantaranya Abdullojh bin ubay bin salul.
Dan juga berdasarkan hadits Rosululloh alaihisolatu wassalam :
( اَلْمُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللهِ وَاْلمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَي اللهُ عَنْهُ )
“Mujahid adalah orang yang berjihad/ bersungguh-sungguh melakukan ketaatan kepada Alloh dan orang yang berhijroh adalah orang yang hijroh dari apa-apa yang dilarang oleh Alloh” (H.R. Ahmad 6/21, Ibu hibban:25 dan Alhakim serta disepakati oleh imam Ad-dzahabi)
Jadi sangatlah jelas dari uraian diatas tentang jihad, bahwa jihad tidak hanya memiliki arti perang, selain itu menuntut ilmu, mengamalkannya, dakwah, melawan hawa nafsu serta mengamalkan ibahah-ibadah kepada Alloh juga bisa di sebut dengan jihad, jika kata-kata jihad digandengkan dengan amal sholeh tersebut.
Ditulis oleh: Abu Mujahidah al-Ghifari, Lc.
http://dainusantara.com
22.42 | 0
komentar | Read More