عن أبي أمامة أن
رسول الله {صلى الله عليه وسلم} قال من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له
النار وحرم عليه الجنة فقال له رجلٌ وإن كان شيئاً يسيراً يا رسول الله قال وإن قضيباً
من أراك
Hadits-232,
Dari Abu Umamah, “Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah
sunngguh telah mewajibkan untuknya dan mengharamkan surga atas dirinya.” Ada
seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah, “Sekalipun hak tersebut berupa
sesuatu yang sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sedikitpun
sebatang kayu arak (untuk siwak)"
عَنْ عَبْدِ اللهِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ حَلَفَ
عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ
: فَدَخَلَ الأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : مَا يُحَدِّثُكُمْ
أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ ؟ قُلْنَا : كَذَا وَكَذَا قَالَ : فِيَّ نَزَلَتْ كَانَ
بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي أَرْضٍ لَنَا ، فَخَاصَمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَكُنْ لِي بَيِّنَةٌ ، فَقَالَ : احْلِفْ ، قُلْتُ : يَا
رَسُولَ اللهِ ، إِذًا يَحْلِفُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ
ذَلِكَ : مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَنَزَلَتْ
: "إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلا"
(أل عمران: 77)
Hadits-233,
Dari Abdullah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa
yang bersumpah untuk mengambil harta seorang muslim sedangkan dia berdusta
dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan
murka kepadanya. “Perawi berkata, Al Asy’ats bin Qais datang sembari berkata,
“Apa yang diberitahukan oleh Abu Abdirrahman kepada kalian benar? “Orang orang
menjewab, ‘Dia memberitahukan’ begini dan begitu. “Al Asy’ats berkata, “Abu
Abdirrahman telah berkata benar. Telah turun yat Al Qur’an tentang aku. Dulu di
antara diriku dan seorang laki lalki telah terjadi sengketa mengenai sebidang
tanah di Yaman. Maka aku melaporkannya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Sehingga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kami memiliki
bukti?” Maka aku menjawab, “Tidak.” Rasulullah bersabda, ‘kalau begitu
hendaknya dia mengutarakan sumpahnya.” Ketika itu Rasululla shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Barangsiapa yang sengaja bersumpah untuk mengambil harta
seorang muslim sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan
bertemu dengan Allah dalam keadaan murka keapdanya. “Lantas turunlah ayat Al
Qur’an “Sesungguhnya orang-orang yang menukat janjinya dengan Allah dan
sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Ali Imran: 77)
عن عبد الله قال
من حلف على يمين يستحق بها مالا وهو فيها فاجر لقي الله وهو عليه غضبان. ثم ذكر
نحو حديث الأعمش. غير أنه قال: كَانَتْ بَيْنِى وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِى بِئْرٍ
فَاخْتَصَمْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ شَاهِدَاكَ أَوْ
يَمِينُهُ
Hadits-234,
Dari Abdillah, ia berkata: “Barangsiapa
yang bersumpah untuk tujuan memiliki harta orang lain yang bukan haknya
sedangkan dia berdusta dalam sumpahnya tersebut, maka dia akan berjumpa Allah
sedangkan Dia dalam keadaan murka kepadanya.” Kemudian dia menyebutkan redaksi
seperti dalam hadits riwayat Al A’masy. Hanya saja dia menyebutkan dengan
redaksi, “Dulu di antara diriku dan seseorang terdapat masalah sengketa
mengenai sebuah sumur. Lantas kami berhukum di hadapan Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam sehingga beliau pun bersabda, “Datangkanlah dua orang saksimu
atau hendaklah dia mengutarakan sumpahnya”.
عَنْ عَلْقَمَةَ
بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ مِنْ
حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ
الْحَضْرَمِيُّ : يَا رَسُولَ اللهِ ، هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ فِي يَدِي
، فَقَالَ الْكِنْدِيُّ : هِيَ فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ ، فَقَالَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِلْحَضْرَمِيِّ : أَلَكَ بَيِّنَةٌ ؟ قَالَ : لا
قَالَ : فَلَكَ يَمِينُهُ ، فَقَالَ : يَا نَبِيَّ اللهِ إِنَّهُ رَجُلٌ فَاجِرٌ لَيْسَ
يُبَالِي مَا حَلَفَ عَلَيْهِ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ قَالَ : فَقَالَ : لَيْسَ
لَكَ مِنْهُ إِلا ذَلِكَ قَالَ : فَانْطَلَقَ يَحْلِفُ لَهُ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : لَئِنْ حَلَفَ عَلَى مَالِهِ لِيَأْكُلَهُ ظُلْمًا لَيَلْقَيَنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ
Hadits-236,
Dari Alqamah bin Wail, dari bapaknya, ia berkata: “Telah datang seorang
laki-laki dari Hadhraumaut dan seorang laki-laki dari Kindah menghadap
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Orang yang berasalah dari Hadhraumaut
berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya orang ini telah berhasil memenangkan
putusan hak milik sebuah tanah atas diriku yang dulu merupakan milik ayahku.
“Orang yang berasal dari Kindah itu berkata, “Tanah itu adalah mulikku yang
biasa aku pergunakan untuk bercocok tanam. Dia samak tidak memiliki hak atas
tanah tersebut. “Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada
orang yang berasal dari Hadhraumaut “Apakah kami memilki sebuah buktu? Dia
menjawab, “Tidak”. Rasulullah bersabda, “Kalau begitu kamu hanya memiliki
pilihan untuk mendengarkan sumpahnya. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya dia dalah pendusta yang tidak peduli dengan kebohongan apa yang
dia sumpahkan. Bahkan dia tidak memiliki sifat wara’ dalam sesuatu apapun.
“Maka Rasulullah bersabda, “Kamu tidak memiliki cara apapun terhadapnya kecuali
hanya hal itu.” Lantas orang dari Kindah itu bersumpah. Ketika orang itu
berpaling, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ingatlah, jika dia
bersumpah atas harta rekannya untuk dimakan secara zhalim, pasti dia kelak akan
bertemu Allah sedangkan Dia dalam keadaan berpaling darinya".
Ma’na ‘Am
Sesungguhnya
kekuatan merupakan sumber kesewenang-wenangan, dan setiap kesewenangan
berakibat kebinasaan dan kerugian. Dan Islam sungguh telah memperhatikan setiap
ketamakan untuk mengikat kekuatan dengan hukum-hukum keadilan, dan Islam juga
akan menjaga jiwa dan menjaga hamba dari akhlak dan agama sebelum seseorang
takut terhadap hukum-hukum, karena manusia terkadang tidak bisa untuk melepaskan
diri dari akibat-akibat hukum dengan sesuatu dari kecerdikan dan tipu muslihat.
Dan untuk menyembunyikan kesalahan-kesalahannya dengan janji dan sumpah, akan
tetapi dia dan keadaannya yang seperti ini akan mengakibatkan balasan di
akhirat yang besar, dan akan diiringi dengan panasnya api yang menyakitkan.
Petunjuk ini
merupakan peringatan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bagi
orang yang hendak mengambil kesempatan manusia yang akan menyamarkan hukum
hanya untuk dapat menguasai hak milik orang lain dari hak milik orang-orang
muslim.
Maka
barangsiapa yang menetapkan untuk dirinya suatu yang dia tidak berhak maka pada
hakikatnya dia menetapkan untuk dirinya bagian dari neraka, dan barangsiapa
yang mengambil hak dari hak-hak orang-orang muslim dengan sumpah palsu maka dia
adalah orang yang dhalim. Dan Allah akan menetapkan baginya neraka, dan
diharamkan baginya surga, dan orang-orang yang dhalim tidak akan yastahinu
dengan kehinaan kedhalimannya, dan mendapatkan adzab yang besar dari dosa-dosa
yang hina, sebagaimana besarnya neraka yang didapat dari dosa-dosa yang kecil,
ini untuk mengingatkan agar menjauhi hak orang lain, walaupun hak ini itu
sebesar dahan kayu kecil yang didapatkan dari pohon yang rapuh.
Dosa semacam
ini telah Allah berikan ancaman yang keras sebagaimana kisah pertikaian Asy’ats
bin Qaisy dan anak pamannya dalam peristiwa di sumur dalam pengambilan hak
tanah. Dimana tanah itu berada dalam genggaman anak pamannya, sedangkan Asy’ats
menyatakan jika itu adalah miliknya, dimana dahulu tanah tersebut adalah milik
ayahnya, sehingga Asy’ats hendak mengambil paksa tanah tersebut dari anak
pamannya. Asy’ats berkata: “Wahai Rasulullah, di antaraku dan di antara orang
ini terdapat suatu bidang tanah yang dia mengalahkanku dan berbuat curang
terhadapku, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang
persengketaannya dari situasi pengakuan ini. Maka laki-laki tersebut berkata:
Tanah itu adalah milikku, dan berada dalam pemeliharaanku, dan sudah lama saya
mengnuinya, maka tidak hak sedikitpun untuk Asy’ats. Rasulullah berkata kepada
Asy’ats: Apa persaksianmu atas gugatanmu? Ia berkata: Aku tidak memiliki saksi.
Maka bersabdalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: Jika demikian dia
bersumpah terhadap pertikaianmu maka akan gugur gugatanmu. Ia berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya tanahku lebih penting dari pada untuk bersumpah
atasnya. Ia berkata: Sesungguhnya sumpah seorang muslim untuk menolaknya adalah
lebih besar dari pada itu, ia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya seorang
yang fajir dia tidak akan wara’ dari sumpah palsu, dan dia tidak akan resah
terhadap apa yang dia sumpah baik itu sumpah yang benar maupun sumpah yang
bathil.
Ia berkata:
Kamu tidak mempunyai apa-apa selain itu, ia berkata: Jadi dia bersumpah dan dia
pergi dengan hartaku. Maka tatkala mengajak laki-laki tersebut untuk bersumpah,
dan berdiri di atas mimbar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk
menetapkan sumpah di atas mimbar tersebut maka turunlah firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ
يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ
لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar
janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit,
mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan
berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari
kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih”.
(QS. Ali Imran: 77)
Maka Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam membacakannya kepada para sahabat, beliau bersabda:
Sesungguhnya itu adalah sumpah palsu yang mana Allah akan memasukkannya ke
dalam neraka, maka bagi siapa saja yang bersumpah untuk menemenangkan gugatannya,
maka dia telah berbuat dusta hanya untuk merampas harta milik seorang muslim
maka dia akan bertemu dengan Allah pada hari kiamat dalam keadaan murka, dan
bagi siapa saja yang dimurkai oleh Allah maka dia termasuk penduduk neraka,
maka mereka darang kepada Rasulullah sebelum bersumpah, dan memberitakan
berita: Maka ia darang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, ia
berkata: Apa yang aku dapatkan jika seandainya aku meninggalkannya wahai
Rasulullah? Beliau bersabda: Surga. Ia berkata Aku bersaksi kepadamu
sesungguhnya aku telah meninggalkannya semua, dan melepaskan persengketaan
untuk Asy’ats baik tanah, sumur dan apa
saja yang ada disekitarnya.
Dan
demikianlah pelajaran yang mengheningkan hati, dan Islam jika terjadi
kegoncangan pada sebagian manusia Islam akan mengheningkannya, Islam tidak akan
tinggal diam, dan perhiasan kehidupan di dunia jika dunia dimenangkan di atas
kebenaran maka dengan cepat kebenaran akan menjadi kebatilan maka kebatilan
akan mengalahkannya sehingga kebenaran itu menjadi lenyap.
Adapun pada
hari ini berapa banyak kebenaran-kebenaran itu hilang, dan berapa banyak
orang-orang yang dhalim merusak.
فَإِنَّكَ لَا تُسْمِعُ
الْمَوْتَى وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاء إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ
“Maka Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup
menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar, dan menjadikan
orang-orang yang tuli dapat mendengar seruan, apabila mereka itu berpaling
membelakang”. (QS. Ar Rum: 52)
Dan
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ
الْمَوْتَى وَلَا تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاء إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِينَ
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan
orang-orang yang mati mendengar dan (tidak pula) menjadikan orang-orang yang
tuli mendengar panggilan, apabila mereka telah berpaling membelakang”. (QS.
An Naml: 80)
Maka Allah akan menjadikan kita dari:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ
الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ
هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ
“Yang mendengarkan perkataan lalu
mengikuti apa yang paling baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang
telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
(QS. Az Zumar: 18)
Fiqih Hadits
Secara dhahir riwayat ini untuk membantah
lima subhat:
Syubhat peratama:
Keterangan riwayat yang kedua bahwa ayat:
إِنَّ الَّذِينَ
يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar
janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit”.
(QS. Ali Imran: 77)
Ayat ini
turun kepada Asy’ats bin Qais dan kejadian persengketaannya, maka turunlah ayat
ini.
Akan tetapi
terdapat dalam riwayat Abdullah bin Abi Aufa bahwasannya ayat itu turun kepada
seseorang yang mendirikan barang dagangannya di pasar, kemudian ia bersumpah
bahwa sungguh dia telah memberikan dengan apa yang belum ia berikan.
Imam At Thabari
menyebutkan bahwa ayat itu diturunkan kepada Hubaib bin Akhthab dan Ka’ab bin
Asyraq dan selain keduanya dari kalangan orang-orang yahudi yang menyembunyikan
apa yang telah Allah turunkan di dalam Taurat, tentang keberadaan Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka bersumpah.
Dan mungkin
saja dengan mengumpulkan beberapa sebab-sebab untuk satu penempatan, dan lafadz
ayat secara umum mencangkup sebab-sebab ini.
Syubhat kedua:
Melihat
dhahir keterangan riwayat yang keempat bahwa ayat itu (QS. Ali Imran: 77)
diturunkan sebelum terjadi bersengkataan Asy’ats bin Qais tentang kejadian yang
terjadi: Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan
kepada kami tentang kebenarannya dari kitab Allah.
Akan tetapi
mungkin saja pendapat: Sesungguhnya ayat itu diturunkan pada kejadian
persengketaan yang telah disebutkan di atas, dan menurut pendengaran Abdullah
bin Mas’ud yang dia yang terakhir darinya, maka Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam membacakan ayat itu sebagai penegasan untuk membenarkan
hadits.
Syubhat ketiga:
Dalam
riwayat yang kedua disebutkan “Maka masuklah Asy’ats bin Qais, dan ia berkata:
Apa yang barusan terjadi pada kalian wahai Abu Abdurrahman? Dalam riwayat Al
Bukhari disebutkan dalam kitab Ar Rahn “Kemudian Asy’ats bin Qaisy mendatangi
kami, dan berkata: Apa yang terjadi pada kalian wahai Abu Abdurrahman? Dalam
dalam riwayat lain: “Apa yang terjadi pada kalian dengan Abdullah pada hari
ini?
Maka pada
kalimat masuk dan keluar, kejadian yang terjadi secara dhahir ada pertentangan,
dan mungkin saja yang dimaksud adalah bahwa Asy’ats keluar mendatangi mereka
dan masuk ke dalam tempat yang di dalamnya terdapat Abdullah, dan masuknya
Asy’ats terjadi pada ahir peristiwa Abdullah maka bertanyalah sababatnya
tentang kejadian yang terjadi, dan penjelasan di atas menggunakan mudhari’ “يحد ثكم” untuk mendekatkan
perjanjian dan mendatangkan gambara kisah yang terjadi.
Subhat ke empat:
Dalam
riwayat yang ketiga bahwa persengketaan terjadi berkenaan dengan sumur, dalam
riwayat lain menjelaskan berkenaan dengan tanah, ditinjau dari dhahir
pertentangan.
Ibnu Hajar
berkata: Jika digabungkan maka maksud disini adalah tanah sumur, bukan seluruh
tanah yang berada disekitarnya.
Subhat ke lima:
Di ambil
dari riwayat yang kelima bahwa penuntut hadhrami, dan yang dituntut adalah
orang yang murah hati, bersamaan bahwa Asy’ats bin Qais adalah orang yang memutuskan
dengan bermurah hati.
Maka bukan
suatu yang mudah untuk menggabungkan semua kisah, maka sudah seyogyanya untuk
mengumpulkan berbagai kisah yang serupa, terkhusus kisah yang tidak disebutkan
dalam riwayat-riwayat yang telah disebutkan tentang Asy’ats, juga tidak
berkenaan dengan turunnya ayat.
Adapun
riwayat yang keenam maka secara dhahir kisah itu adalah kisah yang lain yang
serupa.
Faidah dari
hadits
1.
Haram mengambil hak orang lain
2.
Wajib untuk masuk ke dalam neraka
orang yang mengambil hak orang lain jika ia bertaubat, maka dengan kehendak
Allah Allah akan mengadzabnya, dan dikategorikan sebagai orang kafir dan kekal
di dalam neraka.
Adapun
kaitannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan orang muslim maka hal itu
tidak menunjukkan akan ketidak haraman harta hak milik kafir dzimmi, akan
tetapi ma’nanya di sini adalah ancaman yang keras bagi orang yang mengambil hak
orang muslim, adapun orang kafir dzimmi maka mengambil haknya pun haram.
3.
Masuk kategori orang yang diancam
bagi orang yang mengambil harta yang bukan miliknya, seperti menyamak bangkai,
pelana kuda dan selaiinnya dari hal-hal yang bisa diambil manfaatnya.
4.
Tidak ada bedanya sedikit dan
banyak dalam mengambil hak orang lain, karena berdasarkan sabda Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam:
ومن قضيبا من أراك
5.
Di dalamnya terdapat teguran.
6.
Kemudian dari yang diminta apakah
ia diam atau mengingkari?
7.
Kemudian menuntut penjelasan dari
tuntutan.
8.
Bahwa penjelasan didahulukan dari
pada tangan.
9.
Diharuskan bagi penuntut untuk
bersumpah apabila belum ditetapkan.
10. Tidak
disyaratkan bagi dua pihak yang bersengketa dalam keadaan panas, penjelasan
dari penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari.
11. Ini untuk
mensifati penuntut dan batasannya bukan ketetapan dzatnya. Akan tetapi cukup
dengan sahnya dakwaan untuk membedakan dengan yang didakwaan.
12. Bahwasanya
jika seorang penuntut bersumpah terhadap tuntutannya maka akan gugur dakwaan
penuntut.
13. Bahwa
dakwaan orang yang fajir diterima sebagaimana sumpahnya orang yang ‘adil. http://rislah-islam.blogspot.com/2011/12/ancaman-allah-bagi-orang-yang-mengambil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com